Persyaratan Ekuitas dan Penjualan Tahunan SBU Kontraktor 2027
Perusahaan kontraktor yang mempersiapkan pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada 2027 perlu memperhatikan dua unsur penting dalam penilaian kualifikasi, yaitu kemampuan keuangan atau ekuitas dan penjualan tahunan badan usaha.

Kedua unsur tersebut menjadi bagian dari penilaian kesesuaian kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
Berdasarkan standar skema sertifikasi dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, kriteria kemampuan keuangan dan penjualan tahunan berbeda menurut kualifikasi Kecil 1 (K1), Kecil 2 (K2), Kecil 3 (K3), Menengah, dan Besar.
Namun, ada dua hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Pertama, ekuitas yang digunakan dalam penilaian SBU tidak otomatis sama dengan modal dasar perusahaan pada akta pendirian.
Kedua, penjualan tahunan untuk penilaian kemampuan BUJK tidak boleh langsung disamakan dengan omzet satu tahun kalender atau seluruh nilai kontrak yang pernah ditandatangani.
Perusahaan perlu memahami persyaratan nominal sekaligus mekanisme pembuktiannya.
Artikel ini merupakan panduan persiapan untuk 2027 berdasarkan ketentuan yang telah tersedia hingga Oktober 2026. Apabila terdapat perubahan regulasi sebelum atau selama 2027, ketentuan terbaru yang berlaku harus menjadi acuan.
Apa Dasar Hukum Ekuitas dan Penjualan Tahunan SBU?
Dasar hukum utama persyaratan kemampuan badan usaha jasa konstruksi terdapat dalam beberapa peraturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur standar kegiatan usaha sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi.
Ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, yang menetapkan standar skema sertifikasi BUJK.
Dalam Kepdirjen 281/2026, persyaratan pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis dijelaskan melalui Lampiran Bagian 3.2.
Sementara itu, mekanisme penilaian data penjualan tahunan dan kemampuan keuangan dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Bagian 5.1.2 dan 5.1.3.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat tabel nominal untuk menentukan kualifikasi SBU.
Cara penilaian dan dokumen pembuktiannya juga harus diperhatikan.
Apa Perbedaan Ekuitas dan Penjualan Tahunan?
Ekuitas dan penjualan tahunan merupakan dua kriteria yang berbeda.
Ekuitas berkaitan dengan kemampuan keuangan badan usaha berdasarkan posisi keuangan yang dapat dibuktikan.
Dalam akuntansi, ekuitas secara umum menggambarkan kepentingan residual pemilik setelah kewajiban dikurangkan dari aset perusahaan.
Namun, penilaian kemampuan keuangan untuk SBU mempunyai ketentuan tersendiri dan tidak boleh langsung disamakan dengan seluruh angka ekuitas akuntansi tanpa penyesuaian yang dipersyaratkan.
Penjualan tahunan dalam sertifikasi BUJK berkaitan dengan nilai penjualan atau pengalaman pekerjaan yang dinilai sesuai mekanisme standar skema.
Pembuktiannya melibatkan dokumen kontrak dan catatan pengalaman pekerjaan yang sah.
Dengan demikian, perusahaan yang mempunyai ekuitas besar belum tentu memiliki penjualan tahunan yang memenuhi kriteria kualifikasi tertentu.
Sebaliknya, perusahaan dengan nilai pengalaman pekerjaan tinggi belum tentu memenuhi kemampuan keuangan minimum yang dipersyaratkan.
Kedua kriteria harus diperiksa secara terpisah.
Tabel Persyaratan Ekuitas SBU Kontraktor 2027
Untuk pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, Kepdirjen 281/2026 menetapkan batas kemampuan keuangan sebagai berikut.
| Kualifikasi | Kemampuan Keuangan Minimum |
|---|---|
| Kecil 1 (K1) | Rp300 juta |
| Kecil 2 (K2) | Rp1 miliar |
| Kecil 3 (K3) | Rp2,5 miliar |
| Menengah (M) | Rp5 miliar |
| Besar (B) | Rp10 miliar |
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.2.
Nilai tersebut merupakan persyaratan kemampuan keuangan untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.
Perusahaan jasa konsultansi konstruksi memiliki ketentuan berbeda.
Selain itu, pekerjaan konstruksi terintegrasi mempunyai pengaturan tersendiri.
Karena itu, tabel ini tidak boleh digunakan secara otomatis untuk semua jenis usaha jasa konstruksi.
