Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Cara Menentukan Subklasifikasi SBU Konsultan dari KBLI

Perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konsultansi konstruksi harus menentukan klasifikasi dan subklasifikasi sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Tim konsultan konstruksi Indonesia memeriksa jenis layanan, KBLI, dan subklasifikasi SBU pada dokumen perencanaan usaha.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Namun, banyak perusahaan mengalami kesulitan ketika mencocokkan kode KBLI pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode subklasifikasi SBU.

Sebagai contoh, perusahaan mempunyai KBLI 71109 untuk aktivitas enjinering dan konsultansi teknis terkait lainnya.

Apakah perusahaan tersebut otomatis dapat memiliki seluruh subklasifikasi rekayasa konstruksi?

Jawabannya: Tidak.

Satu kode KBLI dapat berkaitan dengan beberapa subklasifikasi SBU, tetapi subklasifikasi yang dipilih tetap harus sesuai dengan ruang lingkup layanan perusahaan dan persyaratan sertifikasi yang berlaku.

Berdasarkan Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, pemetaan KBLI jasa konsultansi konstruksi mencakup beberapa klasifikasi, antara lain Arsitektur (AR), Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL), Rekayasa (RK), Rekayasa Terpadu (RT), Konsultansi Ilmiah dan Teknis (IT), serta Pengujian dan Analisis Teknis (AT).

Selain itu, pembaruan KBLI 2025 perlu diperhatikan karena sejumlah kode yang digunakan dalam panduan lama telah berubah.

Artikel ini menjelaskan cara membaca hubungan KBLI dan subklasifikasi SBU Konsultan, contoh pemetaannya, serta hal-hal yang harus diperiksa sebelum mengajukan sertifikasi.

Apa Perbedaan KBLI, Klasifikasi SBU, dan Subklasifikasi SBU?

Ketiganya mempunyai fungsi berbeda.

KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi atau usaha.

KBLI ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, KBLI menjadi salah satu acuan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang didaftarkan melalui OSS.

Contoh kode KBLI adalah 71101, 71109, dan 74191.

Klasifikasi SBU

Klasifikasi SBU merupakan penggolongan bidang usaha jasa konstruksi.

Untuk jasa konsultansi konstruksi, contoh klasifikasi meliputi:

  • Arsitektur (AR).
  • Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL).
  • Rekayasa (RK).
  • Rekayasa Terpadu (RT).
  • Konsultansi Ilmiah dan Teknis (IT).
  • Pengujian dan Analisis Teknis (AT).

Subklasifikasi SBU

Subklasifikasi merupakan pembagian yang lebih spesifik dari klasifikasi usaha.

Contohnya AR001, AR002, RK001, RK002, atau AT001.

Kode tersebut digunakan untuk menunjukkan lingkup kegiatan usaha yang disertifikasi.

Dengan demikian, perusahaan harus membedakan kode KBLI pada NIB dan kode subklasifikasi pada SBU.

Apa Dasar Hukum Penentuan Subklasifikasi SBU Konsultan?

Terdapat beberapa peraturan yang perlu diperhatikan.

1. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025

Mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025.

2. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026

Mengubah lampiran Peraturan BPS 7/2025 mengenai KBLI. Peraturan ini berlaku sejak 10 September 2026.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Mengatur standar kegiatan usaha sektor pekerjaan umum, termasuk klasifikasi dan subklasifikasi jasa konstruksi.

4. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Menetapkan standar skema sertifikasi BUJK.

Lampiran Bagian 2.1.5 memuat hubungan kode KBLI, klasifikasi, subklasifikasi, sifat usaha, dan kualifikasi.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan-peraturan tersebut perlu dibaca bersama karena penentuan KBLI dan penilaian kemampuan badan usaha mempunyai fungsi yang berbeda.

Apakah Satu KBLI Hanya Memiliki Satu Subklasifikasi SBU?

Tidak selalu.

Dalam Kepdirjen 281/2026, satu kode KBLI dapat berkaitan dengan beberapa subklasifikasi SBU Konsultan.

Sebagai contoh, KBLI 71101 digunakan dalam matriks untuk sejumlah subklasifikasi yang termasuk klasifikasi Arsitektur dan Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah.

Demikian pula KBLI 71109 dapat berkaitan dengan beberapa subklasifikasi dalam klasifikasi Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Konsultansi Ilmiah dan Teknis, serta Pengujian dan Analisis Teknis.

Namun, satu KBLI yang mempunyai beberapa pilihan subklasifikasi tidak berarti perusahaan otomatis dapat memperoleh semuanya.

Perusahaan tetap harus memilih berdasarkan ruang lingkup layanan yang benar-benar sesuai dan memenuhi persyaratan sertifikasi masing-masing.

