Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

SBU K1, K2, K3, Menengah, dan Besar: Apa Perbedaannya?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk menunjukkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha.

Pengurus dan tenaga teknis perusahaan konstruksi Indonesia membahas perbedaan kemampuan dan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Bagi perusahaan kontraktor, salah satu hal yang perlu dipahami adalah pembagian kualifikasi SBU menjadi Kecil 1 (K1), Kecil 2 (K2), Kecil 3 (K3), Menengah (M), dan Besar (B).

Setiap tingkatan mempunyai kriteria yang berbeda, terutama berkaitan dengan penjualan tahunan, kemampuan keuangan, jenjang kompetensi tenaga kerja, dan kemampuan penyediaan peralatan.

Berdasarkan standar skema sertifikasi badan usaha yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, pembagian tersebut digunakan untuk usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis.

Namun, angka pada persyaratan kualifikasi tidak boleh langsung dianggap sebagai batas nilai tender yang boleh diikuti perusahaan.

Berikut perbedaan kualifikasi SBU dan cara memahami persyaratannya.

Apa Itu Kualifikasi SBU Konstruksi?

Kualifikasi SBU merupakan penggolongan kemampuan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan sertifikasi.

Dalam standar skema sertifikasi, penilaian kemampuan perusahaan tidak hanya didasarkan pada satu angka keuangan.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, meliputi penjualan tahunan, kemampuan keuangan, tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan penyediaan peralatan sesuai jenis usaha.

Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kriteria lainnya yang ditetapkan dalam standar skema.

Pembagian kualifikasi membantu menunjukkan tingkat kemampuan badan usaha sesuai persyaratan sertifikasi.

Bagi pengusaha kontraktor, memahami kualifikasi penting ketika akan mengajukan SBU baru, melakukan perubahan kualifikasi, atau memperpanjang sertifikat.

Apa Dasar Hukum Pembagian Kualifikasi SBU 2026?

Ketentuan yang menjadi rujukan utama adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Mengatur standar kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi.

3. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Menetapkan standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, rincian kriteria penjualan tahunan, kemampuan keuangan, tenaga kerja, serta peralatan tercantum dalam Lampiran Bagian 3.2.

Ketentuan tersebut menjadi dasar perbandingan pada artikel ini.

Tabel Perbedaan SBU K1, K2, K3, Menengah, dan Besar

Berikut tabel kriteria penjualan tahunan dan kemampuan keuangan untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.

Tabel Perbedaan SBU K1, K2, K3, Menengah, dan Besar
Kualifikasi SBUKriteria Penjualan TahunanKemampuan Keuangan Minimum
Kecil 1 (K1)Paling banyak Rp2 miliarRp300 juta
Kecil 2 (K2)Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliarRp1 miliar
Kecil 3 (K3)Lebih dari Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliarRp2,5 miliar
Menengah (M)Lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliarRp5 miliar
Besar (B)Lebih dari Rp50 miliarRp10 miliar

Dasar: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.1 dan 3.2.2.

Angka kemampuan keuangan pada tabel merupakan batas minimum yang ditetapkan dalam standar skema.

Sementara itu, kriteria penjualan tahunan menggunakan batasan tertentu sesuai subkualifikasi dan kualifikasi.

Perlu ditekankan bahwa penjualan tahunan yang digunakan untuk penilaian SBU tidak selalu sama dengan omzet tahun kalender berjalan.

Standar skema mengatur penilaian penjualan tahunan menggunakan dokumen pengalaman pekerjaan yang sah dan mekanisme perhitungan yang ditentukan.

Karena itu, perusahaan harus memperhatikan cara pembuktian penjualan tahunan, bukan sekadar melihat jumlah omzet yang tercantum dalam laporan internal.

Perbandingan Kualifikasi SBU Kontraktor 2026

Kualifikasi kecil

  1. K1

    Penjualan Tahunan
    ≤ Rp2 miliar
    Kemampuan Keuangan Minimum
    Rp300 juta
  2. K2

    Penjualan Tahunan
    > Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliar
    Kemampuan Keuangan Minimum
    Rp1 miliar
  3. K3

    Penjualan Tahunan
    > Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar
    Kemampuan Keuangan Minimum
    Rp2,5 miliar

Menengah dan Besar

  1. Menengah

    Penjualan Tahunan
    > Rp15 miliar sampai Rp50 miliar
    Kemampuan Keuangan Minimum
    Rp5 miliar
  2. Besar

    Penjualan Tahunan
    > Rp50 miliar
    Kemampuan Keuangan Minimum
    Rp10 miliar

Data merupakan kriteria penilaian SBU pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, bukan batas nilai tender atau proyek.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.1–3.2.2.