Tabel Persyaratan Penjualan Tahunan SBU Kontraktor
Selain kemampuan keuangan, terdapat kriteria penjualan tahunan yang dibedakan menurut kualifikasi.
| Kualifikasi | Kriteria Penjualan Tahunan |
|---|---|
| K1 | Paling banyak Rp2 miliar |
| K2 | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliar |
| K3 | Lebih dari Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar |
| Menengah | Lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar |
| Besar | Lebih dari Rp50 miliar |
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.1.
Batas dalam tabel harus dibaca secara tepat.
Nilai Rp2 miliar masih berada dalam batas atas K1.
Nilai Rp7,5 miliar masih termasuk batas atas K2.
Nilai Rp15 miliar masih termasuk batas atas K3.
Nilai Rp50 miliar masih termasuk batas atas kualifikasi Menengah.
Kualifikasi Besar menggunakan kriteria penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar.
Namun, pemenuhan angka penjualan tahunan hanya merupakan salah satu unsur penilaian.
Perusahaan tetap harus memenuhi kemampuan keuangan, tenaga kerja, peralatan, dan persyaratan sertifikasi lainnya.
Ekuitas dan Penjualan Tahunan Berdasarkan Kualifikasi SBU Kontraktor
Kualifikasi kecil
K1
- Penjualan Tahunan
- ≤ Rp2 miliar
- Kemampuan Keuangan Minimum
- Rp300 juta
K2
- Penjualan Tahunan
- > Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliar
- Kemampuan Keuangan Minimum
- Rp1 miliar
K3
- Penjualan Tahunan
- > Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar
- Kemampuan Keuangan Minimum
- Rp2,5 miliar
Menengah dan Besar
Menengah
- Penjualan Tahunan
- > Rp15 miliar sampai Rp50 miliar
- Kemampuan Keuangan Minimum
- Rp5 miliar
Besar
- Penjualan Tahunan
- > Rp50 miliar
- Kemampuan Keuangan Minimum
- Rp10 miliar
Data merupakan kriteria SBU pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, bukan batas nilai tender.
Penjualan tahunan dinilai berdasarkan mekanisme pengalaman dan pembuktian sesuai standar skema.
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.1–3.2.2.
Apakah Ekuitas SBU Sama dengan Modal Dasar dalam Akta?
Tidak selalu.
Modal dasar merupakan informasi mengenai struktur permodalan perseroan sesuai ketentuan badan hukum dan dokumen pendiriannya.
Sementara itu, penilaian kemampuan keuangan untuk SBU menggunakan data ekuitas badan usaha yang dapat dibuktikan melalui dokumen keuangan sesuai standar skema.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan memiliki modal dasar Rp10 miliar dalam akta.
Angka tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan mempunyai kemampuan keuangan Rp10 miliar yang diakui dalam proses sertifikasi.
Perlu diperiksa nilai ekuitas aktual dan dokumen neraca yang digunakan.
Jika nilai yang dapat diakui dalam penilaian tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, keberadaan modal dasar yang besar tidak dengan sendirinya menyelesaikan kekurangan tersebut.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan ekuitas berdasarkan posisi keuangan perusahaan.
Mengapa Tanah dan Bangunan Tidak Dihitung dalam Kemampuan Keuangan SBU?
Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 5.1.3, mengatur bahwa penilaian kemampuan keuangan merupakan kepemilikan modal usaha atau ekuitas BUJK yang tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ketentuan ini penting karena perusahaan konstruksi dapat mempunyai aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai cukup besar.
Namun, keberadaan aset tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh nilai ekuitas memenuhi kemampuan keuangan SBU.
Perusahaan harus mengikuti mekanisme penilaian serta pembuktian yang ditentukan dalam standar skema.
Sebagai contoh, suatu perusahaan mempunyai aset tanah dan bangunan bernilai tinggi tetapi kemampuan keuangan lainnya terbatas.
Perusahaan tersebut tidak dapat langsung mengklaim telah memenuhi syarat SBU Besar hanya dengan menunjukkan nilai aset tanah atau bangunan.
Catatan penting: Ketentuan pengecualian tanah dan bangunan harus diterapkan mengikuti standar penilaian resmi. Jangan membuat rumus pengurangan aset secara sepihak tanpa memperhatikan komponen neraca dan metode penilaian yang berlaku.
Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk Membuktikan Ekuitas?