Daftar Klasifikasi SBU Konsultan Berdasarkan Kepdirjen 281/2026

Dalam Lampiran Bagian 2.1.5, usaha jasa konsultansi konstruksi dikelompokkan ke dalam enam klasifikasi utama berikut.

Daftar Klasifikasi SBU Konsultan Berdasarkan Kepdirjen 281/2026
KodeKlasifikasi
ARArsitektur
ALArsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah
RKRekayasa
RTRekayasa Terpadu
ITKonsultansi Ilmiah dan Teknis
ATPengujian dan Analisis Teknis

Pembagian tersebut digunakan untuk mengidentifikasi bidang sertifikasi jasa konsultansi konstruksi.

Perusahaan harus membedakan klasifikasi tersebut dari bidang pekerjaan konstruksi fisik yang menggunakan kelompok kode berbeda.

Misalnya, kode RK pada konsultan tidak boleh disamakan dengan kode BG atau BS yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Tabel Pemetaan KBLI dan Subklasifikasi SBU Konsultan

Berikut ringkasan hubungan KBLI dan kelompok subklasifikasi berdasarkan Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 2.1.5.

Tabel Pemetaan KBLI dan Subklasifikasi SBU Konsultan
KBLI 2025Kegiatan UsahaKlasifikasiSubklasifikasi dalam Matriks
71101Aktivitas ArsitekturalARAR001, AR002
71101Aktivitas ArsitekturalALAL001–AL004
74191Aktivitas Desain InteriorARAR003
71109Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait LainnyaRKRK001–RK005
71109Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait LainnyaRTRT001–RT003
71109Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait LainnyaITIT001–IT005 dan IT007
71109Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait LainnyaATAT001–AT007

Sumber: Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 2.1.5.

Tabel tersebut menunjukkan hubungan kode KBLI dengan kode subklasifikasi pada matriks sertifikasi.

Namun, tabel tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk memilih seluruh subklasifikasi sekaligus.

Setiap kode subklasifikasi mempunyai ruang lingkup layanan yang harus diperiksa secara tersendiri.

Selain itu, nomor dan deskripsi KBLI harus dicocokkan dengan ketentuan KBLI terbaru serta implementasi pada OSS.

Pemetaan KBLI 2025 ke Klasifikasi SBU Konsultan

KBLI 71101 — Aktivitas Arsitektural

Arsitektur — Umum
AR001–AR002.
Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah — Umum
AL001–AL004.

KBLI 74191 — Aktivitas Desain Interior

Arsitektur — Umum
AR003.

KBLI 71109 — Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

Rekayasa — Umum
RK001–RK005.
Rekayasa Terpadu — Umum
RT001–RT003.
Konsultansi Ilmiah dan Teknis — Spesialis
IT001–IT005 dan IT007.
Pengujian dan Analisis Teknis — Spesialis
AT001–AT007.

Satu KBLI dapat terkait dengan beberapa subklasifikasi. Perusahaan hanya dapat mengajukan subklasifikasi yang sesuai dengan kegiatan aktual dan persyaratan sertifikasi.

Kode KBLI harus diperiksa berdasarkan KBLI 2025 beserta peraturan perubahannya.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 2.1.5.

Apa Saja Subklasifikasi SBU Konsultan untuk KBLI 71101?

KBLI 71101 berkaitan dengan aktivitas arsitektural dalam KBLI 2025.

Dalam matriks Kepdirjen 281/2026, KBLI tersebut digunakan untuk beberapa subklasifikasi pada klasifikasi Arsitektur dan Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah.

Klasifikasi Arsitektur (AR)

  • AR001.
  • AR002.

Klasifikasi Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL)

  • AL001.
  • AL002.
  • AL003.
  • AL004.

Artinya, perusahaan dengan KBLI 71101 perlu mengidentifikasi apakah layanan yang dijalankan termasuk kegiatan arsitektur bangunan, layanan arsitektur lainnya, lanskap, atau perencanaan wilayah.

Kode KBLI yang sama tidak berarti seluruh layanan tersebut mempunyai subklasifikasi SBU yang identik.

Sebagai contoh, perusahaan yang terutama mengerjakan perancangan arsitektur bangunan mempunyai lingkup layanan yang berbeda dari perusahaan yang bergerak pada perencanaan lanskap atau wilayah.

Penentuan kode final harus mengikuti uraian setiap subklasifikasi dalam standar kegiatan usaha yang berlaku.

Bagaimana Menentukan AR001 atau AR002?

AR001 dan AR002 merupakan dua subklasifikasi berbeda dalam kelompok Arsitektur.

Sebagai panduan awal:

AR001

Berkaitan dengan jasa arsitektural bangunan gedung hunian dan nonhunian menurut deskripsi subklasifikasi yang tercantum dalam standar kegiatan usaha.

AR002

Berkaitan dengan layanan jasa arsitektural lainnya sesuai ruang lingkup subklasifikasi.

