Syarat SBU Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar 2027
Perusahaan jasa konsultansi konstruksi yang akan mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada 2027 perlu memahami persyaratan sesuai kualifikasi usaha yang dipilih.

Berbeda dengan perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi, perusahaan konsultan mempunyai kriteria sertifikasi tersendiri.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum dan spesialis dibagi menjadi tiga kelompok kualifikasi, yaitu Kecil, Menengah, dan Besar.
Penilaian kualifikasinya mencakup kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, serta persyaratan lain dalam standar skema sertifikasi.
Salah satu perbedaan paling penting adalah bahwa standar skema tersebut tidak mempersyaratkan kemampuan penyediaan peralatan utama untuk usaha jasa konsultansi konstruksi.
Namun, terdapat persyaratan kompetensi tenaga ahli yang berbeda untuk setiap kualifikasi.
Sebagai contoh, PJTBU konsultan Kecil menggunakan SKK paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai ketentuan. Untuk Menengah diperlukan Jenjang 8 atau Ahli Madya, sedangkan Besar mempunyai persyaratan Jenjang 9 atau Ahli Utama serta alternatif sertifikasi profesional tertentu sesuai standar skema.
Artikel ini membahas persyaratan untuk persiapan pengajuan SBU pada 2027 berdasarkan regulasi yang telah tersedia hingga Oktober 2026. Jika terdapat perubahan ketentuan sebelum pengajuan, perusahaan harus mengikuti peraturan terbaru yang berlaku.
Apa Itu SBU Jasa Konsultansi Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha jasa konsultansi konstruksi merupakan hasil sertifikasi kemampuan perusahaan yang menyediakan layanan konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Jenis layanannya dapat berkaitan dengan perencanaan, perancangan, rekayasa, pengawasan, dan kegiatan konsultansi teknis lainnya sesuai klasifikasi serta subklasifikasi usaha.
SBU menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha yang telah dinilai menurut standar sertifikasi.
Namun, SBU bukan pengganti seluruh persyaratan perizinan berusaha.
Perusahaan juga perlu memperhatikan NIB, KBLI, Sertifikat Standar, serta ketentuan administrasi yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Bagi perusahaan konsultan, pemilihan subklasifikasi harus disesuaikan dengan lingkup layanan yang benar-benar dijalankan.
Apa Dasar Hukum SBU Konsultan Konstruksi 2027?
Ketentuan yang menjadi rujukan utama antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Mengatur standar kegiatan usaha pada sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi.
3. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Menetapkan standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.
Ketentuan khusus jasa konsultansi konstruksi bersifat umum dan spesialis tercantum dalam Lampiran Bagian 3.1.
Bagian tersebut mengatur penjualan tahunan, kemampuan keuangan, persyaratan tenaga kerja, ketentuan peralatan, serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Karena artikel ini disiapkan untuk 2027, status dan perubahan peraturan harus diperiksa kembali sebelum perusahaan mengajukan sertifikasi.
Apa Saja Kualifikasi SBU Konsultan Konstruksi?
SBU jasa konsultansi konstruksi dalam standar skema Kepdirjen 281/2026 menggunakan tiga kualifikasi:
- Kecil.
- Menengah.
- Besar.
Pembagian tersebut berbeda dengan usaha pekerjaan konstruksi yang memiliki subkualifikasi Kecil 1 (K1), Kecil 2 (K2), dan Kecil 3 (K3).
Karena itu, perusahaan konsultan tidak boleh langsung menggunakan tabel persyaratan SBU kontraktor untuk menentukan kualifikasi.
Setiap kualifikasi konsultan mempunyai kriteria tersendiri.
Tabel Persyaratan SBU Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar
Berikut ringkasan persyaratan utama berdasarkan Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.1.
| Persyaratan | Kecil | Menengah | Besar |
|---|---|---|---|
| Penjualan tahunan | Paling banyak Rp1 miliar | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar | Lebih dari Rp2,5 miliar |
| Kemampuan keuangan minimum | Rp100 juta | Rp250 juta | Rp1 miliar |
| PJBU | 1 orang | 1 orang | 1 orang |
| PJTBU minimum | SKK Jenjang 7 / Ahli Muda | SKK Jenjang 8 / Ahli Madya | SKK Jenjang 9 / Ahli Utama atau alternatif sertifikasi profesional tertentu menurut skema |
| PJKBU minimum | SKK Jenjang 6 | SKK Jenjang 7 / Ahli Muda | SKK Jenjang 8 / Ahli Madya |
| Kemampuan penyediaan peralatan utama untuk SBU | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan |
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.1.1–3.1.4.
Tabel tersebut merupakan ringkasan kriteria utama.
Kesesuaian SKK tetap harus memperhatikan klasifikasi dan subklasifikasi tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan tetap perlu memenuhi dokumen administrasi, ketentuan bentuk badan usaha, SMAP, serta persyaratan lain yang berlaku.
