Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Ketentuan Tenaga Ahli untuk SBU Konsultansi Konstruksi

Salah satu persyaratan penting dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konsultansi konstruksi adalah ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang memenuhi ketentuan kompetensi.

Tim tenaga ahli konsultan konstruksi Indonesia membahas kompetensi PJTBU dan PJKBU untuk persyaratan SBU.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Bagi perusahaan konsultan perencana, konsultan pengawas, dan konsultan teknik lainnya, persyaratan tersebut perlu dipahami sejak awal karena jenjang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), kesesuaian bidang kompetensi, serta posisi penanggung jawab dapat memengaruhi proses sertifikasi.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, perusahaan jasa konsultansi konstruksi mempunyai ketentuan tenaga kerja tetap yang berbeda menurut kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar.

Secara umum, struktur tenaga kerja yang dipersyaratkan mencakup Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha (PJKBU).

Namun, ada hal yang sering disalahpahami.

Perusahaan tidak selalu membutuhkan satu PJTBU terpisah untuk setiap subklasifikasi SBU. Sebaliknya, satu tenaga ahli juga tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk memenuhi seluruh klasifikasi usaha tanpa memperhatikan kesesuaian SKK.

Selain itu, standar skema mengatur larangan rangkap jabatan pada BUJK lain dan kewajiban memperbarui data ketika penanggung jawab mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Berikut penjelasan ketentuan tenaga ahli SBU konsultansi konstruksi yang perlu diketahui perusahaan.

Apa yang Dimaksud Tenaga Ahli dalam Persyaratan SBU Konsultan?

Dalam konteks pengurusan SBU, istilah tenaga ahli biasanya digunakan untuk menyebut personel dengan kompetensi konstruksi yang dibuktikan melalui SKK.

Namun, tidak semua tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan otomatis menjadi tenaga kerja tetap yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan SBU.

Standar skema Kepdirjen 281/2026 secara khusus mengatur tenaga kerja tetap badan usaha yang mengisi fungsi:

  • PJBU.
  • PJTBU.
  • PJKBU.

PJTBU dan PJKBU harus memenuhi ketentuan kompetensi yang relevan dengan jenis usaha serta kualifikasi sertifikasi.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan tenaga kerja untuk pemenuhan SBU dan personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi.

Seorang ahli struktur, ahli geoteknik, atau ahli manajemen konstruksi mungkin diperlukan untuk proyek tertentu. Namun, kewajiban menyediakan ahli tersebut dalam pekerjaan tidak otomatis sama dengan persyaratan tenaga kerja tetap untuk penerbitan SBU.

Apa Dasar Hukum Persyaratan Tenaga Ahli SBU Konsultan?

Ketentuan utama terdapat dalam beberapa peraturan.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Mengatur standar kegiatan usaha sektor pekerjaan umum, termasuk persyaratan jasa konstruksi.

3. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Menetapkan standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Bagian yang paling relevan untuk persyaratan tenaga ahli adalah:

  • Lampiran Bagian 3.1.3 tentang kriteria ketersediaan tenaga kerja untuk jasa konsultansi konstruksi.
  • Lampiran Bagian 5.1.4 tentang persyaratan data ketersediaan tenaga kerja konstruksi.
  • Lampiran Bagian 6.3 tentang perubahan data tanpa proses asesmen.
  • Lampiran Bagian 8 mengenai ketidaksesuaian persyaratan dan sanksi.

Perusahaan perlu menggunakan versi standar skema yang berlaku pada saat mengajukan sertifikasi.

Berapa Jenjang SKK untuk SBU Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar?

Kepdirjen 281/2026 menetapkan jenjang SKK yang berbeda untuk masing-masing kualifikasi jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis.

Berapa Jenjang SKK untuk SBU Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar?
KualifikasiPJTBU MinimumPJKBU Minimum
KecilKKNI Jenjang 7 / Ahli MudaKKNI Jenjang 6
MenengahKKNI Jenjang 8 / Ahli MadyaKKNI Jenjang 7 / Ahli Muda
BesarKKNI Jenjang 9 / Ahli Utama atau alternatif profesional yang diaturKKNI Jenjang 8 / Ahli Madya

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.1.3.

Untuk PJTBU kualifikasi Besar, standar skema juga mencantumkan alternatif sertifikasi profesional ASEAN tertentu. Penggunaan alternatif tersebut harus mengikuti rumusan resmi dan persyaratan pengakuannya, bukan sekadar menunjukkan sertifikat internasional apa pun.

Tabel di atas merupakan ketentuan jenjang minimum.

Pemenuhan kompetensi tetap harus memperhatikan kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja konstruksi dengan klasifikasi usaha perusahaan.

Jenjang SKK PJTBU dan PJKBU SBU Konsultan

Kecil

PJTBU
Jenjang 7 / Ahli Muda
PJKBU
Jenjang 6

Menengah

PJTBU
Jenjang 8 / Ahli Madya
PJKBU
Jenjang 7 / Ahli Muda

Besar

PJTBU
Jenjang 9 / Ahli Utama atau alternatif sesuai standar
PJKBU
Jenjang 8 / Ahli Madya

Jenjang merupakan batas minimum. SKK harus sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.

Kepdirjen 281/2026 mengatur satu PJTBU per badan usaha untuk jasa konsultansi konstruksi.