Apa Itu SBU Kecil 1 (K1)?

Kecil 1 atau K1 merupakan salah satu subkualifikasi dalam kelompok usaha pekerjaan konstruksi berkualifikasi kecil.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, K1 memiliki kriteria:

  • Penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
  • Kemampuan keuangan paling sedikit Rp300 juta.
  • PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
  • PJTBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 4 sesuai persyaratan.
  • PJKBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 3 sesuai persyaratan.
  • Kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi.

K1 menjadi salah satu subkualifikasi yang perlu dipahami oleh perusahaan kontraktor yang memenuhi kelompok kemampuan kecil.

Namun, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan sertifikasi lainnya.

Besarnya nilai kemampuan keuangan saja tidak otomatis menentukan bahwa suatu perusahaan dapat memperoleh K1 jika persyaratan lain belum terpenuhi.

Apa Itu SBU Kecil 2 (K2)?

Kecil 2 atau K2 merupakan subkualifikasi pekerjaan konstruksi dengan kriteria penjualan tahunan lebih tinggi daripada K1.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, K2 memiliki kriteria:

  • Penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliar.
  • Kemampuan keuangan paling sedikit Rp1 miliar.
  • PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
  • PJTBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 5.
  • PJKBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 4.
  • Kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi.

Persyaratan SKK tetap harus sesuai dengan ketentuan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi yang relevan.

Perbedaan K2 dari K1 tidak hanya terletak pada kemampuan keuangan, tetapi juga jenjang kompetensi penanggung jawab teknis dan klasifikasi badan usaha.

Apa Itu SBU Kecil 3 (K3)?

Kecil 3 atau K3 merupakan subkualifikasi tertinggi dalam kelompok kecil untuk usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis pada standar skema yang dibahas.

Kriteria K3 meliputi:

  • Penjualan tahunan lebih dari Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar.
  • Kemampuan keuangan paling sedikit Rp2,5 miliar.
  • PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
  • PJTBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 6.
  • PJKBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 5.
  • Kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi.

Meskipun K3 merupakan subkualifikasi dalam kelompok kecil, persyaratan kompetensi tenaga kerja dan kemampuan keuangannya berbeda dengan K1 dan K2.

Perusahaan yang ingin meningkatkan subkualifikasi ke K3 harus memeriksa seluruh kriteria, bukan hanya menambah nilai modal.

Apa Itu SBU Kualifikasi Menengah?

Kualifikasi Menengah atau M digunakan bagi usaha pekerjaan konstruksi yang memenuhi kriteria kemampuan menengah berdasarkan standar skema sertifikasi.

Kriteria utamanya meliputi:

  • Penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
  • Kemampuan keuangan paling sedikit Rp5 miliar.
  • PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
  • PJTBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 7 atau ahli muda sesuai ketentuan.
  • PJKBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 6.
  • Kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi.

Salah satu hal penting bagi perusahaan yang ingin menjadi kualifikasi menengah adalah kesiapan laporan keuangan.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, pembuktian kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi menengah menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Selain aspek keuangan, perusahaan harus memeriksa kesesuaian SKK dan tenaga kerja yang dipersyaratkan.

Kualifikasi menengah tidak dapat diperoleh hanya dengan mengubah pilihan skala usaha pada sistem OSS.

Apa Itu SBU Kualifikasi Besar?

Kualifikasi Besar atau B merupakan kualifikasi dengan kriteria kemampuan lebih tinggi untuk usaha pekerjaan konstruksi.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, kriteria pekerjaan konstruksi umum dan spesialis meliputi:

  • Penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar.
  • Kemampuan keuangan paling sedikit Rp10 miliar.
  • PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
  • PJTBU dengan SKK KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8 atau ahli madya sesuai ketentuan.
  • PJKBU dengan SKK KKNI paling rendah jenjang 7 atau ahli muda sesuai ketentuan.
  • Kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit dua unit per subklasifikasi.

