Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Bolehkah Perusahaan Konsultan Sekaligus Menjalankan Usaha Kontraktor?

Banyak pengusaha jasa konstruksi ingin mengembangkan perusahaan agar dapat menyediakan layanan yang lebih lengkap.

Direktur perusahaan konsultan dan kontraktor Indonesia membahas perbedaan layanan serta ketentuan jenis usaha jasa konstruksi.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Sebagai contoh, perusahaan yang semula bergerak dalam konsultansi perencanaan bangunan ingin menambah kegiatan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan.

Pertanyaannya, apakah satu perusahaan boleh sekaligus mempunyai SBU Konsultan dan SBU Kontraktor?

Jawabannya, berdasarkan ketentuan jenis usaha jasa konstruksi yang berlaku, usaha jasa konsultansi konstruksi dan usaha pekerjaan konstruksi tidak dapat digabungkan dalam satu badan usaha jasa konstruksi yang sama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, khususnya Pasal 12.

Aturan tersebut ditegaskan kembali dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026 tentang standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi dan kerja sama operasi atau KSO.

Karena itu, perusahaan perlu memahami perbedaan antara menggabungkan dua jenis usaha dalam satu badan usaha, mendirikan dua perusahaan yang berbeda, dan melaksanakan pekerjaan melalui KSO.

Berikut penjelasannya.

Apakah Satu Perusahaan Boleh Memiliki SBU Konsultan dan Kontraktor?

Tidak berdasarkan ketentuan jenis usaha jasa konstruksi yang diatur dalam PP 14/2021 dan Kepdirjen 281/2026.

PP 14/2021 mengubah Pasal 12 dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Ketentuan tersebut membedakan tiga jenis usaha:

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi.
  2. Pekerjaan Konstruksi.
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Pasal 12 ayat (2) mengatur bahwa jenis usaha jasa konsultansi konstruksi tidak dapat mengambil jenis usaha pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Pasal 12 ayat (3) mengatur pembatasan terkait jenis usaha pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, ayat (4) memberikan pengaturan khusus bahwa jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat mengambil jenis usaha pekerjaan konstruksi.

Karena itu, perusahaan yang sudah mempunyai SBU Konsultan tidak dapat langsung mengajukan SBU Kontraktor dalam badan usaha yang sama hanya dengan menambahkan bidang kegiatan pada dokumen perusahaan.

Apa Dasar Hukum Larangan Konsultan Sekaligus Kontraktor?

Ada beberapa ketentuan yang menjadi rujukan.

1. PP 22/2020 sebagaimana Diubah PP 14/2021

Dasar utamanya adalah Pasal 12 mengenai jenis usaha jasa konstruksi.

Pasal tersebut membedakan tiga jenis usaha serta mengatur jenis usaha yang tidak dapat digabungkan.

2. Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026

Lampiran Bagian 2.1.1 angka 5 menegaskan bahwa BUJK yang memiliki usaha jasa konsultansi konstruksi tidak dapat memiliki usaha pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Angka 6 mengatur larangan sebaliknya.

Angka 7 sampai 9 mengatur hubungan pekerjaan konstruksi dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi, termasuk KSO.

3. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025

Mengatur standar kegiatan usaha dan persyaratan sertifikasi jasa konstruksi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

4. PP Nomor 28 Tahun 2025

Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk penggunaan sistem OSS.

Keempat sumber tersebut perlu dibaca sesuai kedudukannya.

PP 14/2021 mengatur struktur jenis usaha jasa konstruksi, sementara standar sertifikasi serta perizinan menjabarkan persyaratan operasionalnya.

Apa Perbedaan Konsultan, Kontraktor, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?

Ketiga jenis usaha tersebut mempunyai ruang lingkup yang berbeda.

Apa Perbedaan Konsultan, Kontraktor, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?
Jenis UsahaGambaran Layanan
Jasa Konsultansi KonstruksiPengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi sesuai klasifikasi
Pekerjaan KonstruksiPelaksanaan pekerjaan fisik, termasuk pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali sesuai lingkup usaha
Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiGabungan layanan konstruksi dalam skema terintegrasi seperti rancang dan bangun serta perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan

Sumber: PP 14/2021, Pasal 12 dan Pasal 22.

Perbedaan tersebut penting karena izin, sertifikasi, tenaga kerja, kemampuan keuangan, serta persyaratan peralatan dapat berbeda menurut jenis usaha.

Perusahaan tidak boleh menganggap ketiganya merupakan satu kelompok usaha yang bebas digabungkan.

Bolehkah Jenis Usaha Jasa Konstruksi Digabung dalam Satu BUJK?

PEMBATASAN

Konsultansi Konstruksi + Pekerjaan Konstruksi

Tidak diperbolehkan

PEMBATASAN

Konsultansi Konstruksi + Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Tidak diperbolehkan

BERSYARAT

Pekerjaan Konstruksi + Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Dapat dilakukan sesuai ketentuan

BERSYARAT

Sifat usaha Umum + Spesialis dalam jenis usaha yang diperbolehkan

Dapat dilakukan sesuai standar skema

Pengecualian Pasal 12 ayat (4): jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat mengambil pekerjaan konstruksi. Jangan menafsirkan sebagai izin penambahan dua arah.