Standar skema Kepdirjen 281/2026 membedakan dokumen kemampuan keuangan berdasarkan kualifikasi badan usaha.
1. BUJK Kualifikasi Kecil
Untuk kualifikasi kecil, pembuktian kemampuan keuangan menggunakan neraca keuangan badan usaha sesuai ketentuan.
Neraca menjadi dokumen yang digunakan untuk menunjukkan posisi kemampuan keuangan perusahaan.
Perusahaan perlu memastikan nilai yang tercantum benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan data badan usaha.
2. BUJK Kualifikasi Menengah
Untuk kualifikasi menengah, standar skema mensyaratkan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perusahaan yang akan mengajukan SBU Menengah perlu memperhatikan kesiapan laporan keuangan yang menjadi dasar audit.
Memiliki angka ekuitas Rp5 miliar saja belum cukup apabila persyaratan pembuktian dan kriteria lainnya belum terpenuhi.
3. BUJK Kualifikasi Besar
Untuk kualifikasi besar, persyaratan pembuktian kemampuan keuangan juga menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik sesuai ketentuan.
Perusahaan perlu memastikan laporan keuangan yang digunakan berasal dari dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Nilai minimum kemampuan keuangan SBU Besar adalah Rp10 miliar untuk pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.
Namun, pemenuhan nilai tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Apakah Semua Perusahaan Wajib Audit KAP untuk Mengurus SBU?
Tidak semua kualifikasi menggunakan persyaratan dokumen yang sama.
Standar skema membedakan pembuktian kemampuan keuangan kualifikasi kecil dengan menengah dan besar.
Untuk kualifikasi kecil, dasar pembuktiannya berupa neraca keuangan BUJK.
Sementara itu, kualifikasi menengah dan besar menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang berizin.
Artinya, perusahaan kecil tidak boleh langsung disamakan dengan perusahaan menengah atau besar dalam hal persyaratan audit KAP.
Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan lain yang mungkin berlaku terhadap penyusunan laporan keuangan dan kewajiban administrasinya.
Apakah Laporan Pajak Dibutuhkan untuk Perpanjangan SBU?
Dalam Lampiran Bagian 5.1.3 Kepdirjen 281/2026, ketentuan pembuktian kemampuan keuangan juga mencantumkan laporan pajak tahunan terakhir untuk perpanjangan SBU beserta dokumen atau tangkapan layar bukti terkait SPT badan usaha sebagaimana dipersyaratkan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak cukup hanya mempersiapkan laporan keuangan tanpa memperhatikan dokumen pajak yang diperlukan dalam proses perpanjangan.
Perusahaan sebaiknya menjaga konsistensi antara data badan usaha, pembukuan, dokumen perpajakan, dan informasi yang diajukan dalam proses sertifikasi.
Namun, rincian dokumen serta format unggah harus mengikuti ketentuan dan layanan resmi yang berlaku pada saat pengajuan.
Bagaimana Jika Ekuitas Dinyatakan dalam Mata Uang Asing?
Standar skema Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa nilai kepemilikan modal usaha atau ekuitas yang dinyatakan dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam rupiah.
Kurs yang digunakan mengacu pada kurs yang ditetapkan Bank Indonesia pada tanggal diterbitkannya neraca keuangan, sesuai ketentuan standar skema.
Karena itu, perusahaan yang mempunyai laporan keuangan dalam mata uang asing tidak sebaiknya menggunakan kurs perkiraan atau kurs tanggal pengajuan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Dokumen pembuktian perlu menunjukkan nilai yang dapat diperiksa sesuai mekanisme penilaian.
Bagaimana Penjualan Tahunan Dinilai untuk SBU Kontraktor?
Penjualan tahunan dalam standar skema sertifikasi BUJK dinilai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Lampiran Bagian 5.1.2 Kepdirjen 281/2026.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa penjualan tahunan dapat dinilai terhadap akumulasi penjualan yang diajukan selama masa berlaku SBU.
Pembuktiannya menggunakan dokumen pengalaman BUJK yang sah dan telah tercatat dalam SIJK terintegrasi.
Akumulasi tersebut dihitung sesuai kualifikasi dan segmentasi usaha yang berlaku.
Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa penilaian tidak cukup dilakukan dengan memasukkan satu angka omzet tanpa dokumen pendukung.
Rekaman kontrak pekerjaan dan informasi pengalaman menjadi bagian penting dalam pembuktian kemampuan usaha.
