Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Aturan SBU 2027: Apa yang Berubah bagi Kontraktor dan Konsultan?

Perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi perlu mulai memahami perubahan ketentuan sertifikasi badan usaha pada 2026. Perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan kualifikasi, kemampuan keuangan, tenaga kerja, peralatan, kepatuhan perusahaan, hingga proses pemeliharaan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Pengusaha kontraktor dan konsultan konstruksi Indonesia membahas persyaratan sertifikasi badan usaha berdasarkan aturan SBU 2026.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Dua regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026.

Kedua ketentuan ini saling berkaitan, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum. Sementara itu, Kepdirjen 281/2026 menetapkan standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang menjadi acuan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Bagi perusahaan jasa konstruksi, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Persyaratan SBU perlu dipahami sejak awal agar data dan kemampuan badan usaha sesuai dengan ketentuan sertifikasi yang berlaku.

Apa Dasar Hukum SBU Konstruksi pada 2026?

Secara umum, pengaturan jasa konstruksi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam perkembangan perizinan berusaha berbasis risiko, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan langsung dengan sertifikasi badan usaha.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Bagi pelaku usaha, pendekatan berbasis risiko digunakan untuk menentukan standar serta persyaratan perizinan yang perlu dipenuhi sesuai jenis kegiatan usaha.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk atau jasa, pelaksanaan pengawasan, serta pengenaan sanksi dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

Peraturan ini menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur standar kegiatan usaha pada sektor terkait.

3. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026 ditetapkan pada 26 Agustus 2026.

Regulasi ini menetapkan standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagai acuan LSBU dalam menilai kesesuaian kemampuan dan persyaratan kualifikasi badan usaha.

Kepdirjen tersebut juga mencabut Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/DK/2025.

Perlu dibedakan antara mulai berlakunya peraturan dengan tahap penerapan skema sertifikasi baru. Penyesuaian skema oleh LSBU dan konversi SBU eksisting mempunyai ketentuan transisi masing-masing.

Apa Saja yang Menjadi Perhatian dalam Aturan SBU 2026?

Berdasarkan standar skema sertifikasi BUJK, terdapat tiga kelompok penilaian yang penting dipahami perusahaan.

1. Kriteria Kualifikasi

Kriteria ini berkaitan dengan kemampuan badan usaha secara keseluruhan, meliputi:

  • Penjualan tahunan badan usaha.
  • Kemampuan keuangan badan usaha.

Kedua unsur tersebut digunakan dalam penilaian kemampuan perusahaan sesuai jenis dan kualifikasi usahanya.

2. Kriteria Subklasifikasi

Kriteria ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam menjalankan subklasifikasi usaha yang dimiliki, meliputi:

  • Ketersediaan tenaga kerja konstruksi.
  • Kemampuan penyediaan peralatan konstruksi, apabila dipersyaratkan untuk jenis usaha terkait.

3. Kriteria Lainnya

Selain kemampuan usaha, standar skema sertifikasi juga mengatur kriteria lainnya, antara lain:

  • Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
  • Keanggotaan asosiasi BUJK yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
  • Pelaporan pemilik manfaat atau beneficial ownership.
  • Pelaporan kegiatan usaha tahunan bagi BUJK yang mengajukan perpanjangan SBU.
  • Pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan bagi BUJK yang mengajukan perpanjangan SBU.

Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya menyiapkan dokumen keuangan dan tenaga kerja pada saat pengajuan sertifikasi. Kewajiban yang berkaitan dengan pemeliharaan SBU juga perlu diperhatikan.

Tiga Kelompok Persyaratan dalam Standar Skema SBU

KELOMPOK 01

Kriteria Kualifikasi

  • Penjualan tahunan.
  • Kemampuan keuangan.
KELOMPOK 02

Kriteria Subklasifikasi

  • Tenaga kerja konstruksi.
  • Kemampuan penyediaan peralatan sesuai jenis usaha.
KELOMPOK 03

Kriteria Lainnya

  • Penerapan SMAP.
  • Keanggotaan asosiasi.
  • Pelaporan pemilik manfaat.
  • Laporan kegiatan usaha tahunan untuk perpanjangan.
  • Pengembangan usaha berkelanjutan untuk perpanjangan.

Sumber naskah: Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.

Staf perusahaan jasa konstruksi memeriksa dokumen keuangan, kompetensi tenaga kerja, dan persyaratan sertifikasi SBU.
Ilustrasi pemeriksaan dokumen perusahaan.

Bagaimana Pembagian Kualifikasi SBU Kontraktor?