KSO merupakan mekanisme kerja sama antarbadan usaha dalam kondisi yang diatur, bukan izin otomatis agar satu BUJK memiliki seluruh jenis usaha jasa konstruksi.

Sumber: PP 14/2021, Pasal 12; Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 2.1.1–2.1.2.

Apakah Konsultan Perencana Boleh Sekaligus Mengerjakan Pembangunan Fisik?

Badan usaha yang bergerak sebagai jasa konsultansi konstruksi tidak dapat mengambil jenis usaha pekerjaan konstruksi dalam badan usaha yang sama menurut ketentuan yang dibahas.

Sebagai contoh, PT A memiliki SBU Konsultan untuk layanan perencanaan bangunan gedung.

Kemudian PT A ingin menjadi kontraktor yang melaksanakan pembangunan fisik gedung.

PT A tidak dapat menganggap SBU Konsultan tersebut sekaligus memberikan kewenangan menjalankan pekerjaan konstruksi.

Perusahaan juga tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut hanya dengan mencantumkan kegiatan pekerjaan konstruksi pada penawaran atau kontrak.

Jenis usaha dan legalitasnya harus sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Apabila pemilik usaha ingin mengembangkan kegiatan kontraktor, diperlukan struktur usaha dan perizinan yang memenuhi ketentuan.

Apakah Cukup Menambahkan KBLI Kontraktor di OSS?

Tidak.

KBLI merupakan penggolongan kegiatan usaha, sementara pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi tetap harus memenuhi ketentuan sektoral dan sertifikasi.

Karena itu, penambahan kode KBLI pada data perizinan tidak boleh dianggap otomatis mengesampingkan pembatasan jenis usaha dalam PP 14/2021.

Hal ini penting karena pemilik perusahaan terkadang beranggapan bahwa selama suatu KBLI dapat dicantumkan dalam dokumen perusahaan, kegiatan tersebut pasti dapat langsung dijalankan.

Padahal, keberadaan atau perubahan data administratif tidak sama dengan terpenuhinya persyaratan legal untuk seluruh kegiatan usaha.

Untuk usaha jasa konstruksi, perusahaan perlu memperhatikan:

  • Jenis usaha.
  • KBLI.
  • Klasifikasi dan subklasifikasi.
  • Sertifikat Badan Usaha.
  • Sertifikat Standar dan persyaratan perizinan.
  • Persyaratan teknis sesuai standar skema.

Jika perusahaan konsultan ingin menjalankan usaha kontraktor, persoalannya bukan sekadar menambah kode kegiatan.

Perusahaan harus menyiapkan struktur kegiatan usaha yang diperbolehkan menurut ketentuan.

Staf legalitas perusahaan konstruksi memeriksa pemisahan dokumen kegiatan usaha konsultan dan kontraktor.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Perusahaan Kontraktor Boleh Menambahkan KBLI Konsultan?

Larangan berlaku dua arah.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 2.1.1 angka 6, mengatur bahwa BUJK yang telah memiliki usaha pekerjaan konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi terintegrasi tidak dapat memiliki usaha jasa konsultansi konstruksi.

Artinya, perusahaan kontraktor tidak dapat menganggap bahwa menambahkan KBLI jasa konsultansi akan secara otomatis memperbolehkannya memiliki dan menjalankan SBU Konsultan dalam badan usaha yang sama.

Persyaratan jenis usaha tetap harus diperiksa.

Ketentuan tersebut juga perlu dibedakan dari pemberian layanan yang diperbolehkan dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Apakah Perusahaan Boleh Memiliki Sifat Usaha Umum dan Spesialis Sekaligus?

Ini berbeda dari pertanyaan apakah konsultan dan kontraktor boleh digabungkan.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 2.1.2, membedakan sifat usaha umum dan spesialis.

Standar skema mengatur bahwa BUJK yang mempunyai SBU dengan subklasifikasi bersifat umum dapat memiliki subklasifikasi bersifat spesialis.

Demikian pula sebaliknya, sesuai persyaratan yang berlaku.

Namun, ketentuan tersebut berbicara mengenai sifat usaha, bukan izin menggabungkan jenis usaha konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.

Sebagai contoh, perusahaan jasa konsultansi konstruksi dapat mempunyai subklasifikasi umum dan spesialis yang diperbolehkan dalam jenis usaha konsultansi.

Hal itu tidak berarti perusahaan tersebut otomatis boleh memiliki usaha kontraktor.

Perusahaan perlu membedakan istilah jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi.

Apakah Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Merupakan Pengecualian?

Ya, terdapat pengaturan khusus.

PP 14/2021, Pasal 12 ayat (4), mengatur bahwa jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat mengambil jenis usaha pekerjaan konstruksi.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 2.1.1 angka 9, juga mengatur bahwa BUJK yang telah memiliki usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat memiliki usaha pekerjaan konstruksi.

Namun, pengecualian tersebut tidak boleh dibaca terbalik.

Perusahaan jasa konsultansi konstruksi tidak otomatis boleh memiliki pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya karena pekerjaan terintegrasi mengandung unsur konsultansi.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan jenis usaha tersendiri yang mempunyai persyaratan dan ruang lingkup khusus.

Apa Itu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?

Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan kegiatan jasa konstruksi yang menggabungkan layanan dalam ruang lingkup yang ditetapkan.