Apakah Penjualan Tahunan SBU Sama dengan Omzet dalam Laporan Keuangan?
Tidak selalu.
Omzet dalam laporan keuangan merupakan informasi penjualan atau pendapatan perusahaan dalam periode akuntansi tertentu.
Sementara itu, penjualan tahunan untuk penilaian sertifikasi BUJK mengikuti mekanisme pembuktian pengalaman pekerjaan yang ditetapkan dalam standar skema.
Dokumen kontrak, nilai pekerjaan, masa pelaksanaan, serta pencatatan pengalaman menjadi unsur yang perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, perusahaan mencatat omzet Rp10 miliar pada laporan internal.
Angka tersebut belum dapat langsung digunakan sebagai nilai penjualan tahunan yang diakui dalam penilaian sertifikasi tanpa memeriksa kesesuaian pengalaman pekerjaan dan dokumen pembuktian yang diperlukan.
Sebaliknya, penjualan tahunan SBU juga tidak boleh dipahami sebagai seluruh nilai kontrak yang pernah diperoleh tanpa memperhatikan ketentuan perhitungannya.
Dokumen Apa yang Digunakan untuk Membuktikan Penjualan Tahunan?
Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa penjualan tahunan dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak yang sah antara BUJK dan pengguna jasa.
Dokumen tersebut dapat berkaitan dengan pekerjaan di dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan.
Selain kontrak, perusahaan perlu memperhatikan dokumen pendukung lain yang relevan dengan jenis pekerjaan dan mekanisme penilaian.
Untuk kontrak tahun jamak, berita acara progres dan nilai pekerjaan berdasarkan pentahapan kontrak menjadi hal penting.
Jika pekerjaan dilakukan melalui kerja sama operasi atau melibatkan subpenyedia jasa, nilai penjualan perlu dipisahkan berdasarkan porsi yang relevan.
Perusahaan juga perlu memperhatikan pencatatan pengalaman dalam sistem informasi yang ditentukan.
Bagaimana Perhitungan Penjualan Tahunan untuk Kontrak Multiyears?
Kontrak tahun jamak atau multiyears contract merupakan kontrak yang pelaksanaannya berlangsung lebih dari satu tahun anggaran atau periode pekerjaan.
Dalam Lampiran Bagian 5.1.2 Kepdirjen 281/2026, penjualan tahunan untuk kontrak tahun jamak dapat dibuktikan melalui berita acara progres pekerjaan dan nilai pekerjaan berdasarkan kesesuaian pentahapan dalam kontrak tersebut.
Artinya, seluruh nilai kontrak tidak boleh otomatis dianggap sebagai penjualan satu tahun hanya karena kontrak telah ditandatangani.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan mempunyai kontrak konstruksi senilai Rp18 miliar yang dikerjakan selama tiga tahun.
Nilai tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai penjualan tahunan Rp18 miliar pada tahun pertama.
Perusahaan perlu menyiapkan dokumen tahapan pekerjaan, progres, dan nilai yang relevan sesuai mekanisme pembuktian.
Nilai yang diakui dalam proses sertifikasi harus mengikuti penilaian resmi.

Bagaimana Penjualan Tahunan Dihitung dalam Kerja Sama Operasi (KSO)?
Dalam proyek konstruksi, perusahaan dapat memperoleh pekerjaan melalui kerja sama operasi atau KSO.
Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa apabila terdapat kontrak kerja konstruksi dalam bentuk kerja sama operasional, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai porsinya.
Ketentuan serupa juga perlu diperhatikan apabila terdapat kontrak dengan subpenyedia jasa.
Sebagai contoh ilustratif, dua perusahaan mengikuti pekerjaan melalui KSO dengan total nilai kontrak Rp20 miliar.
Jika pembagian porsi kerja disepakati 60% dan 40%, perusahaan tidak boleh masing-masing langsung mengklaim seluruh Rp20 miliar sebagai nilai pengalaman penjualannya.
Porsi yang digunakan dalam pembuktian tetap harus didasarkan pada dokumen, pembagian pekerjaan, dan ketentuan penilaian yang berlaku.
Contoh 60% dan 40% hanya membantu memahami prinsip pemisahan porsi, bukan penetapan nilai pengalaman yang otomatis diakui oleh LSBU.
Apakah Satu Kontrak Bisa Digunakan untuk Beberapa Subklasifikasi SBU?