Karena kedua kode berada pada KBLI 71101, perusahaan tidak cukup memilih salah satunya hanya dari kode KBLI.

Periksa jenis layanan, keluaran pekerjaan, ruang lingkup kontrak, serta uraian subklasifikasi.

Apabila perusahaan menjalankan lebih dari satu layanan yang relevan, setiap subklasifikasi yang akan diajukan tetap harus memenuhi persyaratan sertifikasi.

Bagaimana Jika Perusahaan Bergerak di Bidang Lanskap dan Perencanaan Wilayah?

Perusahaan perlu memeriksa klasifikasi Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah atau AL.

Dalam Kepdirjen 281/2026, matriks mencantumkan AL001 sampai AL004 pada KBLI 71101.

Namun, penentuan kode tidak boleh dilakukan hanya karena perusahaan mencantumkan istilah lanskap, perencanaan kota, atau kawasan dalam profil bisnis.

Kegiatan aktual harus disesuaikan dengan ruang lingkup subklasifikasi resmi.

Misalnya, jenis layanan perancangan lanskap dapat berbeda dari pekerjaan perencanaan kawasan atau wilayah.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa deskripsi kegiatan dan keluaran jasa sebelum memilih subklasifikasi.

Apa KBLI untuk SBU Konsultan Desain Interior?

Dalam matriks Kepdirjen 281/2026, jasa konsultansi desain interior menggunakan KBLI 74191 dengan subklasifikasi AR003.

Hal ini perlu diperhatikan karena panduan lama masih banyak mencantumkan KBLI 74120.

Dalam konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025, aktivitas desain interior mengalami perubahan kode dari 74120 menjadi 74191.

Namun, perusahaan yang sudah mempunyai izin lama tidak boleh langsung menganggap seluruh perizinannya harus diajukan ulang.

Penyesuaian harus mengikuti kebijakan konversi KBLI, data OSS, serta perubahan substansi kegiatan usaha apabila ada.

Sebelum mengajukan SBU, perusahaan perlu memastikan kode KBLI dan subklasifikasi telah sesuai dengan versi aturan dan sistem yang berlaku.

Apa Saja Subklasifikasi SBU Konsultan untuk KBLI 71109?

KBLI 71109 dalam KBLI 2025 berkaitan dengan Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya.

Dalam Kepdirjen 281/2026, kode tersebut dipetakan ke beberapa kelompok subklasifikasi konsultansi.

Rekayasa (RK)

RK001 sampai RK005.

Rekayasa Terpadu (RT)

RT001 sampai RT003.

Konsultansi Ilmiah dan Teknis (IT)

IT001 sampai IT005 serta IT007.

Pengujian dan Analisis Teknis (AT)

AT001 sampai AT007.

Banyaknya pilihan tersebut membuat pemilihan subklasifikasi harus dilakukan secara hati-hati.

Sebagai contoh, perusahaan yang memberikan jasa rekayasa struktur bangunan tidak otomatis mempunyai ruang lingkup sama dengan perusahaan yang menjalankan layanan konsultansi teknis spesialis atau pengujian tertentu.

Perusahaan harus menggunakan deskripsi subklasifikasi yang sesuai, bukan hanya nama KBLI yang terlihat luas.

Apa Perbedaan Klasifikasi RK, RT, IT, dan AT?

Keempat klasifikasi tersebut berada pada lingkup konsultansi konstruksi, tetapi mempunyai penggolongan layanan yang berbeda.

RK — Rekayasa

Merupakan kelompok layanan rekayasa konstruksi sesuai ruang lingkup subklasifikasinya.

RT — Rekayasa Terpadu

Merupakan kelompok layanan rekayasa terpadu yang mempunyai pengaturan subklasifikasi tersendiri.

IT — Konsultansi Ilmiah dan Teknis

Merupakan kelompok layanan konsultansi ilmiah dan teknis yang ditetapkan dalam standar subklasifikasi.

AT — Pengujian dan Analisis Teknis

Merupakan kelompok layanan pengujian dan analisis teknis dalam ruang lingkup jasa konsultansi konstruksi yang ditetapkan.

Perusahaan tidak boleh menganggap semua pekerjaan perencanaan masuk RK atau semua pekerjaan survei dan pengujian masuk AT.

Penentuan kode harus dilakukan dengan membaca deskripsi subklasifikasi yang tepat.

Selain itu, kewajiban akreditasi, metode pengujian, fasilitas, atau persyaratan profesional yang mungkin berlaku bagi layanan tertentu harus diperiksa secara terpisah.

Keberadaan kode AT dalam SBU tidak boleh dianggap otomatis menggantikan setiap perizinan atau akreditasi yang diwajibkan untuk layanan pengujian tertentu.