PP 14/2021, Pasal 22 ayat (5), menyebutkan layanan berupa:

1. Rancang dan Bangun

Sering dikenal sebagai design and build, yaitu penyelenggaraan pekerjaan yang menggabungkan kegiatan perancangan dan pelaksanaan dalam lingkup kontrak terintegrasi.

2. Perekayasaan, Pengadaan, dan Pelaksanaan

Sering dikenal sebagai engineering, procurement, and construction atau EPC, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang relevan.

Namun, istilah design and build atau EPC tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan SBU dan perizinan.

Perusahaan harus mengikuti standar skema pekerjaan konstruksi terintegrasi yang berlaku.

Apakah Perusahaan Konsultan Dapat Langsung Mengajukan SBU Terintegrasi?

Tidak dalam posisi sebagai BUJK yang tetap menjalankan jenis usaha jasa konsultansi konstruksi dalam badan usaha yang sama.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 2.1.1 angka 5, menyatakan bahwa BUJK yang telah memiliki usaha jasa konsultansi konstruksi tidak dapat memiliki usaha pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Karena itu, perusahaan tidak dapat langsung menambahkan SBU Terintegrasi di atas SBU Konsultan existing seolah kedua jenis usaha tersebut dapat digabungkan.

Jika perusahaan ingin mengubah model usahanya, perlu pemeriksaan legalitas, jenis usaha, perizinan, sertifikasi, serta mekanisme penyesuaian yang berlaku.

Perubahan struktur usaha tidak boleh dianggap hanya sebagai perubahan nama atau penambahan satu kode KBLI.

Bagaimana Kontraktor dan Konsultan Dapat Bekerja Sama untuk Pekerjaan Terintegrasi?

Kepdirjen 281/2026 menyediakan pengaturan khusus tentang kerja sama operasi.

Dalam Bagian 2.1.1 angka 7 disebutkan bahwa BUJK yang telah memiliki usaha pekerjaan konstruksi dan akan menjalankan pekerjaan konstruksi terintegrasi harus melakukan kerja sama operasi dengan BUJK yang memiliki usaha jasa konsultansi konstruksi.

Angka 8 mengatur bahwa BUJK yang memiliki usaha pekerjaan konstruksi menjadi pimpinan kerja sama operasi dalam menjalankan layanan tersebut.

Dengan demikian, kontraktor dan konsultan dapat bekerja sama sesuai struktur yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan terintegrasi.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara:

  • Dua perusahaan yang bekerja sama dalam satu pelaksanaan pekerjaan.
  • Satu perusahaan yang memiliki dua jenis usaha yang tidak diperbolehkan digabungkan.

KSO tidak boleh dianggap menghapus identitas dan tanggung jawab masing-masing badan usaha.

KSO juga tidak otomatis menghasilkan SBU permanen baru bagi seluruh anggota.

Prosedur, persyaratan anggota, pembagian lingkup, dan ketentuan pengadaan harus diperiksa sesuai paket pekerjaan serta aturan yang berlaku.

Perwakilan kontraktor dan konsultan konstruksi melakukan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apa Itu KSO dalam Jasa Konstruksi?

Kerja Sama Operasi atau KSO merupakan bentuk kerja sama antarbadan usaha untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi, Kepdirjen 281/2026 mengatur hubungan khusus antara BUJK pekerjaan konstruksi dan BUJK jasa konsultansi konstruksi.

Penggunaan KSO tidak berarti kedua badan usaha tersebut menjadi satu entitas pemegang seluruh sertifikat secara otomatis.

Masing-masing perusahaan tetap harus memperhatikan legalitas, kompetensi, pengalaman, persyaratan sertifikasi, dan kewajiban yang relevan.

Pelaksanaan KSO harus mempunyai dasar kerja sama yang sah dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Jika digunakan dalam pengadaan pemerintah, persyaratan peserta KSO mengikuti regulasi dan dokumen pemilihan yang berlaku.

Apakah Konsultan Boleh Menjadi Pimpinan KSO Terintegrasi?

Dalam konteks pengaturan Kepdirjen 281/2026, Bagian 2.1.1 angka 8, disebutkan bahwa BUJK yang memiliki usaha pekerjaan konstruksi menjadi pimpinan KSO untuk menjalankan layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap konsultan dapat otomatis menjadi pimpinan KSO pekerjaan terintegrasi hanya karena menguasai pekerjaan perencanaan.

Namun, penerapan nyata tetap harus mengikuti aturan jenis usaha, skema kerja sama, dan persyaratan pengadaan yang relevan.

Apakah Orang yang Sama Boleh Mempunyai Perusahaan Konsultan dan Perusahaan Kontraktor?

Hal tersebut perlu dibedakan dari larangan penggabungan jenis usaha dalam satu badan usaha.

PP 14/2021 dan Kepdirjen 281/2026 mengatur pembatasan jenis usaha pada BUJK.

Ketentuan tersebut tidak boleh langsung dibaca sebagai larangan universal bagi seseorang untuk memiliki kepentingan kepemilikan pada lebih dari satu badan hukum yang bergerak di bidang berbeda.

Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha dapat mempertimbangkan mendirikan dua badan usaha terpisah:

PT A

Bergerak pada jasa konsultansi konstruksi.

PT B

Bergerak pada pekerjaan konstruksi.