Alternatif sertifikasi profesional PJTBU Besar harus mengikuti standar skema.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.1.3.

Apakah SBU Konsultan Menggunakan K1, K2, dan K3?

Tidak dalam standar skema jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis yang dibahas.

Kepdirjen 281/2026 menggunakan pembagian Kecil, Menengah, dan Besar untuk jenis usaha jasa konsultansi konstruksi.

Pembagian Kecil 1 (K1), Kecil 2 (K2), dan Kecil 3 (K3) digunakan untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.

Karena itu, persyaratan SKK konsultan tidak boleh disalin dari tabel kontraktor.

Misalnya, PJTBU Konsultan Kecil membutuhkan SKK paling rendah Jenjang 7.

Angka tersebut berbeda dengan PJTBU pekerjaan konstruksi K1 yang menggunakan ketentuan jenjang lebih rendah.

Siapa yang Dimaksud PJBU dalam SBU Konsultan?

PJBU adalah Penanggung Jawab Badan Usaha.

Dalam standar skema sertifikasi, PJBU merupakan pimpinan tertinggi badan usaha.

Kepdirjen 281/2026 menetapkan satu PJBU per badan usaha pada kualifikasi Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar.

PJBU mempunyai fungsi yang berbeda dari PJTBU dan PJKBU.

PJBU tidak boleh langsung dianggap dapat mengisi seluruh posisi teknis tanpa memperhatikan ketentuan rangkap jabatan.

Dalam pengelolaan sertifikasi, PJBU juga mempunyai peran terkait penunjukan tenaga kerja tetap untuk memenuhi kebutuhan teknis badan usaha.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan data PJBU sesuai dengan struktur serta dokumen badan usaha yang berlaku.

Siapa yang Dimaksud PJTBU dalam SBU Konsultan?

PJTBU adalah Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha.

PJTBU merupakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis untuk badan usaha jasa konstruksi.

Dalam standar skema konsultansi konstruksi, PJTBU harus memiliki SKK dengan jenjang minimum sesuai kualifikasi.

Untuk Kecil dibutuhkan paling rendah Jenjang 7.

Untuk Menengah dibutuhkan paling rendah Jenjang 8.

Untuk Besar dibutuhkan paling rendah Jenjang 9 atau alternatif profesional yang memenuhi ketentuan.

Selain jenjang, bidang kompetensi PJTBU harus sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya mencari tenaga ahli yang memiliki sertifikat jenjang tinggi.

Kesesuaian kompetensi merupakan bagian penting dari penilaian.

Apakah Setiap Subklasifikasi SBU Konsultan Memerlukan Satu PJTBU?

Tidak.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.1.3, mengatur satu PJTBU per badan usaha.

Untuk BUJK yang mempunyai lebih dari satu subklasifikasi, persyaratan PJTBU mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki.

Bagian tersebut juga menjelaskan bahwa persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU mengikuti salah satu subklasifikasi yang dimiliki sesuai ketentuan.

Artinya, perusahaan konsultan dengan beberapa subklasifikasi tidak boleh otomatis menghitung kebutuhan PJTBU dengan rumus satu subklasifikasi sama dengan satu orang PJTBU.

Namun, hal tersebut bukan berarti satu SKK otomatis dapat dianggap sesuai untuk semua subklasifikasi.

Perusahaan tetap perlu memeriksa ketentuan kompetensi PJTBU serta kecocokannya dengan persyaratan subklasifikasi yang digunakan untuk pemenuhan.

Bagaimana Jika Konsultan Memiliki Beberapa Subklasifikasi?

Sebagai contoh, sebuah perusahaan konsultan mempunyai beberapa subklasifikasi dalam bidang layanan teknik.

Perusahaan harus menginventarisasi klasifikasi dan subklasifikasi yang dimiliki.

Selanjutnya, periksa ketentuan PJTBU berdasarkan standar skema, termasuk kualifikasi serta kesesuaian SKK.

Jika perusahaan memiliki lebih dari satu subklasifikasi, standar skema tidak otomatis meminta satu PJTBU untuk masing-masing subklasifikasi.

Namun, pemenuhan PJKBU tetap harus diperiksa berdasarkan klasifikasi usaha dan kesesuaian kompetensi yang relevan.

Dengan demikian, kebutuhan PJTBU dan PJKBU tidak boleh dihitung menggunakan asumsi yang sama.

Siapa yang Dimaksud PJKBU dalam SBU Konsultan?

PJKBU adalah Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha.

PJKBU merupakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan kompetensi yang berkaitan dengan klasifikasi usaha.

Persyaratan jenjang PJKBU dalam Kepdirjen 281/2026 berbeda menurut kualifikasi:

  • Konsultan Kecil minimal Jenjang 6.
  • Konsultan Menengah minimal Jenjang 7 atau Ahli Muda.
  • Konsultan Besar minimal Jenjang 8 atau Ahli Madya.

Selain jenjang, PJKBU harus mempunyai SKK dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi yang sesuai.

Bagian 5.1.4 mengatur bahwa PJKBU dapat dijabat oleh lebih dari satu orang dalam satu BUJK untuk menyesuaikan kebutuhan kompetensi setiap klasifikasi usaha.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa susunan klasifikasi yang dimiliki sebelum menentukan jumlah dan personel PJKBU.