Standar skema Kepdirjen 281/2026 mengatur penggunaan pengalaman kontrak yang berkaitan dengan lebih dari satu subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama atau major item dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, terdapat pembatasan mengenai penggunaan kembali pengalaman yang sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu untuk permohonan subklasifikasi berbeda.
Karena itu, perusahaan tidak boleh menggandakan satu nilai pengalaman secara sembarangan untuk memenuhi seluruh subklasifikasi.
Penilaian harus memperhatikan lingkup pekerjaan yang benar-benar tercantum dalam kontrak serta RAB, termasuk ketentuan penggunaan pengalaman untuk masing-masing subklasifikasi.
Perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumentasi pekerjaan secara terpisah dan jelas agar pemeriksaan lebih mudah dilakukan.
Apa Fungsi E-SIMPAN dalam Penilaian Penjualan Tahunan?
SIMPAN merupakan sistem informasi pengalaman penyedia jasa konstruksi yang berkaitan dengan pencatatan pengalaman pekerjaan.
Kepdirjen 281/2026 mencantumkan penggunaan dokumen elektronik dari integrasi sistem informasi pengalaman atau E-SIMPAN untuk penilaian kesesuaian.
Dengan demikian, dokumentasi pengalaman perusahaan tidak hanya berkaitan dengan arsip kontrak internal, tetapi juga ketersediaan data pada sistem yang ditentukan.
Perusahaan sebaiknya memeriksa kesesuaian data pengalaman yang tercatat.
Jika terdapat perbedaan informasi, perusahaan perlu mengikuti mekanisme koreksi atau pembaruan yang resmi.
Jangan menganggap bahwa seluruh kontrak yang tersimpan dalam arsip perusahaan pasti sudah tercatat dalam sistem.
Alur Pemeriksaan Bukti Penjualan Tahunan BUJK
01 — Identifikasi Kontrak
Periksa kontrak pekerjaan yang sah dan sesuai lingkup subklasifikasi.
02 — Periksa Nilai Pekerjaan
Perhatikan nilai kontrak dan dokumen pendukung yang relevan.
03 — Periksa Jenis Pelaksanaan
Jika multiyears, gunakan data progres dan tahapan sesuai ketentuan.
Jika KSO atau melibatkan subpenyedia, pisahkan nilai berdasarkan porsi yang relevan.
04 — Periksa Kesesuaian Subklasifikasi
Gunakan informasi lingkup pekerjaan utama dan RAB menurut ketentuan.
05 — Periksa Pencatatan Pengalaman
Pastikan data tersedia melalui mekanisme SIJK terintegrasi dan E-SIMPAN sesuai ketentuan.
06 — Penilaian Sertifikasi
Nilai yang diakui ditentukan melalui proses penilaian kesesuaian, bukan keputusan otomatis dari diagram.
Diagram ini merupakan panduan pemeriksaan dokumen, bukan alat untuk menetapkan otomatis nilai penjualan tahunan yang diakui LSBU.
Bagaimana Jika Nilai Penjualan Tahunan Melebihi Batas Kualifikasi SBU?
Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 5.1.2, mengatur bahwa apabila nilai penjualan tahunan melebihi batas atas kualifikasi atau subkualifikasi yang dimiliki, BUJK tetap dapat mempertahankan kualifikasinya.
Artinya, peningkatan penjualan tahunan tidak selalu berarti perusahaan secara otomatis wajib mengalami peningkatan kualifikasi.
Sebagai contoh, perusahaan berkualifikasi K3 memperoleh pengalaman pekerjaan dengan nilai penjualan yang lebih tinggi daripada batas atas kriteria penjualan K3.
Kondisi tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai perubahan otomatis SBU menjadi Menengah.
Perusahaan perlu memperhatikan ketentuan mempertahankan kualifikasi dan prosedur perubahan kualifikasi apabila memang mengajukan peningkatan.
Peningkatan kualifikasi harus dilakukan melalui proses sertifikasi yang berlaku.
Bagaimana Jika Penjualan Tahunan Tidak Mencapai Batas Minimum?
Standar skema Kepdirjen 281/2026 juga mengatur bahwa apabila nilai penjualan tahunan tidak mencapai batas minimal kualifikasi atau subkualifikasi yang dimiliki, BUJK mendapatkan kualifikasi sesuai penjualan tahunannya.
Ketentuan ini penting terutama bagi perusahaan yang mengajukan penilaian ulang atau perpanjangan sertifikasi.