Masing-masing harus memenuhi persyaratan perizinan, sertifikasi, dan operasional sesuai jenis usahanya.

Namun, struktur kepemilikan tersebut tetap harus diperiksa terhadap hukum perusahaan, pelaporan pemilik manfaat, dan ketentuan benturan kepentingan.

Terutama dalam pengadaan pemerintah, hubungan pemilik, pengurus, personel inti, dan kendali antarbadan usaha dapat memengaruhi kelayakan mengikuti suatu tender atau seleksi.

Karena itu, mempunyai dua perusahaan terpisah bukan jaminan seluruh bentuk keterlibatan dalam proyek yang sama diperbolehkan.

Apakah Dua Perusahaan dengan Pemilik Sama Boleh Mengikuti Tender yang Sama?

Perusahaan tidak boleh menganggap dua badan hukum yang berbeda otomatis bebas dari persoalan konflik kepentingan.

Dalam pengadaan pemerintah, Perpres 16/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46/2025 mengatur etika pengadaan dan pertentangan kepentingan.

Pasal 7 memuat keadaan yang termasuk pertentangan kepentingan, antara lain rangkap pengurus atau personel inti tertentu serta hubungan pemilik manfaat pada peserta yang mengikuti tender atau seleksi yang sama.

Karena itu, apabila seorang pengusaha mempunyai perusahaan konsultan dan kontraktor yang berbeda, keterlibatan keduanya harus diperiksa berdasarkan keadaan nyata.

Perusahaan perlu memperhatikan apakah mereka mengikuti paket yang sama, bagaimana hubungan pengendaliannya, siapa pengurus dan personel intinya, serta ketentuan dokumen pemilihan.

Tidak tepat menyatakan semua perusahaan dengan pemilik yang sama otomatis dilarang dalam seluruh pengadaan.

Namun, tidak tepat pula menyatakan mereka selalu bebas mengikuti seleksi yang sama hanya karena nomor akta dan NIB berbeda.

Apakah Konsultan Perencana Boleh Menjadi Kontraktor pada Proyek yang Direncanakannya?

Dalam pengadaan pemerintah terdapat ketentuan benturan kepentingan yang harus diperhatikan.

Pasal 7 ayat (2) Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 46/2025 memasukkan kondisi konsultan perencana atau pengawas bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang direncanakan atau diawasinya sebagai salah satu keadaan pertentangan kepentingan, dengan pengecualian yang diatur untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap bahwa setelah membuat desain suatu pekerjaan, konsultan dapat langsung menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Pengecualian pekerjaan terintegrasi tidak boleh ditafsirkan sebagai izin universal.

Untuk pekerjaan swasta, hubungan peran serta potensi konflik kepentingan tetap perlu diperiksa berdasarkan kontrak, ketentuan profesional, dan peraturan relevan.

Apakah Konsultan Pengawas Boleh Sekaligus Menjadi Kontraktor pada Proyek yang Diawasinya?

Dalam pengadaan pemerintah, hubungan tersebut harus diperhatikan sebagai persoalan benturan kepentingan.

Konsultan pengawas mempunyai peran melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup kontrak.

Apabila pihak yang sama juga menjadi pelaksana pekerjaan yang diawasi, terdapat risiko bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan independen.

Ketentuan pengadaan pemerintah mengatur keadaan pertentangan kepentingan tersebut.

Karena itu, tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan mempunyai personel atau kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

Perlu diperiksa pemisahan peran, ketentuan pengadaan, dan mekanisme pekerjaan terintegrasi apabila memang berlaku.

Apakah Perusahaan Konsultan Bisa Menggunakan SBU Kontraktor Milik Perusahaan Lain?

SBU merupakan sertifikat kemampuan badan usaha berdasarkan identitas, klasifikasi, dan kualifikasi BUJK yang dinilai.

SBU perusahaan lain tidak boleh diperlakukan seolah menjadi sertifikat milik perusahaan konsultan hanya karena keduanya mempunyai pemilik, direktur, atau hubungan kerja sama.

Jika terdapat KSO atau bentuk kerja sama yang diperbolehkan, masing-masing pihak harus memenuhi ketentuan mengenai legalitas serta persyaratan pekerjaan.

Perusahaan tidak boleh sekadar meminjam nomor SBU untuk memenuhi persyaratan yang sebenarnya tidak dipenuhi.

Karena itu, strategi pengembangan usaha sebaiknya berfokus pada legalitas dan skema kerja sama yang sesuai, bukan penggunaan sertifikat badan usaha secara tidak benar.

Apakah SBU dan Pengalaman PT Konsultan Dapat Dipindahkan ke PT Kontraktor?

Tidak boleh diasumsikan otomatis.

Dua badan hukum berbeda mempunyai identitas serta administrasi sertifikasi masing-masing.

Jika seorang pengusaha mendirikan PT baru untuk menjalankan usaha kontraktor, SBU perusahaan konsultan tidak otomatis menjadi milik perusahaan kontraktor baru tersebut.

Demikian pula pengalaman pekerjaan atau data keuangan tidak boleh langsung dipindahkan atau digabungkan hanya berdasarkan kesamaan pemilik.

Pengakuan pengalaman, perubahan badan usaha, pengalihan tertentu, atau restrukturisasi perusahaan harus mengikuti ketentuan khusus yang relevan.