Apakah Satu PJKBU Bisa Digunakan untuk Semua Klasifikasi?

Tidak boleh langsung disimpulkan demikian.

Kepdirjen 281/2026 mengatur pemenuhan kompetensi tenaga kerja berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi yang relevan.

Standar skema juga memperbolehkan PJKBU dijabat oleh lebih dari satu orang dalam satu badan usaha untuk menyesuaikan persyaratan setiap klasifikasi.

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menempatkan satu nama PJKBU tanpa memeriksa apakah SKK yang digunakan memenuhi kebutuhan seluruh klasifikasi yang relevan.

Jika badan usaha mempunyai beberapa klasifikasi, kebutuhan personel harus dianalisis berdasarkan kesesuaian kompetensi.

Namun, standar ini juga tidak boleh diterjemahkan menjadi kewajiban universal satu orang PJKBU berbeda untuk setiap subklasifikasi tanpa memeriksa rumusan resmi.

Apa Perbedaan PJTBU dan PJKBU?

PJTBU dan PJKBU merupakan dua fungsi yang berbeda.

Apa Perbedaan PJTBU dan PJKBU?
AspekPJTBUPJKBU
KepanjanganPenanggung Jawab Teknis Badan UsahaPenanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
Fokus pemenuhanPersyaratan teknis badan usahaPersyaratan kompetensi terkait klasifikasi usaha
JumlahSatu PJTBU per badan usaha sesuai standar skemaDapat lebih dari satu untuk memenuhi kebutuhan klasifikasi
SKKMengikuti jenjang dan ketentuan teknis PJTBUMengikuti jenjang dan kesesuaian klasifikasi PJKBU
KecilMinimal Jenjang 7Minimal Jenjang 6
MenengahMinimal Jenjang 8Minimal Jenjang 7
BesarMinimal Jenjang 9 atau alternatif tertentuMinimal Jenjang 8

Sumber: Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.1.3 dan 5.1.4.

Pemenuhan kedua posisi harus diperiksa secara terpisah.

Apakah PJBU Boleh Merangkap sebagai PJTBU Konsultan?

Kepdirjen 281/2026 mengatur pengecualian rangkap jabatan untuk kualifikasi Konsultan Kecil.

Pada kualifikasi Kecil, PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU.

Namun, rangkap jabatan tersebut hanya dapat digunakan apabila personel memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sebagai contoh, seorang direktur perusahaan tidak otomatis dapat menjadi PJTBU hanya karena dirinya merupakan PJBU.

Jika akan merangkap sebagai PJTBU, personel tersebut harus memenuhi persyaratan kompetensi PJTBU Konsultan Kecil.

Ketentuan rangkap PJBU sebagai PJTBU pada Kecil tidak boleh langsung digeneralisasikan kepada Konsultan Menengah dan Besar.

Apakah PJTBU Boleh Merangkap sebagai PJKBU?

Untuk Konsultan Kecil, standar skema Kepdirjen 281/2026 menyatakan bahwa PJTBU dapat merangkap sebagai PJKBU.

Namun, terdapat pembatasan penting.

Jika PJTBU sudah merangkap sebagai PJBU pada kualifikasi Kecil, PJTBU tersebut tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.

Artinya, perusahaan tidak dapat menggunakan ketentuan tersebut untuk menempatkan satu orang sekaligus sebagai PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

Selain itu, kompetensi dan SKK orang yang akan merangkap tetap harus sesuai dengan posisi yang diisi.

Ketentuan bagi Konsultan Menengah dan Besar harus mengikuti pengaturan yang secara khusus berlaku pada kualifikasi tersebut.

Apakah Satu Orang Bisa Menjadi PJBU, PJTBU, dan PJKBU Sekaligus?

Tidak berdasarkan ketentuan pengecualian Konsultan Kecil yang dijelaskan dalam Kepdirjen 281/2026.

Standar skema memungkinkan rangkap jabatan tertentu, tetapi melarang PJTBU yang telah merangkap PJBU untuk sekaligus merangkap PJKBU pada kualifikasi Kecil.

Karena itu, perusahaan harus memastikan struktur penanggung jawab tidak melanggar pembatasan tersebut.

Contohnya, seorang direktur dengan SKK Jenjang 7 yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan untuk mengisi posisi PJBU dan PJTBU pada Konsultan Kecil.

Namun, kebutuhan PJKBU harus dipenuhi sesuai ketentuan tersendiri.

Contoh tersebut hanya berlaku apabila seluruh persyaratan pemenuhan personel benar-benar dipenuhi.

Apakah PJTBU atau PJKBU Bisa Digunakan pada Dua Perusahaan?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur bahwa tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Ketentuan tersebut penting bagi tenaga ahli yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan lebih dari satu perusahaan konstruksi.

Sebagai contoh, seseorang tercatat sebagai PJTBU pada PT A.

Perusahaan PT B tidak boleh langsung menggunakan orang yang sama sebagai PJKBU hanya karena SKK-nya memenuhi jenjang yang dibutuhkan.

Status jabatan penanggung jawab pada BUJK lain harus diperiksa.

