Apakah Konsultan Konstruksi Wajib Memiliki Peralatan?
Perusahaan jasa konsultansi konstruksi sering menghadapi pertanyaan mengenai persyaratan peralatan ketika akan mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Apakah konsultan perencana wajib memiliki peralatan survei? Apakah konsultan pengawas harus mempunyai alat ukur sendiri? Apakah Konsultan Menengah dan Besar wajib mempunyai alat yang didaftarkan ke SIMPK?
Pertanyaan tersebut muncul karena persyaratan peralatan untuk perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi sering dianggap sama.
Padahal, standar sertifikasi membedakan kedua jenis usaha tersebut.
Berdasarkan Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, kemampuan penyediaan peralatan untuk SBU jasa konsultansi konstruksi tidak dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut berlaku dalam standar skema jasa konsultansi konstruksi yang bersifat umum dan spesialis.
Namun, tidak dipersyaratkannya peralatan untuk sertifikasi SBU bukan berarti perusahaan konsultan tidak membutuhkan alat untuk menjalankan pekerjaannya.
Dalam proyek tertentu, konsultan dapat memerlukan komputer teknik, perangkat lunak perancangan, alat survei, alat inspeksi, atau fasilitas pendukung lainnya.
Kewajiban penyediaan alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus dibedakan dari kriteria kemampuan penyediaan peralatan dalam sertifikasi SBU.
Berikut penjelasannya.
Apakah Peralatan Wajib untuk SBU Konsultan Konstruksi?
Tidak.
Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.1.4, secara tegas menyatakan bahwa kriteria kemampuan peralatan bagi usaha jasa konsultansi konstruksi tidak dipersyaratkan.
Artinya, perusahaan konsultan konstruksi tidak perlu memenuhi ketentuan minimum satu atau dua unit peralatan utama per subklasifikasi yang diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi.
Ketentuan tersebut berbeda dari perusahaan kontraktor.
Misalnya, sebuah perusahaan yang mengajukan SBU Konsultan Menengah tidak otomatis wajib menyediakan satu unit excavator, concrete mixer, atau peralatan konstruksi lain sebagai syarat peralatan utama SBU.
Begitu pula Konsultan Besar tidak otomatis wajib menyediakan dua unit alat utama per subklasifikasi seperti pada pekerjaan konstruksi berkualifikasi Besar.
Namun, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan sertifikasi lain, terutama kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, administrasi, dan penerapan SMAP sesuai ketentuan.
Apa Dasar Hukum Konsultan Tidak Wajib Memiliki Peralatan untuk SBU?
Terdapat dua rujukan utama.
1. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Lampiran Bagian 3.1.4 mengatur kriteria kemampuan penyediaan peralatan jasa konsultansi konstruksi.
Dalam ketentuan tersebut, kriteria kemampuan peralatan dinyatakan tidak dipersyaratkan.
Aturan tersebut merupakan bagian dari standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.
2. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025
Lampiran I mengatur bahwa penilaian kemampuan penyediaan peralatan konstruksi hanya berlaku untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pada bagian yang sama, kemampuan penyediaan peralatan konstruksi dikecualikan untuk badan usaha jasa konsultansi konstruksi.
Dengan demikian, pengecualian peralatan tidak hanya muncul dalam standar skema sertifikasi, tetapi juga sejalan dengan standar kegiatan usaha sektor pekerjaan umum.
Kedua sumber tersebut menjadi dasar untuk membedakan persyaratan peralatan SBU konsultan dari kontraktor.
Apa Perbedaan Peralatan SBU Konsultan dan Kontraktor?
Persyaratan peralatan ditentukan berdasarkan jenis usaha serta kualifikasi yang diatur dalam standar skema.
| Jenis Usaha | Kualifikasi | Kriteria Peralatan Utama untuk SBU |
|---|---|---|
| Jasa Konsultansi Konstruksi | Kecil | Tidak dipersyaratkan |
| Jasa Konsultansi Konstruksi | Menengah | Tidak dipersyaratkan |
| Jasa Konsultansi Konstruksi | Besar | Tidak dipersyaratkan |
| Pekerjaan Konstruksi | Kecil (K1, K2, K3) | Paling sedikit 1 unit per subklasifikasi |
| Pekerjaan Konstruksi | Menengah | Paling sedikit 1 unit per subklasifikasi |
| Pekerjaan Konstruksi | Besar | Paling sedikit 2 unit per subklasifikasi |
| Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | Besar | Paling sedikit 2 unit per subklasifikasi |
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.1.4, 3.2.4, dan 3.3.4.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persyaratan peralatan tidak dapat disamaratakan untuk semua jenis usaha jasa konstruksi.