Pembuktian kemampuan keuangan untuk kualifikasi besar menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik sesuai ketentuan.

Persyaratan kualifikasi besar harus dilihat sebagai satu kesatuan.

Perusahaan yang mempunyai ekuitas Rp10 miliar belum tentu otomatis memenuhi seluruh persyaratan SBU Besar apabila penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, atau ketentuan lain belum memenuhi kriteria.

Perbandingan Jenjang SKK untuk K1, K2, K3, Menengah, dan Besar

Tenaga kerja konstruksi merupakan salah satu faktor penting dalam penilaian SBU.

Untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, standar skema Kepdirjen 281/2026 menetapkan perbedaan jenjang SKK sebagai berikut.

Perbandingan Jenjang SKK untuk K1, K2, K3, Menengah, dan Besar
KualifikasiPJTBU MinimumPJKBU Minimum
K1KKNI Jenjang 4KKNI Jenjang 3
K2KKNI Jenjang 5KKNI Jenjang 4
K3KKNI Jenjang 6KKNI Jenjang 5
MenengahKKNI Jenjang 7 / Ahli MudaKKNI Jenjang 6
BesarKKNI Jenjang 8 / Ahli MadyaKKNI Jenjang 7 / Ahli Muda

Dasar: Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 3.2.3.

Selain PJTBU dan PJKBU, standar skema juga mempersyaratkan satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi badan usaha.

Tabel tersebut merupakan ringkasan jenjang minimum. Pemenuhan SKK tetap harus memperhatikan kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja, klasifikasi usaha, dan ketentuan lain.

Tidak tepat menganggap bahwa setiap SKK dengan jenjang yang sesuai secara otomatis dapat digunakan untuk seluruh subklasifikasi SBU.

Jenjang SKK dan Kebutuhan Peralatan Berdasarkan Kualifikasi

Kualifikasi kecil

  1. K1

    PJTBU
    Jenjang 4
    PJKBU
    Jenjang 3
    Peralatan Utama
    Min. 1 unit per subklasifikasi
  2. K2

    PJTBU
    Jenjang 5
    PJKBU
    Jenjang 4
    Peralatan Utama
    Min. 1 unit per subklasifikasi
  3. K3

    PJTBU
    Jenjang 6
    PJKBU
    Jenjang 5
    Peralatan Utama
    Min. 1 unit per subklasifikasi

Menengah dan Besar

  1. Menengah

    PJTBU
    Jenjang 7 / Ahli Muda
    PJKBU
    Jenjang 6
    Peralatan Utama
    Min. 1 unit per subklasifikasi
  2. Besar

    PJTBU
    Jenjang 8 / Ahli Madya
    PJKBU
    Jenjang 7 / Ahli Muda
    Peralatan Utama
    Min. 2 unit per subklasifikasi

Seluruh jenjang SKK harus sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan.

Selain PJTBU dan PJKBU, setiap kualifikasi juga mempersyaratkan PJBU sebagai pimpinan tertinggi.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.3–3.2.4.

Apa Perbedaan PJBU, PJTBU, dan PJKBU?

Ketiga jabatan tersebut mempunyai fungsi berbeda dalam struktur persyaratan tenaga kerja BUJK.

PJBU — Penanggung Jawab Badan Usaha

PJBU merupakan pihak yang menjadi pimpinan tertinggi badan usaha sesuai ketentuan sertifikasi.

PJTBU — Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha

PJTBU merupakan personel yang memenuhi persyaratan tanggung jawab teknis badan usaha.

Jenjang SKK yang diperlukan ditentukan berdasarkan jenis dan kualifikasi SBU.

PJKBU — Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha

PJKBU merupakan personel yang memenuhi persyaratan kompetensi terkait klasifikasi usaha.

Persyaratan PJKBU juga harus sesuai dengan SKK dan klasifikasi yang dipersyaratkan.

Jumlah, kompetensi, serta kemungkinan rangkap jabatan harus mengikuti standar skema.

Apakah PJBU, PJTBU, dan PJKBU Boleh Dirangkap?

Terdapat ketentuan khusus mengenai rangkap jabatan dalam standar skema.

