Jasa Pengurusan SBU Jasa Konstruksi
Siapkan sertifikasi badan usaha sesuai pekerjaan konstruksi yang dijalankan. Kami membantu mencocokkan subklasifikasi, memeriksa dokumen perusahaan, dan menindaklanjuti pengajuan.
Konsultasi layanan ↗
Apa itu SBU Jasa Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk pekerjaan konstruksi menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha. Ruang lingkupnya dapat berupa bangunan gedung, bangunan sipil, persiapan, instalasi, konstruksi khusus, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan sesuai subklasifikasi.
Sertifikasi badan usaha ditangani LSBU, dengan pencatatan LPJK dan keterhubungan OSS. SBU berbeda dari NIB dan SKK tenaga kerja. BNSP berkaitan dengan kompetensi tenaga kerja melalui LSP, bukan penerbitan SBU perusahaan.
Acuan SBU yang perlu diperhatikan
Standar perizinan sektor pekerjaan umum kini mengacu pada Permen PU Nomor 6 Tahun 2025, berlaku sejak 30 Desember 2025. Peraturan ini mencabut Permen PUPR 6/2021. Permen PUPR 8/2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru (Pasal 23).
Karena itu, daftar persyaratan yang masih memakai istilah SIUJK, SKA/SKT, atau kode subbidang lama perlu dicocokkan kembali. Gunakan standar dan lampiran resmi Permen PU 6/2025 ↗, NIB/KBLI pada OSS, serta evaluasi LSBU untuk menentukan permohonan yang tepat.
Persyaratan SBU Jasa Konstruksi
Legalitas dan identitas badan usaha
Siapkan akta pendirian serta perubahan yang relevan, pengesahan atau pencatatan sesuai bentuk usaha, NPWP, NIB, dan data pengurus. Kegiatan usaha pada OSS harus sesuai dengan subklasifikasi yang dimohon.
Penjualan dan kemampuan keuangan
Siapkan bukti penjualan tahunan/pengalaman pekerjaan, laporan keuangan, serta dokumen kemampuan keuangan yang diperlukan. Kriteria berbeda menurut jenis layanan, kualifikasi, dan kondisi usaha baru atau perpanjangan.
Tenaga kerja konstruksi
Siapkan struktur penanggung jawab, bukti hubungan kerja, dan SKK yang masih berlaku. Acuan baru menggunakan PJBU, PJTBU, serta PJKBU. Jumlah, jenjang, dan kecocokan kompetensi diperiksa menurut klasifikasi dan kualifikasi.
Peralatan
Siapkan daftar serta bukti kepemilikan, sewa, atau penguasaan peralatan jika disyaratkan. Persyaratan peralatan mengikuti jenis layanan dan subklasifikasi, sehingga tidak dapat disamakan untuk seluruh usaha.
Kelengkapan sertifikasi
Siapkan keanggotaan asosiasi badan usaha yang terdaftar di LPJK serta pemenuhan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) sesuai ketentuan dan tahap pemenuhannya. LSBU memeriksa kelengkapan berdasarkan kondisi pengajuan.
Perpanjangan atau perubahan
Lampirkan SBU sebelumnya dan dokumen yang berubah. Periksa masa berlaku, data OSS, pengalaman pekerjaan, tenaga kerja, serta kewajiban yang harus dipenuhi selama SBU berlaku.
Klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi berbeda
Klasifikasi menunjukkan kelompok kegiatan. Subklasifikasi merinci ruang lingkup yang disertifikasi, sedangkan kualifikasi menunjukkan kemampuan badan usaha. Kode subklasifikasi SBU bukan pengganti kode KBLI pada NIB. Cocokkan keduanya dengan uraian pekerjaan dalam standar resmi.
Kualifikasi badan usaha terdiri atas kecil, menengah, dan besar. Permen PU 6/2025 membagi usaha pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil menjadi subkualifikasi K1, K2, dan K3. Kriteria keuangan, tenaga kerja, serta peralatan harus diperiksa sesuai subkualifikasi yang diajukan. Badan usaha kualifikasi menengah dan besar wajib berbadan hukum.
Permen PU 6/2025 juga membedakan jenis usaha konsultansi dari pekerjaan konstruksi dan konstruksi terintegrasi. Badan usaha konsultansi tidak dapat sekaligus menjalankan jenis usaha pekerjaan konstruksi/terintegrasi, dan sebaliknya. Jangan mengajukan seluruh layanan ke satu badan usaha tanpa memeriksa ketentuan ini.
Masa berlaku SBU dan waktu perpanjangan
SBU berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang atau diubah. Lampiran A.3 Permen PU 6/2025 mengatur permohonan perpanjangan paling lambat 30 hari kerja sebelum masa berlaku berakhir. Persiapkan pemeriksaan lebih awal agar ada waktu untuk memperbaiki dokumen.