Dalam standar skema berdasarkan Kepdirjen 281/2026, jenis usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis menggunakan pembagian subkualifikasi kecil serta kualifikasi menengah dan besar.

Pembagiannya meliputi:

Bagaimana Pembagian Kualifikasi SBU Kontraktor?
KualifikasiKriteria Penjualan TahunanKemampuan Keuangan Minimum
Kecil 1 (K1)Paling banyak Rp2 miliarRp300 juta
Kecil 2 (K2)Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliarRp1 miliar
Kecil 3 (K3)Lebih dari Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliarRp2,5 miliar
MenengahLebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliarRp5 miliar
BesarLebih dari Rp50 miliarRp10 miliar

Angka pada tabel merupakan kriteria kemampuan badan usaha dalam standar skema sertifikasi.

Perlu dipahami bahwa batas penjualan tahunan untuk penilaian kualifikasi tidak boleh langsung dianggap sebagai batas nilai proyek yang dapat dikerjakan. Ketentuan segmentasi pasar, klasifikasi, dan persyaratan pengadaan perlu diperiksa secara terpisah.

Perusahaan juga perlu memenuhi persyaratan lain, termasuk tenaga kerja dan peralatan sesuai subklasifikasi yang dimiliki.

Bagaimana Ketentuan untuk SBU Konsultan Konstruksi?

Perusahaan jasa konsultansi konstruksi memiliki ketentuan yang berbeda dengan perusahaan pelaksana pekerjaan konstruksi.

Dalam standar skema sertifikasi untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum dan spesialis, kualifikasi dibagi menjadi kecil, menengah, dan besar.

Bagaimana Ketentuan untuk SBU Konsultan Konstruksi?
KualifikasiKriteria Penjualan TahunanKemampuan Keuangan Minimum
KecilPaling banyak Rp1 miliarRp100 juta
MenengahLebih dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliarRp250 juta
BesarLebih dari Rp2,5 miliarRp1 miliar

Selain kemampuan keuangan, perusahaan konsultan harus memperhatikan persyaratan tenaga kerja konstruksi yang sesuai dengan kualifikasi dan subklasifikasi usahanya.

Salah satu perbedaan penting dengan usaha pekerjaan konstruksi adalah bahwa standar skema sertifikasi tidak mempersyaratkan kriteria kemampuan penyediaan peralatan bagi jasa konsultansi konstruksi.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti perusahaan konsultan tidak membutuhkan peralatan untuk menjalankan pekerjaannya. Kebutuhan peralatan operasional atau persyaratan kontrak tetap harus dipenuhi sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.

Bagaimana Ketentuan Tenaga Kerja untuk SBU?

Persyaratan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam penilaian kesesuaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Beberapa jabatan yang perlu dipahami antara lain:

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

PJBU merupakan pihak yang bertanggung jawab atas badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)

PJTBU berkaitan dengan tanggung jawab teknis badan usaha dan harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditentukan.

Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha (PJKBU)

PJKBU berkaitan dengan pemenuhan persyaratan tenaga kerja berdasarkan klasifikasi usaha dan subklasifikasi yang dimiliki.

Dalam standar skema sertifikasi, kebutuhan jenjang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) berbeda menurut jenis dan kualifikasi badan usaha.

Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi subkualifikasi K1 memiliki ketentuan jenjang SKK yang berbeda dengan kualifikasi menengah dan besar.

Ketentuan mengenai rangkap jabatan juga tidak dapat diterapkan secara bebas. Perusahaan harus memperhatikan batasan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam standar skema sertifikasi.

Karena itu, sebelum mengajukan SBU, perusahaan sebaiknya memeriksa kesesuaian jabatan, jenjang SKK, dan subklasifikasi tenaga kerja.

Apakah Persyaratan Peralatan Kontraktor Mengalami Penyesuaian?

Kemampuan penyediaan peralatan merupakan salah satu kriteria penilaian bagi usaha pekerjaan konstruksi.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, jumlah minimum peralatan utama bagi usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis adalah:

  • Kualifikasi kecil: paling sedikit satu unit per subklasifikasi.
  • Kualifikasi menengah: paling sedikit satu unit per subklasifikasi.
  • Kualifikasi besar: paling sedikit dua unit per subklasifikasi.

Kemampuan penyediaan peralatan tidak selalu harus dibuktikan melalui kepemilikan langsung.

Standar skema juga mengatur mekanisme pembuktian peralatan yang dapat berupa milik sendiri, sewa beli, atau sewa dengan dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah peralatan, tetapi juga memeriksa kesesuaian jenis dan dokumen pembuktiannya.