Apabila pemilik ingin melakukan perubahan bentuk, merger, pemisahan, atau restrukturisasi, proses tersebut membutuhkan pemeriksaan hukum dan sertifikasi tersendiri.

Apakah Perusahaan Harus Mendirikan PT Kedua?

Tidak tepat menyatakan bahwa setiap situasi secara universal mengharuskan pendirian PT kedua.

Namun, jika pengusaha ingin menjalankan kegiatan konsultansi dan pekerjaan konstruksi yang tidak dapat digabungkan dalam satu BUJK, pemisahan badan usaha merupakan salah satu struktur yang dapat dipertimbangkan.

Pilihan bentuk badan usaha harus mengikuti persyaratan jenis usaha dan kualifikasi yang diajukan.

Sebagai contoh, BUJK kualifikasi Menengah dan Besar mempunyai persyaratan berbadan hukum sesuai standar skema.

Sebelum memilih struktur, perusahaan perlu memeriksa:

  • Tujuan bisnis.
  • Jenis layanan yang akan dijalankan.
  • Bentuk badan usaha.
  • Kualifikasi SBU yang dituju.
  • Kebutuhan modal dan kemampuan keuangan.
  • Tenaga kerja tetap.
  • Pengalaman usaha.
  • Kepemilikan serta pengurus.
  • Risiko benturan kepentingan.
  • Kewajiban perpajakan dan administrasi lain.

Keputusan tersebut sebaiknya didasarkan pada kebutuhan usaha dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata keinginan mencantumkan semua jenis layanan dalam satu NIB.

Apakah Kantor Konsultan dan Kontraktor Boleh Berada di Alamat yang Sama?

Alamat kantor yang sama merupakan persoalan berbeda dari pembatasan jenis usaha dalam satu badan usaha.

Dua perusahaan dapat memiliki struktur legal yang berbeda walaupun terdapat hubungan alamat atau fasilitas kerja.

Namun, kesesuaian penggunaan alamat, penguasaan tempat usaha, perizinan, serta bukti keberadaan perusahaan tetap harus diperiksa.

Alamat yang sama juga tidak otomatis menunjukkan kedua perusahaan merupakan satu badan usaha.

Sebaliknya, penggunaan dua akta atau dua NIB tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan dan pengurusnya telah memenuhi aturan benturan kepentingan.

Perusahaan tetap harus memisahkan administrasi dan pertanggungjawaban masing-masing badan usaha secara sah.

Bagaimana Jika NIB Sudah Mencantumkan KBLI Konsultan dan Kontraktor?

Perusahaan perlu melakukan pemeriksaan administratif dan hukum.

Jangan langsung berasumsi bahwa seluruh KBLI tersebut telah memenuhi ketentuan sektoral hanya karena tercantum pada data OSS.

Langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan adalah:

  1. Periksa identitas dan jenis badan usaha.
  2. Periksa seluruh KBLI yang tercantum pada NIB.
  3. Identifikasi KBLI yang termasuk jasa konsultansi konstruksi.
  4. Identifikasi KBLI yang termasuk pekerjaan konstruksi.
  5. Periksa SBU dan subklasifikasi yang dimiliki.
  6. Periksa status perizinan berusaha dan Sertifikat Standar.
  7. Bandingkan dengan pembatasan jenis usaha dalam PP 14/2021 serta Kepdirjen 281/2026.
  8. Tentukan apakah diperlukan penyesuaian data atau struktur usaha.
  9. Gunakan mekanisme resmi untuk perubahan apabila diperlukan.

Langkah tersebut merupakan panduan pemeriksaan, bukan tutorial pasti untuk menghapus atau mengubah KBLI pada antarmuka OSS.

Prosedur aktual harus mengikuti sistem serta ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Perusahaan Konsultan Ingin Beralih Menjadi Kontraktor?

Jika badan usaha ingin mengubah arah bisnisnya, perusahaan perlu memahami bahwa jenis usaha dan persyaratan sertifikasi akan berubah.

Perusahaan tidak boleh menganggap pergantian jenis usaha cukup dengan mengganti label kegiatan pada dokumen.

Perlu diperiksa antara lain:

Legalitas dan perizinan

Apakah badan usaha dan kegiatan usaha yang diajukan memenuhi ketentuan yang berlaku.

SBU yang sudah dimiliki

Bagaimana status sertifikat existing dan mekanisme penyesuaian atau pengakhiran yang relevan.

Kualifikasi kontraktor

Apakah perusahaan memenuhi persyaratan K1, K2, K3, Menengah, atau Besar sesuai standar skema.

Keuangan dan pengalaman

Apakah data kemampuan usaha dapat digunakan sesuai ketentuan jenis permohonan.

Tenaga kerja

Apakah PJTBU dan PJKBU memenuhi jenjang serta kesesuaian kompetensi pekerjaan konstruksi.

Peralatan

Apakah perusahaan memenuhi kriteria kemampuan penyediaan peralatan sesuai subklasifikasi.

Kepatuhan

Apakah persyaratan SMAP, asosiasi, dan administrasi lainnya terpenuhi.

Perubahan tersebut harus mengikuti prosedur resmi. Tidak boleh diasumsikan sebagai konversi otomatis SBU Konsultan menjadi SBU Kontraktor.

