Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Syarat Naik Kualifikasi SBU dari Kecil ke Menengah

Perusahaan kontraktor yang sudah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil dapat mengajukan perubahan kualifikasi menjadi Menengah apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar sertifikasi.

Direktur dan tim teknis perusahaan kontraktor Indonesia membahas persiapan peningkatan kualifikasi SBU dari Kecil menjadi Menengah.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Namun, kenaikan kualifikasi bukan sekadar mengganti informasi Kecil menjadi Menengah pada dokumen perusahaan.

Terdapat persyaratan mengenai bentuk badan usaha, kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja konstruksi, peralatan, serta kepatuhan administratif yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, perusahaan pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis yang ingin memiliki SBU Menengah harus memenuhi kemampuan keuangan minimum Rp5 miliar dan kriteria penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, PJTBU dan PJKBU harus mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan jenjang dan kesesuaian kompetensi yang dipersyaratkan.

Hal lain yang perlu dipahami adalah perubahan kualifikasi mengikuti proses sertifikasi tersendiri. Perusahaan tidak dapat memperoleh SBU Menengah secara otomatis hanya karena mengalami kenaikan modal atau omzet.

Berikut penjelasan mengenai syarat, dokumen, dan proses yang perlu dipersiapkan.

Apakah SBU Kecil Bisa Dinaikkan Menjadi Menengah?

Ya.

Standar skema sertifikasi Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026 mengatur bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dapat mengajukan perubahan kualifikasi.

Perubahan tersebut dapat berupa peningkatan maupun penurunan kualifikasi sesuai ketentuan.

Permohonan perubahan kualifikasi dapat dilakukan setiap saat melalui prosedur sertifikasi yang berlaku.

Namun, pengajuan bukan berarti otomatis disetujui.

Perusahaan harus memenuhi kriteria kemampuan usaha untuk kualifikasi yang diajukan dan menyediakan dokumen yang diperlukan dalam penilaian.

Untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, peningkatan dari kelompok Kecil menuju Menengah berarti perusahaan perlu memenuhi persyaratan Menengah secara menyeluruh.

Apa Dasar Hukum Naik Kualifikasi SBU?

Pengaturan peningkatan kualifikasi SBU berkaitan dengan beberapa ketentuan.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Mengatur standar kegiatan usaha sektor pekerjaan umum, termasuk kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

3. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Menetapkan standar skema sertifikasi BUJK.

Ketentuan yang paling relevan dalam Kepdirjen tersebut antara lain:

  • Bagian 2.1.3 mengenai kualifikasi usaha.
  • Bagian 3.2 mengenai persyaratan pekerjaan konstruksi.
  • Bagian 4 mengenai prosedur sertifikasi.
  • Bagian 5 mengenai dokumen persyaratan.
  • Bagian 6.2 mengenai sertifikasi ulang dalam rangka perubahan kualifikasi.
  • Bagian 6.3 mengenai perubahan data tanpa proses asesmen.

Perusahaan perlu membedakan perubahan kualifikasi dengan perubahan data administratif, karena prosedur dan penilaiannya tidak sama.

Apa Perbedaan SBU Kecil dan Menengah?

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, kualifikasi kecil untuk usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis dibagi menjadi K1, K2, dan K3.

Sementara itu, Menengah merupakan kualifikasi tersendiri dengan persyaratan lebih tinggi.

Berikut ringkasan perbedaannya.

Apa Perbedaan SBU Kecil dan Menengah?
KualifikasiPenjualan TahunanKemampuan Keuangan Minimum
K1Paling banyak Rp2 miliarRp300 juta
K2Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliarRp1 miliar
K3Lebih dari Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliarRp2,5 miliar
MenengahLebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliarRp5 miliar

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.1 dan 3.2.2.

Berdasarkan tabel tersebut, perusahaan yang berencana mengajukan Menengah harus memperhatikan batas penjualan tahunan dan kemampuan keuangan sesuai ketentuan.

Namun, angka tersebut bukan satu-satunya persyaratan.

Penilaian juga mencakup tenaga kerja, peralatan, dan kriteria lain yang ditetapkan dalam standar skema.

Persyaratan Naik SBU dari Kecil ke Menengah

Kecil 3 (K3)

Penjualan tahunan
> Rp7,5 miliar s.d. Rp15 miliar
Ekuitas minimum
Rp2,5 miliar
Audit KAP
Neraca BUJK sesuai ketentuan Kecil
PJTBU
SKK minimal Jenjang 6
PJKBU
SKK minimal Jenjang 5
Peralatan
Minimal 1 unit per subklasifikasi
Pencatatan SIMPK
Tidak wajib untuk Kecil
Bentuk badan usaha
Mengikuti ketentuan jenis usaha

Menengah

Penjualan tahunan
> Rp15 miliar s.d. Rp50 miliar
Ekuitas minimum
Rp5 miliar
Audit KAP
Neraca hasil audit KAP
PJTBU
SKK minimal Jenjang 7 / Ahli Muda
PJKBU
SKK minimal Jenjang 6
Peralatan
Minimal 1 unit per subklasifikasi
Pencatatan SIMPK
Mengikuti kewajiban pencatatan Menengah
Bentuk badan usaha
Wajib berbadan hukum

K3 digunakan sebagai pembanding kelompok Kecil. Perusahaan K1 dan K2 memiliki persyaratan berbeda.