Satu badan usaha harus diperiksa berdasarkan jenis layanan dan skema sertifikasi yang relevan.
Apakah Peralatan Wajib untuk SBU? Bandingkan Jenis Usahanya
Konsultansi Konstruksi
- Kecil
- Tidak dipersyaratkan
- Menengah
- Tidak dipersyaratkan
- Besar
- Tidak dipersyaratkan
Pekerjaan Konstruksi
- K1/K2/K3
- Minimum 1 unit per subklasifikasi
- Menengah
- Minimum 1 unit per subklasifikasi
- Besar
- Minimum 2 unit per subklasifikasi
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
- Besar
- Minimum 2 unit per subklasifikasi
Ketentuan ini membahas kriteria kemampuan penyediaan peralatan untuk sertifikasi SBU, bukan seluruh kebutuhan peralatan pelaksanaan proyek.
Peralatan pekerjaan konsultansi dapat tetap dibutuhkan berdasarkan KAK dan kontrak.
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.1.4, 3.2.4, dan 3.3.4.
Mengapa Konsultan Konstruksi Tidak Dipersyaratkan Peralatan Utama untuk SBU?
Sifat kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi berbeda dari pekerjaan konstruksi yang melaksanakan pembangunan fisik.
Layanan konsultan terutama berkaitan dengan pemberian jasa profesional, analisis teknis, perencanaan, perancangan, pengawasan, atau kegiatan konsultansi lainnya sesuai lingkup usahanya.
Sebaliknya, perusahaan kontraktor melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dalam banyak keadaan membutuhkan kemampuan penyediaan sumber daya peralatan.
Perbedaan karakteristik kegiatan tersebut membantu menjelaskan mengapa standar skema menetapkan kriteria kemampuan peralatan yang berbeda.
Namun, penjelasan tersebut merupakan konteks mengenai sifat layanan. Dasar hukum pengecualian tetap mengacu pada ketentuan dalam Kepdirjen 281/2026 dan Permen PU 6/2025.
Pengecualian peralatan tidak boleh diartikan bahwa seluruh kegiatan konsultan selalu dapat dilaksanakan tanpa alat.
Apakah Konsultan Perencana Wajib Memiliki Komputer dan Software Desain untuk SBU?
Dalam standar skema yang dibahas, tidak terdapat ketentuan umum yang menetapkan jumlah minimum komputer atau perangkat lunak desain sebagai kriteria kemampuan penyediaan peralatan utama SBU konsultansi konstruksi.
Namun, komputer dan perangkat lunak teknik merupakan fasilitas kerja yang lazim digunakan dalam layanan perencanaan.
Sebagai contoh, perusahaan yang melaksanakan perancangan struktur dapat membutuhkan perangkat untuk membuat gambar teknik, melakukan analisis, dan menyiapkan dokumen desain.
Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sesuai proses operasional perusahaan dan persyaratan proyek.
Jika kontrak atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) mensyaratkan perangkat lunak, metode, atau fasilitas tertentu, perusahaan harus memperhatikan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, tidak diwajibkan sebagai kriteria peralatan utama SBU berbeda dari dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan perencanaan secara profesional.
Apakah Konsultan Pengawas Wajib Memiliki Alat Ukur?
Tidak ada kewajiban umum dalam Bagian 3.1.4 Kepdirjen 281/2026 yang menetapkan jumlah minimum alat ukur tertentu untuk memperoleh SBU Konsultan Pengawas.
Namun, pengawasan pekerjaan konstruksi dapat memerlukan alat bantu pemeriksaan sesuai lingkup tugas.
Contohnya:
- Alat ukur dimensi.
- Alat ukur elevasi.
- Perangkat dokumentasi lapangan.
- Peralatan inspeksi tertentu.
- Perangkat pencatatan hasil pemeriksaan.
Penggunaan alat bergantung pada jenis pekerjaan serta metode pengawasan yang diterapkan.
Dalam kontrak tertentu, pengguna jasa dapat menetapkan kebutuhan alat atau fasilitas pendukung.
Karena itu, konsultan pengawas tetap harus memeriksa kebutuhan sarana kerja untuk pelaksanaan proyek.
Ketiadaan ketentuan peralatan utama dalam standar SBU tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan kewajiban kontrak.