Masa berlaku tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar selama usaha berjalan. Pastikan tenaga kerja, perizinan berusaha, dan data perusahaan tetap sesuai. Untuk SBU yang terbit berdasarkan ketentuan sebelumnya, periksa mekanisme konversi dan pemberitahuan resmi; jangan menganggap semua sertifikat lama otomatis tidak berlaku.
Proses pengurusan SBU
Pilih ruang lingkup
Jelaskan pekerjaan yang akan dijalankan, subklasifikasi, kualifikasi, serta kondisi perusahaan. Periksa kesesuaiannya dengan OSS dan standar sektoral.
Siapkan berkas dan personel
Lengkapi legalitas, bukti kemampuan usaha, tenaga kerja, dan peralatan yang relevan. Perbaiki ketidaksesuaian sebelum pengajuan.
Ajukan ke LSBU
Permohonan diproses melalui sistem yang terhubung dengan OSS dan SIJK. LSBU memeriksa kelengkapan, menerbitkan tagihan, serta melakukan verifikasi dan validasi.
Asesmen dan penetapan
LSBU menilai pemenuhan kriteria sertifikasi. Pemohon menindaklanjuti permintaan perbaikan atau klarifikasi sesuai batas waktu.
Pencatatan dan unduh
Hasil yang memenuhi syarat diteruskan untuk penomoran dan pencatatan LPJK. Periksa sertifikat serta data yang tersedia melalui OSS/SIJK sebelum digunakan.
Durasi proses pengurusan SBU
Pasal 6 ayat (7) Permen PUPR 8/2022 ↗ menetapkan proses sertifikasi paling lama 15 hari kerja sejak bukti pembayaran diunggah dan terverifikasi oleh LSBU. Ketentuan prosedural ini dibaca bersama Pasal 23 Permen PU 6/2025, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru.
Angka tersebut bukan janji total waktu sejak konsultasi pertama. Persiapan legalitas, pemenuhan SKK personel, koreksi berkas, dan kesiapan sistem dapat memengaruhi jadwal keseluruhan. Mintalah rencana waktu tertulis berdasarkan kondisi perusahaan, termasuk tanggal pembayaran terverifikasi dan tindak lanjut jika ada kekurangan.
Pertanyaan tentang SBU Jasa Konstruksi
Masih ada yang ingin ditanyakan? Hubungi Nexcerti →
Apakah SBU sama dengan NIB?
Tidak. NIB adalah identitas pelaku usaha pada OSS, sedangkan SBU menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Keduanya perlu sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Apakah perusahaan baru bisa mengajukan?
Permohonan perlu diperiksa berdasarkan bentuk usaha, kualifikasi, tenaga kerja, kemampuan keuangan, dan kriteria yang berlaku bagi kondisi perusahaan. Jangan memakai persyaratan perusahaan berpengalaman secara otomatis.
Apakah satu SBU cukup untuk semua pekerjaan?
Ruang lingkup pekerjaan harus sesuai subklasifikasi yang dimiliki. Lihat uraian kegiatan pada standar resmi, bukan hanya kemiripan nama.
Apakah Nexcerti yang menerbitkan SBU?
Nexcerti membantu pengurusan. Evaluasi sertifikasi dilakukan LSBU dan pencatatan mengikuti mekanisme LPJK serta OSS.
Apakah personel perusahaan memerlukan SKK?
Penanggung jawab teknis dan klasifikasi harus memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Lihat panduan SKK Konstruksi untuk persiapan tenaga kerja.
Dasar aturan dan sumber SBU
Ditinjau 11 September 2026. Sumber: Permen PU 6 Tahun 2025 beserta lampirannya ↗—khususnya Pasal 21–24, standar subklasifikasi, dan Lampiran A.3 tentang sertifikasi badan usaha—serta Permen PUPR 8 Tahun 2022 ↗ sepanjang masih berlaku. Periksa kegiatan usaha melalui OSS ↗ dan informasi pencatatan melalui LPJK ↗.
Rincian ambang keuangan, jumlah personel, peralatan, pengecualian, dan masa transisi mengikuti jenis serta kondisi pemohon. Persyaratan final perlu dicocokkan dengan lampiran standar dan LSBU saat pengajuan.
Daftar klasifikasi dan subklasifikasi SBU
Telusuri kode dan nama subklasifikasi dalam lampiran Permen PU 6 Tahun 2025. Pengelompokan di bawah membantu pencarian; rincian lingkup, KBLI, dan syarat kualifikasi tetap mengikuti lampiran resmi.
77 dari 77 subklasifikasi ditampilkan.