Untuk usaha pekerjaan konstruksi subkualifikasi K1, PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU.

Selain itu, PJTBU dapat merangkap sebagai PJKBU menurut persyaratan yang ditetapkan.

Namun, standar skema juga mengatur bahwa apabila PJTBU merangkap sebagai PJBU pada K1, PJTBU tersebut tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.

Dengan demikian, ketiga fungsi tersebut tidak boleh langsung dianggap dapat dirangkap seluruhnya oleh satu orang.

Standar skema juga mengatur penggunaan PJKBU pada lebih dari satu klasifikasi di dalam satu BUJK untuk subkualifikasi K1, K2, dan K3, selama mempunyai SKK sesuai persyaratan masing-masing klasifikasi.

Ketentuan tersebut berbeda dengan rangkap jabatan pada badan usaha lain.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa kesesuaian tenaga kerja secara menyeluruh sebelum mengajukan sertifikasi.

Berapa Jumlah Peralatan untuk Setiap Kualifikasi SBU?

Kemampuan penyediaan peralatan utama merupakan salah satu kriteria penilaian bagi usaha pekerjaan konstruksi.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, ketentuannya adalah:

Berapa Jumlah Peralatan untuk Setiap Kualifikasi SBU?
KualifikasiJumlah Minimum Peralatan Utama
K11 unit per subklasifikasi
K21 unit per subklasifikasi
K31 unit per subklasifikasi
Menengah1 unit per subklasifikasi
Besar2 unit per subklasifikasi

Jumlah tersebut harus dipahami bersama ketentuan mengenai jenis peralatan yang relevan.

Perusahaan tidak dapat menggunakan sembarang alat untuk memenuhi seluruh persyaratan subklasifikasi.

Jenis peralatan perlu sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan bidang pekerjaan.

Selain itu, kemampuan penyediaan peralatan dapat dibuktikan melalui mekanisme yang diatur, termasuk kepemilikan sendiri, sewa beli, atau sewa dengan dokumen pendukung yang sesuai.

Standar skema juga mengatur komitmen penyediaan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pencatatan pada sistem terkait.

Bagi kualifikasi menengah dan besar, pencatatan sumber daya peralatan konstruksi dilakukan melalui SIJK terintegrasi menggunakan SIMPK.

Untuk kualifikasi kecil, standar skema menyatakan tidak wajib mencatatkan peralatan pada SIMPK.

Perusahaan harus memeriksa persyaratan operasional dan pembuktian yang sesuai sebelum mengajukan SBU.

Tenaga teknis kontraktor Indonesia melakukan pemeriksaan kemampuan sumber daya dan peralatan konstruksi di lokasi proyek.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Ekuitas Sama dengan Modal Dasar Perusahaan?

Tidak selalu.

Salah satu kesalahan umum dalam mempersiapkan SBU adalah menganggap bahwa angka modal dasar pada akta pendirian otomatis sama dengan kemampuan keuangan yang diperhitungkan dalam sertifikasi.

Dalam standar skema Kepdirjen 281/2026, penilaian kemampuan keuangan mengacu pada ekuitas badan usaha berdasarkan dokumen keuangan yang dipersyaratkan.

Penilaian kemampuan keuangan tersebut tidak memasukkan tanah dan bangunan menurut ketentuan skema.

Pembuktian juga dibedakan berdasarkan kualifikasi.

Untuk kualifikasi kecil, pembuktian kemampuan keuangan menggunakan neraca keuangan badan usaha sesuai ketentuan.

Untuk kualifikasi menengah dan besar, pembuktian menggunakan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai peraturan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa posisi keuangan yang dapat dibuktikan, bukan hanya nilai modal yang tercantum dalam dokumen pendirian.

Manajemen perusahaan kontraktor memeriksa laporan keuangan dan pengalaman pekerjaan untuk persyaratan kualifikasi SBU.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Bagaimana Penjualan Tahunan Dinilai untuk SBU?

Penjualan tahunan dalam sertifikasi BUJK mempunyai mekanisme penilaian yang ditentukan dalam standar skema.

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa penjualan tahunan dapat dinilai terhadap akumulasi penjualan yang diajukan selama masa berlaku SBU, dengan bukti pengalaman pekerjaan yang sah dan telah tercatat dalam sistem terkait.