Ingin Menjalankan Konsultan dan Kontraktor? Periksa Strukturnya

Pemeriksaan kebutuhan dan pembatasan

  1. Tentukan kebutuhan bisnis

    Apakah ingin menyediakan konsultansi, pelaksanaan pekerjaan, atau pekerjaan terintegrasi?

  2. Periksa jenis usaha existing

    Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?

  3. Periksa pembatasan jenis usaha

    Gunakan PP 14/2021 Pasal 12 dan Kepdirjen 281/2026.

  4. Apakah ingin menggabungkan Konsultan + Kontraktor dalam satu BUJK?

    Jika ya: kombinasi tersebut tidak diperbolehkan menurut aturan yang dibahas.

Pilihan struktur usaha

  1. Evaluasi pilihan struktur usaha

    Pertimbangkan badan usaha terpisah yang memenuhi legalitas masing-masing atau mekanisme kerja sama yang diperbolehkan.

Konsultansi

Pertahankan pemisahan jenis usaha konsultansi dari pelaksanaan pekerjaan dalam satu BUJK.

Pekerjaan Konstruksi

Periksa persyaratan pekerjaan konstruksi; tambahan KBLI bukan izin otomatis menggabungkan usaha konsultansi.

Pekerjaan Terintegrasi/KSO

Periksa skema terintegrasi atau kerja sama antarbadan usaha sesuai ketentuan, bukan penggabungan otomatis.

Cabang di atas adalah pilihan pemeriksaan yang terpisah. Bukan jalur untuk menggabungkan seluruh jenis usaha dalam satu BUJK.

Pemeriksaan lanjutan sesuai pilihan

  1. Jika pekerjaan terintegrasi

    Periksa apakah mekanisme usaha terintegrasi atau KSO sesuai ketentuan.

  2. Periksa perizinan dan SBU

    Pastikan jenis usaha, NIB, KBLI, subklasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi sesuai.

  3. Periksa tenaga kerja, keuangan, dan peralatan

    Gunakan standar skema berdasarkan jenis usaha yang benar.

  4. Periksa benturan kepentingan

    Khususnya apabila dua perusahaan memiliki pengurus, personel, atau pemilik manfaat yang berkaitan dan akan mengikuti pengadaan.

  5. Laksanakan melalui prosedur resmi

    Gunakan mekanisme OSS, SIJK, LSBU, dan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diagram adalah panduan pemeriksaan struktur usaha, bukan izin, keputusan sertifikasi, atau opini hukum individual.

Pemilikan badan usaha yang terpisah tidak secara otomatis membebaskan para pihak dari ketentuan konflik kepentingan.

Contoh Kasus Konsultan dan Kontraktor

Contoh 1 — Satu PT Ingin Memiliki SBU Konsultan dan Kontraktor

PT A telah memiliki SBU Konsultan Perencana.

Manajemen ingin menambah SBU Kontraktor pada badan usaha yang sama.

Ketentuan pemisahan jenis usaha tidak memperbolehkan penggabungan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi dalam satu BUJK.

PT A harus meninjau kembali struktur usahanya sebelum menjalankan kegiatan yang diinginkan.

Contoh 2 — Perusahaan Hanya Menambahkan KBLI

PT B memiliki usaha jasa konsultansi konstruksi.

Perusahaan menambahkan data kegiatan pekerjaan konstruksi pada sistem administrasi.

Penambahan data tersebut tidak boleh dianggap otomatis membuat PT B memenuhi persyaratan jenis usaha pekerjaan konstruksi.

Perusahaan tetap harus memeriksa legalitas, perizinan, dan sertifikasinya.

Contoh 3 — Pemilik Memiliki Dua PT

Seorang pengusaha memiliki PT C sebagai perusahaan konsultan dan PT D sebagai kontraktor.

Keduanya merupakan badan hukum yang berbeda.

Masing-masing dapat menyiapkan perizinan serta sertifikasi sesuai jenis usahanya.

Namun, apabila terlibat dalam pengadaan yang sama atau mempunyai hubungan personel serta pengendalian tertentu, aturan benturan kepentingan tetap harus diperiksa.

Contoh 4 — Kontraktor dan Konsultan Mengikuti KSO Terintegrasi

PT E merupakan perusahaan pekerjaan konstruksi.

PT F merupakan perusahaan konsultan.

Keduanya mempertimbangkan kerja sama operasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kepdirjen 281/2026 mengatur KSO antara BUJK pekerjaan konstruksi dan konsultansi dalam konteks tersebut, dengan BUJK pekerjaan konstruksi sebagai pimpinan KSO.

Namun, pelaksanaan aktual harus mengikuti ketentuan paket pekerjaan dan persyaratan sertifikasi yang berlaku.

Contoh 5 — Konsultan Pengawas Ingin Menjadi Pelaksana Proyek

PT G menjadi konsultan pengawas pada suatu pekerjaan pemerintah.

Perusahaan kemudian ingin bertindak sebagai pelaksana pekerjaan fisik yang diawasinya.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, terdapat ketentuan pertentangan kepentingan yang harus diperhatikan.

Selain itu, jenis usaha perusahaan juga harus memenuhi ketentuan jasa konstruksi.

Contoh 6 — Kontraktor Ingin Menambah Usaha Terintegrasi

PT H merupakan BUJK pekerjaan konstruksi.

