Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Skala Usaha Kecil di NIB, Bisakah Memiliki SBU Menengah?

Perusahaan jasa konstruksi terkadang menemukan perbedaan informasi antara skala usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Direktur perusahaan konstruksi Indonesia memeriksa perbedaan skala usaha pada NIB dan kualifikasi SBU bersama konsultan perizinan.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan kontraktor memiliki NIB dengan keterangan skala usaha Kecil, tetapi SBU perusahaan telah menunjukkan kualifikasi Menengah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah perusahaan dengan NIB skala Kecil diperbolehkan memiliki SBU Menengah? Apakah SBU-nya tetap sah? Apakah perusahaan harus mengubah data OSS terlebih dahulu?

Jawabannya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Skala usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan kualifikasi SBU menggunakan dasar pengaturan yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut tidak berarti ketidaksesuaian data boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Perusahaan perlu memastikan informasi perizinan dan sertifikasinya sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya serta ketentuan yang berlaku.

Apakah NIB Skala Kecil Bisa Memiliki SBU Menengah?

Perbedaan antara skala Kecil pada OSS/NIB dan kualifikasi Menengah pada SBU tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa SBU tersebut tidak sah. Namun, perbedaan itu juga bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi.

Kedua sistem menggunakan dasar penilaian yang tidak sepenuhnya sama.

Skala usaha dalam OSS berkaitan dengan penggolongan pelaku usaha berdasarkan ketentuan perizinan berusaha dan kriteria usaha.

Sementara itu, kualifikasi SBU merupakan hasil penilaian kesesuaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan standar sertifikasi.

Untuk mengetahui apakah kombinasi data tersebut dapat diterima dalam keadaan tertentu, perusahaan harus memeriksa setidaknya tiga aspek.

Pertama, apakah data skala usaha pada OSS benar dan masih sesuai dengan kondisi perusahaan.

Kedua, apakah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan SBU Menengah dan sertifikatnya telah diterbitkan melalui proses yang berlaku.

Ketiga, apakah terdapat kewajiban penyesuaian data OSS, pemenuhan Sertifikat Standar, atau ketentuan lain yang relevan.

Karena itu, jawaban atas kasus perusahaan tertentu tidak boleh ditentukan hanya dengan membandingkan dua tulisan pada NIB dan SBU.

Apa yang Dimaksud Skala Usaha pada OSS/NIB?

Skala usaha merupakan penggolongan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

Dalam sistem OSS, pelaku usaha dapat menemukan informasi skala usaha seperti Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar.

Penentuan skala berkaitan dengan data usaha dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Perusahaan perlu memahami bahwa skala usaha tidak sama dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Skala usaha berkaitan dengan penggolongan ukuran usaha.

Tingkat risiko berkaitan dengan karakteristik dan risiko suatu kegiatan usaha yang menjadi dasar penentuan jenis perizinannya.

Sebagai contoh, perusahaan dengan skala usaha Kecil dapat menjalankan kegiatan usaha yang mempunyai persyaratan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko yang berlaku.

Karena itu, istilah "Kecil" dalam skala usaha tidak boleh dianggap berarti kegiatan usaha tersebut berisiko rendah.

Bagaimana Kriteria Usaha Kecil dan Menengah?

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pengelompokan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Pasal 35 membedakan penggunaan kriteria modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha dengan kriteria hasil penjualan tahunan untuk tujuan tertentu dalam pengaturan UMKM.

Dalam kriteria modal usaha berdasarkan Pasal 35 ayat (3), penggolongannya antara lain sebagai berikut.

Bagaimana Kriteria Usaha Kecil dan Menengah?
Skala UsahaKriteria Modal Usaha
MikroPaling banyak Rp1 miliar
KecilLebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar
MenengahLebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar

Nilai modal usaha pada tabel tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sesuai ketentuan tersebut.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (5) juga menetapkan penggolongan berdasarkan hasil penjualan tahunan.

Bagaimana Kriteria Usaha Kecil dan Menengah?
Skala UsahaKriteria Hasil Penjualan Tahunan
MikroPaling banyak Rp2 miliar
KecilLebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar
MenengahLebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan skala usaha dalam penyelenggaraan OSS, antara lain melalui Pasal 25.