Perusahaan juga tidak boleh menggunakan identitas atau sertifikat tenaga kerja tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan merupakan salah satu bentuk ketidaksesuaian yang secara khusus diperhatikan dalam standar skema.

Apakah Tenaga Ahli Harus Menjadi Tenaga Kerja Tetap?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur PJBU, PJTBU, dan PJKBU dalam konteks tenaga kerja tetap BUJK yang dipersyaratkan.

PJBU menunjuk PJTBU dan PJKBU sebagai tenaga tetap untuk menangani aspek keteknikan dalam operasional badan usaha.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan tenaga kerja tetap untuk pemenuhan sertifikasi dengan tenaga ahli yang hanya ditugaskan pada proyek tertentu.

Perusahaan harus mempunyai hubungan penugasan dan data personel yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar.

Namun, jenis dokumen hubungan kerja dan mekanisme pembuktiannya harus mengikuti persyaratan resmi yang berlaku.

Jangan menyimpulkan bahwa satu jenis kontrak kerja atau satu dokumen administrasi tertentu merupakan persyaratan universal tanpa memeriksa ketentuannya.

Apakah SKK Harus Sesuai dengan Subklasifikasi SBU?

Ya, pemenuhan SKK harus memperhatikan kesesuaian kompetensi.

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa tenaga kerja PJTBU dan PJKBU dibuktikan melalui kepemilikan SKK yang sesuai dengan persyaratan subklasifikasi berdasarkan klasifikasi usaha.

Artinya, penilaian tidak cukup dilakukan dengan melihat angka jenjang.

Sebagai ilustrasi, seorang tenaga ahli mempunyai SKK Jenjang 8 pada bidang tertentu.

SKK tersebut tidak otomatis cocok untuk setiap kebutuhan PJKBU Konsultan Besar atau PJTBU Konsultan Menengah apabila subklasifikasi kompetensinya tidak sesuai.

Perusahaan perlu memeriksa nama jabatan kerja, subklasifikasi kompetensi, jenjang, dan ketentuan penggunaannya.

Staf administrasi konsultan konstruksi memeriksa data kompetensi, jenjang SKK, dan kesesuaian tenaga kerja tetap.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Semua SKK Jenjang 7 Bisa Digunakan untuk PJTBU Konsultan Kecil?

Tidak otomatis.

Jenjang 7 merupakan salah satu persyaratan minimum PJTBU Konsultan Kecil.

Namun, perusahaan juga harus memeriksa kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja dengan ruang lingkup usaha yang dipersyaratkan.

Perbedaan bidang keahlian dapat memengaruhi kelayakan penggunaan sertifikat.

Dengan demikian, memilih SKK hanya berdasarkan jenjang merupakan pendekatan yang tidak memadai.

Perusahaan sebaiknya melakukan pencocokan antara klasifikasi SBU, subklasifikasi yang relevan, dan jabatan kerja pada SKK.

Apakah Pemegang SKK Jenjang Lebih Tinggi Otomatis Memenuhi Kualifikasi di Bawahnya?

Tidak boleh dinyatakan otomatis tanpa pemeriksaan.

Standar skema menggunakan frasa jenjang paling rendah untuk beberapa posisi.

Namun, pemenuhan tetap harus memperhatikan kesesuaian subklasifikasi, jenis sertifikat, dan pengaturan kompetensi yang berlaku.

SKK yang jenjangnya lebih tinggi pada bidang yang tidak relevan tidak dapat dianggap otomatis memenuhi seluruh persyaratan posisi yang lebih rendah.

Perusahaan juga harus memastikan sertifikat dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi.

Apakah Sertifikat Profesional ASEAN Bisa Digunakan untuk PJTBU Konsultan Besar?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.1.3, mengatur persyaratan PJTBU Konsultan Besar berupa SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai subklasifikasi, serta mencantumkan alternatif sertifikat profesional ASEAN tertentu.

Alternatif tersebut merujuk pada sertifikasi profesional yang disebutkan dalam standar skema, termasuk kategori arsitek atau insinyur ASEAN serta ASEAN Chartered Professional sesuai rumusan dokumen.

Namun, tidak semua sertifikat dari organisasi atau lembaga internasional otomatis dapat digunakan.

Kesesuaian jenis sertifikat, pengakuan, identitas pemegang, dan ketentuan yang berlaku harus diverifikasi.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan sertifikat internasional secara sembarangan sebagai pengganti SKK Jenjang 9.

Bagaimana Jika Konsultan Memiliki Lebih dari Satu Klasifikasi?

Perusahaan yang mempunyai lebih dari satu klasifikasi harus memperhatikan kebutuhan PJKBU sesuai masing-masing klasifikasi yang relevan.

Kepdirjen 281/2026 memperbolehkan lebih dari satu PJKBU dalam satu badan usaha untuk menyesuaikan syarat kompetensi setiap klasifikasi.

Namun, jumlah personel tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan jumlah kode subklasifikasi tanpa pemeriksaan.

Perusahaan perlu menyusun daftar klasifikasi, subklasifikasi, dan tenaga kerja yang tersedia.

Kemudian lakukan pencocokan antara masing-masing SKK dengan kebutuhan klasifikasi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan perlu menyiapkan tenaga ahli yang relevan sebelum melakukan pengajuan atau perubahan data sertifikasi.