Perusahaan ingin menjalankan pekerjaan terintegrasi.

Standar skema mengatur mekanisme khusus melalui KSO dengan BUJK jasa konsultansi konstruksi untuk keadaan yang disebutkan.

Kondisi tersebut berbeda dari penambahan SBU Konsultan dalam badan usaha kontraktor yang sama.

Contoh 7 — Perusahaan Terintegrasi Memiliki Pekerjaan Konstruksi

PT I merupakan BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

Dalam Kepdirjen 281/2026 terdapat ketentuan bahwa BUJK yang telah memiliki usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat memiliki usaha pekerjaan konstruksi.

Namun, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan untuk setiap sertifikasi dan ruang lingkup usaha yang relevan.

Contoh 8 — Perusahaan Baru Ingin Menggunakan Pengalaman Perusahaan Lama

Pemilik PT J mempunyai pengalaman usaha melalui perusahaan konsultan.

Kemudian ia mendirikan PT K untuk usaha kontraktor.

PT K tidak boleh otomatis mengklaim seluruh pengalaman, SBU, atau data keuangan PT J sebagai miliknya.

Pengakuan pengalaman dan kemampuan harus mengikuti ketentuan yang relevan bagi badan usaha serta jenis permohonannya.

Seluruh kasus merupakan ilustrasi, bukan keputusan perizinan atau sertifikasi terhadap badan usaha tertentu.

Kesalahan Umum Mengenai Usaha Konsultan dan Kontraktor

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

Pertama, menganggap semua KBLI konstruksi boleh dimiliki satu perusahaan tanpa pembatasan jenis usaha.

Kedua, menyamakan jasa konsultansi konstruksi dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Ketiga, menganggap tambahan KBLI pada NIB otomatis menggantikan kebutuhan SBU.

Keempat, menganggap perusahaan konsultan dapat langsung menjadi kontraktor pelaksana karena mempunyai tenaga ahli konstruksi.

Kelima, menganggap sifat usaha umum dan spesialis sama dengan penggabungan jenis usaha konsultan dan kontraktor.

Keenam, menganggap KSO membuat seluruh anggota otomatis mempunyai jenis SBU yang sama.

Ketujuh, mengabaikan ketentuan pimpinan KSO pada pekerjaan terintegrasi.

Kedelapan, menganggap dua perusahaan dengan pemilik sama bebas dari semua pembatasan benturan kepentingan.

Kesembilan, menggunakan SBU perusahaan lain seolah milik sendiri.

Kesepuluh, menganggap pengalaman dan keuangan perusahaan lama otomatis berpindah ke perusahaan baru.

Kesebelas, menggunakan PP 5/2021 sebagai dasar perizinan berusaha terbaru tanpa memperhatikan pencabutannya.

Kedua belas, tidak memeriksa status SBU existing sebelum mengubah struktur kegiatan usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah satu PT boleh memiliki SBU Konsultan dan SBU Kontraktor?

Tidak berdasarkan pembatasan jenis usaha jasa konstruksi dalam PP 14/2021 dan Kepdirjen 281/2026.

Apakah perusahaan konsultan boleh sekaligus menjadi kontraktor?

Tidak dalam satu badan usaha dengan dua jenis usaha tersebut. Namun, terdapat mekanisme dan struktur kerja sama khusus yang harus dibedakan, termasuk KSO pekerjaan terintegrasi.

Apakah cukup menambahkan KBLI kontraktor di NIB?

Tidak. Penambahan KBLI tidak mengesampingkan pembatasan jenis usaha dan persyaratan sertifikasi.

Apakah perusahaan kontraktor boleh menambahkan SBU Konsultan?

Tidak dalam badan usaha yang sama menurut ketentuan pemisahan jenis usaha yang dibahas.

Apakah konsultan boleh mempunyai subklasifikasi umum dan spesialis?

Standar skema mengatur pemilikan subklasifikasi bersifat umum dan spesialis sesuai ketentuan. Hal tersebut berbeda dari penggabungan jenis usaha konsultansi dan pekerjaan konstruksi.

Apakah pekerjaan konstruksi terintegrasi sama dengan jasa konsultansi?

Tidak. Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan jenis usaha tersendiri.

Apakah perusahaan pekerjaan konstruksi terintegrasi boleh memiliki SBU pekerjaan konstruksi?

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat memiliki usaha pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan.

Apakah kontraktor bisa melakukan KSO dengan konsultan?

Ada pengaturan KSO untuk menjalankan pekerjaan konstruksi terintegrasi dalam Kepdirjen 281/2026. Penerapannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Siapa yang menjadi pimpinan KSO pekerjaan terintegrasi?

Dalam konteks Bagian 2.1.1 Kepdirjen 281/2026, BUJK pekerjaan konstruksi menjadi pimpinan KSO yang diatur.

Apakah pemilik perusahaan konsultan boleh mendirikan perusahaan kontraktor lain?

Pembatasan jenis usaha dalam satu BUJK tidak otomatis menjadi larangan universal kepemilikan dua badan hukum terpisah. Namun, legalitas, pemilik manfaat, dan benturan kepentingan tetap harus diperiksa.

Apakah dua perusahaan dengan pemilik sama boleh mengikuti tender yang sama?