Namun, penggunaan kriteria tersebut dalam kondisi perusahaan tertentu tetap harus mengikuti ketentuan perizinan dan cara penggolongan yang berlaku.

Penting: Tabel di atas merupakan kriteria penggolongan UMKM, bukan tabel kualifikasi SBU kontraktor.

Apa yang Dimaksud Kualifikasi SBU Konstruksi?

Kualifikasi SBU merupakan hasil penilaian terhadap kemampuan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan standar sertifikasi.

Dalam Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, penilaian kemampuan BUJK mencakup beberapa kriteria, yaitu:

  • Penjualan tahunan.
  • Kemampuan keuangan.
  • Ketersediaan tenaga kerja konstruksi.
  • Kemampuan penyediaan peralatan apabila dipersyaratkan.
  • Kriteria kepatuhan lainnya sesuai standar skema.

Khusus pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, kualifikasi dibagi menjadi Kecil 1 (K1), Kecil 2 (K2), Kecil 3 (K3), Menengah, dan Besar.

Untuk usaha konsultansi konstruksi, pembagian kualifikasinya berbeda.

Penetapan kualifikasi dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kualifikasi SBU tidak otomatis berubah hanya karena data skala usaha pada OSS diperbarui.

Apa Perbedaan Skala Usaha NIB dengan Kualifikasi SBU?

Berikut perbedaan yang perlu dipahami.

Apa Perbedaan Skala Usaha NIB dengan Kualifikasi SBU?
AspekSkala Usaha OSS/NIBKualifikasi SBU
TujuanPenggolongan pelaku atau kegiatan usaha dalam kerangka perizinanPenilaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi
Dasar utamaKetentuan perizinan berusaha dan kriteria skala usahaStandar sertifikasi badan usaha jasa konstruksi
SistemOSSMekanisme sertifikasi jasa konstruksi melalui sistem yang berlaku
KriteriaModal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuanPenjualan tahunan, ekuitas, tenaga kerja, peralatan, dan persyaratan lain
FungsiInformasi skala dalam administrasi perizinanBukti hasil sertifikasi kemampuan badan usaha
Perubahan dataMengikuti mekanisme perubahan data perizinanMengikuti mekanisme sertifikasi atau perubahan data SBU

Perbedaan pada tabel menunjukkan bahwa kedua informasi mempunyai tujuan dan prosedur tersendiri.

Namun, data yang digunakan dalam perizinan maupun sertifikasi harus tetap benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan tidak boleh menggunakan perbedaan dasar penilaian sebagai alasan untuk memasukkan nilai yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Skala Usaha OSS vs Kualifikasi SBU

OSS/NIB

  • Menjelaskan penggolongan skala usaha.
  • Berhubungan dengan ketentuan modal usaha atau penjualan tahunan sesuai peraturan.
  • Menggunakan mekanisme perizinan OSS.
  • Data harus sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
  • Perubahan dilakukan melalui mekanisme perizinan.

SBU Konstruksi

  • Menjelaskan hasil sertifikasi kemampuan badan usaha.
  • Menilai keuangan, pengalaman, tenaga kerja, dan kriteria relevan lainnya.
  • Diproses melalui mekanisme sertifikasi jasa konstruksi.
  • Kualifikasi mengikuti keputusan sertifikasi.
  • Perubahan kualifikasi memerlukan prosedur yang sesuai.

Perbedaan dasar penilaian tidak otomatis berarti semua perbedaan data dapat diterima tanpa pemeriksaan.

Sumber: PP 7/2021, Permeninves/BKPM 5/2025, Permen PU 6/2025, dan Kepdirjen 281/2026.

Staf administrasi perusahaan konstruksi memeriksa informasi skala usaha dan data keuangan pada sistem administrasi perizinan.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Berapa Persyaratan untuk SBU Menengah Kontraktor?

Untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, Kepdirjen 281/2026 menetapkan beberapa kriteria bagi kualifikasi Menengah.

Kriteria utamanya meliputi:

  • Penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
  • Kemampuan keuangan minimum Rp5 miliar.
  • PJBU sebagai pimpinan tertinggi badan usaha.
  • PJTBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai ketentuan.
  • PJKBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 6 sesuai ketentuan.
  • Kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi.
  • Kriteria kepatuhan lainnya menurut standar sertifikasi.