Bagaimana Jika PJTBU atau PJKBU Mengundurkan Diri?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur bahwa jika tenaga kerja mengundurkan diri atau berhalangan tetap, BUJK harus menyampaikan penonaktifan serta penggantian tenaga kerja sesuai persyaratan melalui SIJK terintegrasi.

Karena itu, perusahaan tidak boleh membiarkan data penanggung jawab lama tetap digunakan sebagai bukti pemenuhan ketika kondisi sebenarnya sudah berubah.

Langkah pemeriksaan yang sebaiknya dilakukan adalah:

  1. Pastikan status personel yang mengundurkan diri.
  2. Periksa posisi yang sebelumnya diisi.
  3. Tentukan tenaga kerja pengganti.
  4. Periksa jenjang dan kesesuaian SKK pengganti.
  5. Periksa bahwa pengganti tidak merangkap posisi terlarang di BUJK lain.
  6. Lakukan perubahan data melalui mekanisme resmi.
  7. Periksa hasil pembaruan dan data SBU.

Pergantian personel harus dilakukan dengan dokumen dan persetujuan yang sesuai.

Apakah Mengganti PJTBU Harus Mengurus SBU Baru?

Tidak boleh disimpulkan demikian untuk seluruh kondisi.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 6.3, mengatur mekanisme perubahan data tanpa melalui proses asesmen.

Perubahan data ketersediaan tenaga kerja konstruksi, termasuk PJBU, PJTBU, atau PJKBU, dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung yang relevan.

Standar skema juga mengatur bahwa penilaian kriteria PJTBU dan PJKBU memperhatikan persyaratan kualifikasi dan subklasifikasi SBU sebelumnya.

Karena itu, perubahan personel harus dibedakan dari perubahan kualifikasi atau subklasifikasi SBU.

Jika perubahan hanya mengenai personel yang memenuhi kriteria sertifikasi yang sama, gunakan mekanisme perubahan data sesuai ketentuan.

Namun, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa kebutuhan perubahan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan kualifikasi, subklasifikasi, atau persyaratan lain yang membutuhkan proses berbeda.

Apakah Pergantian Tenaga Ahli Memperpanjang Masa Berlaku SBU?

Tidak boleh diasumsikan demikian.

Pergantian tenaga kerja dan perpanjangan masa berlaku SBU merupakan proses berbeda.

Perubahan data tenaga ahli dilakukan untuk memperbarui informasi pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Sementara itu, perpanjangan SBU mengikuti mekanisme sertifikasi ulang yang mempunyai ketentuan tersendiri.

Perusahaan perlu memeriksa tanggal masa berlaku yang tercantum pada SBU hasil pembaruan.

Jangan menganggap perubahan PJTBU atau PJKBU otomatis memberikan masa berlaku sertifikat baru.

Bagaimana Jika SKK Tenaga Ahli Sudah Tidak Aktif atau Tidak Valid?

Data SKK yang digunakan untuk pemenuhan SBU perlu diperiksa secara berkala.

Perusahaan perlu memastikan sertifikat benar-benar tersedia, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Jika SKK yang dipakai tidak lagi memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, perusahaan perlu mengidentifikasi penyebabnya.

Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan status sertifikat, masa berlaku, pencatatan, atau persoalan kesesuaian data.

Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap masalah SKK otomatis langsung menyebabkan pencabutan SBU tanpa proses pemeriksaan dan penetapan sesuai ketentuan.

Perusahaan perlu menyelesaikan ketidaksesuaian melalui mekanisme resmi dan memastikan kembali pemenuhan tenaga kerja.

Apakah LSBU Memeriksa Kesesuaian Tenaga Ahli Setelah SBU Terbit?

Ya, standar skema Kepdirjen 281/2026 mengatur kegiatan surveilans untuk memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Surveilans dapat dilakukan secara terjadwal maupun tidak terjadwal.

Penilaian dapat mencakup konsistensi persyaratan kualifikasi, subklasifikasi, dan kewajiban badan usaha.

Ketersediaan tenaga kerja dan penggunaan personel yang sesuai merupakan bagian penting dari pemeliharaan kondisi sertifikasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Apa Risiko Menggunakan Tenaga Ahli Tanpa Persetujuannya?

Penggunaan identitas tenaga kerja tetap tanpa persetujuan merupakan persoalan serius dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 8.1, mencantumkan ketidaksesuaian berupa penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan yang bersangkutan berdasarkan hasil verifikasi LSBU, selain kondisi perubahan PJTBU atau PJKBU yang dilakukan melalui prosedur resmi.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan data atau SKK seseorang hanya karena mempunyai salinan dokumennya.

Perusahaan harus memastikan hubungan penugasan yang benar serta persetujuan sesuai ketentuan.

Jika tenaga kerja menemukan penggunaan identitasnya tanpa persetujuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan klarifikasi resmi.

Apa Sanksi Jika Persyaratan Tenaga Ahli Tidak Dipenuhi?

Kepdirjen 281/2026 mengatur jenis sanksi atas ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi yang ditemukan dalam surveilans.

Sanksi dapat meliputi:

  • Peringatan tertulis.
  • Pembekuan sertifikasi.
  • Pencabutan sertifikat.

Standar skema mengatur pemberian sanksi secara bertahap sesuai prosedur.