Perbandingan Persyaratan SBU Konsultan Konstruksi 2027
Kecil
- Penjualan tahunan
- ≤ Rp1 miliar
- Kemampuan keuangan minimum
- Rp100 juta
- PJTBU minimum
- Jenjang 7
- PJKBU minimum
- Jenjang 6
- Peralatan utama
- Tidak dipersyaratkan
Menengah
- Penjualan tahunan
- > Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar
- Kemampuan keuangan minimum
- Rp250 juta
- PJTBU minimum
- Jenjang 8
- PJKBU minimum
- Jenjang 7
- Peralatan utama
- Tidak dipersyaratkan
Besar
- Penjualan tahunan
- > Rp2,5 miliar
- Kemampuan keuangan minimum
- Rp1 miliar
- PJTBU minimum
- Jenjang 9 atau alternatif profesional sesuai standar
- PJKBU minimum
- Jenjang 8
- Peralatan utama
- Tidak dipersyaratkan
Data berlaku untuk jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis menurut standar skema yang dirujuk.
Jenjang SKK harus sesuai subklasifikasi kompetensi tenaga kerja.
Nilai penjualan tahunan bukan batas nilai tender.
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.1.1–3.1.4.
Apa Syarat SBU Konsultan Kecil?
SBU Konsultan Kecil ditujukan kepada badan usaha jasa konsultansi konstruksi yang memenuhi kriteria kualifikasi kecil menurut standar sertifikasi.
Dalam Kepdirjen 281/2026, persyaratan utama Konsultan Kecil meliputi:
- Penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar.
- Kemampuan keuangan paling sedikit Rp100 juta.
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi badan usaha.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai subklasifikasi.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah Jenjang 6 sesuai subklasifikasi.
- Pemenuhan SMAP dan persyaratan administrasi sesuai standar skema.
Untuk usaha jasa konsultansi konstruksi, kemampuan penyediaan peralatan utama tidak dipersyaratkan dalam Bagian 3.1.4.
Namun, hal ini tidak berarti perusahaan konsultan tidak memerlukan sarana kerja sama sekali.
Kebutuhan perangkat lunak, komputer, peralatan survei, atau fasilitas kerja dapat berkaitan dengan pelaksanaan layanan maupun persyaratan kontrak tertentu.
Kebutuhan operasional tersebut harus dibedakan dari kriteria peralatan utama untuk sertifikasi SBU.
Apa Syarat SBU Konsultan Menengah?
Konsultan Menengah mempunyai persyaratan yang berbeda dari Konsultan Kecil.
Kepdirjen 281/2026 menetapkan kriteria utama:
- Penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar.
- Kemampuan keuangan minimum Rp250 juta.
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai subklasifikasi.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai subklasifikasi.
- Badan usaha harus memenuhi ketentuan berbadan hukum.
- Pembuktian kemampuan keuangan menggunakan neraca hasil audit kantor akuntan publik sesuai standar skema.
- Pemenuhan persyaratan SMAP dan administrasi lainnya.
Salah satu hal penting dalam pengajuan Konsultan Menengah adalah kesiapan tenaga ahli.
Perusahaan yang memiliki PJTBU dengan SKK Jenjang 7 perlu memeriksa kebutuhan peningkatan atau penggantian personel karena ketentuan Menengah menggunakan jenjang minimum yang lebih tinggi.
Kualifikasi Menengah juga tidak otomatis dapat diperoleh hanya karena perusahaan memiliki kemampuan keuangan Rp250 juta.
Seluruh persyaratan sertifikasi harus dipenuhi.
Apa Syarat SBU Konsultan Besar?
Kualifikasi Besar mempunyai persyaratan kemampuan dan kompetensi tenaga kerja yang lebih tinggi.
Berdasarkan Kepdirjen 281/2026, persyaratan utama Konsultan Besar meliputi:
- Penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar.
- Kemampuan keuangan minimum Rp1 miliar.
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai ketentuan, atau alternatif sertifikasi profesional tertentu yang diatur dalam standar skema.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai subklasifikasi.
- Bentuk badan usaha yang memenuhi ketentuan badan hukum.
- Neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik.
- Pemenuhan SMAP dan persyaratan lainnya.
Untuk ketentuan alternatif sertifikasi profesional PJTBU Besar, perusahaan harus memeriksa rumusan lengkap pada standar skema agar tidak salah menggunakan sertifikat yang sebenarnya tidak sesuai.
Kualifikasi Besar tidak dapat diperoleh hanya dengan memiliki SKK Ahli Utama tanpa memenuhi persyaratan keuangan, pengalaman, dan administrasi lainnya.
Berapa Ekuitas Minimum untuk SBU Konsultan?
Kemampuan keuangan atau ekuitas merupakan salah satu kriteria penilaian kualifikasi SBU konsultan.
Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, ketentuannya adalah:
| Kualifikasi | Kemampuan Keuangan Minimum |
|---|---|
| Konsultan Kecil | Rp100 juta |
| Konsultan Menengah | Rp250 juta |
| Konsultan Besar | Rp1 miliar |
Angka tersebut berbeda dari persyaratan usaha pekerjaan konstruksi atau kontraktor.
Perusahaan tidak boleh menggunakan nilai ekuitas minimum kontraktor K1, K2, K3, Menengah, dan Besar sebagai persyaratan konsultan.
Penilaian ekuitas menggunakan dokumen keuangan sesuai standar skema, dengan ketentuan bahwa tanah dan bangunan tidak termasuk dalam penilaian kemampuan keuangan sebagaimana diatur dalam Bagian 5.1.3.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa nilai kemampuan keuangan yang dapat dibuktikan, bukan hanya modal dasar pada akta pendirian.