Pembuktian kemampuan keuangan untuk kualifikasi menengah menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang mempunyai izin sesuai ketentuan.

Perlu diperhatikan bahwa nilai Rp5 miliar dalam persyaratan SBU merupakan kriteria kemampuan keuangan menurut skema sertifikasi.

Nilai itu tidak boleh disamakan begitu saja dengan isian modal usaha pada OSS.

Perusahaan harus memahami bagaimana masing-masing angka ditentukan dan dibuktikan.

Mengapa Modal Usaha OSS dan Ekuitas SBU Tidak Selalu Sama?

Modal usaha yang digunakan dalam penggolongan skala usaha dan ekuitas yang digunakan dalam penilaian kemampuan keuangan BUJK mempunyai konteks berbeda.

Dalam pengaturan UMKM, modal usaha berkaitan dengan modal untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai definisi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepdirjen 281/2026 mengatur kemampuan keuangan BUJK berdasarkan ekuitas yang dapat dibuktikan melalui dokumen keuangan.

Standar skema juga menentukan bahwa penilaian ekuitas tidak memasukkan tanah dan bangunan.

Karena itu, sebuah perusahaan tidak boleh langsung menyamakan:

  • Modal dasar dalam akta pendirian.
  • Modal ditempatkan dan disetor.
  • Modal usaha yang dicatat dalam OSS.
  • Nilai investasi kegiatan usaha.
  • Ekuitas yang tercantum pada neraca.
  • Kemampuan keuangan yang diakui untuk SBU.

Angka-angka tersebut mempunyai pengertian dan fungsi masing-masing.

Perusahaan perlu melakukan pencocokan berdasarkan dokumen keuangan serta ketentuan yang relevan.

Contoh NIB Kecil tetapi SBU Menengah

Berikut contoh ilustratif untuk membantu memahami kondisi yang mungkin terjadi.

Contoh 1 — Data OSS Belum Diperbarui

PT A sebelumnya mempunyai informasi skala usaha Kecil dalam OSS.

Seiring perkembangan kegiatan usaha, perusahaan mengalami perubahan posisi keuangan dan peningkatan pengalaman pekerjaan.

Perusahaan kemudian mempunyai SBU berkualifikasi Menengah berdasarkan hasil sertifikasi.

Namun, data OSS yang ditampilkan belum mencerminkan pembaruan informasi perusahaan.

Dalam kondisi ini, perusahaan perlu memeriksa apakah terdapat data perizinan yang belum dimutakhirkan.

Jika memang informasi pada OSS sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, perusahaan perlu mengikuti mekanisme perubahan data yang berlaku.

SBU Menengah tidak otomatis membuat pembaruan data OSS selesai.

Contoh 2 — Data NIB dan SBU Berbeda Dasar Pengukurannya

PT B memiliki informasi skala Kecil pada data OSS dan telah memiliki SBU Menengah.

Perusahaan beranggapan bahwa kedua informasi tersebut pasti bertentangan karena menggunakan istilah kualifikasi berbeda.

Padahal, sebelum mengambil kesimpulan, perusahaan perlu menelusuri nilai serta kriteria yang dipakai dalam masing-masing proses.

Skala OSS dan kualifikasi SBU tidak sepenuhnya menggunakan dasar pengukuran yang identik.

Namun, perbedaan kriteria tersebut juga bukan bukti bahwa seluruh persyaratan administrasi PT B telah sesuai.

Keabsahan serta konsistensi data harus diperiksa melalui sumber resmi.

Contoh 3 — Kualifikasi SBU Belum Memenuhi Persyaratan

PT C memiliki data skala Kecil pada OSS dan ingin mendapatkan SBU Menengah.

Perusahaan baru mempunyai kemampuan keuangan Rp2 miliar berdasarkan data yang relevan dengan penilaian SBU.

Nilai tersebut belum memenuhi persyaratan kemampuan keuangan minimum Rp5 miliar untuk SBU Menengah pekerjaan konstruksi umum dan spesialis.

Dalam contoh ini, mengganti informasi skala usaha pada OSS menjadi Menengah tidak otomatis membuat perusahaan memenuhi kemampuan keuangan yang dipersyaratkan.

Perusahaan perlu memenuhi dan membuktikan seluruh kriteria sertifikasi yang berlaku.