Nilai penjualan tahunan merupakan kriteria sertifikasi, bukan batas nilai proyek atau tender.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 2.1.3, 3.2.1–3.2.4, dan 5.1.

Syarat Pertama: Perusahaan Harus Berbadan Hukum

Salah satu persyaratan penting untuk kualifikasi Menengah adalah bentuk badan usaha.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 2.1.3, mengatur bahwa BUJK yang memiliki kualifikasi Menengah atau Besar harus berbadan hukum.

Hal ini penting terutama bagi perusahaan yang masih menggunakan bentuk usaha tidak berbadan hukum.

Sebagai contoh, perusahaan yang menjalankan usaha konstruksi dalam bentuk CV perlu memeriksa ketentuan badan hukum apabila ingin mengajukan kualifikasi Menengah.

Perusahaan tidak boleh menganggap bahwa CV dapat langsung memperoleh SBU Menengah hanya dengan memenuhi kemampuan keuangan atau pengalaman pekerjaan.

Jika diperlukan perubahan bentuk usaha atau pembentukan badan hukum, proses legalitas dan keterkaitannya dengan NIB serta sertifikasi harus diperiksa secara tersendiri.

Perubahan bentuk badan usaha juga tidak boleh dianggap sebagai jaminan bahwa seluruh SBU dan pengalaman pada badan usaha sebelumnya otomatis berpindah kepada badan hukum baru.

Perusahaan perlu memeriksa mekanisme resmi sesuai keadaan badan usahanya.

Syarat Kedua: Kemampuan Keuangan Minimum Rp5 Miliar

Kepdirjen 281/2026 menetapkan kemampuan keuangan minimum Rp5 miliar bagi usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis kualifikasi Menengah.

Penilaian kemampuan keuangan menggunakan ekuitas badan usaha berdasarkan ketentuan standar skema.

Ekuitas yang diakui harus dapat dibuktikan melalui dokumen keuangan yang memenuhi persyaratan.

Standar skema juga mengatur bahwa penilaian kemampuan keuangan tersebut tidak memasukkan tanah dan bangunan.

Karena itu, perusahaan tidak boleh langsung menggunakan seluruh nilai aset untuk menyatakan kemampuan keuangannya sudah mencapai Rp5 miliar.

Apakah Modal Dasar Rp5 Miliar Sudah Cukup?

Tidak otomatis.

Modal dasar yang dicantumkan dalam akta perusahaan berbeda dari ekuitas yang dinilai dalam sertifikasi SBU.

Perusahaan perlu membuktikan kemampuan keuangan sesuai standar skema.

Sebagai contoh, perusahaan memiliki modal dasar Rp10 miliar, tetapi nilai kemampuan keuangan yang diakui dalam sertifikasi lebih rendah dari Rp5 miliar.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan modal dasar Rp10 miliar tidak otomatis membuat perusahaan memenuhi persyaratan Menengah.

Karena itu, pemeriksaan neraca keuangan menjadi bagian penting dalam persiapan peningkatan kualifikasi.

Syarat Ketiga: Neraca Keuangan Hasil Audit KAP

Selain memenuhi nilai kemampuan keuangan, perusahaan harus menyiapkan dokumen pembuktian yang sesuai.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.3, membedakan persyaratan dokumen kemampuan keuangan berdasarkan kualifikasi.

Untuk kualifikasi Kecil, pembuktian menggunakan neraca keuangan badan usaha.

Sementara itu, untuk kualifikasi Menengah dan Besar, pembuktian menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, perusahaan yang semula menggunakan neraca untuk SBU Kecil harus memperhatikan persyaratan audit ketika mengajukan perubahan menjadi Menengah.

Perusahaan sebaiknya mempersiapkan pembukuan dan laporan keuangan dengan tertib sebelum proses sertifikasi.

Apakah Semua Kontraktor Wajib Audit KAP?

Tidak semua kualifikasi mempunyai persyaratan pembuktian yang sama.

Namun, untuk kualifikasi Menengah, standar skema mensyaratkan neraca keuangan hasil audit KAP sesuai ketentuan.

Perusahaan juga perlu memperhatikan periode dan bentuk dokumen keuangan yang digunakan dalam pengajuan serta mekanisme penilaian yang berlaku.