Mengapa KBLI 71102 dalam Panduan Lama Berbeda dengan KBLI 2025?

Ini merupakan salah satu perubahan yang penting diketahui pengusaha konsultan konstruksi.

Pada KBLI 2020, kode 71102 digunakan untuk aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis lainnya.

Dalam implementasi KBLI 2025, kelompok tersebut mengalami pemecahan kode.

Kode 71102 versi 2025 digunakan untuk Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik.

Sementara itu, kode 71109 digunakan untuk Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya.

Karena itu, panduan lama yang menampilkan 71102 untuk banyak layanan rekayasa tidak boleh langsung digunakan untuk pengajuan terbaru.

Perusahaan perlu memeriksa hasil konversi serta uraian kegiatan usaha pada OSS.

Pemilihan kode harus berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan, bukan semata-mata kemiripan angka dengan NIB lama.

Staf legalitas perusahaan konsultan memeriksa KBLI dan ruang lingkup kegiatan usaha sebelum memilih subklasifikasi SBU.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Semua Perusahaan dengan KBLI 71109 Bisa Mengajukan Seluruh RK, RT, IT, dan AT?

Tidak otomatis.

Walaupun Kepdirjen 281/2026 mencantumkan beberapa kelompok subklasifikasi di bawah KBLI 71109, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan untuk subklasifikasi yang diajukan.

Hal-hal yang harus diperiksa meliputi:

  • Jenis layanan aktual.
  • Ruang lingkup subklasifikasi.
  • Sifat usaha umum atau spesialis.
  • Kualifikasi SBU yang diajukan.
  • Ketersediaan tenaga kerja tetap.
  • Kesesuaian SKK PJTBU dan PJKBU.
  • Kemampuan keuangan.
  • Penjualan tahunan atau pengalaman sesuai jenis permohonan.
  • Persyaratan administratif dan ketentuan lain dalam standar skema.

Karena itu, hubungan KBLI dengan kode subklasifikasi baru merupakan tahap awal pemeriksaan, bukan hasil penilaian sertifikasi.

Apa Pengaruh Sifat Usaha Umum dan Spesialis?

Kepdirjen 281/2026 membedakan sifat usaha jasa konsultansi konstruksi menjadi umum dan spesialis.

Dalam matriks yang dibahas:

  • Kelompok AR, AL, RK, dan RT dicantumkan dengan sifat usaha umum.
  • Kelompok IT dan AT dicantumkan dengan sifat usaha spesialis.

Namun, perusahaan harus tetap memeriksa ketentuan sifat usaha masing-masing subklasifikasi berdasarkan matriks yang berlaku.

Standar skema mengatur bahwa BUJK yang mempunyai subklasifikasi bersifat umum dapat mempunyai subklasifikasi bersifat spesialis, demikian pula sebaliknya, sesuai persyaratan.

Ketentuan tersebut tidak boleh disamakan dengan izin menggabungkan usaha konsultan dan kontraktor dalam satu badan usaha.

Apakah Satu Perusahaan Konsultan Boleh Memiliki Beberapa Subklasifikasi SBU?

Standar skema memungkinkan badan usaha mempunyai lebih dari satu subklasifikasi sesuai ketentuan.

Namun, perusahaan perlu memeriksa setiap subklasifikasi yang hendak diajukan.

Sebagai contoh, perusahaan dapat mempunyai kebutuhan layanan arsitektur dan rekayasa teknik yang berbeda.

Pemilihan kedua kelompok tersebut tidak boleh hanya berdasarkan keinginan mencantumkan banyak kode dalam profil usaha.

Perusahaan harus memperhatikan kecocokan kegiatan usaha, KBLI, persyaratan kompetensi tenaga kerja, dan ketentuan sertifikasi.

Selain itu, Kepdirjen 281/2026 mengatur satu kualifikasi atau subkualifikasi bagi BUJK sesuai ketentuan.

Penambahan subklasifikasi tidak boleh dijadikan cara untuk menghindari persyaratan kualifikasi badan usaha.

Apa Hubungan Subklasifikasi SBU dengan SKK Tenaga Ahli?

Kesesuaian tenaga kerja merupakan salah satu aspek penting pemilihan subklasifikasi.

Kepdirjen 281/2026 mengatur persyaratan PJTBU dan PJKBU bagi jasa konsultansi konstruksi.

Perusahaan perlu memeriksa apakah tenaga ahli yang tersedia mempunyai kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi usaha.

Sebagai contoh, perusahaan ingin mengajukan layanan rekayasa konstruksi dalam klasifikasi RK.

Perusahaan tidak boleh langsung menganggap seluruh SKK bidang konstruksi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan PJKBU klasifikasi tersebut.

Jenjang dan kesesuaian subklasifikasi SKK harus diperiksa.