Apakah Konsultan Perencana Wajib Memiliki Total Station?
Tidak dapat dinyatakan sebagai kewajiban universal untuk seluruh pengajuan SBU Konsultan.
Total station merupakan contoh alat yang dapat digunakan dalam pekerjaan pengukuran atau survei tertentu.
Namun, kebutuhan alat tersebut harus dilihat berdasarkan lingkup layanan perusahaan dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Perusahaan yang hanya melaksanakan layanan perancangan berdasarkan data survei yang telah disediakan pengguna jasa dapat mempunyai kebutuhan yang berbeda dari perusahaan yang juga bertanggung jawab melaksanakan pengukuran lapangan.
Jika pekerjaan mengharuskan pelaksanaan survei, perusahaan perlu memastikan ketersediaan metode, personel, dan peralatan sesuai kontrak.
Ketersediaan alat dapat dilakukan melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam pekerjaan tersebut.
Namun, ketentuan sewa, kerja sama, atau penggunaan pihak lain harus diperiksa sesuai kontrak dan aturan terkait.
Apakah Konsultan Konstruksi Wajib Memiliki Laboratorium?
Tidak ada persyaratan umum dalam ketentuan peralatan utama SBU konsultansi konstruksi yang mewajibkan setiap Konsultan Kecil, Menengah, atau Besar mempunyai laboratorium sendiri.
Namun, pekerjaan konsultansi tertentu dapat membutuhkan data atau hasil pengujian teknis.
Sebagai contoh, suatu pekerjaan dapat memerlukan pemeriksaan material, pengujian tanah, atau pengujian teknis tertentu.
Kebutuhan tersebut bergantung pada ruang lingkup layanan, metode kerja, ketentuan teknis, serta kontrak yang disepakati.
Apabila hasil pengujian harus berasal dari laboratorium dengan persyaratan khusus, perusahaan perlu menggunakan fasilitas atau penyedia pengujian yang memenuhi ketentuan yang relevan.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh perusahaan konsultan wajib memiliki laboratorium sendiri untuk memperoleh SBU.
Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan bahwa kebutuhan laboratorium dapat diabaikan apabila secara nyata dipersyaratkan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan.
Bagaimana dengan Drone, GNSS, dan Peralatan Survei?
Perkembangan teknologi membuat beberapa pekerjaan konsultansi menggunakan perangkat pengumpulan data yang semakin beragam.
Contohnya:
- GNSS untuk kegiatan survei tertentu.
- Total station untuk pengukuran.
- Drone untuk pemetaan atau dokumentasi sesuai ketentuan.
- Laser scanner untuk pengumpulan data geometrik tertentu.
- Perangkat pengujian atau pemantauan lapangan.
- Peralatan dokumentasi digital.
Daftar tersebut merupakan contoh perangkat yang mungkin digunakan dalam pekerjaan konsultansi konstruksi.
Daftar ini bukan ketentuan peralatan wajib untuk seluruh SBU Konsultan.
Perusahaan perlu menilai kebutuhan aktual berdasarkan ruang lingkup pekerjaan.
Jika suatu alat atau kegiatan penggunaannya mempunyai ketentuan keselamatan, penerbangan, kalibrasi, perizinan, atau kompetensi operator, persyaratan tersebut tetap harus diperhatikan.
Pengecualian kriteria peralatan SBU tidak menghapus kewajiban teknis lain yang memang berlaku.

Apakah Konsultan Konstruksi Wajib Mendaftarkan Peralatan di SIMPK untuk SBU?
Untuk kriteria kemampuan penyediaan peralatan SBU konsultansi konstruksi dalam standar skema yang dibahas, peralatan tidak dipersyaratkan.
Karena itu, kewajiban pencatatan peralatan dalam rangka pembuktian kemampuan penyediaan alat utama SBU kontraktor tidak boleh langsung diberlakukan kepada perusahaan yang hanya mengajukan SBU jasa konsultansi konstruksi.
Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.5, mengatur persyaratan data kemampuan penyediaan peralatan bagi pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Bagian tersebut juga menjelaskan mekanisme pencatatan melalui SIMPK bagi kualifikasi yang diwajibkan.
Namun, aturan pencatatan sumber daya konstruksi dalam konteks lain tetap harus diperiksa sesuai kegiatan dan ketentuan khusus yang relevan.
Dengan demikian, perusahaan konsultan tidak boleh langsung dianggap gagal memenuhi SBU hanya karena tidak mempunyai pencatatan alat utama sebagaimana disyaratkan bagi kontraktor.