Ketidaksesuaian yang berkaitan dengan tenaga kerja dapat meliputi rangkap jabatan pada BUJK lain dan penggunaan tenaga kerja tanpa persetujuan.

Namun, jenis tindakan yang diterapkan dalam kasus tertentu harus mengikuti hasil pemeriksaan dan prosedur resmi.

Perusahaan tidak boleh menganggap bahwa seluruh kekurangan administrasi otomatis langsung berujung pada pencabutan SBU.

Tenaga ahli konsultan pengawas konstruksi memeriksa pekerjaan proyek dan gambar teknik di lapangan.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Tenaga Ahli untuk SBU Sama dengan Tenaga Ahli Tender?

Tidak selalu.

Tenaga kerja tetap untuk pemenuhan SBU berkaitan dengan persyaratan sertifikasi kemampuan badan usaha.

Sementara itu, tenaga ahli dalam tender atau kontrak pekerjaan jasa konsultansi berkaitan dengan kebutuhan pelaksanaan paket pekerjaan.

Sebagai contoh, suatu proyek perencanaan gedung dapat mempunyai persyaratan personel ahli struktur, arsitektur, mekanikal, atau bidang lain menurut lingkup pekerjaannya.

Persyaratan tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan pengadaan atau kontrak yang relevan.

Pemenuhan PJTBU dan PJKBU untuk SBU tidak otomatis membuktikan perusahaan memenuhi seluruh personel yang disyaratkan pada setiap proyek.

Sebaliknya, mempunyai tenaga ahli proyek dengan jenjang tinggi tidak otomatis berarti perusahaan telah memenuhi persyaratan personel tetap untuk sertifikasi SBU.

Dokumen Apa yang Harus Diperiksa untuk Tenaga Ahli SBU Konsultan?

Perusahaan sebaiknya menyiapkan pemeriksaan administrasi sebelum mengajukan atau memperbarui SBU.

1. Data PJBU

Pastikan identitas PJBU sesuai dengan struktur badan usaha.

2. Data PJTBU

Pastikan personel yang ditunjuk mempunyai kompetensi dan jenjang SKK sesuai persyaratan.

3. Data PJKBU

Periksa kesesuaian SKK dengan klasifikasi yang dipersyaratkan.

4. Status Sertifikat Kompetensi

Pastikan dokumen SKK benar, dapat diverifikasi, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

5. Kesesuaian Klasifikasi dan Subklasifikasi

Periksa kesesuaian jabatan kerja dengan kebutuhan SBU.

6. Status Hubungan dengan Badan Usaha

Pastikan pengangkatan dan penugasan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan tenaga tetap yang dipersyaratkan.

7. Pemeriksaan Rangkap Jabatan

Pastikan personel tidak digunakan pada BUJK lain dalam jabatan yang dilarang.

8. Persetujuan Tenaga Kerja

Pastikan penggunaan data personel mempunyai dasar persetujuan yang sesuai.

9. Data pada SIJK Terintegrasi

Periksa apakah informasi penanggung jawab telah tercatat atau diperbarui menurut mekanisme resmi.

10. Riwayat Perubahan Personel

Pastikan pengunduran diri, penonaktifan, dan penggantian tenaga kerja ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Daftar tersebut merupakan panduan pemeriksaan, bukan penetapan bahwa seluruh butir harus dibuktikan dengan satu jenis dokumen khusus yang sama untuk semua keadaan.

Struktur Tenaga Kerja Tetap untuk SBU Konsultan

Peran dalam badan usaha

PJBU

Satu per badan usaha sebagai pimpinan tertinggi.

PJTBU

Satu per badan usaha, dengan SKK sesuai jenjang dan ketentuan teknis yang berlaku.

PJKBU

Pemenuhan personel dan SKK menyesuaikan klasifikasi usaha; lebih dari satu PJKBU dapat digunakan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan struktur dan kompetensi

  1. Periksa kualifikasi

    Kecil, Menengah, atau Besar.

  2. Periksa klasifikasi dan subklasifikasi

    Pastikan kebutuhan kompetensi dapat diidentifikasi.

  3. Periksa PJBU

    Pastikan identitas pimpinan badan usaha sesuai.

  4. Periksa PJTBU

    Pastikan jenjang SKK dan kompetensinya memenuhi persyaratan.

  5. Periksa PJKBU

    Pastikan seluruh kebutuhan klasifikasi mempunyai pemenuhan kompetensi yang sesuai.

  6. Periksa rangkap jabatan

    Pastikan struktur internal memenuhi ketentuan.

  7. Periksa BUJK lain

    Pastikan personel tidak merangkap jabatan terlarang pada perusahaan lain.

  8. Periksa status dan persetujuan

    Pastikan data tenaga kerja benar dan digunakan dengan persetujuan.

  9. Periksa SIJK terintegrasi

    Pastikan perubahan atau penggantian personel telah diproses apabila diperlukan.

Diagram ini merupakan panduan pemeriksaan administrasi, bukan keputusan otomatis pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Penggunaan satu PJTBU untuk badan usaha dengan beberapa subklasifikasi mengikuti ketentuan teknis standar skema.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.1.3 dan 5.1.4.