Ketentuan jumlah PJTBU dan kebutuhan PJKBU juga mengikuti standar skema jasa konsultansi konstruksi.

Karena itu, pemilihan subklasifikasi perlu dilakukan bersama pemeriksaan tenaga ahli, bukan sesudah seluruh administrasi diajukan.

Apakah KBLI yang Sudah Ada di NIB Otomatis Bisa Mendapatkan SBU?

Tidak.

KBLI dalam NIB mengidentifikasi kegiatan usaha, sedangkan SBU merupakan hasil sertifikasi kemampuan badan usaha.

Kepemilikan KBLI yang relevan merupakan bagian dari kesesuaian perizinan, tetapi bukan keputusan kelulusan sertifikasi.

Perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan mengenai kualifikasi, tenaga kerja, kemampuan keuangan, pengalaman, SMAP, serta administrasi lain yang berlaku.

Dengan demikian, dua perusahaan dengan KBLI sama belum tentu mempunyai subklasifikasi atau kualifikasi SBU yang sama.

Pemilihan dan penerbitan SBU mengikuti ruang lingkup kemampuan usaha masing-masing.

Bagaimana Jika KBLI pada NIB Belum Sesuai dengan Subklasifikasi SBU?

Perusahaan perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Periksa kode KBLI yang tercantum pada NIB.
  2. Periksa apakah kode mengikuti KBLI 2020 atau KBLI 2025.
  3. Periksa hasil konversi jika ada.
  4. Baca uraian kegiatan usaha pada versi KBLI yang berlaku.
  5. Periksa matriks KBLI dan subklasifikasi dalam Permen PU 6/2025 serta Kepdirjen 281/2026.
  6. Tentukan subklasifikasi yang relevan dengan kegiatan aktual.
  7. Periksa apakah data perizinan memerlukan penyesuaian.
  8. Gunakan mekanisme resmi untuk pembaruan jika diperlukan.

Namun, pembaruan kode akibat konversi KBLI tidak selalu berarti perusahaan wajib mengurus izin baru.

BPS telah menjelaskan bahwa penyesuaian akibat perubahan kode tanpa perubahan substansi kegiatan usaha dapat dilakukan melalui konversi sistem sesuai kebijakan implementasi.

Jika terdapat perubahan maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme penyesuaian yang berbeda dapat berlaku.

Karena itu, keputusan memperbarui NIB atau dokumen perusahaan perlu mengikuti keadaan aktual.

Apakah Penambahan Subklasifikasi Sama dengan Perubahan Data SBU?

Tidak boleh dianggap sama untuk seluruh keadaan.

Penambahan atau perubahan subklasifikasi menyangkut ruang lingkup kegiatan usaha yang disertifikasi.

Hal tersebut berbeda dari pembaruan data administratif seperti perubahan informasi tertentu pada badan usaha.

Kepdirjen 281/2026 mengatur prosedur sertifikasi dan perubahan data.

Perusahaan perlu memeriksa apakah tindakan yang diajukan termasuk permohonan sertifikasi subklasifikasi baru, perubahan ruang lingkup, atau perubahan data yang tidak memerlukan asesmen.

Jangan menganggap penambahan kode subklasifikasi cukup dilakukan dengan mengganti tulisan pada dokumen atau CMS perusahaan.

Tim konsultan teknik membandingkan layanan arsitektur, lanskap, dan rekayasa sebagai dasar pemilihan klasifikasi SBU.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Bagaimana Cara Menentukan Subklasifikasi SBU Konsultan yang Tepat?

Berikut sepuluh langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan.

Tahap 1 — Identifikasi Layanan Perusahaan

Tuliskan pekerjaan yang benar-benar dijalankan, bukan hanya nama umum seperti konsultan teknik.

Contoh: perancangan arsitektur, rekayasa bangunan, perencanaan lanskap, konsultansi teknis spesialis, atau layanan pengujian tertentu.

Tahap 2 — Identifikasi Keluaran Layanan

Periksa produk jasa yang dihasilkan, misalnya gambar perancangan, laporan teknis, hasil analisis, dokumen perencanaan, atau laporan pengujian.

Tahap 3 — Periksa KBLI pada NIB

Catat kode dan judul KBLI yang digunakan.

Tahap 4 — Periksa Versi KBLI

Pastikan kode dan deskripsi menggunakan acuan yang sesuai dengan versi regulasi terbaru.

Tahap 5 — Periksa Matriks SBU

Gunakan Kepdirjen 281/2026 Bagian 2.1.5 dan Permen PU 6/2025 untuk mencari kelompok subklasifikasi yang terkait.

Tahap 6 — Baca Deskripsi Setiap Subklasifikasi

Jangan memilih hanya berdasarkan kemiripan nama.