Manajer keuangan perusahaan kontraktor menyiapkan neraca dan dokumen audit untuk persyaratan SBU Menengah.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Syarat Keempat: Penjualan Tahunan Lebih dari Rp15 Miliar

Untuk SBU Menengah pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, kriteria penjualan tahunan ditetapkan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Namun, penjualan tahunan dalam proses sertifikasi tidak boleh langsung disamakan dengan omzet satu tahun kalender pada pembukuan internal.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.2, mengatur penilaian melalui akumulasi penjualan yang diajukan selama masa berlaku SBU dan dibuktikan menggunakan dokumen pengalaman pekerjaan yang sah.

Pengalaman tersebut harus mengikuti ketentuan pencatatan pada SIJK terintegrasi.

Untuk permohonan perubahan dalam rangka peningkatan kualifikasi, penilaian penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan pada subklasifikasi yang dimiliki.

Dengan demikian, perusahaan perlu memeriksa pengalaman pekerjaan yang telah dicatat dan nilai yang dapat diakui menurut standar skema.

Bagaimana Jika Penjualan Tahunan Tepat Rp15 Miliar?

Dalam tabel kriteria, Rp15 miliar masih termasuk batas atas K3.

Kriteria Menengah menggunakan nilai lebih dari Rp15 miliar.

Karena itu, nilai tepat Rp15 miliar tidak memenuhi batas penjualan tahunan Menengah berdasarkan tabel tersebut.

Namun, penilaian aktual tetap harus memperhatikan dokumen pengalaman yang sah dan mekanisme penghitungan sesuai standar skema.

Apakah Omzet Laporan Keuangan Bisa Langsung Digunakan?

Tidak otomatis.

Perusahaan perlu menyiapkan dokumen pengalaman yang mendukung nilai penjualan tahunan sebagaimana dipersyaratkan.

Nilai kontrak, progres pekerjaan, porsi kerja sama operasi, serta lingkup subklasifikasi dapat memengaruhi penilaian.

Syarat Kelima: Pengalaman Pekerjaan Harus Dapat Dibuktikan

Data pengalaman pekerjaan menjadi unsur penting dalam penilaian penjualan tahunan.

Kepdirjen 281/2026 mengatur penggunaan dokumen kontrak yang sah antara BUJK dan pengguna jasa, baik untuk pekerjaan dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan.

Untuk kontrak tahun jamak, pembuktian dapat menggunakan berita acara progres pekerjaan dan nilai pekerjaan berdasarkan pentahapan kontrak.

Jika pekerjaan dilaksanakan melalui kerja sama operasi atau menggunakan subpenyedia jasa, nilai penjualan tahunan harus dipisahkan berdasarkan porsi yang relevan.

Selain itu, kesesuaian pengalaman terhadap subklasifikasi harus memperhatikan lingkup pekerjaan serta dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Perusahaan tidak boleh langsung mengklaim seluruh nilai pekerjaan untuk setiap subklasifikasi tanpa mengikuti ketentuan pembuktiannya.

Apakah Perusahaan Harus Memiliki Jumlah Kontrak Tertentu?

Tidak tepat menetapkan satu angka jumlah kontrak untuk seluruh keadaan permohonan peningkatan kualifikasi tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.

Fokus penilaian penjualan tahunan adalah pengalaman yang sah dan nilai yang dapat diakui sesuai subklasifikasi serta standar skema.

Ketentuan mengenai minimal satu pengalaman dalam dua periode masa berlaku SBU atau enam tahun terakhir juga perlu dipahami dalam konteks persyaratan perpanjangan SBU.

Persyaratan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan seluruh kondisi permohonan perubahan kualifikasi.

Jika perusahaan sekaligus mengajukan perpanjangan dan perubahan kualifikasi, keduanya harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan.

Syarat Keenam: PJTBU dengan SKK Minimal Jenjang 7

Untuk usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis kualifikasi Menengah, standar skema menetapkan kebutuhan satu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai subklasifikasi tenaga kerja.

Artinya, perusahaan yang saat ini menggunakan PJTBU dengan jenjang lebih rendah perlu memeriksa apakah personel tersebut memenuhi persyaratan Menengah.

Jika belum memenuhi, perusahaan perlu mempersiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai.

Namun, perusahaan tidak cukup hanya melihat angka jenjang SKK.

Kesesuaian subklasifikasi kompetensi dengan klasifikasi usaha juga harus diperhatikan.

Sebagai contoh, tenaga kerja yang mempunyai SKK jenjang 7 pada bidang yang tidak sesuai tidak dapat otomatis dianggap memenuhi seluruh kebutuhan PJTBU perusahaan.

Penilaian harus mengikuti ketentuan klasifikasi dan subklasifikasi yang relevan.

Syarat Ketujuh: PJKBU dengan SKK Minimal Jenjang 6

Selain PJTBU, perusahaan kualifikasi Menengah harus memenuhi kebutuhan Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha (PJKBU).