Apakah Konsultan Menengah dan Besar Wajib Memiliki Peralatan?
Tidak sebagai kriteria kemampuan penyediaan peralatan utama dalam sertifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi.
Kepdirjen 281/2026 tidak membedakan kewajiban tersebut antara Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar.
Ketiganya berada dalam lingkup ketentuan Bagian 3.1.4 yang menyatakan peralatan tidak dipersyaratkan.
Namun, kualifikasi Menengah dan Besar tetap mempunyai persyaratan lebih tinggi pada aspek lain, termasuk kemampuan keuangan, penjualan tahunan, serta jenjang kompetensi tenaga kerja.
Sebagai contoh, Konsultan Besar tidak wajib menyediakan dua unit alat utama per subklasifikasi hanya karena perusahaan berkualifikasi Besar.
Persyaratan dua unit tersebut berlaku untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi tertentu, bukan jasa konsultansi konstruksi.
Apakah Konsultan Tetap Membutuhkan Peralatan untuk Mengikuti Tender?
Bisa, tergantung persyaratan paket pekerjaan.
Perusahaan harus membedakan antara persyaratan sertifikasi badan usaha dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan dalam pengadaan.
SBU menunjukkan pemenuhan kemampuan perusahaan berdasarkan standar sertifikasi.
Sementara itu, suatu pekerjaan jasa konsultansi dapat memerlukan metode pelaksanaan, peralatan penunjang, personel, atau fasilitas tertentu sesuai KAK dan kontrak.
Misalnya, pekerjaan konsultansi survei dapat memerlukan alat pengukuran.
Pekerjaan pengawasan dapat memerlukan alat inspeksi.
Pekerjaan perancangan dapat memerlukan fasilitas pengolahan data, gambar teknik, atau perangkat lunak.
Namun, persyaratan alat tersebut tidak boleh diasumsikan selalu sama dalam setiap seleksi jasa konsultansi.
Perusahaan perlu membaca dokumen pemilihan secara lengkap, termasuk pembagian tanggung jawab penyediaan fasilitas antara pengguna jasa dan penyedia.

Apa Perbedaan Persyaratan Peralatan SBU dengan KAK Proyek?
Perbedaannya terletak pada tujuan pengaturannya.
| Aspek | Sertifikasi SBU Konsultan | Pelaksanaan Kontrak Konsultansi |
|---|---|---|
| Tujuan | Menilai pemenuhan standar kemampuan BUJK | Memastikan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan terpenuhi |
| Kriteria peralatan utama | Tidak dipersyaratkan pada skema konsultansi yang dibahas | Bergantung pada lingkup kerja, KAK, dan kontrak |
| Jenis alat | Tidak ada daftar minimum universal dalam kriteria peralatan utama SBU konsultan | Dapat berupa alat survei, inspeksi, komputer, software, atau fasilitas lain |
| Jumlah alat | Tidak ada minimum satu atau dua unit per subklasifikasi untuk SBU konsultan | Mengikuti kebutuhan yang benar-benar ditetapkan |
| Kepemilikan atau penyediaan | Tidak menjadi kriteria peralatan utama SBU konsultan | Mengikuti ketentuan kontrak dan aturan terkait |
| Pemeriksaan | Standar sertifikasi BUJK | Dokumen pemilihan, pelaksanaan, dan penerimaan hasil pekerjaan |
Perbedaan tersebut sangat penting terutama ketika perusahaan mempersiapkan administrasi tender.
Perusahaan tidak boleh mengklaim bebas dari semua kebutuhan alat hanya karena standar SBU tidak mencantumkan persyaratan peralatan utama.
Tidak Wajib untuk SBU, tetapi Bisa Dibutuhkan dalam Proyek
Sertifikasi SBU Konsultan
Identifikasi Jenis Usaha
Jasa konsultansi konstruksi umum atau spesialis.
Periksa Kualifikasi
Kecil, Menengah, atau Besar.
Periksa Kriteria Peralatan
Tidak dipersyaratkan dalam standar skema yang dibahas.
Periksa Persyaratan Lain
Keuangan, pengalaman, PJBU, PJTBU, PJKBU, SMAP, dan administrasi.
Ikuti Proses Sertifikasi
Gunakan mekanisme resmi tanpa mengarang kewajiban peralatan yang tidak tercantum.