Contoh 4 — Perusahaan Memiliki SBU Menengah yang Sudah Terbit

PT D mempunyai SBU Menengah yang masih dalam masa berlaku, tetapi informasi skala usaha dalam OSS menunjukkan Kecil.

Perusahaan tidak boleh langsung menyimpulkan sertifikat tersebut tidak sah hanya karena perbedaan label.

Namun, PT D juga tidak boleh menganggap bahwa status Sertifikat Standar, kebenaran data perizinan, serta persyaratan kegiatan usaha otomatis telah terpenuhi.

Perusahaan perlu memeriksa status SBU, detail data kegiatan usaha pada OSS, dan proses verifikasi yang relevan.

Seluruh contoh di atas bersifat ilustratif dan bukan keputusan mengenai kelayakan atau keabsahan perusahaan tertentu.

Apakah NIB Kecil Harus Diubah Menjadi Menengah?

Tidak boleh ditentukan hanya dari keberadaan SBU Menengah.

Perusahaan harus memeriksa apakah informasi yang digunakan untuk menentukan skala usaha pada OSS telah sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat perubahan modal usaha, data kegiatan usaha, atau informasi lain yang memerlukan pembaruan, perusahaan perlu mengikuti prosedur perubahan data.

Namun, perubahan tidak boleh dilakukan hanya dengan memilih skala yang diinginkan tanpa didukung data yang benar.

Sebagai contoh, perusahaan tidak diperbolehkan memasukkan nilai modal yang lebih tinggi daripada kondisi aktual hanya untuk membuat informasi OSS terlihat sama dengan kualifikasi SBU.

Tujuan perubahan data adalah menjaga kebenaran informasi perizinan.

Apakah Mengubah Skala Usaha OSS Otomatis Mengubah SBU?

Tidak.

Perubahan informasi skala usaha pada OSS dan perubahan kualifikasi SBU merupakan dua proses yang berbeda.

Kualifikasi SBU ditetapkan berdasarkan penilaian kesesuaian kemampuan badan usaha.

Perusahaan yang ingin menaikkan kualifikasi harus mengikuti prosedur sertifikasi sesuai standar yang berlaku.

Sebaliknya, perubahan data OSS tidak selalu berarti perusahaan harus melakukan pengajuan SBU baru.

Kebutuhan perubahan pada SBU bergantung pada jenis data yang berubah, keterkaitannya dengan sertifikat, serta mekanisme yang berlaku.

Kepdirjen 281/2026 juga mengatur mekanisme perubahan data administratif tertentu tanpa asesmen dan prosedur perubahan kualifikasi.

Perusahaan perlu membedakan kedua jenis perubahan tersebut.

Bagaimana Hubungan NIB, SBU, dan Sertifikat Standar OSS?

NIB, SBU, dan Sertifikat Standar mempunyai fungsi berbeda.

NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.

SBU merupakan hasil sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Sertifikat Standar merupakan salah satu bentuk perizinan berusaha berbasis risiko yang penerapan dan verifikasinya mengikuti ketentuan kegiatan usaha.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur pemenuhan standar kemampuan BUJK/SBU sebagai bagian dari persyaratan kegiatan usaha jasa konstruksi yang relevan.

Dalam ketentuan Lampiran I, verifikasi Sertifikat Standar dapat melibatkan pencocokan data KBLI di OSS dengan SBU yang tercatat dalam SIJK terintegrasi.

Karena itu, mempunyai SBU Menengah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh informasi dan status perizinan OSS telah benar.

Perusahaan perlu memeriksa keterkaitan antara identitas usaha, KBLI, SBU, dan status Sertifikat Standar.

Apakah Perbedaan Skala NIB dan SBU Memengaruhi Tender?

Perusahaan yang mengikuti tender atau seleksi jasa konstruksi perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan dan peraturan pengadaan yang relevan.

Persyaratan tersebut dapat mencakup NIB, perizinan berusaha, SBU, kualifikasi, subklasifikasi, pengalaman pekerjaan, serta persyaratan lainnya.

Jika terdapat perbedaan informasi antara OSS dan SBU, kondisi tersebut dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi atau pemeriksaan tambahan.

Namun, tidak tepat menyatakan bahwa setiap NIB skala Kecil dengan SBU Menengah otomatis menyebabkan peserta gugur tender.

Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan bahwa perbedaan tersebut pasti diabaikan dalam seluruh proses evaluasi kualifikasi.

Hasil evaluasi bergantung pada ketentuan dan data yang berlaku pada paket pengadaan tertentu.

Perusahaan sebaiknya memastikan konsistensi informasi sebelum mengikuti tender agar tidak menghadapi kendala administrasi yang dapat diantisipasi.

Apakah Perbedaan Skala Usaha Bisa Memengaruhi Verifikasi Sertifikat Standar?

Perbedaan data perizinan perlu diperiksa karena pemenuhan Sertifikat Standar dapat melibatkan verifikasi kesesuaian data usaha dan SBU.

Permen PU 6/2025 mengatur mekanisme pencocokan KBLI dengan data sertifikasi pada SIJK terintegrasi untuk kondisi yang ditentukan.

Namun, tidak boleh langsung disimpulkan bahwa label skala usaha yang berbeda pasti menyebabkan penolakan otomatis oleh OSS.

Perusahaan perlu memeriksa persyaratan verifikasi yang berlaku untuk bentuk badan usaha, KBLI, dan jenis kegiatannya.

Jika terdapat kendala, gunakan informasi serta layanan bantuan resmi yang tersedia.

Tim teknis kontraktor Indonesia memeriksa persyaratan kemampuan usaha dan dokumen untuk kualifikasi SBU Menengah.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apa yang Harus Diperiksa Jika NIB Kecil tetapi SBU Menengah?

Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan secara bertahap.

1. Periksa Dokumen NIB

Pastikan NIB yang digunakan merupakan dokumen yang relevan dengan data usaha terbaru.

Periksa identitas badan usaha, kegiatan usaha, dan informasi skala yang ditampilkan.

2. Periksa Detail Kegiatan Usaha pada OSS

Jangan hanya melihat satu label pada dokumen.

Periksa data kegiatan usaha dan informasi yang menjadi dasar penggolongan skala sesuai sistem.

3. Periksa Modal dan Dokumen Keuangan

Pastikan nilai modal atau investasi yang dicatat pada sistem sesuai dengan data yang benar.

Bedakan informasi tersebut dari ekuitas yang dinilai untuk SBU.

4. Periksa SBU Menengah

Periksa klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi, nomor sertifikat, dan masa berlakunya.

Pastikan sertifikat tercatat melalui sistem sertifikasi resmi.

5. Periksa Dokumen Kemampuan Keuangan SBU

Pastikan kemampuan keuangan SBU Menengah telah dibuktikan sesuai persyaratan, termasuk neraca hasil audit KAP sebagaimana dipersyaratkan.

6. Periksa Kesesuaian KBLI

Pastikan kegiatan usaha pada OSS sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang relevan.

7. Periksa Status Sertifikat Standar

Periksa apakah persyaratan perizinan kegiatan usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan.

8. Periksa Kebutuhan Pembaruan Data

Jika informasi OSS sudah tidak sesuai dengan kondisi perusahaan, lakukan perubahan data melalui mekanisme yang berlaku.

Jika terdapat persoalan pada data SBU, gunakan prosedur sertifikasi atau perubahan data yang sesuai.

NIB Kecil tetapi SBU Menengah: Apa yang Harus Diperiksa?

  1. Periksa NIB dan Data OSS

    Apakah informasi skala usaha dan data kegiatan usaha masih benar?

  2. Periksa Modal dan Dokumen Keuangan

    Apakah data yang digunakan untuk penentuan skala usaha sesuai kondisi sebenarnya?

  3. Periksa SBU Menengah

    Apakah SBU masih berlaku dan telah diterbitkan berdasarkan persyaratan sertifikasi yang sesuai?

  1. Periksa KBLI dan Sertifikat Standar

    Apakah kegiatan usaha serta status pemenuhan perizinannya sesuai?

  2. Identifikasi Ketidaksesuaian

    Jika ada data keliru atau belum diperbarui, tentukan mekanisme perubahan yang relevan.

  3. Lakukan Pembaruan Resmi Jika Diperlukan

    Gunakan mekanisme OSS atau sertifikasi sesuai jenis data, tanpa merekayasa informasi.