Bagaimana Ketentuan Ekuitas dan Laporan Keuangan?

Kemampuan keuangan menjadi salah satu kriteria penting untuk menentukan kelayakan badan usaha dalam sertifikasi.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, kemampuan keuangan dinilai melalui ekuitas badan usaha dengan ketentuan bahwa tanah dan bangunan tidak termasuk dalam penilaian kemampuan keuangan tersebut.

Dokumen pembuktian juga dibedakan berdasarkan kualifikasi.

Untuk kualifikasi kecil, pembuktian kemampuan keuangan menggunakan neraca keuangan badan usaha sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk kualifikasi menengah dan besar, standar skema mensyaratkan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada proses perpanjangan SBU, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan dokumen perpajakan dan data keuangan yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, pengusaha perlu memahami bahwa nilai modal dalam dokumen pendirian perusahaan tidak otomatis sama dengan nilai kemampuan keuangan yang diakui dalam proses sertifikasi SBU.

Apakah Perusahaan Wajib Memenuhi SMAP?

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP menjadi salah satu kriteria dalam sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Standar skema sertifikasi mengatur beberapa mekanisme pemenuhan, antara lain:

  1. Sertifikat penerapan SMAP dari lembaga penilaian kesesuaian yang memenuhi ketentuan.
  2. Lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) setelah persyaratan yang ditentukan dipenuhi.
  3. Surat pernyataan komitmen pemenuhan kelengkapan dokumen SMAP untuk pengajuan SBU pertama kali sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan SBU, terdapat jangka waktu pemenuhan komitmen yang dibedakan menurut kualifikasi.

Untuk kualifikasi besar, jangka waktunya satu tahun. Untuk menengah, dua tahun. Untuk kecil, tiga tahun sejak SBU pertama diterbitkan.

Mekanisme dan pilihan pemenuhan harus mengikuti standar skema yang berlaku, termasuk ketentuan khusus bagi badan usaha kecil.

Perusahaan perlu memahami bahwa surat komitmen bukan berarti kewajiban penerapan SMAP dapat diabaikan.

Apakah SBU Lama Harus Dikonversi?

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur ketentuan peralihan bagi badan usaha yang telah memiliki SBU sebelum pemberlakuan ketentuan terkait.

Berdasarkan Pasal 21, SBU yang telah dimiliki sebelum berlakunya peraturan tetap berlaku dengan kewajiban melakukan konversi sesuai ketentuan.

Batas waktu konversi adalah paling lambat enam bulan sejak terbitnya surat yang ditandatangani pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Konversi tersebut dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.

Masa berlaku SBU hasil konversi mengikuti masa berlaku SBU sebelum konversi.

Penting untuk diperhatikan bahwa batas enam bulan konversi SBU ini berbeda dengan batas waktu enam bulan yang diberikan kepada LSBU untuk menyesuaikan dan menerapkan skema sertifikasi berdasarkan Kepdirjen 281/2026.

Karena titik awal perhitungannya berbeda, perusahaan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa tenggat konversi SBU dihitung sejak tanggal Kepdirjen 281/2026 ditetapkan.

Ketentuan peralihan juga mengatur perlakuan tertentu terhadap SBU lama yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia maupun pelaksanaan kontrak.

Bagi perusahaan yang telah memiliki SBU, langkah yang tepat adalah memeriksa status sertifikat dan ketentuan implementasi sistem yang berlaku sebelum mengambil tindakan.

Apakah SBU Akan Diperiksa Setelah Diterbitkan?

Ya.

Sertifikasi badan usaha tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.

Standar skema Kepdirjen 281/2026 mengatur surveilans sebagai bagian dari pemeliharaan sertifikasi.

Surveilans dilakukan oleh LSBU untuk memastikan badan usaha tetap memenuhi persyaratan sertifikasi.

Pemeriksaan dapat mencakup konsistensi persyaratan kualifikasi dan subklasifikasi, kepatuhan penggunaan SBU, serta kewajiban badan usaha.

Surveilans dapat dilakukan secara terjadwal maupun tidak terjadwal sesuai ketentuan.

Artinya, perusahaan perlu menjaga kesesuaian data dan kemampuan usahanya selama masa berlaku sertifikat.

Tenaga teknis perusahaan kontraktor melakukan pemeriksaan pekerjaan dan peralatan pada proyek konstruksi di Indonesia.
Ilustrasi pemeriksaan tenaga teknis dan peralatan di proyek.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Kontraktor dan Konsultan?