Contoh Kasus Pemenuhan Tenaga Ahli SBU Konsultan

Kasus 1 — Konsultan Kecil Memiliki PJTBU Jenjang 7

PT A mengajukan SBU Konsultan Kecil.

Perusahaan mempunyai seorang PJTBU dengan SKK Jenjang 7.

Nilai jenjang tersebut memenuhi persyaratan minimum berdasarkan tabel.

Namun, PT A tetap harus memeriksa kesesuaian kompetensi dan kebutuhan PJKBU serta persyaratan lainnya.

Kasus 2 — Konsultan Menengah Menggunakan PJTBU Jenjang 7

PT B ingin mengajukan SBU Konsultan Menengah.

PJTBU yang disiapkan baru mempunyai SKK Jenjang 7.

Standar skema mensyaratkan paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya untuk PJTBU Konsultan Menengah.

Karena itu, PT B perlu menyiapkan pemenuhan personel yang sesuai.

Kasus 3 — Konsultan Besar Memiliki Ahli Madya

PT C ingin mengajukan Konsultan Besar.

Personel yang disiapkan untuk PJTBU mempunyai SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya.

Jenjang tersebut belum memenuhi ketentuan minimum PJTBU Besar yang menggunakan Jenjang 9 atau alternatif profesional tertentu menurut skema.

Perusahaan harus memeriksa kebutuhan personel sebelum pengajuan.

Kasus 4 — Perusahaan Memiliki Empat Subklasifikasi

PT D memiliki empat subklasifikasi jasa konsultansi konstruksi.

Manajemen menganggap wajib menyediakan empat PJTBU berbeda.

Namun, standar skema konsultansi mengatur satu PJTBU per badan usaha dengan ketentuan kompetensi yang relevan.

PT D perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan subklasifikasi yang dipersyaratkan serta kebutuhan PJKBU, bukan langsung menghitung empat PJTBU.

Kasus 5 — Satu Orang Ingin Menjadi Tiga Penanggung Jawab

Direktur PT E mempunyai SKK Jenjang 7 dan ingin menjadi PJBU, PJTBU, serta PJKBU Konsultan Kecil secara bersamaan.

Standar skema mengatur bahwa apabila PJTBU merangkap PJBU pada Kecil, yang bersangkutan tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU.

Dengan demikian, struktur tiga jabatan tersebut tidak memenuhi ketentuan rangkap sebagaimana dijelaskan dalam skema.

Kasus 6 — Tenaga Ahli Dipakai pada Dua BUJK

Seorang tenaga ahli sudah tercatat sebagai PJTBU pada PT F.

Perusahaan lain ingin menggunakan orang yang sama untuk pemenuhan PJKBU.

Standar skema mengatur larangan rangkap posisi PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Perusahaan harus memeriksa status penanggung jawab sebelum menggunakan personel tersebut.

Kasus 7 — PJTBU Mengundurkan Diri

PT G telah memiliki SBU Konsultan Menengah.

PJTBU perusahaan mengundurkan diri.

Perusahaan perlu menyampaikan penonaktifan dan menyiapkan tenaga kerja pengganti yang memenuhi persyaratan, kemudian melakukan perubahan melalui SIJK terintegrasi sesuai ketentuan.

Mengabaikan perubahan tersebut dapat menyebabkan ketidaksesuaian data personel terhadap kondisi perusahaan.

Semua contoh merupakan ilustrasi, bukan keputusan sertifikasi terhadap perusahaan tertentu.

Kesalahan Umum dalam Pemenuhan Tenaga Ahli SBU Konsultan

Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

Pertama, menggunakan jenjang SKK kontraktor untuk persyaratan konsultan.

Kedua, menyamakan PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

Ketiga, menganggap semua SKK pada jenjang yang sama dapat digunakan tanpa melihat subklasifikasi.

Keempat, menyediakan satu PJTBU berbeda untuk setiap subklasifikasi tanpa memeriksa aturan.

Kelima, tidak memeriksa kebutuhan PJKBU sesuai klasifikasi usaha.

Keenam, menganggap satu orang boleh mengisi ketiga jabatan sekaligus.

Ketujuh, menggunakan tenaga kerja yang telah tercatat sebagai penanggung jawab pada BUJK lain.

Kedelapan, menggunakan data SKK tanpa persetujuan pemegangnya.

Kesembilan, tidak memperbarui data ketika tenaga ahli mengundurkan diri.

Kesepuluh, menganggap penggantian PJTBU otomatis memperpanjang SBU.

Kesebelas, menyamakan tenaga ahli untuk pemenuhan SBU dengan personel ahli untuk pelaksanaan tender.

Kedua belas, menganggap masalah SKK secara otomatis menghasilkan keputusan pencabutan SBU tanpa prosedur resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa jenjang SKK PJTBU untuk SBU Konsultan Kecil?

Minimal Jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai ketentuan subklasifikasi.

Berapa jenjang SKK PJTBU Konsultan Menengah?

Minimal Jenjang 8 atau Ahli Madya.

Berapa jenjang SKK PJTBU Konsultan Besar?

Minimal Jenjang 9 atau Ahli Utama, dengan alternatif sertifikasi profesional tertentu sebagaimana diatur dalam standar skema.

Berapa jenjang PJKBU Konsultan Kecil?

Minimal Jenjang 6.