Namun, penerapannya harus mengikuti prosedur penilaian yang berlaku dan tidak boleh diartikan sebagai perubahan otomatis hanya berdasarkan angka omzet dalam satu laporan.
Perusahaan perlu memperhatikan dokumen pengalaman yang diakui, subklasifikasi yang dimiliki, dan seluruh kriteria lain.
Jika terdapat ketidaksesuaian kemampuan usaha, hasil penilaian harus ditetapkan melalui mekanisme yang berwenang.
Apakah Pengalaman Pekerjaan Wajib untuk Perpanjangan SBU?
Ya, standar skema mengatur ketentuan pengalaman pekerjaan dalam proses perpanjangan SBU.
Lampiran Bagian 5.1.2 menetapkan ketentuan minimal satu pengalaman yang sesuai subklasifikasi dalam dua periode masa berlaku SBU secara berturut-turut atau dalam enam tahun terakhir.
Bagian tersebut juga memuat ketentuan mengenai BUJK yang tidak memperoleh minimal satu pengalaman selama masa berlaku SBU, termasuk akibatnya terhadap perpanjangan subklasifikasi dan ketentuan pengajuan kembali.
Ketentuan sertifikasi ulang dalam Lampiran Bagian 6.1 juga mengatur kebutuhan minimal satu pengalaman sesuai subklasifikasi dalam dua periode masa berlaku SBU.
Oleh karena itu, perusahaan yang ingin memperpanjang SBU sebaiknya melakukan pemeriksaan pengalaman pekerjaan sejak jauh hari.
Jangan menunggu masa berlaku SBU hampir habis untuk mengetahui bahwa data pengalaman yang dibutuhkan belum tersedia atau belum tercatat.
Karena terdapat ketentuan rinci mengenai periode pengalaman dan pengajuan kembali subklasifikasi, penilaian kondisi tertentu harus merujuk pada naskah standar skema secara lengkap.
Apakah Perusahaan Baru Tanpa Pengalaman Bisa Mengajukan SBU?
Perusahaan yang baru berdiri perlu memperhatikan jenis permohonan, kondisi badan usaha, serta mekanisme pembuktian yang berlaku.
Standar skema membedakan persyaratan pengajuan baru, perpanjangan, dan perubahan kualifikasi.
Ketentuan penjualan tahunan yang berkaitan dengan pengalaman perusahaan tidak boleh langsung diterapkan kepada seluruh kondisi pengajuan dengan kesimpulan yang sama tanpa memeriksa prosedur khusus.
Karena itu, perusahaan baru tidak sebaiknya menentukan sendiri kualifikasi yang dapat diperoleh hanya dengan mengacu pada tabel penjualan tahunan.
Periksa mekanisme pengajuan SBU pertama kali, kemampuan keuangan, tenaga kerja, peralatan, serta persyaratan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah Ekuitas Rp5 Miliar Otomatis Memenuhi SBU Menengah?
Tidak.
Kemampuan keuangan minimum SBU Menengah memang ditetapkan sebesar Rp5 miliar untuk pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.
Namun, angka tersebut hanya salah satu persyaratan.
Perusahaan juga perlu memenuhi kriteria penjualan tahunan, tenaga kerja konstruksi, kemampuan penyediaan peralatan, penerapan SMAP, dan ketentuan lainnya.
Selain itu, pembuktian kemampuan keuangan untuk kualifikasi menengah harus menggunakan dokumen yang sesuai, termasuk neraca hasil audit kantor akuntan publik sebagaimana dipersyaratkan.
Karena itu, perusahaan dengan ekuitas Rp5 miliar tidak otomatis memperoleh SBU Menengah.
Apakah Ekuitas Rp10 Miliar Otomatis Memenuhi SBU Besar?
Tidak.
Nilai Rp10 miliar merupakan batas minimum kemampuan keuangan untuk kualifikasi Besar pada jenis usaha yang dibahas.
Namun, perusahaan harus memenuhi kriteria lainnya.
Kualifikasi Besar juga mempunyai persyaratan penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar, disertai persyaratan tenaga kerja, peralatan, dan kepatuhan menurut standar skema.
Pembuktian keuangan harus menggunakan dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, kualifikasi Besar tidak dapat diperoleh hanya dengan menunjukkan satu angka pada neraca perusahaan.
Apakah Angka Penjualan Tahunan Sama dengan Batas Nilai Tender?
Tidak.
Kriteria penjualan tahunan digunakan dalam penilaian kualifikasi kemampuan badan usaha.