Pelaksanaan Pekerjaan Konsultansi
Periksa Lingkup Pekerjaan
Perencanaan, survei, pengawasan, atau layanan lain.
Periksa KAK dan Kontrak
Apakah terdapat kebutuhan fasilitas atau alat tertentu?
Identifikasi Peralatan
Contoh: komputer teknik, alat ukur, GNSS, total station, perangkat inspeksi, atau perangkat lunak.
Tentukan Mekanisme Penyediaan
Milik sendiri atau mekanisme lain yang diperbolehkan kontrak.
Periksa Kesiapan dan Kepatuhan
Pastikan alat, operator, metode, dan dokumen memenuhi ketentuan pekerjaan yang berlaku.
Pengecualian peralatan pada sertifikasi SBU Konsultan tidak otomatis menghapus persyaratan peralatan yang ditetapkan dalam suatu kontrak atau dokumen pengadaan.
Diagram tidak dimaksudkan untuk menetapkan kelayakan sertifikasi atau kelulusan tender secara otomatis.
Apakah Konsultan Harus Membeli Alat agar Bisa Mengikuti Seleksi?
Tidak selalu.
Keputusan membeli alat sebaiknya didasarkan pada kebutuhan pekerjaan, frekuensi penggunaan, kemampuan perusahaan, dan persyaratan kontrak.
Dalam beberapa pekerjaan, perusahaan mungkin menggunakan fasilitas yang sudah dimiliki.
Dalam keadaan lain, perusahaan dapat mempertimbangkan mekanisme sewa atau penyediaan layanan dari pihak yang memenuhi syarat.
Namun, diperbolehkan atau tidaknya suatu mekanisme tetap bergantung pada dokumen pemilihan, kontrak, serta ketentuan yang berlaku.
Perusahaan tidak boleh menganggap seluruh bentuk penyediaan alat selalu diperbolehkan tanpa memeriksa persyaratannya.
Dari sisi pengelolaan usaha, keputusan membeli alat yang mahal hanya untuk mengurus SBU Konsultan sebaiknya ditinjau kembali karena kriteria peralatan utama memang tidak dipersyaratkan dalam standar skema yang dibahas.
Bagaimana Jika Konsultan Memiliki Peralatan Sendiri?
Tidak ada larangan umum dalam ketentuan tersebut bagi perusahaan konsultan untuk mempunyai peralatan kerja.
Perusahaan tetap dapat memiliki komputer teknik, alat survei, perangkat inspeksi, kendaraan operasional, atau peralatan lain yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Kepemilikan alat dapat menjadi bagian dari strategi operasional perusahaan.
Namun, keberadaan alat tidak otomatis meningkatkan kualifikasi SBU Konsultan.
Kualifikasi SBU tetap dinilai berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam standar skema.
Perusahaan yang mempunyai alat survei bernilai tinggi, misalnya, tidak otomatis memperoleh SBU Konsultan Besar jika kemampuan keuangan, pengalaman, tenaga kerja, atau persyaratan lainnya belum terpenuhi.
Bagaimana Jika Satu Perusahaan Menjalankan Konsultansi dan Pekerjaan Konstruksi?
Jenis usaha dan ruang lingkup sertifikasi perlu diperiksa secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika suatu badan usaha memiliki kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi selain konsultansi, perusahaan tidak boleh menggunakan pengecualian peralatan konsultansi sebagai alasan untuk mengabaikan persyaratan pekerjaan konstruksi.
Sebaliknya, persyaratan peralatan kontraktor tidak boleh langsung diterapkan kepada layanan konsultansi hanya karena keduanya berada dalam bidang jasa konstruksi.
Perusahaan perlu memeriksa klasifikasi, subklasifikasi, KBLI, skema sertifikasi, serta ketentuan mengenai jenis usaha yang dapat dijalankan badan usaha.
Hal ini penting terutama ketika perusahaan mempunyai beberapa kegiatan usaha yang berbeda.
Apakah Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Sama dengan Konsultansi?
Tidak.
Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, pekerjaan konstruksi terintegrasi mempunyai pengaturan sendiri.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi menggunakan kualifikasi Besar dan memiliki kriteria peralatan utama paling sedikit dua unit per subklasifikasi.
Ketentuan tersebut berbeda dari jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis.
Karena itu, perusahaan yang bergerak dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi tidak boleh menggunakan pengecualian peralatan jasa konsultansi konstruksi tanpa memeriksa ruang lingkup usahanya.