Apakah SBU Konsultan Menengah dan Besar Wajib Audit KAP?
Untuk pembuktian kemampuan keuangan, Kepdirjen 281/2026 membedakan persyaratan berdasarkan kualifikasi.
Kualifikasi Kecil menggunakan neraca keuangan badan usaha sesuai ketentuan.
Kualifikasi Menengah dan Besar menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai peraturan.
Artinya, perusahaan konsultan yang berencana meningkatkan kualifikasi dari Kecil menjadi Menengah perlu memperhatikan kesiapan audit laporan keuangan.
Namun, audit KAP bukan satu-satunya persyaratan peningkatan kualifikasi.
Perusahaan juga perlu menyiapkan tenaga kerja, pengalaman pekerjaan, dan dokumen sertifikasi lainnya.
Berapa Penjualan Tahunan untuk SBU Konsultan?
Persyaratan penjualan tahunan jasa konsultansi konstruksi berbeda dari kontraktor.
Kepdirjen 281/2026 menetapkan:
| Kualifikasi | Kriteria Penjualan Tahunan |
|---|---|
| Kecil | Paling banyak Rp1 miliar |
| Menengah | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar |
| Besar | Lebih dari Rp2,5 miliar |
Perusahaan perlu membaca batasan tersebut secara tepat.
Nilai Rp1 miliar masih termasuk batas atas Kecil.
Nilai Rp2,5 miliar masih termasuk batas atas Menengah.
Untuk kriteria Besar, nilai penjualan tahunan harus lebih dari Rp2,5 miliar.
Namun, penjualan tahunan yang digunakan dalam sertifikasi tidak boleh langsung disamakan dengan seluruh omzet satu tahun kalender.
Kepdirjen 281/2026 mengatur penggunaan pengalaman pekerjaan yang sah dan mekanisme penilaian penjualan tahunan sebagaimana tercantum dalam Bagian 5.1.2.
Karena itu, perusahaan harus memperhatikan dokumentasi pengalaman dan nilai pekerjaan yang dapat diakui.
Bagaimana Cara Membuktikan Pengalaman Pekerjaan Konsultan?
Penjualan tahunan untuk penilaian kemampuan badan usaha berkaitan dengan pengalaman pekerjaan yang dapat dibuktikan.
Standar skema mengatur penggunaan dokumen kontrak yang sah antara BUJK dan pengguna jasa.
Perusahaan perlu memperhatikan kesesuaian lingkup pekerjaan dengan subklasifikasi SBU yang dimiliki atau diajukan.
Untuk pekerjaan tahun jamak, pembuktian nilai pekerjaan dapat memperhatikan dokumen progres dan tahapan yang relevan.
Jika pekerjaan dilaksanakan melalui kerja sama operasi, nilai penjualan perlu diperhitungkan menurut porsi yang berlaku.
Selain itu, pencatatan pengalaman melalui sistem informasi terkait perlu diperiksa.
Perusahaan tidak boleh menganggap bahwa semua nilai kontrak yang pernah ditandatangani otomatis dapat digunakan tanpa penilaian.
Apakah Perusahaan Konsultan Baru Tanpa Pengalaman Bisa Mengurus SBU?
Perusahaan yang baru berdiri perlu mengikuti persyaratan dan mekanisme pengajuan sertifikasi baru.
Standar skema membedakan permohonan SBU baru, perpanjangan, serta perubahan kualifikasi.
Karena itu, persyaratan pengalaman dalam proses perpanjangan tidak boleh diterapkan begitu saja pada seluruh perusahaan yang mengajukan SBU pertama kali.
Namun, perusahaan baru tetap harus memenuhi kriteria administrasi, kemampuan keuangan, tenaga kerja, dan ketentuan lainnya sesuai jenis permohonan.
Perusahaan sebaiknya memeriksa mekanisme pengajuan baru melalui sistem resmi sebelum menentukan kualifikasi yang dapat diajukan.
Persyaratan SKK untuk SBU Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar
Salah satu perbedaan paling penting antar-kualifikasi konsultan adalah jenjang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga kerja tetap.
Berikut persyaratan utamanya.
| Kualifikasi | PJTBU | PJKBU |
|---|---|---|
| Kecil | Minimal Jenjang 7 / Ahli Muda | Minimal Jenjang 6 |
| Menengah | Minimal Jenjang 8 / Ahli Madya | Minimal Jenjang 7 / Ahli Muda |
| Besar | Minimal Jenjang 9 / Ahli Utama atau alternatif profesional yang diakui dalam skema | Minimal Jenjang 8 / Ahli Madya |
Sumber: Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 3.1.3.
Tabel ini tidak berarti seluruh tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan wajib mempunyai jenjang yang sama.
Persyaratan tersebut secara khusus membahas personel yang mengisi fungsi PJTBU dan PJKBU untuk sertifikasi BUJK.
Kebutuhan tenaga ahli dalam penyelenggaraan proyek atau tender dapat mempunyai persyaratan tambahan sesuai dokumen pekerjaan.

Apa Perbedaan PJBU, PJTBU, dan PJKBU pada Konsultan?
Dalam struktur sertifikasi badan usaha terdapat beberapa penanggung jawab.