Dalam standar skema, PJKBU untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis kualifikasi Menengah dipersyaratkan mempunyai SKK KKNI paling rendah jenjang 6 sesuai subklasifikasi tenaga kerja.

PJKBU mempunyai tanggung jawab terhadap aspek keteknikan pada klasifikasi usaha tertentu sesuai kompetensi yang dimiliki.

Perusahaan yang mempunyai lebih dari satu klasifikasi perlu memastikan ketersediaan personel dan kompetensi yang sesuai.

Jumlah personel harus mengikuti persyaratan masing-masing klasifikasi, bukan sekadar menempatkan satu orang untuk semua pekerjaan tanpa pemeriksaan.

Apakah PJTBU dan PJKBU Boleh Dirangkap?

Ketentuan rangkap jabatan harus mengikuti standar skema yang berlaku untuk jenis dan kualifikasi badan usaha.

Pengecualian rangkap jabatan tertentu yang diatur bagi K1 tidak boleh langsung diterapkan pada Menengah.

Perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan bahwa tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain sesuai standar skema.

Karena itu, sebelum melakukan peningkatan kualifikasi, perusahaan sebaiknya memeriksa struktur tenaga kerja tetapnya.

Syarat Kedelapan: Kemampuan Penyediaan Peralatan

Untuk pekerjaan konstruksi kualifikasi Menengah, Kepdirjen 281/2026 menetapkan kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi.

Namun, jenis alat yang digunakan untuk memenuhi persyaratan harus sesuai dengan ketentuan subklasifikasi usaha.

Perusahaan tidak dapat menggunakan sembarang jenis alat untuk seluruh subklasifikasi.

Kemampuan penyediaan peralatan dapat dibuktikan melalui mekanisme yang diatur dalam standar skema, antara lain:

  • Kepemilikan sendiri.
  • Sewa beli.
  • Sewa.

Setiap mekanisme harus didukung dokumen yang sesuai.

Standar skema juga mengatur pencatatan sumber daya peralatan konstruksi untuk kualifikasi Menengah dan Besar melalui SIJK terintegrasi menggunakan SIMPK.

Hal ini perlu diperhatikan oleh perusahaan Kecil yang sebelumnya belum diwajibkan mencatatkan peralatan pada SIMPK.

Apakah Alat Harus Milik Perusahaan Sendiri?

Tidak selalu.

Standar skema memberikan mekanisme pembuktian kemampuan penyediaan peralatan melalui kepemilikan, sewa beli, maupun sewa sesuai ketentuan.

Namun, peralatan harus sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dan didukung dokumen yang sah.

Perusahaan juga perlu memperhatikan komitmen penyediaan peralatan selama pelaksanaan pekerjaan.

Tim teknis kontraktor memeriksa tenaga kerja, peralatan, dan kesiapan proyek untuk memenuhi persyaratan SBU Menengah.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Syarat Kesembilan: Pemenuhan SMAP dan Kepatuhan Badan Usaha

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi salah satu kriteria dalam standar sertifikasi BUJK.

Kepdirjen 281/2026 mengatur beberapa mekanisme pemenuhan yang dapat digunakan sesuai ketentuan, antara lain sertifikat penerapan SMAP, lembar konfirmasi PANCEK, atau mekanisme komitmen bagi pengajuan SBU pertama kali sesuai persyaratannya.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki SBU Kecil dan ingin meningkatkan kualifikasi, ketentuan mengenai pemenuhan SMAP harus diperiksa berdasarkan status sertifikasi sebelumnya.

Bagian 6.2 standar skema menyebutkan bahwa penilaian komitmen pemenuhan SMAP memperhatikan permohonan SBU sebelumnya.

Jika masa komitmen telah berakhir, perusahaan wajib memenuhi persyaratan sesuai kriteria.

Karena itu, perubahan dari Kecil menjadi Menengah tidak boleh dianggap otomatis memberikan masa komitmen SMAP baru.

Selain SMAP, perusahaan harus memperhatikan keanggotaan asosiasi BUJK, pelaporan pemilik manfaat apabila dipersyaratkan, serta persyaratan lain dalam standar skema.

Apakah Naik Kualifikasi Berlaku untuk Semua SBU Perusahaan?

Ini merupakan hal penting yang sering luput diperhatikan.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 2.1.3, mengatur bahwa setiap BUJK hanya dapat memiliki satu kualifikasi atau subkualifikasi.

Ketentuan tersebut juga berlaku dalam konteks badan usaha yang mempunyai sifat usaha umum dan spesialis.

Sementara itu, Bagian 6.1 menyebutkan bahwa perubahan kualifikasi berlaku bagi seluruh SBU yang dimiliki.

Bagian 6.2 mengatur bahwa peningkatan atau penurunan kualifikasi dapat dilakukan dalam proses perubahan sesuai subklasifikasi yang dimiliki.