Dokumen pengalaman dapat mencakup kontrak kerja konstruksi dan dokumen pendukung yang sesuai.

Untuk kontrak tahun jamak, pembuktian dapat memperhatikan progres serta nilai pekerjaan berdasarkan tahapan yang dilaksanakan.

Jika pekerjaan dilakukan melalui kerja sama operasional atau melibatkan subpenyedia jasa, penjualan tahunan perlu diperhitungkan menurut porsi yang relevan sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, angka penjualan tahunan tidak boleh ditafsirkan sebagai sekadar omzet perusahaan pada satu periode kalender tanpa memeriksa mekanisme penilaian yang berlaku.

Perusahaan juga harus memperhatikan persyaratan pengalaman ketika melakukan perpanjangan atau perubahan kualifikasi SBU.

Apakah Penjualan Tahunan Menentukan Nilai Tender yang Boleh Diikuti?

Tidak secara otomatis.

Kriteria penjualan tahunan dalam standar skema digunakan untuk penilaian kualifikasi kemampuan badan usaha.

Sementara itu, ketentuan mengenai nilai pekerjaan, segmentasi pasar, dan persyaratan peserta pengadaan harus diperiksa berdasarkan peraturan jasa konstruksi serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Sebagai contoh, kriteria penjualan tahunan K1 paling banyak Rp2 miliar.

Angka tersebut tidak boleh langsung dipublikasikan sebagai pernyataan bahwa perusahaan K1 hanya dapat mengikuti tender maksimal Rp2 miliar.

Keduanya merupakan konteks pengaturan yang berbeda.

Untuk mengikuti tender, perusahaan perlu memeriksa kualifikasi yang dipersyaratkan, klasifikasi dan subklasifikasi SBU, pengalaman, serta syarat lain dalam dokumen pemilihan.

Apakah SBU K1, K2, dan K3 Termasuk Kualifikasi Kecil?

Ya.

Dalam standar skema yang dibahas, K1, K2, dan K3 merupakan subkualifikasi dalam kelompok kualifikasi kecil untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.

Masing-masing mempunyai batas penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan jenjang SKK yang berbeda.

Dengan demikian, menyebut perusahaan sebagai kontraktor kualifikasi kecil saja belum menjelaskan apakah subkualifikasinya K1, K2, atau K3.

Perusahaan perlu memeriksa kualifikasi yang tercantum pada SBU serta ruang lingkup subklasifikasinya.

Apakah SBU Konsultan Juga Menggunakan K1, K2, dan K3?

Tidak untuk standar skema konsultansi konstruksi yang dibahas dalam Kepdirjen 281/2026.

Usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum dan spesialis menggunakan pembagian kualifikasi kecil, menengah, dan besar.

Kriteria penjualan tahunan dan kemampuan keuangannya juga berbeda dengan usaha pekerjaan konstruksi.

Karena itu, tabel K1, K2, K3, Menengah, dan Besar dalam artikel ini tidak boleh digunakan sebagai persyaratan bagi perusahaan konsultan konstruksi.

Perusahaan konsultan harus menggunakan ketentuan yang khusus berlaku bagi jenis usaha jasa konsultansi konstruksi.

Bagaimana dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?

Pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki ketentuan tersendiri.

Dalam Kepdirjen 281/2026, standar skema pekerjaan konstruksi terintegrasi menggunakan kualifikasi besar.

Persyaratan tenaga kerja juga berbeda dari pekerjaan konstruksi umum dan spesialis.

Sebagai contoh, standar skema pekerjaan konstruksi terintegrasi menetapkan PJTBU dengan SKK paling rendah jenjang 9 atau ahli utama sesuai ketentuan, atau sertifikat profesional ASEAN tertentu yang diakui dalam skema.

PJKBU untuk jenis usaha terintegrasi juga mempunyai persyaratan jenjang yang berbeda.

Karena itu, perusahaan yang menjalankan usaha rancang bangun atau pekerjaan konstruksi terintegrasi tidak boleh menggunakan tabel tenaga kerja pekerjaan konstruksi biasa tanpa memeriksa standar khususnya.

Apakah Perusahaan Bisa Langsung Mengajukan SBU Menengah atau Besar?