PJBU — Penanggung Jawab Badan Usaha
PJBU merupakan pimpinan tertinggi badan usaha sesuai ketentuan sertifikasi.
Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab pada tingkat perusahaan.
PJTBU — Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
PJTBU merupakan tenaga kerja tetap yang memenuhi persyaratan kompetensi untuk menangani aspek teknis badan usaha.
Jenjang SKK PJTBU ditentukan berdasarkan kualifikasi dan kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja.
PJKBU — Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
PJKBU merupakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan kompetensi terkait klasifikasi usaha.
Pemenuhan PJKBU harus memperhatikan kesesuaian SKK terhadap klasifikasi dan subklasifikasi usaha.
Ketiga fungsi tersebut tidak boleh diisi secara sembarangan hanya berdasarkan nama jabatan dalam struktur organisasi perusahaan.
Ketersediaan personel harus memenuhi persyaratan standar skema.
Apakah PJBU Konsultan Kecil Boleh Merangkap PJTBU?
Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.1.3, mengatur ketentuan rangkap jabatan bagi Konsultan Kecil.
Dalam ketentuan tersebut, PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU.
PJTBU juga dapat merangkap sebagai PJKBU menurut persyaratan yang ditetapkan.
Namun, apabila PJTBU merangkap sebagai PJBU, maka PJTBU tersebut tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.
Dengan demikian, satu orang tidak boleh langsung dianggap dapat mengisi ketiga posisi tersebut sekaligus.
Untuk kualifikasi Menengah dan Besar, ketentuan rangkap jabatan tidak boleh disamakan secara otomatis dengan pengecualian pada Kecil.
Perusahaan perlu memeriksa struktur penanggung jawab sesuai kualifikasi.
Apakah Setiap Subklasifikasi Konsultan Harus Memiliki PJTBU Berbeda?
Tidak boleh langsung disimpulkan demikian.
Standar skema Kepdirjen 281/2026 mengatur satu PJTBU per badan usaha dan pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan salah satu subklasifikasi yang dimiliki sesuai ketentuan.
Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu subklasifikasi, jumlah serta jenjang PJTBU harus mengikuti pengaturan dalam Bagian 3.1.3.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh disamakan dengan persyaratan PJKBU.
Pemenuhan PJKBU tetap harus memperhatikan klasifikasi dan kompetensi yang relevan.
Karena itu, perusahaan konsultan yang memiliki beberapa klasifikasi atau subklasifikasi perlu melakukan pemeriksaan data tenaga kerja secara menyeluruh.
Apakah SBU Konsultan Wajib Memiliki Peralatan Utama?
Dalam standar skema jasa konsultansi konstruksi Kepdirjen 281/2026, kriteria kemampuan penyediaan peralatan untuk jasa konsultansi konstruksi tidak dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bagian 3.1.4.
Hal ini merupakan perbedaan penting dari usaha pekerjaan konstruksi.
Untuk kontraktor, standar skema mengatur kebutuhan minimum satu atau dua unit peralatan utama per subklasifikasi.
Sementara itu, kewajiban jumlah peralatan utama tersebut tidak diterapkan sebagai kriteria sertifikasi SBU konsultansi konstruksi pada standar skema yang dibahas.
Namun, perusahaan konsultan tetap perlu menyediakan fasilitas atau peralatan kerja yang diperlukan untuk menjalankan layanan profesionalnya.
Peralatan untuk survei, pengukuran, laboratorium, pemodelan, atau kebutuhan lain dapat menjadi persyaratan dalam kontrak atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan operasional atau tender tersebut tidak boleh langsung dianggap sama dengan persyaratan peralatan utama untuk penerbitan SBU.
Apakah Konsultan Menengah dan Besar Harus Berbadan Hukum?
Kepdirjen 281/2026 mengatur persyaratan badan hukum bagi BUJK jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Menengah dan Besar.
Bagian 5.1.1.1 menjelaskan bahwa BUJK jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Menengah dan Besar harus berbadan hukum Indonesia sesuai ruang lingkup yang diatur.
Hal ini perlu diperhatikan oleh perusahaan yang menggunakan bentuk usaha tidak berbadan hukum.
Sebagai contoh, perusahaan berbentuk CV yang ingin mengajukan SBU Konsultan Menengah perlu memeriksa ketentuan badan hukum terlebih dahulu.
Namun, pembentukan badan hukum baru tidak boleh langsung dianggap membuat semua SBU, pengalaman, atau perizinan perusahaan lama otomatis berpindah.
Status identitas badan usaha dan mekanisme yang berlaku harus diperiksa secara khusus.
Apakah SBU Konsultan Harus Memenuhi SMAP atau PANCEK?
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan salah satu kriteria sertifikasi BUJK.
Kepdirjen 281/2026 mengatur beberapa bentuk pemenuhan, termasuk:
- Sertifikat penerapan SMAP dari lembaga penilaian kesesuaian yang memenuhi ketentuan.
- Lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang diperoleh setelah persyaratan penerapannya dinyatakan sesuai.
- Surat pernyataan komitmen untuk pengajuan SBU pertama kali menurut ketentuan yang berlaku.
Untuk Konsultan Kecil, standar skema juga mengatur alternatif pemenuhan tertentu melalui pelatihan atau bimbingan teknis anti penyuapan bagi tenaga kerja tetap sesuai persyaratan.
