Mengenal PJBU, PJTBU, dan PJKBU dalam Pengajuan SBU
Struktur penanggung jawab harus sesuai kondisi perusahaan dan standar yang diajukan. Nama jabatan saja belum menunjukkan pemenuhan persyaratan.

Bedakan tanggung jawab usaha dan teknis
PJBU merupakan penanggung jawab badan usaha. PJTBU berkaitan dengan tanggung jawab teknis, sedangkan PJKBU berkaitan dengan klasifikasi badan usaha pada acuan baru. Baca definisi dan matriks tenaga kerja dalam Permen PU 6/2025 agar tidak mencampur istilah dari aturan yang berbeda.
Periksa kompetensi dan hubungan kerja
Cocokkan SKK personel, jenjang, bidang, masa berlaku, serta bukti hubungan kerja dengan kebutuhan pengajuan. Jumlah dan kecocokan personel mengikuti jenis serta kualifikasi usaha. Jangan menggunakan satu daftar personel sebagai jawaban untuk seluruh subklasifikasi tanpa pemeriksaan.
Rencanakan perubahan personel
Pergantian atau berakhirnya hubungan kerja perlu ditindaklanjuti pada data perusahaan dan sertifikasi. Simpan dokumen penunjukan, tanggal efektif, serta bukti pengganti. Meminjam identitas atau sertifikat seseorang tanpa hubungan kerja yang sesuai bukan cara memenuhi kebutuhan personel.
Daftar pemeriksaan sebelum melanjutkan
Petakan tanggung jawab perusahaan.:
Periksa SKK dan masa berlaku.:
Cocokkan matriks tenaga kerja.:
Simpan bukti penunjukan.:
Apakah istilah PJSKBU pada panduan lama langsung dipakai?
Cocokkan kembali dengan standar dan sistem pengajuan yang berlaku. Halaman ini menggunakan acuan Permen PU 6/2025 dan tidak menganggap semua istilah lama setara otomatis.
Rujukan dan pembahasan berikutnya
Baca panduan layanan terkait untuk persyaratan, katalog, masa berlaku, dan proses. Sampaikan kondisi dokumen Anda melalui kontak Nexcerti sebelum menentukan pengajuan.
Ditinjau 12 September 2026. Rujukan: Permen PUPR 8/2022 ↗, penetapan jabatan SKK 114/2024 ↗, dan Permen PU 6/2025 ↗. Ketentuan final diperiksa sesuai skema dan kondisi pemohon.
Konsultasi Sekarang 