Tahap 7 — Periksa Sifat dan Kualifikasi Usaha

Pastikan subklasifikasi yang dipilih sesuai sifat usaha serta kualifikasi yang diajukan.

Tahap 8 — Periksa SKK Tenaga Kerja

Pastikan PJTBU dan PJKBU dapat memenuhi persyaratan kompetensi.

Tahap 9 — Periksa Persyaratan Sertifikasi Lain

Evaluasi kemampuan keuangan, pengalaman, SMAP, serta persyaratan administrasi.

Tahap 10 — Ajukan melalui Mekanisme Resmi

Lakukan pengajuan melalui sistem sertifikasi yang berlaku dan periksa hasil penerbitannya.

Catatan: Tahapan tersebut merupakan panduan persiapan, bukan keputusan otomatis bahwa suatu subklasifikasi pasti disetujui.

10 Langkah Memilih Subklasifikasi SBU Konsultan

  1. Identifikasi Layanan

    Tentukan pekerjaan yang benar-benar dilakukan perusahaan.

  2. Identifikasi Hasil Pekerjaan

    Periksa keluaran jasa, seperti gambar teknik, laporan analisis, atau dokumen perencanaan.

  3. Periksa KBLI NIB

    Catat kode kegiatan usaha existing.

  4. Periksa Versi KBLI

    Pastikan kode mengikuti acuan yang berlaku dan konversinya telah diperiksa.

  5. Periksa Matriks KBLI–SBU

    Gunakan Kepdirjen 281/2026 serta Permen PU 6/2025.

  6. Pilih Kandidat Subklasifikasi

    Identifikasi kode yang paling relevan.

  7. Baca Ruang Lingkup Resmi

    Jangan memilih hanya berdasarkan judul.

  8. Periksa Sifat dan Kualifikasi

    Pastikan sesuai ketentuan SBU yang diajukan.

  9. Periksa Persyaratan SKK dan Dokumen

    Evaluasi PJTBU, PJKBU, keuangan, pengalaman, dan administrasi.

  10. Ajukan melalui Sertifikasi Resmi

    Ikuti prosedur sertifikasi dan verifikasi hasilnya.

Diagram ini adalah panduan persiapan, bukan persetujuan otomatis atas kode subklasifikasi tertentu.

Contoh Kasus Menentukan Subklasifikasi SBU dari KBLI

Contoh 1 — Perusahaan Konsultan Arsitektur Gedung

PT A bergerak dalam jasa perancangan arsitektur bangunan gedung.

Perusahaan mempunyai KBLI 71101.

Dalam matriks Kepdirjen 281/2026 terdapat AR001 dan AR002 yang terkait dengan KBLI tersebut.

Jika layanan perusahaan benar-benar termasuk ruang lingkup jasa arsitektural bangunan gedung hunian dan nonhunian, AR001 dapat menjadi kandidat subklasifikasi untuk diperiksa.

Namun, keputusan final harus berdasarkan deskripsi dan persyaratan subklasifikasi yang berlaku.

Contoh 2 — Perusahaan Konsultan Lanskap

PT B menjalankan layanan perencanaan dan perancangan lanskap.

Perusahaan mempunyai KBLI 71101.

Dalam matriks terdapat kelompok AL001–AL004 pada KBLI tersebut.

PT B perlu membaca ruang lingkup masing-masing subklasifikasi AL sebelum memilih kode yang sesuai.

Tidak tepat langsung memilih semua kode AL hanya karena perusahaan bergerak dalam bidang lanskap.

Contoh 3 — Perusahaan Konsultan Desain Interior

PT C menjalankan jasa desain interior bangunan.

Dalam KBLI 2025, aktivitas desain interior menggunakan kode 74191.

Pada matriks Kepdirjen 281/2026, kode tersebut berkaitan dengan AR003.

Perusahaan tetap harus memeriksa kesesuaian ruang lingkup layanan dan ketentuan pengajuan.

Contoh 4 — Perusahaan Konsultan Rekayasa Bangunan

PT D bergerak dalam layanan rekayasa teknik bangunan.

Dalam KBLI 2025, perusahaan memeriksa kelompok aktivitas enjinering 71109.

Matriks menunjukkan bahwa kode tersebut berkaitan dengan sejumlah subklasifikasi RK.

PT D perlu memilih subklasifikasi yang paling sesuai dengan layanan rekayasa yang dilaksanakan.

Tidak tepat memilih seluruh RK001–RK005 hanya karena seluruhnya muncul pada matriks KBLI 71109.

Contoh 5 — Perusahaan Masih Menggunakan Panduan KBLI 2020

PT E menemukan referensi lama yang mencantumkan 71102 untuk jasa keinsinyuran.

Namun, KBLI 2025 telah membedakan 71102 untuk perancangan/konsultansi teknis pabrik dan 71109 untuk aktivitas enjinering/konsultansi teknis terkait lainnya.