Tidak dapat dijawab secara universal. Ketentuan pertentangan kepentingan, terutama hubungan pengurus dan pemilik manfaat, harus diperiksa berdasarkan keadaan serta aturan pengadaan yang berlaku.

Apakah konsultan perencana boleh menjadi kontraktor pekerjaan yang direncanakannya?

Dalam pengadaan pemerintah terdapat ketentuan benturan kepentingan yang melarang keadaan tersebut dengan pengecualian untuk pekerjaan terintegrasi sesuai ketentuan.

Apakah konsultan pengawas boleh menjadi pelaksana proyek yang diawasi?

Dalam pengadaan pemerintah, keadaan tersebut termasuk persoalan pertentangan kepentingan yang diatur. Selain itu, legalitas jenis usaha harus dipenuhi.

Apakah satu perusahaan boleh mempunyai SBU Kecil dan Menengah pada jenis usaha yang berbeda?

Pertanyaan tersebut harus diawali pemeriksaan apakah kombinasi jenis usahanya diperbolehkan. Kepdirjen 281/2026 juga mengatur satu kualifikasi atau subkualifikasi per BUJK sesuai standar skema.

Apakah SBU Konsultan dapat diubah otomatis menjadi SBU Kontraktor?

Tidak boleh diasumsikan demikian. Perubahan jenis usaha, legalitas, dan proses sertifikasi harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Apakah SBU perusahaan konsultan boleh digunakan oleh perusahaan kontraktor dengan pemilik yang sama?

Tidak boleh dianggap sebagai sertifikat perusahaan kontraktor tersebut. SBU melekat pada badan usaha yang disertifikasi dan ruang lingkup yang diakui.

Apakah pengalaman perusahaan konsultan dapat otomatis digunakan perusahaan kontraktor baru?

Tidak otomatis. Pengakuan pengalaman harus mengikuti ketentuan jenis usaha, identitas badan usaha, dan mekanisme sertifikasi yang berlaku.

Kesimpulan

Perusahaan jasa konsultansi konstruksi tidak dapat sekaligus memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi dalam satu BUJK yang sama menurut PP 14/2021 dan Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026.

Ketentuan tersebut membedakan usaha jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi mempunyai pengaturan khusus, termasuk kemungkinan memiliki usaha pekerjaan konstruksi serta mekanisme kerja sama operasi antara BUJK kontraktor dan konsultan sesuai standar skema.

Bagi pengusaha yang ingin menjalankan layanan konsultansi dan kontraktor, struktur badan usaha terpisah dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, perizinan, dan sertifikasi yang berlaku.

Namun, hubungan kepemilikan serta keterlibatan kedua perusahaan dalam pengadaan tetap harus memperhatikan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, penambahan KBLI pada OSS tidak otomatis membuat kegiatan yang dibatasi oleh ketentuan sektoral menjadi diperbolehkan.

Sebelum memperluas kegiatan usaha, perusahaan perlu memeriksa jenis usaha, SBU existing, NIB, klasifikasi, subklasifikasi, dan persyaratan sertifikasi secara menyeluruh.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Rujukan utama:

  • Pasal 11 — Struktur usaha jasa konstruksi.
  • Pasal 12 — Jenis usaha jasa konstruksi dan pembatasan penggabungan.
  • Pasal 22 — Lingkup layanan konsultansi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan terintegrasi.

Sumber resmi PP 14/2021:

https://peraturan.go.id/files/pp14-2021bt.pdf

2. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan utama:

  • Bagian 2.1.1 — Jenis Usaha Jasa Konstruksi.
  • Bagian 2.1.2 — Sifat Usaha Jasa Konstruksi.
  • Bagian 2.1.3 — Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
  • Bagian 2.1.4 — Klasifikasi Usaha.
  • Bagian 2.1.5 — KBLI, klasifikasi, subklasifikasi, sifat dan kualifikasi.
  • Bagian 3.1 — Persyaratan Jasa Konsultansi Konstruksi.
  • Bagian 3.2 — Persyaratan Pekerjaan Konstruksi.
  • Bagian 3.3 — Persyaratan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rujukan untuk penyelenggaraan OSS dan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.

Sumber resmi:

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-28-tahun-2025

5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana Diubah Terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rujukan utama:

  • Pasal 7 — Etika Pengadaan Barang/Jasa dan pertentangan kepentingan.

Naskah konsolidasi resmi LKPP:

https://jdih.lkpp.go.id/admin/uploads/documents/Konsolidasi%20Nomor%2046%20Tahun%202025_2780_1.pdf

Catatan editorial: Pembatasan yang dibahas merupakan pembatasan jenis usaha pada badan usaha jasa konstruksi. Artikel ini tidak menetapkan larangan universal atas seluruh kegiatan nonkonstruksi atau kepemilikan saham pada badan hukum lain. Setiap perubahan struktur usaha dan pengadaan perlu diperiksa berdasarkan keadaan serta ketentuan yang berlaku.

PP14/2021 — naskah resmi · Konsolidasi Perpres46/2025 — LKPP · Permen PU6/2025

Konsultasi Legalitas SBU Konsultan dan Kontraktor

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Jika perusahaan Anda ingin memeriksa jenis usaha, kesesuaian KBLI, kebutuhan SBU, perubahan kegiatan usaha, atau persyaratan sertifikasi yang relevan, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com