Namun, surat komitmen tidak boleh digunakan secara bebas untuk seluruh jenis permohonan tanpa memperhatikan riwayat sertifikasi perusahaan.
Perusahaan yang sudah pernah memiliki SBU perlu memeriksa status pemenuhan SMAP dan masa komitmen yang telah berjalan.
Berapa Lama Masa Komitmen SMAP SBU Konsultan?
Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 3.1.5, mengatur masa pemenuhan komitmen bagi BUJK yang baru pertama kali mengajukan SBU.
Ketentuannya adalah:
| Kualifikasi | Batas Pemenuhan Komitmen SMAP |
|---|---|
| Kecil | 3 tahun |
| Menengah | 2 tahun |
| Besar | 1 tahun |
Perhitungan dilakukan sejak SBU pertama terbit sesuai ketentuan.
Perusahaan tidak boleh menganggap perubahan atau peningkatan kualifikasi otomatis mengulang masa komitmen dari awal.
Selain itu, standar skema mengatur pembaruan data PANCEK dalam periode tertentu.
Pemenuhan SMAP harus diperiksa berdasarkan kondisi badan usaha dan persyaratan yang berlaku pada saat pengajuan.
Apakah Konsultan Harus Menjadi Anggota Asosiasi BUJK?
Keanggotaan asosiasi merupakan salah satu unsur administrasi yang diatur dalam standar skema sertifikasi BUJK.
Kepdirjen 281/2026 mencantumkan persyaratan keanggotaan asosiasi BUJK yang tercatat di SIJK terintegrasi.
Pembuktian dilakukan dengan dokumen keanggotaan sesuai ketentuan.
Perusahaan perlu memastikan data keanggotaan masih sesuai dan dapat diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Keanggotaan asosiasi tidak dapat dianggap menggantikan seluruh persyaratan sertifikasi.
Apakah Konsultan Berbentuk PT Harus Melaporkan Pemilik Manfaat?
Kepdirjen 281/2026 mencantumkan data pelaporan pemilik manfaat atau beneficial ownership sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Untuk BUJK berbentuk PT, standar skema mengatur penggunaan data pelaporan pemilik manfaat sesuai ketentuan.
Informasi tersebut dapat berkaitan dengan data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Jika data yang diperlukan belum tersedia pada SIJK terintegrasi, standar skema mengatur mekanisme penggunaan bukti pelaporan sesuai ketentuan.
Namun, pelaporan pemilik manfaat tidak sama dengan pendaftaran SBU.
Perusahaan perlu memeriksa kewajiban berdasarkan bentuk badan usaha dan regulasi yang berlaku.
Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk SBU Konsultan?
Dokumen pengajuan perlu disesuaikan dengan kualifikasi dan jenis permohonan.
Secara umum, perusahaan dapat mempersiapkan pemeriksaan berikut.
1. Identitas dan Legalitas Badan Usaha
Periksa nama badan usaha, bentuk usaha, dokumen pendirian, pengesahan badan hukum apabila diwajibkan, serta identitas perusahaan.
2. NIB dan KBLI
Pastikan kegiatan usaha pada OSS sesuai dengan layanan konsultansi konstruksi yang diajukan.
3. Klasifikasi dan Subklasifikasi
Pilih subklasifikasi berdasarkan ruang lingkup kegiatan usaha yang sebenarnya.
4. Dokumen Kemampuan Keuangan
Siapkan neraca keuangan sesuai kualifikasi.
Untuk Menengah dan Besar, perhatikan kewajiban audit KAP.
5. Dokumen Pengalaman Pekerjaan
Siapkan pengalaman, kontrak, dan bukti yang relevan sesuai jenis permohonan serta ketentuan penilaian.
6. Data PJBU
Pastikan penanggung jawab badan usaha sesuai dengan ketentuan administrasi.
7. Data PJTBU dan PJKBU
Periksa SKK, jenjang, masa berlaku, kesesuaian kompetensi, dan status personel.
8. Dokumen SMAP atau PANCEK
Siapkan bentuk pemenuhan yang sesuai dengan status sertifikasi perusahaan.
9. Keanggotaan Asosiasi
Pastikan data keanggotaan memenuhi persyaratan yang berlaku.
10. Data Pemilik Manfaat
Untuk badan usaha yang diwajibkan, pastikan pelaporan sesuai ketentuan.
Daftar tersebut merupakan panduan persiapan, bukan pengganti daftar unggah resmi untuk setiap jenis permohonan.
10 Pemeriksaan Sebelum Mengajukan SBU Konsultan
Legalitas Badan Usaha
Periksa identitas perusahaan dan bentuk badan hukum sesuai kualifikasi.
NIB dan KBLI
Periksa kesesuaian kegiatan usaha pada OSS.
Klasifikasi dan Subklasifikasi
Tentukan layanan konsultansi yang akan disertifikasi.
Kualifikasi Usaha
Periksa kriteria Kecil, Menengah, atau Besar.
Kemampuan Keuangan
Pastikan ekuitas memenuhi nilai minimum.
Dokumen Audit
Siapkan neraca audit KAP jika diwajibkan.
Pengalaman Pekerjaan
Periksa kontrak dan data penjualan tahunan menurut ketentuan.