Perusahaan dapat mulai melakukan pemeriksaan internal terhadap beberapa hal berikut.

Pertama, periksa legalitas dan perizinan perusahaan.

Pastikan NIB, bidang usaha, serta informasi perusahaan sesuai dengan kegiatan jasa konstruksi yang dijalankan.

Kedua, periksa klasifikasi dan kualifikasi SBU.

Pastikan ruang lingkup sertifikasi sesuai dengan jenis usaha, subklasifikasi, dan kemampuan perusahaan.

Ketiga, periksa kemampuan keuangan.

Siapkan dokumen keuangan sesuai kualifikasi, termasuk laporan audit apabila diwajibkan.

Keempat, periksa tenaga kerja dan SKK.

Pastikan PJBU, PJTBU, PJKBU, serta tenaga kerja terkait memenuhi ketentuan dan kesesuaian kompetensi.

Kelima, periksa peralatan.

Bagi perusahaan pekerjaan konstruksi, siapkan bukti kemampuan penyediaan peralatan sesuai subklasifikasi.

Keenam, periksa pemenuhan SMAP dan kewajiban lainnya.

Perhatikan dokumen penerapan anti penyuapan, pelaporan pemilik manfaat, keanggotaan asosiasi, dan kewajiban pemeliharaan SBU yang relevan.

Ketujuh, periksa masa berlaku SBU.

Perusahaan yang memiliki SBU eksisting perlu memperhatikan ketentuan konversi dan perpanjangan sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 sudah berlaku?

Ya. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 diundangkan pada 30 Desember 2025 dan berstatus berlaku. Namun, implementasi operasional beberapa ketentuan sertifikasi dan konversi tetap harus memperhatikan ketentuan peralihan serta pemberlakuan sistem.

Apakah Kepdirjen 281/2026 menggantikan aturan sebelumnya?

Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026 mencabut Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/DK/2025 tentang standar skema sertifikasi BUJK. Ketentuan ini memberikan acuan baru bagi LSBU dalam penyusunan dan pelaksanaan skema sertifikasi.

Apakah semua perusahaan wajib langsung membuat SBU baru?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Pemilik SBU eksisting perlu memperhatikan ketentuan masa berlaku, konversi, perpanjangan, perubahan data, dan ketentuan peralihan yang relevan.

Apakah persyaratan SBU kontraktor sama dengan konsultan?

Tidak. Keduanya memiliki persyaratan kualifikasi, kemampuan keuangan, serta tenaga kerja yang berbeda. Kriteria penyediaan peralatan dalam standar skema juga dibedakan menurut jenis usaha.

Apakah modal dasar perusahaan sama dengan ekuitas untuk SBU?

Tidak selalu. Penilaian kemampuan keuangan SBU mengacu pada ekuitas serta dokumen pembuktian menurut ketentuan standar skema, bukan semata-mata angka modal dasar dalam akta perusahaan.

Apakah SBU yang sudah terbit tetap memiliki kewajiban kepatuhan?

Ya. Badan usaha perlu menjaga pemenuhan persyaratan sertifikasi selama masa berlaku SBU, termasuk kewajiban yang relevan dalam mekanisme surveilans dan perpanjangan.

Kesimpulan

Aturan SBU 2026 membawa penyesuaian penting dalam standar penilaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Kontraktor dan konsultan perlu memperhatikan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, dan kepatuhan perusahaan sesuai jenis serta kualifikasi usahanya.

Perusahaan juga perlu memahami bahwa pemberlakuan peraturan, penyesuaian skema oleh LSBU, dan konversi SBU lama mempunyai ketentuan yang harus dibaca secara terpisah.

Dengan memahami ketentuan tersebut sejak awal, perusahaan dapat mempersiapkan sertifikasi secara lebih terarah dan mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Ketentuan utama: Pasal 5, Pasal 20, Pasal 21, dan Lampiran I mengenai kegiatan jasa konstruksi.

3. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Ketentuan utama: diktum keputusan dan lampiran standar skema, terutama bagian prosedur penilaian kesesuaian, prosedur sertifikasi, surveilans, dan sertifikasi ulang.

Catatan: Artikel ini merupakan panduan informasi regulasi. Persyaratan aktual pada proses sertifikasi dan pemberlakuan sistem perlu disesuaikan dengan ketentuan resmi yang berlaku.

JDIH Kementerian PU · PP 28/2025 di JDIH Kementerian Keuangan

Konsultasi Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Tim Nexcerti dapat membantu perusahaan memahami persyaratan dokumen sertifikasi sesuai jenis usaha dan kualifikasi yang diajukan.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: nexcerti.com