Perusahaan yang ingin mengajukan kualifikasi tertentu harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk jenis usaha dan kualifikasi yang diajukan.

Kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, dan kriteria lainnya harus dinilai sesuai mekanisme sertifikasi.

Perusahaan yang baru didirikan atau belum mempunyai pengalaman pekerjaan perlu memperhatikan mekanisme pembuktian yang berlaku bagi kondisinya.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa modal yang besar saja otomatis membuat perusahaan memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi besar.

Demikian pula, kualifikasi dalam SBU tidak otomatis berubah hanya karena perusahaan mengubah informasi skala usaha pada OSS.

Penetapan kualifikasi dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai standar yang berlaku.

Bagaimana Cara Naik Kualifikasi SBU dari Kecil ke Menengah?

Perusahaan yang berencana meningkatkan kualifikasi sebaiknya mempersiapkan kemampuan usaha secara menyeluruh.

Langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan antara lain:

1. Periksa Penjualan Tahunan

Pastikan data pengalaman pekerjaan dan penjualan tahunan dapat dibuktikan sesuai standar skema.

2. Periksa Kemampuan Keuangan

Pastikan nilai ekuitas yang diakui memenuhi ketentuan kualifikasi tujuan.

3. Siapkan Dokumen Keuangan

Untuk kualifikasi menengah dan besar, perhatikan ketentuan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik.

4. Periksa Jenjang SKK

Pastikan PJTBU dan PJKBU mempunyai kompetensi serta jenjang yang memenuhi persyaratan kualifikasi tujuan.

5. Periksa Kemampuan Penyediaan Peralatan

Pastikan jumlah, jenis, dan bukti penyediaan peralatan sesuai persyaratan subklasifikasi.

6. Periksa Kewajiban Sertifikasi Lainnya

Perhatikan penerapan SMAP, keanggotaan asosiasi, pelaporan pemilik manfaat, dan kriteria lain yang relevan.

7. Ikuti Prosedur Perubahan Kualifikasi

Pengajuan perubahan kualifikasi harus mengikuti mekanisme resmi, bukan sekadar melakukan penggantian data pada dokumen perusahaan.

Contoh Memahami Kualifikasi SBU

Berikut contoh sederhana untuk menunjukkan bagaimana kriteria kualifikasi dibaca.

Contoh 1 — Perusahaan dengan Penjualan Tahunan Rp2 Miliar

Dalam tabel penjualan tahunan, nilai Rp2 miliar masih termasuk batas kriteria K1.

Namun, untuk memperoleh SBU K1 perusahaan tetap harus memenuhi kemampuan keuangan, tenaga kerja, peralatan, dan ketentuan lain.

Contoh 2 — Perusahaan dengan Penjualan Tahunan Rp7,5 Miliar

Nilai Rp7,5 miliar berada pada batas atas kriteria penjualan tahunan K2.

Perusahaan tidak otomatis memenuhi K2 apabila kemampuan keuangan atau kriteria lainnya tidak sesuai.

Contoh 3 — Perusahaan dengan Penjualan Tahunan Rp15 Miliar

Nilai Rp15 miliar termasuk batas atas kriteria K3.

Untuk kualifikasi menengah, kriteria penjualan tahunan dimulai dari nilai yang lebih besar dari Rp15 miliar.

Contoh 4 — Perusahaan dengan Penjualan Tahunan Rp50 Miliar

Nilai Rp50 miliar termasuk batas atas kriteria menengah.

Kualifikasi besar menggunakan kriteria penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar.

Seluruh contoh di atas hanya menunjukkan posisi angka penjualan tahunan dalam tabel. Contoh tersebut bukan hasil keputusan sertifikasi atau penetapan kelayakan perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan utama SBU K1, K2, dan K3?

Perbedaannya meliputi kriteria penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan jenjang SKK yang dipersyaratkan. Ketiganya termasuk subkualifikasi kecil bagi usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis.

Berapa ekuitas minimum SBU K1?

Standar skema Kepdirjen 281/2026 menetapkan kemampuan keuangan minimum Rp300 juta untuk K1.

Berapa ekuitas minimum SBU K2?

Kemampuan keuangan minimum K2 adalah Rp1 miliar.

Berapa ekuitas minimum SBU K3?