Ketentuan-ketentuan tersebut harus dibaca bersama.

Karena itu, perusahaan yang memiliki beberapa SBU dengan subklasifikasi berbeda tidak boleh langsung menganggap dapat menaikkan satu SBU menjadi Menengah sementara sertifikat lainnya tetap Kecil tanpa memeriksa ketentuan dan mekanisme sertifikasi.

Perusahaan sebaiknya menginventarisasi seluruh SBU yang dimiliki sebelum mengajukan perubahan kualifikasi.

Apakah Bisa Langsung Naik dari K1 atau K2 ke Menengah?

Pengajuan perubahan kualifikasi harus mengikuti mekanisme penilaian berdasarkan kemampuan badan usaha yang diajukan.

Standar skema mengatur peningkatan dan penurunan kualifikasi, tetapi tidak boleh langsung disimpulkan bahwa setiap perusahaan dapat memperoleh Menengah hanya dengan memilih kualifikasi tujuan tanpa memenuhi persyaratan.

Perusahaan yang saat ini mempunyai K1, K2, atau K3 perlu memeriksa apakah seluruh kriteria Menengah telah terpenuhi.

Kriteria tersebut mencakup kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, dan persyaratan lainnya.

Dengan demikian, kualifikasi awal perusahaan perlu diperhatikan bersama data kemampuan usaha yang dimiliki.

Ketersediaan prosedur perubahan bukan jaminan permohonan akan disetujui.

Bagaimana Proses Pengajuan Naik Kualifikasi SBU?

Kepdirjen 281/2026 mengatur perubahan kualifikasi melalui prosedur sertifikasi.

Untuk memahami prosesnya, perusahaan perlu memisahkan tahap persiapan administrasi dan tahapan pemeriksaan resmi.

Tahap 1 — Periksa Status SBU Existing

Pastikan SBU yang dimiliki masih berlaku.

Periksa nomor, subklasifikasi, kualifikasi, dan tanggal akhir masa berlaku.

Tahap 2 — Periksa Seluruh SBU Perusahaan

Inventarisasi sertifikat serta subklasifikasi yang dimiliki perusahaan.

Perhatikan ketentuan satu kualifikasi/subkualifikasi bagi satu BUJK.

Tahap 3 — Evaluasi Kemampuan Keuangan

Pastikan nilai kemampuan keuangan memenuhi persyaratan Menengah.

Siapkan neraca keuangan hasil audit KAP sesuai ketentuan.

Tahap 4 — Evaluasi Penjualan Tahunan

Periksa pengalaman pekerjaan dan nilai penjualan yang dapat dibuktikan.

Perhatikan ketentuan subklasifikasi, KSO, dan kontrak tahun jamak.

Tahap 5 — Evaluasi Tenaga Kerja

Periksa data PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

Pastikan jenjang SKK, kesesuaian kompetensi, dan status tenaga kerja memenuhi persyaratan Menengah.

Tahap 6 — Evaluasi Peralatan

Pastikan ketersediaan peralatan utama sesuai subklasifikasi dan memenuhi mekanisme pencatatan serta pembuktian yang berlaku.

Tahap 7 — Evaluasi Kepatuhan

Periksa penerapan SMAP, keanggotaan asosiasi, pelaporan pemilik manfaat, dan persyaratan yang relevan.

Tahap 8 — Ajukan Perubahan Kualifikasi

Ajukan melalui mekanisme portal perizinan Kementerian PU dan SIJK terintegrasi sesuai prosedur yang diberlakukan.

Permohonan akan mengikuti proses sertifikasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penilaian kesesuaian.

Tahap 9 — Periksa Hasil Sertifikasi

Jika perubahan disetujui, periksa SBU hasil proses.

Pastikan kualifikasi, subklasifikasi, identitas perusahaan, serta masa berlaku sesuai dengan hasil keputusan sertifikasi.

Catatan: Tahapan di atas merupakan panduan persiapan dan alur normatif. Nama menu, urutan layar, serta prosedur aktual harus mengikuti sistem pemerintah yang berlaku pada saat pengajuan.

Alur Persiapan Naik Kualifikasi SBU Kecil ke Menengah

Pemeriksaan legalitas

  1. Periksa SBU Existing

    Status sertifikat, subklasifikasi, dan seluruh SBU yang dimiliki.

  2. Periksa Badan Hukum

    Pastikan bentuk badan usaha memenuhi persyaratan Menengah.

  3. Periksa Penjualan Tahunan

    Lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar berdasarkan bukti pengalaman yang diakui.

Pemeriksaan kemampuan usaha

  1. Periksa Ekuitas

    Minimal Rp5 miliar dengan neraca hasil audit KAP sesuai ketentuan.