PT E harus memeriksa hasil konversi serta uraian kegiatan yang sebenarnya sebelum menentukan subklasifikasi SBU.

Contoh 6 — Konsultan Memiliki Beberapa Layanan Teknik

PT F menjalankan layanan yang berhubungan dengan rekayasa bangunan, konsultansi teknis tertentu, dan analisis teknis.

Perusahaan tidak boleh menganggap seluruh layanan tersebut otomatis berada dalam satu subklasifikasi.

PT F perlu memetakan setiap keluaran jasa terhadap klasifikasi serta subklasifikasi yang sesuai.

Jika diperlukan beberapa subklasifikasi, seluruh persyaratan sertifikasi tetap harus diperiksa.

Contoh 7 — Perusahaan Menambah Subklasifikasi Baru

PT G sudah memiliki SBU untuk satu subklasifikasi jasa konsultansi konstruksi.

Kemudian perusahaan ingin menambahkan layanan yang masuk kelompok lain.

Penambahan tersebut harus diperiksa sebagai perubahan ruang lingkup sertifikasi atau permohonan terkait sesuai mekanisme resmi.

PT G tidak boleh hanya menambahkan kode pada profil perusahaan tanpa memastikan status sertifikasinya.

Seluruh contoh bersifat ilustratif dan bukan hasil penetapan subklasifikasi bagi perusahaan tertentu.

Kesalahan Umum Saat Memilih Subklasifikasi SBU Konsultan

Kesalahan yang perlu dihindari adalah:

Pertama, menganggap satu KBLI hanya mempunyai satu subklasifikasi.

Kedua, menganggap satu KBLI otomatis memberi hak seluruh subklasifikasi dalam matriks.

Ketiga, menggunakan daftar KBLI 2020 tanpa memeriksa KBLI 2025.

Keempat, salah menggunakan kode 71102 dan 71109 karena tidak memahami konversi.

Kelima, masih menggunakan KBLI 74120 untuk pengajuan baru tanpa memeriksa kode 74191.

Keenam, memilih subklasifikasi hanya berdasarkan judul dan bukan ruang lingkup.

Ketujuh, memilih seluruh kode klasifikasi karena perusahaan mempunyai tenaga ahli dari berbagai disiplin.

Kedelapan, tidak memeriksa sifat usaha umum dan spesialis.

Kesembilan, tidak memeriksa kesesuaian SKK PJTBU/PJKBU.

Kesepuluh, mencampurkan subklasifikasi SBU Konsultan dengan SBU Kontraktor.

Kesebelas, menganggap penambahan KBLI di NIB otomatis menghasilkan SBU baru.

Kedua belas, menggunakan dokumen atau referensi perizinan lama tanpa memeriksa keberlakuannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah satu KBLI bisa mempunyai lebih dari satu subklasifikasi SBU?

Ya. Matriks Kepdirjen 281/2026 menunjukkan beberapa KBLI berkaitan dengan lebih dari satu subklasifikasi jasa konsultansi konstruksi.

Apakah satu KBLI otomatis mendapatkan semua subklasifikasi tersebut?

Tidak. Subklasifikasi harus sesuai dengan layanan aktual dan memenuhi persyaratan sertifikasi.

KBLI 71101 digunakan untuk SBU Konsultan apa?

Dalam matriks Kepdirjen 281/2026, KBLI 71101 terkait dengan AR001, AR002, serta AL001 sampai AL004.

KBLI 74191 digunakan untuk SBU apa?

Dalam matriks tersebut, 74191 berkaitan dengan AR003 untuk layanan desain interior sesuai ketentuan.

Apa perbedaan KBLI 74120 dan 74191?

74120 merupakan kode aktivitas desain interior dalam KBLI 2020 yang berubah menjadi 74191 pada KBLI 2025.

KBLI 71109 bisa digunakan untuk klasifikasi apa?

Dalam matriks Kepdirjen 281/2026, 71109 berkaitan dengan klasifikasi RK, RT, IT, dan AT beserta kode subklasifikasi yang ditetapkan.

Apakah KBLI 71102 masih digunakan?

Kode 71102 masih terdapat pada KBLI 2025, tetapi deskripsinya berbeda dari KBLI 2020. Perusahaan harus memeriksa uraian kegiatan dan hasil konversi yang berlaku.

Apa perbedaan RK dan RT?

RK merupakan klasifikasi Rekayasa, sedangkan RT merupakan Rekayasa Terpadu. Pemilihan kode harus mengikuti deskripsi subklasifikasi masing-masing.

Apakah IT dan AT merupakan subklasifikasi spesialis?

Dalam matriks Kepdirjen 281/2026 yang dibahas, kelompok IT dan AT dicantumkan sebagai sifat usaha spesialis.