PJTBU dan PJKBU
Periksa SKK, jenjang, masa berlaku, dan kesesuaian kompetensi.
Administrasi Kepatuhan
Periksa SMAP/PANCEK, asosiasi, dan pemilik manfaat jika diwajibkan.
Sertifikasi Resmi
Ajukan melalui mekanisme resmi dan periksa hasil sertifikasi.
Checklist merupakan panduan persiapan, bukan penetapan otomatis bahwa perusahaan memenuhi seluruh persyaratan SBU.

Bagaimana Cara Mengajukan SBU Konsultan Konstruksi?
Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku untuk badan usaha jasa konstruksi.
Berikut alur persiapan yang perlu dipahami.
Tahap 1 — Tentukan Jenis Layanan Konsultansi
Periksa kegiatan usaha konsultan yang dijalankan.
Tahap 2 — Tentukan Klasifikasi dan Subklasifikasi
Pastikan kesesuaian KBLI dan subklasifikasi SBU.
Tahap 3 — Tentukan Kualifikasi yang Diajukan
Periksa apakah perusahaan memenuhi kriteria Kecil, Menengah, atau Besar.
Tahap 4 — Periksa Keuangan
Siapkan dokumen ekuitas, neraca, dan audit jika diwajibkan.
Tahap 5 — Periksa Pengalaman
Pastikan data penjualan tahunan dan pengalaman yang digunakan memenuhi mekanisme pembuktian.
Tahap 6 — Periksa Tenaga Ahli
Pastikan PJTBU dan PJKBU memiliki SKK serta kompetensi yang sesuai.
Tahap 7 — Lengkapi Persyaratan Administrasi
Periksa SMAP, asosiasi, pelaporan pemilik manfaat, serta dokumen lain yang relevan.
Tahap 8 — Ajukan melalui Mekanisme Sertifikasi Resmi
Ikuti portal perizinan Kementerian PU dan SIJK terintegrasi sesuai prosedur yang diberlakukan.
Tahap 9 — Ikuti Proses Penilaian
LSBU melaksanakan tahapan yang menjadi kewenangannya sesuai standar skema.
Tahap 10 — Periksa Hasil SBU
Jika sertifikasi disetujui, periksa kesesuaian identitas perusahaan, klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi, dan masa berlaku sertifikat.
Catatan: Tahapan tersebut merupakan gambaran proses dan persiapan. Nama menu, sistem pembayaran, dan urutan layar harus mengikuti layanan resmi yang berlaku.
Bagaimana Jika Konsultan Ingin Naik Kualifikasi?
Perusahaan yang sudah mempunyai SBU dapat mengajukan perubahan kualifikasi sesuai prosedur sertifikasi.
Namun, peningkatan dari Kecil menjadi Menengah atau dari Menengah menjadi Besar tidak cukup dengan mengganti label kualifikasi.
Perusahaan harus mempersiapkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, dan dokumen lainnya.
Sebagai contoh, Konsultan Kecil yang ingin menjadi Menengah perlu memperhatikan kenaikan persyaratan PJTBU dari minimal Jenjang 7 menjadi Jenjang 8 serta PJKBU dari minimal Jenjang 6 menjadi Jenjang 7.
Selain itu, terdapat peningkatan kriteria kemampuan keuangan dan ketentuan audit KAP.
Perusahaan juga harus memperhatikan persyaratan bentuk badan hukum.
Apakah Konsultan Kecil Bisa Langsung Mengajukan SBU Besar?
Permohonan kualifikasi harus mengikuti mekanisme sertifikasi dan pembuktian kemampuan badan usaha.
Tidak tepat menjanjikan bahwa perusahaan dapat langsung memperoleh SBU Besar hanya karena memenuhi satu kriteria keuangan.
Perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai kualifikasi tujuan.
Ketentuan perubahan kualifikasi dan status SBU yang telah dimiliki juga perlu diperiksa.
Hasilnya ditentukan melalui proses sertifikasi yang berwenang.
Apa Persyaratan Perpanjangan SBU Konsultan?
Perpanjangan SBU mempunyai persyaratan yang harus dibedakan dari pengajuan baru.
Kepdirjen 281/2026 mengatur penilaian pengalaman pekerjaan, dokumen keuangan, tenaga kerja, serta ketentuan pemeliharaan sertifikasi.
Dalam Bagian 5.1.2 terdapat pengaturan pengalaman yang sesuai subklasifikasi selama dua periode masa berlaku SBU atau dalam enam tahun terakhir.
Standar skema juga memuat ketentuan apabila pengalaman yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.
Karena itu, perusahaan konsultan sebaiknya mencatat seluruh pekerjaan secara tertib, bukan hanya menyimpan kontrak dalam arsip internal.
Selain pengalaman, perusahaan perlu memeriksa pelaporan kegiatan usaha tahunan, pemenuhan SMAP, dan persyaratan lainnya yang relevan dengan perpanjangan.
Apakah Penjualan Tahunan SBU Sama dengan Batas Nilai Tender Konsultan?
Tidak secara otomatis.
Kriteria penjualan tahunan SBU digunakan dalam penilaian kemampuan dan kualifikasi badan usaha.
Sementara itu, nilai paket pekerjaan dan persyaratan peserta pengadaan ditentukan oleh ketentuan jasa konstruksi serta dokumen pemilihan yang relevan.