Sementara itu, ketentuan mengenai segmentasi pasar, nilai pekerjaan, dan persyaratan peserta tender harus diperiksa berdasarkan regulasi jasa konstruksi dan pengadaan yang berlaku.
Sebagai contoh, kriteria penjualan tahunan Menengah adalah lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Angka tersebut tidak boleh langsung dijadikan pernyataan bahwa seluruh proyek yang bernilai Rp15–50 miliar secara otomatis hanya dapat dikerjakan perusahaan SBU Menengah.
Kelayakan mengikuti paket pekerjaan harus dinilai berdasarkan ketentuan pengadaan, subklasifikasi, pengalaman, dan persyaratan lain yang berlaku.
Apa yang Harus Dipersiapkan Kontraktor untuk SBU pada 2027?
Bagi perusahaan yang merencanakan pengajuan, perpanjangan, atau peningkatan kualifikasi SBU pada 2027, persiapan dapat dilakukan secara bertahap.
1. Periksa Kualifikasi SBU Saat Ini
Pastikan perusahaan mengetahui seluruh subklasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki.
2. Periksa Posisi Keuangan
Siapkan neraca dan periksa kemampuan keuangan sesuai kriteria sertifikasi.
3. Periksa Kebutuhan Audit KAP
Jika perusahaan mengajukan kualifikasi menengah atau besar, persiapkan laporan keuangan yang sesuai dengan persyaratan audit.
4. Inventarisasi Pengalaman Pekerjaan
Buat daftar seluruh kontrak yang relevan berikut dokumen pendukungnya.
5. Pisahkan Pengalaman KSO dan Multiyears
Pastikan pembuktian nilai pengalaman memperhatikan porsi pekerjaan dan tahapan pelaksanaan.
6. Periksa Data Pengalaman pada Sistem
Periksa apakah pengalaman yang akan digunakan telah tercatat sesuai mekanisme SIJK terintegrasi dan E-SIMPAN.
7. Periksa Persyaratan Sertifikasi Lainnya
Selain keuangan dan pengalaman, periksa tenaga kerja, SKK, peralatan, SMAP, dan kriteria lain yang relevan.
8. Pantau Pembaruan Regulasi
Karena persiapan dilakukan untuk tahun 2027, perusahaan perlu memeriksa apakah terdapat ketentuan baru, perubahan, atau petunjuk implementasi resmi sebelum melakukan pengajuan.
Kesalahan Umum dalam Menyiapkan Ekuitas dan Penjualan Tahunan SBU
Kesalahan administrasi dapat terjadi ketika perusahaan menyamakan data yang sebenarnya memiliki fungsi berbeda.
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari adalah:
Pertama, menggunakan modal dasar dalam akta sebagai bukti tunggal kemampuan keuangan.
Kedua, menghitung tanah dan bangunan sebagai bagian kemampuan keuangan tanpa memperhatikan ketentuan penilaian.
Ketiga, menggunakan neraca yang tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi.
Keempat, belum menyiapkan audit KAP untuk kualifikasi yang dipersyaratkan.
Kelima, mengklaim seluruh nilai kontrak multiyears sebagai penjualan satu periode.
Keenam, menggunakan seluruh nilai kontrak KSO tanpa memperhitungkan porsi.
Ketujuh, menggunakan satu pengalaman pada beberapa subklasifikasi tanpa mengikuti pembatasan yang diatur.
Kedelapan, tidak memeriksa pencatatan pengalaman pada sistem resmi.
Kesembilan, menyamakan angka penjualan tahunan SBU dengan batas nilai tender.
Kesepuluh, menganggap pemenuhan ekuitas saja sudah cukup untuk menentukan hasil sertifikasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa ekuitas minimum SBU K1 pada 2027?
Berdasarkan Kepdirjen 281/2026 yang menjadi acuan penyusunan artikel ini, kemampuan keuangan minimum K1 adalah Rp300 juta untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis.
Berapa ekuitas minimum SBU K2?
Kemampuan keuangan minimum K2 adalah Rp1 miliar.
Berapa ekuitas minimum SBU K3?
Kemampuan keuangan minimum K3 adalah Rp2,5 miliar.
Berapa ekuitas minimum SBU Menengah?
Kemampuan keuangan minimum kualifikasi Menengah adalah Rp5 miliar.
Berapa ekuitas minimum SBU Besar?