Jika Tidak Wajib Peralatan, Apa Syarat Utama SBU Konsultan?
Kriteria sertifikasi tetap mencakup beberapa aspek penting selain peralatan.
Untuk jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis, Kepdirjen 281/2026 mengatur:
1. Penjualan Tahunan
Kriteria penjualan tahunan dibedakan untuk Kecil, Menengah, dan Besar.
2. Kemampuan Keuangan
Perusahaan harus memenuhi nilai minimum kemampuan keuangan sesuai kualifikasi.
3. PJBU
Perusahaan harus memiliki Penanggung Jawab Badan Usaha menurut ketentuan sertifikasi.
4. PJTBU
PJTBU harus memiliki kompetensi dan jenjang SKK sesuai kualifikasi.
5. PJKBU
PJKBU harus memenuhi persyaratan kompetensi yang relevan dengan klasifikasi usaha.
6. SMAP
Perusahaan harus memenuhi ketentuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau mekanisme yang diatur.
7. Administrasi Badan Usaha
Perusahaan perlu memenuhi persyaratan legalitas, keanggotaan asosiasi, data pemilik manfaat apabila diwajibkan, serta ketentuan lainnya.
Dengan demikian, tidak dipersyaratkannya peralatan utama bukan berarti proses sertifikasi SBU Konsultan tidak mempunyai persyaratan teknis dan administratif.
Apa yang Sebaiknya Diperiksa Sebelum Mengajukan SBU Konsultan?
Perusahaan dapat menyiapkan pengajuan dengan langkah berikut.
1. Pastikan Jenis Usaha
Tentukan apakah layanan yang diajukan benar-benar termasuk jasa konsultansi konstruksi.
2. Periksa KBLI dan Subklasifikasi
Pastikan kegiatan usaha pada OSS sesuai dengan subklasifikasi SBU yang diajukan.
3. Tentukan Kualifikasi
Periksa persyaratan Kecil, Menengah, atau Besar.
4. Periksa Kemampuan Keuangan
Siapkan dokumen keuangan berdasarkan persyaratan kualifikasi.
5. Periksa Pengalaman Pekerjaan
Pastikan pengalaman yang digunakan mengikuti ketentuan pembuktian.
6. Periksa Tenaga Ahli
Pastikan PJTBU dan PJKBU memiliki SKK dengan jenjang serta kompetensi yang sesuai.
7. Periksa Administrasi Kepatuhan
Periksa SMAP/PANCEK, asosiasi, dan persyaratan lainnya.
8. Bedakan Peralatan SBU dengan Peralatan Proyek
Jangan membuat daftar alat utama yang sebenarnya tidak dipersyaratkan untuk SBU Konsultan.
9. Periksa Kebutuhan Proyek Secara Terpisah
Jika perusahaan sedang mempersiapkan tender, periksa KAK, metode pelaksanaan, dan kebutuhan alat yang berlaku bagi paket tersebut.
10. Ajukan melalui Mekanisme Resmi
Ikuti proses sertifikasi sesuai sistem dan standar yang berlaku.
Contoh Kasus Peralatan pada SBU Konsultan
Kasus 1 — Konsultan Perencana Kecil Tidak Memiliki Alat Berat
PT A mengajukan SBU jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Kecil.
Perusahaan tidak memiliki excavator, bulldozer, atau crane.
Ketiadaan alat berat tersebut tidak otomatis menyebabkan PT A gagal memenuhi kriteria kemampuan peralatan SBU Konsultan, karena kriteria tersebut tidak dipersyaratkan.
Namun, PT A tetap harus memenuhi ketentuan keuangan, tenaga kerja, dan persyaratan lainnya.
Kasus 2 — Konsultan Menengah Tidak Memiliki Total Station
PT B mengajukan SBU Konsultan Menengah.
Perusahaan tidak mempunyai total station.
Kondisi tersebut tidak otomatis menjadi ketidaksesuaian terhadap kriteria peralatan utama dalam Bagian 3.1.4.
Namun, jika PT B akan melaksanakan pekerjaan yang mengharuskan pengukuran menggunakan total station atau peralatan setara sesuai kontrak, perusahaan harus memastikan kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan cara yang diperbolehkan.
Kasus 3 — Konsultan Pengawas Membutuhkan Alat Inspeksi
PT C mempunyai SBU Konsultan Pengawas.
Dalam suatu kontrak pengawasan proyek, lingkup tugas membutuhkan pemeriksaan tertentu menggunakan peralatan pendukung.