  2. Periksa SKK Tenaga Kerja

    PJTBU minimal Jenjang 7/Ahli Muda dan PJKBU minimal Jenjang 6 sesuai subklasifikasi.

  3. Periksa Peralatan

    Minimal satu unit per subklasifikasi dan pembuktian serta pencatatan sesuai ketentuan.

Pengajuan dan verifikasi

  1. Periksa Kepatuhan

    SMAP, asosiasi, pelaporan pemilik manfaat, dan kewajiban relevan.

  2. Ajukan Sertifikasi Perubahan

    Ikuti mekanisme resmi melalui portal perizinan dan LSBU.

  3. Verifikasi Hasil

    Periksa keputusan sertifikasi, kualifikasi, subklasifikasi, serta masa berlaku.

Alur ini adalah panduan persiapan, bukan keputusan otomatis bahwa perusahaan memenuhi syarat atau pasti memperoleh SBU Menengah.

Apakah Perubahan Kualifikasi Memerlukan Asesmen?

Peningkatan kualifikasi tidak boleh disamakan dengan perubahan data administratif biasa.

Kepdirjen 281/2026 membedakan permohonan perubahan kualifikasi dan perubahan data tanpa proses asesmen.

Dalam perubahan kualifikasi, perusahaan mengajukan penilaian terhadap kemampuan usaha sesuai kualifikasi yang dituju.

Sementara itu, perubahan data tertentu yang tidak menyangkut perubahan kualifikasi atau subklasifikasi dapat mengikuti mekanisme tanpa asesmen sesuai ketentuan.

Sebagai contoh, pembaruan alamat perusahaan mempunyai konteks berbeda dari perubahan SBU K3 menjadi Menengah.

Karena itu, perusahaan tidak dapat menganggap pengajuan peningkatan kualifikasi sebagai sekadar perubahan data biasa.

Apakah Naik Kualifikasi Menambah Masa Berlaku SBU?

Tidak boleh diasumsikan otomatis demikian.

Standar skema mengatur bahwa perubahan data kemampuan usaha selama masa berlaku SBU tidak memberikan penambahan masa berlaku secara otomatis.

Peningkatan kualifikasi dan perpanjangan SBU juga mempunyai tujuan yang berbeda.

Jika perubahan kualifikasi dilakukan bersamaan dengan proses sertifikasi ulang atau perpanjangan, penerapan masa berlaku harus mengikuti keputusan sertifikasi dan ketentuan yang relevan.

Perusahaan perlu memeriksa tanggal masa berlaku sertifikat hasil proses dan jangan menganggap perubahan kualifikasi otomatis memberikan masa berlaku tiga tahun baru tanpa dasar.

Apakah Naik Kualifikasi Harus Menunggu Masa Berlaku SBU Habis?

Tidak.

Bagian 6.2 Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa permohonan perubahan kualifikasi usaha dapat dilakukan setiap saat.

Dengan demikian, perusahaan tidak harus menunggu masa berlaku SBU berakhir hanya untuk mengajukan perubahan kualifikasi.

Namun, persyaratan dan mekanisme sertifikasi yang berlaku tetap harus dipenuhi.

Perusahaan juga perlu memperhatikan apakah proses yang akan diajukan berupa perubahan kualifikasi saja atau berkaitan dengan perpanjangan SBU.

Apa Hubungannya dengan Skala Usaha pada OSS/NIB?

Skala usaha pada OSS dan kualifikasi SBU menggunakan kerangka penilaian yang berbeda.

Karena itu, perubahan dari SBU Kecil menjadi Menengah tidak boleh langsung disamakan dengan perubahan label skala usaha dalam NIB.

Perusahaan perlu memeriksa apakah data OSS sesuai dengan keadaan usaha yang sebenarnya.

Jika terdapat data perizinan yang sudah tidak sesuai, perusahaan harus mengikuti mekanisme pembaruan data yang relevan.

Namun, perubahan skala usaha OSS tidak otomatis menaikkan kualifikasi SBU.

Begitu pula sebaliknya, SBU Menengah tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh informasi perizinan pada OSS sudah benar.

Contoh Perusahaan yang Ingin Naik Kualifikasi SBU

Berikut contoh ilustratif untuk membantu memahami proses pemeriksaan.

Contoh 1 — Kontraktor K3 dengan Penjualan Tahunan Rp16 Miliar

PT A memiliki SBU K3 dan ingin mengajukan Menengah.

Perusahaan mempunyai data pengalaman yang menurut perhitungan awal menunjukkan penjualan tahunan Rp16 miliar.

Nilai tersebut berada di atas batas minimum penjualan tahunan kualifikasi Menengah.

Namun, perusahaan juga harus memeriksa kemampuan keuangan minimum Rp5 miliar, neraca audit KAP, SKK PJTBU dan PJKBU, peralatan, serta persyaratan lainnya.