Diagram ini merupakan panduan pemeriksaan administrasi, bukan keputusan otomatis mengenai keabsahan SBU atau kelayakan perusahaan.

Bagaimana Cara Memperbarui Data Skala Usaha di OSS?

Perubahan data perizinan dapat dilakukan melalui mekanisme resmi pada sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan perubahan, perusahaan perlu memeriksa informasi yang menjadi dasar penentuan skala usaha.

Dokumen dan informasi yang dipersiapkan dapat berkaitan dengan:

  • Identitas badan usaha.
  • NIB.
  • KBLI dan data kegiatan usaha.
  • Informasi modal atau investasi.
  • Dokumen perusahaan yang mendukung perubahan.
  • Data perizinan dan sertifikasi yang relevan.

Namun, rincian menu, formulir, serta urutan perubahan harus mengikuti panduan OSS yang berlaku pada saat proses dilakukan.

Jangan mengikuti tutorial lama tanpa memastikan kesesuaiannya dengan versi sistem terbaru.

Perusahaan dapat menggunakan panduan resmi OSS atau layanan bantuan apabila membutuhkan klarifikasi.

Perubahan data OSS harus mencerminkan keadaan sebenarnya, bukan semata-mata menyesuaikan label dengan SBU yang diinginkan.

Apakah Perusahaan dengan Skala Kecil Bisa Mengajukan Peningkatan SBU?

Peningkatan kualifikasi SBU mengikuti persyaratan dan proses penilaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Perusahaan harus mempersiapkan kriteria yang relevan dengan kualifikasi tujuan, termasuk penjualan tahunan, kemampuan keuangan, tenaga kerja, peralatan, serta persyaratan lainnya.

Untuk pekerjaan konstruksi kualifikasi Menengah, salah satu persyaratannya adalah kemampuan keuangan minimum Rp5 miliar.

Namun, nilai tersebut bukan satu-satunya syarat.

Perusahaan juga perlu memperhatikan jenjang SKK, subklasifikasi usaha, pengalaman pekerjaan, serta dokumen keuangan yang diwajibkan.

Selain memenuhi persyaratan SBU, perusahaan perlu memastikan data OSS tetap benar dan konsisten dengan ketentuan perizinan.

Dengan demikian, peningkatan kualifikasi harus dipersiapkan melalui dua aspek yang saling berkaitan: kemampuan sertifikasi dan ketepatan data perizinan.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam memahami hubungan NIB dan SBU antara lain:

Pertama, menganggap skala Kecil dalam NIB sama dengan subkualifikasi K1, K2, atau K3.

Kedua, menganggap modal usaha OSS sama dengan ekuitas yang diakui dalam sertifikasi SBU.

Ketiga, menyimpulkan SBU Menengah otomatis tidak sah hanya karena NIB menunjukkan Kecil.

Keempat, menganggap SBU Menengah otomatis mengubah skala usaha dalam OSS.

Kelima, memasukkan nilai modal fiktif untuk menyesuaikan skala usaha.

Keenam, hanya memeriksa NIB tanpa melihat status Sertifikat Standar.

Ketujuh, menggunakan tabel kualifikasi kontraktor untuk menilai perusahaan konsultan.

Kedelapan, menganggap nilai ekuitas Rp5 miliar otomatis cukup untuk memperoleh SBU Menengah.

Kesembilan, tidak memeriksa kesesuaian KBLI dan subklasifikasi SBU.

Kesepuluh, menganggap perbedaan label pasti menyebabkan gugur tender tanpa memeriksa ketentuan evaluasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah NIB skala Kecil boleh mempunyai SBU Menengah?

Perbedaan skala OSS dan kualifikasi SBU tidak otomatis membuktikan sertifikat tidak sah atau seluruh persyaratan telah terpenuhi. Perlu diperiksa dasar penggolongan usaha, pemenuhan persyaratan SBU, status Sertifikat Standar, dan ketentuan perizinan yang relevan.

Apakah skala usaha di OSS sama dengan kualifikasi SBU?

Tidak. Skala usaha pada OSS merupakan penggolongan berdasarkan ketentuan perizinan berusaha, sedangkan kualifikasi SBU merupakan hasil sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Apakah modal Rp5 miliar otomatis membuat NIB Menengah?