Sebagai contoh, batas penjualan tahunan Konsultan Kecil paling banyak Rp1 miliar.
Angka tersebut tidak boleh langsung dinyatakan sebagai batas maksimal seluruh tender jasa konsultansi yang boleh diikuti.
Untuk mengikuti seleksi, perusahaan perlu memeriksa persyaratan dalam dokumen pemilihan, termasuk kesesuaian SBU dan pengalaman.
Contoh Kasus SBU Konsultan
Berikut beberapa ilustrasi untuk membantu memahami persyaratan.
Contoh 1 — Konsultan Kecil dengan Ekuitas Rp100 Juta
PT A mempunyai kemampuan keuangan yang menurut pemeriksaan awal mencapai Rp100 juta.
Nilai tersebut memenuhi batas minimum kemampuan keuangan Konsultan Kecil.
Namun, PT A tetap perlu memenuhi persyaratan tenaga kerja, administrasi, dan ketentuan lainnya.
Contoh 2 — Konsultan Menengah dengan PJTBU Jenjang 7
PT B ingin mengajukan SBU Konsultan Menengah.
Perusahaan sudah memenuhi kriteria kemampuan keuangan tetapi PJTBU yang tersedia menggunakan SKK Jenjang 7.
Dalam standar skema, PJTBU Konsultan Menengah membutuhkan SKK paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan perlu memperbaiki pemenuhan tenaga kerja sebelum pengajuan.
Contoh 3 — Konsultan Besar dengan Penjualan Rp2,5 Miliar
PT C memiliki penjualan tahunan yang menurut pemeriksaan awal berjumlah tepat Rp2,5 miliar.
Nilai tersebut masih berada pada batas atas kriteria Menengah.
Untuk kriteria Besar, penjualan tahunan harus lebih dari Rp2,5 miliar.
Namun, penilaian aktual tetap mengacu pada pengalaman yang dapat diakui menurut standar skema.
Contoh 4 — Konsultan Tidak Memiliki Alat Berat
PT D menjalankan usaha jasa konsultansi konstruksi dan tidak mempunyai excavator atau crane.
Ketiadaan alat berat tersebut tidak otomatis berarti PT D gagal memenuhi kriteria peralatan utama untuk SBU konsultansi, karena Bagian 3.1.4 menyatakan kriteria kemampuan peralatan jasa konsultansi konstruksi tidak dipersyaratkan.
Namun, apabila PT D mengikuti pekerjaan tertentu yang mensyaratkan perangkat atau sarana khusus, persyaratan kontrak tersebut tetap harus diperiksa.
Contoh 5 — Konsultan Memiliki Banyak Subklasifikasi
PT E mempunyai beberapa subklasifikasi jasa konsultansi konstruksi.
Perusahaan perlu memeriksa pemenuhan PJTBU sesuai ketentuan satu PJTBU per badan usaha dan kecocokan subklasifikasi yang dipersyaratkan.
Untuk PJKBU, pemenuhan kompetensi juga harus mengikuti ketentuan klasifikasi usaha.
PT E tidak boleh berasumsi bahwa satu tenaga ahli dengan SKK tertentu otomatis dapat memenuhi seluruh klasifikasi tanpa pemeriksaan.
Seluruh contoh di atas bersifat ilustratif dan bukan keputusan sertifikasi terhadap perusahaan tertentu.
Kesalahan Umum dalam Pengurusan SBU Konsultan
Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:
Pertama, menggunakan persyaratan ekuitas kontraktor untuk perusahaan konsultan.
Kedua, menganggap konsultan menggunakan K1, K2, dan K3 seperti kontraktor.
Ketiga, menggunakan SKK PJTBU dengan jenjang yang tidak sesuai.
Keempat, menggunakan SKK yang jenjangnya sesuai tetapi subklasifikasi kompetensinya tidak relevan.
Kelima, menganggap seluruh personel dapat merangkap jabatan tanpa batas.
Keenam, belum menyiapkan audit KAP ketika mengajukan Menengah atau Besar.
Ketujuh, menganggap alat berat merupakan persyaratan universal untuk semua SBU konsultan.
Kedelapan, menggunakan modal dasar akta sebagai bukti tunggal ekuitas.
Kesembilan, mengabaikan bentuk badan hukum untuk kualifikasi Menengah dan Besar.
Kesepuluh, tidak melakukan pencatatan pengalaman pekerjaan sesuai ketentuan.
Kesebelas, menganggap surat komitmen SMAP dapat digunakan kembali tanpa memeriksa riwayat sertifikasi.
Kedua belas, menganggap SBU langsung berlaku untuk semua jenis layanan konsultansi tanpa memeriksa subklasifikasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa ekuitas minimum SBU Konsultan Kecil?
Rp100 juta berdasarkan Kepdirjen 281/2026 untuk jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis.
Berapa ekuitas minimum SBU Konsultan Menengah?
Rp250 juta.
Berapa ekuitas minimum SBU Konsultan Besar?
Rp1 miliar.
Berapa penjualan tahunan Konsultan Kecil?
Paling banyak Rp1 miliar.
Berapa penjualan tahunan Konsultan Menengah?
Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar.
Berapa penjualan tahunan Konsultan Besar?