Angka penjualan Rp16 miliar saja tidak cukup untuk menyatakan perusahaan pasti memenuhi Menengah.

Contoh 2 — Ekuitas Memenuhi tetapi SKK Belum Sesuai

PT B mempunyai kemampuan keuangan yang menurut pemeriksaan awal telah mencapai Rp5,5 miliar.

Namun, PJTBU yang tersedia masih menggunakan SKK jenjang 6.

Untuk kualifikasi Menengah pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, PJTBU dipersyaratkan memiliki SKK paling rendah jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai ketentuan.

Dengan demikian, PT B perlu memeriksa dan menyiapkan pemenuhan tenaga kerja yang sesuai sebelum mengajukan perubahan.

Contoh 3 — Penjualan Tahunan Masih Rp12 Miliar

PT C memiliki kemampuan keuangan Rp6 miliar dan tenaga kerja yang sesuai dengan persyaratan Menengah.

Namun, nilai penjualan tahunan yang dapat dibuktikan baru Rp12 miliar.

Nilai tersebut berada dalam rentang kriteria K3, bukan rentang Menengah.

Perusahaan tidak dapat menyimpulkan kelayakan Menengah hanya berdasarkan kemampuan keuangan dan tenaga kerja.

Contoh 4 — Perusahaan Berbentuk CV

CV D memiliki pengalaman pekerjaan dan nilai kemampuan keuangan yang besar.

Namun, perusahaan masih menggunakan bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Karena Menengah mensyaratkan BUJK berbadan hukum, perusahaan perlu memeriksa dan menyelesaikan persoalan bentuk badan usahanya melalui mekanisme resmi.

Perubahan bentuk atau pembentukan badan hukum baru harus memperhatikan status pengalaman, legalitas, NIB, dan SBU yang ada.

Contoh 5 — Perusahaan Memiliki Beberapa Subklasifikasi

PT E mempunyai beberapa subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi.

Perusahaan ingin meningkatkan satu subklasifikasi menjadi Menengah dan mempertahankan yang lain sebagai Kecil.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan satu kualifikasi/subkualifikasi per BUJK serta pengaturan perubahan kualifikasi pada seluruh SBU yang dimiliki.

Permohonan tidak boleh direncanakan hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap subklasifikasi dapat memiliki kualifikasi terpisah dalam satu badan usaha.

Seluruh contoh bersifat ilustratif dan bukan keputusan sertifikasi atas perusahaan tertentu.

Kesalahan Umum Saat Mengajukan Naik Kualifikasi SBU

Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

Pertama, menganggap modal dasar dalam akta sudah cukup untuk membuktikan ekuitas.

Kedua, belum menyiapkan laporan keuangan hasil audit KAP.

Ketiga, menggunakan seluruh nilai kontrak sebagai penjualan tahunan tanpa memperhatikan ketentuan perhitungan.

Keempat, mengajukan penjualan tahunan yang belum tercatat atau belum didukung dokumen pengalaman yang memadai.

Kelima, menggunakan SKK dengan jenjang yang sesuai tetapi subklasifikasi kompetensinya tidak relevan.

Keenam, tidak memeriksa data dan status tenaga kerja tetap.

Ketujuh, menganggap peralatan untuk kualifikasi Menengah tidak perlu diperiksa atau dicatat sesuai ketentuan.

Kedelapan, mengabaikan status badan hukum perusahaan.

Kesembilan, menganggap perubahan kualifikasi berlaku hanya pada satu SBU tanpa memperhatikan sertifikat lainnya.

Kesepuluh, menganggap masa komitmen SMAP otomatis dimulai ulang setelah peningkatan kualifikasi.

Kesebelas, menyamakan perubahan data administratif dengan perubahan kualifikasi yang memerlukan penilaian.

Kedua belas, menganggap peningkatan kualifikasi otomatis memberikan masa berlaku SBU baru.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SBU Kecil bisa naik ke Menengah?

Ya. Standar skema mengatur permohonan perubahan kualifikasi, tetapi perusahaan harus memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur sertifikasi yang berlaku.

Apakah SBU K1 dapat langsung mengajukan Menengah?

Permohonan harus dinilai berdasarkan ketentuan perubahan kualifikasi dan kemampuan badan usaha yang diajukan. Tidak boleh dianggap otomatis disetujui hanya karena terdapat mekanisme perubahan.

Berapa ekuitas minimum SBU Menengah?

Untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, kemampuan keuangan minimum adalah Rp5 miliar berdasarkan Kepdirjen 281/2026.

Berapa penjualan tahunan minimum SBU Menengah?

Kriteria penjualan tahunan Menengah adalah lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar, dengan pembuktian menurut standar skema.

Apakah penjualan tahunan tepat Rp15 miliar sudah termasuk Menengah?

Tidak. Nilai Rp15 miliar merupakan batas atas kriteria K3.