PT C perlu mengikuti persyaratan dalam kontrak meskipun standar sertifikasi SBU Konsultan tidak mewajibkan pemenuhan peralatan utama.
Kasus 4 — Konsultan Besar Belum Mencatatkan Alat di SIMPK
PT D mempunyai usaha jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Besar.
Perusahaan tidak mempunyai daftar peralatan utama untuk penilaian SBU seperti yang digunakan pada pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pencatatan peralatan kontraktor Besar.
Perusahaan harus diperiksa berdasarkan skema jenis usahanya.
Kasus 5 — Perusahaan Mengikuti Tender Survei Teknis
PT E ingin mengikuti seleksi jasa konsultansi yang mencakup pengukuran lapangan.
Dokumen pekerjaan menetapkan kebutuhan alat dan fasilitas survei tertentu.
Walaupun SBU Konsultan tidak mensyaratkan peralatan utama, PT E tetap perlu membuktikan kesiapan melaksanakan pekerjaan sesuai KAK dan ketentuan pengadaan.
Kasus 6 — Perusahaan Memiliki Banyak Peralatan tetapi SKK Belum Sesuai
PT F memiliki berbagai perangkat survei dan komputer teknik.
Namun, tenaga kerja yang tersedia belum memenuhi jenjang atau kesesuaian SKK bagi kualifikasi SBU yang diajukan.
Kepemilikan peralatan tersebut tidak otomatis menyelesaikan kekurangan persyaratan tenaga kerja.
PT F harus memperbaiki pemenuhan kompetensi sesuai standar skema.
Semua contoh di atas bersifat ilustratif dan bukan keputusan sertifikasi terhadap badan usaha tertentu.
Kesalahan Umum Mengenai Peralatan SBU Konsultan
Beberapa kesalahan yang harus dihindari adalah:
Pertama, menganggap persyaratan satu unit per subklasifikasi berlaku untuk semua SBU Konsultan.
Kedua, menggunakan persyaratan peralatan kontraktor untuk Konsultan Menengah dan Besar.
Ketiga, menganggap perusahaan konsultan wajib mempunyai excavator atau alat berat untuk memperoleh SBU.
Keempat, menganggap tidak diwajibkan peralatan untuk SBU berarti perusahaan tidak membutuhkan alat kerja sama sekali.
Kelima, tidak membaca kebutuhan peralatan dalam KAK dan kontrak.
Keenam, menganggap total station, drone, GNSS, atau laboratorium sebagai kewajiban universal semua SBU Konsultan.
Ketujuh, menganggap seluruh peralatan pekerjaan dapat disewa tanpa memeriksa ketentuan kontrak.
Kedelapan, menyamakan jasa konsultansi konstruksi dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Kesembilan, menganggap perusahaan yang mempunyai peralatan lengkap otomatis memenuhi seluruh persyaratan SBU.
Kesepuluh, menggunakan informasi panduan lama tanpa memeriksa regulasi terbaru.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SBU Konsultan Kecil wajib mempunyai peralatan?
Tidak. Kepdirjen 281/2026 menyatakan kriteria kemampuan penyediaan peralatan jasa konsultansi konstruksi tidak dipersyaratkan.
Apakah SBU Konsultan Menengah wajib mempunyai satu unit alat per subklasifikasi?
Tidak. Ketentuan satu unit per subklasifikasi berlaku untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam standar skema.
Apakah SBU Konsultan Besar wajib mempunyai dua unit alat per subklasifikasi?
Tidak. Ketentuan dua unit per subklasifikasi tidak diterapkan sebagai kriteria peralatan utama SBU Konsultan Besar.
Apakah Konsultan Konstruksi wajib memiliki alat berat?
Tidak sebagai persyaratan universal kriteria peralatan utama untuk SBU Konsultan.
Apakah Konsultan Perencana wajib memiliki software desain?
Kebutuhan perangkat lunak bergantung pada layanan dan pekerjaan yang dilaksanakan. Standar skema yang dibahas tidak menetapkan jumlah minimum software desain sebagai kriteria peralatan utama SBU Konsultan.
Apakah Konsultan Pengawas wajib memiliki total station?
Tidak sebagai kewajiban universal dalam kriteria peralatan utama SBU. Namun, pekerjaan tertentu dapat memerlukan total station atau perangkat pengukuran lain sesuai kontrak.
Apakah Konsultan Konstruksi wajib mempunyai laboratorium?