Lebih dari Rp2,5 miliar.
Apakah SBU konsultan menggunakan K1, K2, dan K3?
Tidak dalam standar skema jasa konsultansi konstruksi yang dibahas. Pembagiannya adalah Kecil, Menengah, dan Besar.
Berapa jenjang SKK PJTBU Konsultan Kecil?
Paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai subklasifikasi.
Berapa jenjang SKK PJTBU Konsultan Menengah?
Paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai subklasifikasi.
Berapa jenjang SKK PJTBU Konsultan Besar?
Paling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama, dengan alternatif sertifikasi profesional tertentu yang diatur dalam standar skema.
Apakah Konsultan Menengah wajib audit KAP?
Pembuktian kemampuan keuangan kualifikasi Menengah menggunakan neraca hasil audit KAP sesuai ketentuan.
Apakah SBU Konsultan wajib mempunyai alat berat?
Kriteria kemampuan penyediaan peralatan utama tidak dipersyaratkan dalam Bagian 3.1.4 standar skema jasa konsultansi konstruksi yang dibahas. Namun, kebutuhan sarana untuk pelaksanaan pekerjaan tetap mengikuti ketentuan kegiatan atau kontraknya.
Apakah Konsultan Kecil boleh merangkap PJBU dan PJTBU?
Standar skema mengizinkan rangkap PJBU dan PJTBU pada Kecil dengan batasan tertentu. Jika PJTBU merangkap PJBU, orang tersebut tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU.
Apakah SBU Konsultan Menengah dan Besar harus berbadan hukum?
Standar skema mengatur persyaratan badan hukum Indonesia bagi BUJK jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Menengah dan Besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah perusahaan konsultan baru dapat mengajukan SBU?
Pengajuan baru tersedia dalam prosedur sertifikasi. Persyaratan yang diterapkan harus mengikuti kondisi perusahaan dan ketentuan permohonan baru, bukan otomatis disamakan dengan perpanjangan.
Kesimpulan
SBU Konsultan Kecil, Menengah, dan Besar mempunyai persyaratan berbeda berdasarkan standar skema sertifikasi jasa konsultansi konstruksi.
Perbedaan utama terdapat pada penjualan tahunan, kemampuan keuangan, jenjang SKK PJTBU dan PJKBU, serta ketentuan administrasi.
Untuk jasa konsultansi konstruksi umum dan spesialis, kemampuan keuangan minimum ditetapkan Rp100 juta bagi Kecil, Rp250 juta bagi Menengah, dan Rp1 miliar bagi Besar.
Persyaratan PJTBU masing-masing adalah minimal Jenjang 7 untuk Kecil, Jenjang 8 untuk Menengah, dan Jenjang 9 atau alternatif profesional yang diatur bagi Besar.
Berbeda dengan kontraktor, standar skema jasa konsultansi konstruksi tidak mempersyaratkan kemampuan penyediaan peralatan utama untuk SBU.
Namun, seluruh perusahaan tetap perlu memenuhi ketentuan tenaga kerja, legalitas, keuangan, pengalaman, serta kepatuhan administrasi yang berlaku.
Bagi perusahaan yang mempersiapkan SBU pada 2027, pemeriksaan persyaratan sebaiknya dilakukan sejak awal sambil mengikuti perkembangan regulasi dan implementasi sistem sertifikasi resmi.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Rujukan utama:
- Bagian 2.1.3 — Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
- Bagian 3.1.1 — Kriteria Penjualan Tahunan Jasa Konsultansi Konstruksi.
- Bagian 3.1.2 — Kriteria Kemampuan Keuangan.
- Bagian 3.1.3 — Kriteria Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi.
- Bagian 3.1.4 — Kriteria Kemampuan Penyediaan Peralatan.
- Bagian 3.1.5 — Kriteria Penerapan SMAP.
- Bagian 4 — Sertifikasi BUJK.
- Bagian 5.1.1 — Data Administrasi.
- Bagian 5.1.2 — Data Penjualan Tahunan.
- Bagian 5.1.3 — Data Kemampuan Keuangan.
- Bagian 5.1.4 — Data Tenaga Kerja.
- Bagian 5.1.6 — Data SMAP.
- Bagian 6.1 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perpanjangan.
- Bagian 6.2 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perubahan Kualifikasi.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Sumber resmi:
https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Portal Resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan LPJK
Gunakan untuk memeriksa pemberlakuan skema, prosedur sertifikasi, serta perubahan ketentuan yang relevan.
Catatan editorial: Artikel ini merupakan panduan persiapan SBU Konsultan pada 2027 menggunakan ketentuan yang telah tersedia hingga Oktober 2026. Penerapan untuk perusahaan tertentu harus mengikuti jenis usaha, status badan hukum, subklasifikasi, dokumen, dan hasil penilaian sertifikasi resmi.
Konsultasi Persyaratan SBU Konsultan Konstruksi
Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan konsultan perencana, konsultan pengawas, dan badan usaha jasa konsultansi konstruksi lainnya.
Bagi perusahaan yang ingin mengetahui kebutuhan dokumen, jenjang SKK, persyaratan keuangan, atau perubahan kualifikasi SBU, tim Nexcerti dapat membantu memberikan informasi persyaratan yang relevan.
WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com