Kemampuan keuangan minimum kualifikasi Besar adalah Rp10 miliar.
Apakah tanah dan bangunan dapat digunakan untuk memenuhi ekuitas SBU?
Standar skema mengatur bahwa penilaian kemampuan keuangan merupakan ekuitas yang tidak termasuk tanah dan bangunan. Perhitungannya harus mengikuti ketentuan penilaian yang berlaku.
Apakah SBU Kecil wajib audit KAP?
Dalam standar skema yang dibahas, kualifikasi kecil menggunakan neraca keuangan BUJK, sedangkan kualifikasi menengah dan besar menggunakan neraca hasil audit kantor akuntan publik sesuai ketentuan.
Apakah kontrak multiyears boleh dihitung seluruhnya pada tahun pertama?
Tidak secara otomatis. Pembuktian harus memperhatikan berita acara progres dan nilai pekerjaan sesuai tahapan kontrak multiyears.
Apakah nilai kontrak KSO dapat diakui seluruhnya oleh masing-masing anggota?
Tidak. Standar skema mengatur pemisahan penjualan tahunan berdasarkan porsi yang relevan dalam KSO.
Apakah omzet besar otomatis membuat SBU naik kualifikasi?
Tidak. Standar skema mengatur bahwa BUJK dengan penjualan tahunan melebihi batas atas kualifikasi yang dimiliki tetap dapat mempertahankan kualifikasinya. Perubahan kualifikasi mengikuti mekanisme sertifikasi yang berlaku.
Apakah pengalaman pekerjaan penting saat memperpanjang SBU?
Ya. Standar skema mengatur persyaratan pengalaman sesuai subklasifikasi untuk perpanjangan SBU, termasuk ketentuan periode pengalaman dan akibat apabila persyaratan tidak terpenuhi.
Apakah perusahaan baru tanpa pengalaman pasti tidak bisa mengurus SBU?
Tidak boleh disimpulkan secara umum hanya dari tabel penjualan tahunan. Penilaian harus memperhatikan mekanisme dan persyaratan pengajuan SBU baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Persyaratan ekuitas dan penjualan tahunan merupakan bagian penting dalam penilaian kemampuan perusahaan kontraktor untuk memperoleh atau mempertahankan kualifikasi SBU.
Berdasarkan standar skema Kepdirjen 281/2026, kemampuan keuangan minimum dan kriteria penjualan tahunan dibedakan untuk K1, K2, K3, Menengah, dan Besar.
Namun, memahami nominal saja belum cukup.
Perusahaan juga perlu mengetahui cara pembuktian keuangan, kebutuhan audit kantor akuntan publik, penilaian pengalaman kontrak, pencatatan pekerjaan, serta ketentuan KSO dan kontrak multiyears.
Bagi kontraktor yang mempersiapkan sertifikasi pada 2027, dokumen keuangan dan pengalaman sebaiknya diperiksa sejak awal.
Perusahaan juga perlu memantau perubahan regulasi dan prosedur resmi yang berlaku pada waktu pengajuan.
Dengan persiapan yang tepat, risiko ketidaksesuaian dokumen dan penilaian kemampuan badan usaha dapat dikurangi.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Rujukan utama:
- Lampiran Bagian 3.2.1 — Kriteria Penjualan Tahunan Badan Usaha.
- Lampiran Bagian 3.2.2 — Kriteria Kemampuan Keuangan Badan Usaha.
- Lampiran Bagian 5.1.2 — Persyaratan Data Penjualan Tahunan.
- Lampiran Bagian 5.1.3 — Persyaratan Data Kemampuan Keuangan.
- Lampiran Bagian 6.1 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perpanjangan.
- Lampiran Bagian 6.2 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perubahan Kualifikasi.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Sumber resmi:
https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Catatan editorial: Artikel ini disusun sebagai panduan persiapan untuk 2027 menggunakan regulasi yang tersedia hingga 26 Oktober 2026. Periksa apakah terdapat perubahan peraturan atau ketentuan implementasi yang memengaruhi persyaratan sebelum mengajukan sertifikasi. Penetapan kualifikasi badan usaha mengikuti proses sertifikasi resmi.
Konsultasi Persyaratan Keuangan SBU Kontraktor
Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.
Jika perusahaan Anda memerlukan informasi mengenai kriteria kemampuan keuangan, pengalaman pekerjaan, dan persyaratan SBU sesuai kualifikasi usaha, hubungi tim Nexcerti.
WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com