Apakah perusahaan konsultan boleh memiliki beberapa subklasifikasi?

Dapat sesuai ketentuan, sepanjang masing-masing subklasifikasi serta persyaratan sertifikasinya terpenuhi.

Apakah harus mempunyai SKK yang sesuai dengan subklasifikasi?

Pemenuhan PJTBU dan PJKBU harus memperhatikan jenjang dan kesesuaian kompetensi sesuai standar skema.

Apakah KBLI yang sudah ada pada NIB menjamin penerbitan SBU?

Tidak. Penerbitan SBU membutuhkan penilaian pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Apakah konversi KBLI 2020 ke 2025 selalu memerlukan izin baru?

Tidak selalu. Penyesuaian kode tanpa perubahan substansi kegiatan usaha dapat mengikuti konversi sistem sesuai kebijakan yang berlaku.

Apakah penambahan subklasifikasi bisa langsung dilakukan sebagai perubahan data biasa?

Tidak boleh diasumsikan demikian. Penambahan ruang lingkup sertifikasi perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.

Apakah perusahaan konsultan dapat menambahkan subklasifikasi kontraktor?

Ketentuan jenis usaha jasa konstruksi membatasi penggabungan konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi dalam satu BUJK.

Kesimpulan

Menentukan subklasifikasi SBU Konsultan tidak cukup hanya dengan melihat kode KBLI pada NIB.

Perusahaan harus memahami hubungan antara kegiatan usaha aktual, KBLI, klasifikasi, subklasifikasi, sifat usaha, kualifikasi, serta persyaratan tenaga kerja.

Dalam Kepdirjen 281/2026, satu KBLI dapat berkaitan dengan beberapa kode subklasifikasi.

Contohnya, KBLI 71101 berhubungan dengan sejumlah subklasifikasi arsitektur dan lanskap, sedangkan KBLI 71109 berkaitan dengan kelompok rekayasa serta konsultansi teknis lainnya.

Perubahan KBLI 2025 juga perlu diperhatikan, terutama untuk kode 71102, 71109, dan 74191.

Namun, daftar kode pada matriks bukan izin otomatis untuk memiliki seluruh subklasifikasi.

Pemilihan yang tepat harus didasarkan pada ruang lingkup jasa yang benar-benar dilakukan dan hasil penilaian sertifikasi sesuai ketentuan.

Dengan memeriksa pemetaan sejak awal, perusahaan konsultan dapat mengurangi risiko kesalahan KBLI, ketidaksesuaian subklasifikasi, serta persoalan dokumen dan tenaga ahli saat pengajuan SBU.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan utama:

  • Bagian 2.1.1 — Jenis Usaha Jasa Konstruksi.
  • Bagian 2.1.2 — Sifat Usaha.
  • Bagian 2.1.3 — Kualifikasi Usaha.
  • Bagian 2.1.4 — Klasifikasi Usaha.
  • Bagian 2.1.5 — Kode KBLI, Klasifikasi, Subklasifikasi, Sifat Usaha, dan Kualifikasi.
  • Bagian 3.1 — Persyaratan Jasa Konsultansi Konstruksi.
  • Bagian 5.1.4 — Data Tenaga Kerja.
  • Bagian 6 — Sertifikasi Ulang dan Perubahan Data.

2. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

3. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025

Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Sumber publikasi BPS:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/24/a9b2f130776c7bea36008556/klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia-kbli-2025-.html

4. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026

Tentang Perubahan atas Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Berlaku sejak 10 September 2026.

Sumber:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/358147/peraturan-bps-no-6-tahun-2026-perubahan-atas-peraturan-badan-pusat-statistik-nom

5. OSS — Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025

Sumber resmi:

https://oss.go.id/id/kbli/konversi

Contoh konversi 71102:

https://oss.go.id/id/kbli/konversi/71102

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Catatan editorial: Matriks KBLI dan subklasifikasi menunjukkan hubungan regulasi, bukan persetujuan otomatis terhadap seluruh kode SBU. Deskripsi spesifik setiap subklasifikasi harus diperiksa terhadap standar kegiatan usaha, dan penetapan kemampuan badan usaha tetap mengikuti mekanisme sertifikasi resmi.

Penjelasan BPS tentang konversi KBLI:

https://www.bps.go.id/id/news/2026/04/30/908/pemerintah-memastikan-kbli-2025-tidak-memerlukan-perizinan-baru.html

Peraturan BPS7/2025 — JDIH BPS · Konversi KBLI71102 — OSS · Konversi KBLI74120 — OSS

Konsultasi Pemilihan KBLI dan Subklasifikasi SBU Konsultan

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan SBU untuk perusahaan jasa konsultansi konstruksi.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan memahami kesesuaian KBLI, klasifikasi, subklasifikasi, atau persyaratan SKK untuk pengajuan SBU, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com