Berapa jenjang PJKBU Konsultan Menengah?

Minimal Jenjang 7 atau Ahli Muda.

Berapa jenjang PJKBU Konsultan Besar?

Minimal Jenjang 8 atau Ahli Madya.

Berapa jumlah PJTBU untuk satu perusahaan konsultan?

Kepdirjen 281/2026 mengatur satu PJTBU per badan usaha untuk usaha jasa konsultansi konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan teknis subklasifikasi.

Apakah satu PJTBU dapat digunakan untuk beberapa subklasifikasi?

Standar skema mengatur satu PJTBU per badan usaha yang mempunyai beberapa subklasifikasi, dengan ketentuan pemenuhan kompetensi yang ditetapkan.

Apakah satu PJKBU bisa menangani beberapa klasifikasi?

Pemenuhan harus mengikuti kesesuaian SKK dengan klasifikasi usaha. Standar skema memungkinkan lebih dari satu PJKBU untuk menyesuaikan kebutuhan klasifikasi, sehingga tidak boleh otomatis menganggap satu orang memenuhi semua klasifikasi.

Apakah PJBU boleh merangkap PJTBU?

Pada Konsultan Kecil, standar skema mengatur PJBU dapat merangkap PJTBU dengan tetap memenuhi persyaratan terkait.

Apakah PJTBU boleh merangkap PJKBU?

Untuk Konsultan Kecil terdapat ketentuan yang memungkinkan rangkap tersebut, tetapi jika PJTBU sudah merangkap PJBU maka tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU.

Apakah satu orang bisa menjadi PJBU, PJTBU, dan PJKBU sekaligus?

Tidak berdasarkan ketentuan rangkap jabatan Konsultan Kecil yang dijelaskan dalam Kepdirjen 281/2026.

Apakah tenaga ahli boleh menjadi PJTBU di dua perusahaan?

Standar skema mengatur tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Apakah penggantian PJTBU harus menunggu masa berlaku SBU habis?

Tidak. Kepdirjen 281/2026 mengatur permohonan perubahan data tenaga kerja dapat dilakukan setiap saat dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Apakah mengganti PJTBU harus mengajukan SBU baru?

Tidak otomatis. Perubahan data tenaga kerja diatur melalui mekanisme perubahan data, sepanjang sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Apa yang dilakukan jika PJTBU mengundurkan diri?

BUJK perlu melakukan penonaktifan dan penggantian tenaga kerja melalui SIJK terintegrasi sesuai ketentuan.

Apakah SKK yang tidak aktif otomatis membatalkan SBU?

Tidak boleh langsung disimpulkan demikian. Ketidaksesuaian harus diperiksa serta ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Ketentuan tenaga ahli untuk SBU konsultansi konstruksi merupakan salah satu unsur penting dalam penilaian kemampuan badan usaha.

Berdasarkan Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, jasa konsultansi konstruksi Kecil, Menengah, dan Besar mempunyai persyaratan jenjang SKK berbeda bagi PJTBU dan PJKBU.

Untuk PJTBU, persyaratan minimumnya adalah Jenjang 7 bagi Kecil, Jenjang 8 bagi Menengah, dan Jenjang 9 atau alternatif profesional yang diatur bagi Besar.

Sementara itu, PJKBU membutuhkan minimal Jenjang 6, Jenjang 7, dan Jenjang 8 sesuai kualifikasi.

Selain jenjang, perusahaan harus memperhatikan kesesuaian kompetensi, ketentuan satu PJTBU per badan usaha, kebutuhan PJKBU berdasarkan klasifikasi, dan pembatasan rangkap jabatan.

Perusahaan juga wajib menjaga data tenaga kerja tetap agar sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk ketika personel mengundurkan diri atau mengalami perubahan status.

Dengan pemeriksaan yang tepat, perusahaan konsultan dapat mempersiapkan pemenuhan tenaga kerja untuk pengajuan, perubahan, maupun pemeliharaan SBU secara lebih tertib.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan:

  • Bagian 3.1.3 — Kriteria Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi Jasa Konsultansi.
  • Bagian 5.1.4 — Persyaratan Data Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Bagian 5.4 — Evaluasi Penilaian Kesesuaian.
  • Bagian 5.8 — Surveilans.
  • Bagian 6.1 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perpanjangan.
  • Bagian 6.2 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perubahan Kualifikasi.
  • Bagian 6.3 — Perubahan Data Tanpa Proses Asesmen.
  • Bagian 8 — Sanksi terhadap Ketidaksesuaian Sertifikasi.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Catatan editorial: Artikel membahas persyaratan tenaga kerja tetap untuk sertifikasi BUJK jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis. Persyaratan tenaga ahli tender, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki konteks berbeda. Penilaian pemenuhan aktual mengikuti standar skema dan mekanisme resmi.

Permen PU 6/2025 di JDIH BPK · JDIH Kementerian PU

Konsultasi Persyaratan Tenaga Ahli SBU Konsultan

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan SBU Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar, termasuk pemeriksaan persyaratan tenaga kerja serta kesesuaian Sertifikat Kompetensi Kerja.

Jika perusahaan Anda ingin mengetahui kebutuhan PJTBU, PJKBU, pemenuhan SKK, atau penggantian personel dalam proses sertifikasi, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com