Tidak terdapat kewajiban universal memiliki laboratorium sendiri dalam kriteria peralatan utama SBU Konsultan. Kebutuhan pengujian harus diperiksa berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Apakah konsultan wajib mendaftarkan alat di SIMPK untuk SBU?
Kriteria kemampuan penyediaan peralatan utama tidak dipersyaratkan bagi jasa konsultansi konstruksi. Ketentuan pembuktian dan pencatatan peralatan bagi pekerjaan konstruksi tidak boleh langsung diterapkan kepada konsultan.
Apakah perusahaan konsultan boleh memiliki peralatan sendiri?
Boleh. Tidak dipersyaratkan dalam SBU bukan berarti perusahaan dilarang memiliki alat kerja.
Apakah konsultan boleh menyewa peralatan survei untuk proyek?
Kemungkinan penyediaan melalui sewa bergantung pada ketentuan pekerjaan, kontrak, serta aturan terkait. Perusahaan harus memeriksa apakah mekanisme tersebut diperbolehkan.
Apakah konsultan tanpa peralatan dapat mengikuti tender?
Ketiadaan persyaratan peralatan utama dalam SBU bukan jaminan memenuhi seluruh ketentuan tender. Kelayakan mengikuti seleksi tetap bergantung pada persyaratan yang berlaku untuk paket pekerjaan.
Apakah pekerjaan konstruksi terintegrasi juga bebas dari kewajiban peralatan?
Tidak. Kepdirjen 281/2026 mengatur kriteria kemampuan penyediaan peralatan tersendiri untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Jika tidak wajib peralatan, apa yang dinilai dalam SBU Konsultan?
Penilaian tetap mencakup kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, administrasi, SMAP, dan persyaratan lain sesuai standar skema.
Kesimpulan
Konsultan konstruksi tidak dipersyaratkan memenuhi kriteria kemampuan penyediaan peralatan utama dalam sertifikasi SBU berdasarkan Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026 dan Permen PU 6/2025.
Ketentuan tersebut berlaku bagi usaha jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis dalam lingkup standar skema yang dibahas, baik untuk kualifikasi Kecil, Menengah, maupun Besar.
Berbeda dengan perusahaan kontraktor, konsultan tidak menggunakan ketentuan minimum satu atau dua unit peralatan utama per subklasifikasi sebagai persyaratan sertifikasi.
Namun, perusahaan konsultan tetap dapat memerlukan alat, perangkat lunak, fasilitas pengujian, dan sarana lain untuk melaksanakan layanan profesional.
Kebutuhan tersebut ditentukan oleh karakteristik pekerjaan, metode pelaksanaan, KAK, kontrak, dan ketentuan terkait.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan persyaratan untuk mendapatkan SBU dengan kebutuhan operasional atau persyaratan mengikuti tender.
Dengan memahami perbedaan tersebut, konsultan konstruksi dapat mempersiapkan sertifikasi dan pelaksanaan proyek secara lebih tepat tanpa mencampurkan kewajiban yang sebenarnya diatur untuk jenis usaha berbeda.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Bagian utama:
- Lampiran 3.1 — Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi.
- Lampiran 3.1.4 — Kriteria Kemampuan Penyediaan Peralatan Badan Usaha.
- Lampiran 3.2.4 — Kriteria Peralatan Pekerjaan Konstruksi.
- Lampiran 3.3.4 — Kriteria Peralatan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
- Lampiran 5.1.5 — Persyaratan Data Kemampuan Penyediaan Peralatan Konstruksi.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Rujukan: Lampiran I, bagian kriteria kemampuan penyediaan peralatan konstruksi yang mengecualikan jasa konsultansi konstruksi.
Sumber resmi:
https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Dokumen Pengadaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Digunakan untuk memeriksa kebutuhan peralatan pada pekerjaan konsultansi tertentu. Persyaratan tersebut bersifat spesifik terhadap pekerjaan dan tidak boleh disamakan dengan kriteria peralatan utama SBU.
Catatan editorial: Artikel ini membahas ketentuan kemampuan penyediaan peralatan untuk sertifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi, bukan pembebasan atas seluruh kebutuhan peralatan proyek.
Konsultasi Persyaratan SBU Konsultan Konstruksi
Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konsultansi konstruksi.
Jika perusahaan Anda ingin mengetahui persyaratan SBU Konsultan Kecil, Menengah, atau Besar, termasuk kelengkapan tenaga ahli, keuangan, dan administrasi, hubungi tim Nexcerti.
WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com