Tidak boleh ditentukan hanya dari satu angka tanpa memperhatikan definisi dan ketentuan penentuan skala usaha. Dalam kriteria modal usaha UMKM berdasarkan PP 7/2021, nilai Rp5 miliar masih termasuk batas atas Usaha Kecil.

Apakah ekuitas Rp5 miliar cukup untuk SBU Menengah?

Nilai tersebut merupakan kemampuan keuangan minimum SBU Menengah untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis berdasarkan Kepdirjen 281/2026. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi lainnya.

Jika SBU sudah Menengah, apakah NIB harus langsung diubah?

Perlu diperiksa apakah data skala usaha pada OSS sudah sesuai dengan kondisi perusahaan dan ketentuan yang berlaku. SBU Menengah tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar untuk mengganti skala pada OSS.

Apakah perubahan data OSS otomatis menaikkan kualifikasi SBU?

Tidak. Perubahan kualifikasi SBU mengikuti mekanisme penilaian dan sertifikasi tersendiri.

Apakah NIB Kecil dengan SBU Menengah otomatis gugur tender?

Tidak dapat disimpulkan demikian secara umum. Evaluasi bergantung pada ketentuan pengadaan, dokumen pemilihan, status perizinan, dan data badan usaha yang relevan.

Apakah skala Kecil berarti risiko usaha rendah?

Tidak. Skala usaha dan tingkat risiko merupakan dua penggolongan yang mempunyai fungsi berbeda dalam perizinan berusaha.

Bagaimana jika data pada OSS tidak sesuai dengan kondisi perusahaan?

Perusahaan perlu memeriksa informasi yang tidak sesuai dan mengikuti mekanisme pembaruan data resmi. Jangan mengubah nilai modal atau data usaha menjadi angka yang tidak benar.

Apakah persyaratan SBU Menengah konsultan sama dengan kontraktor?

Tidak. Standar skema mengatur kriteria yang berbeda bagi jenis usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.

Kesimpulan

Skala usaha Kecil pada OSS/NIB dan kualifikasi SBU Menengah tidak dapat langsung disamakan karena menggunakan dasar pengaturan dan penilaian yang berbeda.

Namun, perbedaan tersebut juga tidak boleh dianggap selalu dapat diterima tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Perusahaan perlu memastikan bahwa informasi pada OSS sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya dan SBU diterbitkan berdasarkan pemenuhan standar sertifikasi yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian KBLI, status Sertifikat Standar, kemampuan keuangan, serta ketentuan perizinan lainnya.

Bagi perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi, langkah yang paling tepat adalah memeriksa kedua kelompok data tersebut secara menyeluruh sebelum melakukan perubahan atau mengikuti pengadaan.

Dengan pengelolaan data yang benar, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian administrasi yang dapat menghambat proses sertifikasi dan perizinan.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Rujukan utama: Pasal 35 mengenai kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan.

Sumber resmi: https://peraturan.go.id/

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/

3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025

Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Rujukan utama: Pasal 25 tentang ketentuan nilai investasi, permodalan, dan skala usaha.

Sumber resmi:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber resmi:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/357431/permen-pu-no-6-tahun-2025-standar-kegiatan-usaha-danatau-standar-produkjasa-pela

5. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan utama: Lampiran Bagian 2.2, 3.1, 3.2, serta ketentuan pembuktian dan perubahan data.

6. Panduan Resmi OSS

https://oss.go.id/id/panduan

Catatan editorial: Artikel ini merupakan panduan pemahaman perizinan dan sertifikasi. Kesesuaian skala usaha serta kualifikasi SBU untuk perusahaan tertentu harus diperiksa berdasarkan dokumen, sistem, dan ketentuan resmi yang berlaku.

Permen PU 6/2025 di JDIH BPK · PP 28/2025 di JDIH BPK · PP 7/2021 di Ditjen PP · Permeninves/BKPM 5/2025 di JDIH BPK · Panduan resmi OSS

Konsultasi NIB dan SBU Konstruksi

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), termasuk pemeriksaan persyaratan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Jika perusahaan Anda mempunyai perbedaan informasi skala usaha pada NIB dengan kualifikasi SBU, atau ingin mempersiapkan peningkatan kualifikasi, hubungi tim Nexcerti untuk mendapatkan informasi persyaratan yang relevan.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com