Bangunan Gedung9 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| BG001 | Konstruksi Gedung Hunian |
| BG002 | Konstruksi Gedung Perkantoran |
| BG003 | Konstruksi Gedung Industri |
| BG004 | Konstruksi Gedung Perbelanjaan |
| BG005 | Konstruksi Gedung Kesehatan |
| BG006 | Konstruksi Gedung Pendidikan |
| BG007 | Konstruksi Gedung Penginapan |
| BG008 | Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga |
| BG009 | Konstruksi Gedung Lainnya |
Bangunan Sipil20 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| BS001 | Konstruksi Bangunan Sipil Jalan |
| BS002 | Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass |
| BS003 | Konstruksi Jalan rel |
| BS004 | Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase |
| BS005 | Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih |
| BS006 | Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas |
| BS007 | Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal |
| BS008 | Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi |
| BS009 | Konstruksi Sentral Telekomunikasi |
| BS020 | Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya |
| BS010 | Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air |
| BS011 | Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan |
| BS012 | Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan |
| BS013 | Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi |
| BS014 | Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan |
| BS015 | Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi |
| BS016 | Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga |
| BS017 | Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl |
| BS018 | Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya |
| BS019 | Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit |
Konstruksi Khusus16 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| KK014 | Konstruksi Terowongan |
| KK002 | Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air |
| KK003 | Konstruksi Intake, Control Gate , Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air |
| KK004 | Konstruksi Pelindung Pantai |
| KK007 | Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara |
| KK001 | Pondasi Konstruksi |
| KK011 | Pemasangan Rangka dan Atap/ Roof Covering |
| KK016 | Pemasangan Kerangka Baja |
| KK005 | Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement) |
| KK006 | Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas |
| KK008 | Perkerasan Aspal |
| KK009 | Perkerasan Berbutir |
| KK010 | Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting) |
| KK012 | Pekerjaan Struktur Beton |
| KK013 | Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) |
| KK015 | Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) |
Persiapan8 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| PL005 | Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah |
| PL002 | Pengerukan |
| PL001 | Pembongkaran Bangunan |
| PL003 | Penyiapan Lahan Konstruksi |
| PL004 | Pekerjaan Tanah |
| PL006 | Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas |
| PL007 | Survei Penyelidikan Lapangan |
| PL008 | Pemasangan Perancah (Steiger) |
Instalasi13 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| IN002 | Instalasi Telekomunikasi |
| IN006 | Instalasi Elektronika |
| IN005 | Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara |
| IN012 | Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api |
| IN011 | Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya |
| IN007 | Instalasi Saluran Air (Plambing) |
| IN013 | Instalasi Pemanas dan Geotermal |
| IN004 | Instalasi Minyak dan Gas |
| IN008 | Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara |
| IN001 | Instalasi Mekanikal |
| IN014 | Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
| IN003 | Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur |
| IN010 | Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik |
Penyelesaian Bangunan8 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| PB001 | Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium |
| PB003 | Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon |
| PB007 | Pengecatan |
| PB004 | Dekorasi Interior |
| PB005 | Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni |
| PB010 | Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi |
| PB009 | Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil |
| PB011 | Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi |
Penyewaan Peralatan1 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| PA001 | Penyewaan Peralatan |
Konstruksi Prapabrikasi2 entri
| Kode | Nama subklasifikasi |
|---|---|
| KP001 | Pekerjaan konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung |
| KP002 | Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil |
Katalog ini memuat subklasifikasi pada standar sektor pekerjaan umum. Bidang yang diatur sektor lain dan pekerjaan konstruksi terintegrasi perlu diperiksa terpisah; kode lama tidak dikonversi otomatis.
Buka lampiran resmi lengkap ↗Contoh informasi pada sertifikat SBU
Contoh berikut menunjukkan data yang perlu diperiksa saat menerima sertifikat. Tata letak sertifikat resmi dapat berbeda. Ini merupakan diagram penjelas, bukan salinan sertifikat klien atau dokumen yang dapat digunakan.
Cocokkan nama badan usaha, identitas usaha, kode subklasifikasi, kualifikasi, penerbit, dan masa berlaku dengan data OSS/SIJK. Verifikasi melalui kanal resmi yang dirujuk sertifikat, bukan hanya tampilan gambar.
Sertifikat Badan Usaha
- Nama badan usaha
- [Identitas pada sertifikat]
- Subklasifikasi dan kualifikasi
- [Sesuai hasil sertifikasi]
- Nomor dan penerbit
- [Nomor resmi / LSBU]
- Masa berlaku
- [Tanggal terbit — tanggal berakhir]
Cek kebutuhan sertifikasi Anda.
Cukup nama, nomor WhatsApp, dan jenis kebutuhan. Tim dapat menindaklanjuti permintaan Anda; setelah tersimpan, lanjutkan percakapan melalui WhatsApp.
Biaya pengurusan dibahas terpisah sesuai ruang lingkup. Formulir ini tidak meminta dokumen identitas atau pembayaran.
Konsultasi Sekarang 