Apakah perusahaan wajib audit KAP untuk SBU Menengah?

Ya. Pembuktian kemampuan keuangan menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik sesuai ketentuan.

Apakah CV bisa memiliki SBU Menengah?

Standar skema mengatur bahwa BUJK Menengah harus berbadan hukum. Perusahaan yang berbentuk usaha tidak berbadan hukum perlu memeriksa mekanisme penyesuaian legalitas terlebih dahulu.

Berapa jenjang SKK PJTBU untuk SBU Menengah?

PJTBU membutuhkan SKK paling rendah jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai subklasifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan.

Berapa jenjang SKK PJKBU untuk SBU Menengah?

PJKBU membutuhkan SKK paling rendah jenjang 6 sesuai ketentuan subklasifikasi.

Apakah alat konstruksi harus milik sendiri?

Tidak selalu. Standar skema mengatur pembuktian melalui milik sendiri, sewa beli, atau sewa dengan dokumen yang sesuai.

Apakah peralatan SBU Menengah harus tercatat di SIMPK?

Standar skema mengatur pencatatan sumber daya peralatan untuk kualifikasi Menengah dan Besar melalui SIJK terintegrasi menggunakan SIMPK.

Apakah naik kualifikasi harus menunggu SBU habis?

Tidak. Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa permohonan perubahan kualifikasi dapat diajukan setiap saat.

Apakah peningkatan kualifikasi otomatis memperpanjang SBU?

Tidak boleh diasumsikan demikian. Masa berlaku mengikuti jenis permohonan, keputusan sertifikasi, dan ketentuan terkait.

Apakah skala usaha di NIB otomatis berubah menjadi Menengah?

Tidak. Pembaruan skala usaha OSS dan perubahan kualifikasi SBU merupakan proses yang berbeda.

Apakah satu BUJK boleh memiliki SBU Kecil dan Menengah sekaligus?

Standar skema menetapkan satu kualifikasi/subkualifikasi bagi setiap BUJK dan mengatur dampak perubahan kualifikasi terhadap SBU yang dimiliki. Penerapannya harus diperiksa pada keseluruhan sertifikat perusahaan.

Kesimpulan

Peningkatan kualifikasi SBU dari Kecil menjadi Menengah merupakan proses perubahan sertifikasi yang harus mengikuti ketentuan kemampuan badan usaha.

Untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, perusahaan perlu memenuhi persyaratan badan hukum, penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar, serta kemampuan keuangan minimum Rp5 miliar.

Selain itu, perusahaan harus memperhatikan audit laporan keuangan KAP, jenjang SKK PJTBU dan PJKBU, kemampuan penyediaan peralatan, serta kewajiban sertifikasi lainnya.

Perubahan kualifikasi dapat diajukan setiap saat, tetapi hasilnya ditentukan melalui proses penilaian sesuai standar sertifikasi.

Perusahaan juga perlu memeriksa seluruh SBU yang dimiliki karena ketentuan kualifikasi tidak boleh diterapkan secara terpisah tanpa memperhatikan pengaturan satu kualifikasi/subkualifikasi per BUJK.

Dengan melakukan pemeriksaan lebih awal, pengusaha kontraktor dapat mengetahui persyaratan yang masih perlu dipenuhi sebelum mengajukan peningkatan kualifikasi.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan:

  • Bagian 2.1.3 — Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
  • Bagian 3.2.1 — Kriteria Penjualan Tahunan.
  • Bagian 3.2.2 — Kriteria Kemampuan Keuangan.
  • Bagian 3.2.3 — Kriteria Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Bagian 3.2.4 — Kriteria Kemampuan Penyediaan Peralatan.
  • Bagian 3.2.5 — Kriteria SMAP.
  • Bagian 4 — Prosedur Sertifikasi.
  • Bagian 5.1.2 — Data Penjualan Tahunan.
  • Bagian 5.1.3 — Data Kemampuan Keuangan.
  • Bagian 5.1.4 — Data Tenaga Kerja.
  • Bagian 5.1.5 — Data Peralatan.
  • Bagian 6.1 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perpanjangan.
  • Bagian 6.2 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perubahan Kualifikasi.
  • Bagian 6.3 — Perubahan Data Tanpa Proses Asesmen.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Catatan editorial: Artikel ini berfokus pada usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis. Persyaratan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi mempunyai pengaturan berbeda. Penetapan hasil peningkatan kualifikasi tetap mengikuti prosedur sertifikasi resmi.

Permen PU 6/2025 di JDIH BPK · PP 28/2025 di JDIH BPK

Konsultasi Naik Kualifikasi SBU Kontraktor

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kualifikasi SBU dari Kecil menjadi Menengah, tim Nexcerti dapat membantu menjelaskan persyaratan dokumen keuangan, tenaga kerja, peralatan, dan sertifikasi yang relevan.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com