Kemampuan keuangan minimum K3 adalah Rp2,5 miliar.

Berapa ekuitas minimum SBU Menengah?

Untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, kemampuan keuangan minimum kualifikasi menengah adalah Rp5 miliar.

Berapa ekuitas minimum SBU Besar?

Kemampuan keuangan minimum kualifikasi besar pada jenis usaha yang dibahas adalah Rp10 miliar.

Apakah K3 sama dengan Menengah?

Tidak. K3 termasuk subkualifikasi kecil, sedangkan menengah merupakan kelompok kualifikasi tersendiri.

Apakah SBU Menengah wajib memiliki laporan keuangan audit KAP?

Standar skema Kepdirjen 281/2026 mengatur penggunaan neraca keuangan hasil audit kantor akuntan publik untuk pembuktian kemampuan keuangan BUJK kualifikasi menengah dan besar.

Apakah K1, K2, dan K3 wajib menyediakan peralatan?

Ya, sesuai ketentuan kemampuan penyediaan peralatan untuk usaha pekerjaan konstruksi. Standar skema menetapkan paling sedikit satu unit per subklasifikasi untuk kelompok kecil, dengan pembuktian sesuai mekanisme yang diatur.

Apakah seluruh peralatan harus milik perusahaan sendiri?

Tidak selalu. Standar skema mengatur mekanisme pembuktian melalui kepemilikan sendiri, sewa beli, atau sewa serta ketentuan lainnya yang relevan.

Apakah perusahaan dengan modal Rp10 miliar otomatis mendapatkan SBU Besar?

Tidak. Modal atau kemampuan keuangan hanya salah satu kriteria. Perusahaan juga harus memenuhi penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, dan persyaratan sertifikasi lain yang berlaku.

Apakah SBU K1 hanya boleh mengikuti proyek maksimal Rp2 miliar?

Tidak boleh disimpulkan dari tabel ini. Nilai Rp2 miliar merupakan batas kriteria penjualan tahunan K1, bukan ketentuan langsung mengenai batas nilai tender.

Kesimpulan

SBU K1, K2, K3, Menengah, dan Besar merupakan pembagian kualifikasi atau subkualifikasi kemampuan badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.

Perbedaannya tidak hanya terdapat pada nilai penjualan tahunan dan kemampuan keuangan.

Setiap tingkatan juga mempunyai persyaratan kompetensi tenaga kerja dan kemampuan penyediaan peralatan yang perlu dipenuhi.

Perusahaan harus memahami bahwa nilai kemampuan keuangan, penjualan tahunan, dan jenjang SKK merupakan kriteria yang saling melengkapi dalam penilaian sertifikasi.

Selain itu, persyaratan kualifikasi SBU tidak boleh langsung disamakan dengan batas nilai proyek atau ketentuan segmentasi tender.

Dengan memahami perbedaan tersebut, kontraktor dapat mempersiapkan sertifikasi badan usaha secara lebih tepat sesuai kemampuan dan rencana pengembangan perusahaan.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan utama:

  • Lampiran Bagian 3.2.1 — Kriteria Penjualan Tahunan Badan Usaha.
  • Lampiran Bagian 3.2.2 — Kriteria Kemampuan Keuangan Badan Usaha.
  • Lampiran Bagian 3.2.3 — Kriteria Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Lampiran Bagian 3.2.4 — Kriteria Kemampuan Penyediaan Peralatan.
  • Lampiran Bagian 3.2.5 — Kriteria Penerapan SMAP.
  • Lampiran Bagian 5.1.2–5.1.5 — Persyaratan data pembuktian.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Catatan editorial: Artikel ini menjelaskan kriteria sertifikasi untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis. Persyaratan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pengaturan tersendiri. Penetapan kualifikasi aktual mengikuti proses sertifikasi serta ketentuan resmi yang berlaku.

Permen PU 6/2025 di JDIH PU · PP 28/2025 di JDIH BPK

Konsultasi Persyaratan SBU Kontraktor

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Jika perusahaan Anda ingin mengetahui persyaratan K1, K2, K3, Menengah, atau Besar, tim Nexcerti dapat membantu menjelaskan kebutuhan dokumen dan persyaratan sertifikasi yang relevan.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com