Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Apa yang Terjadi Jika SBU Tidak Dikonversi?

Perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) perlu memperhatikan kewajiban konversi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025.

Pengurus perusahaan konstruksi Indonesia memeriksa status Sertifikat Badan Usaha lama dan risiko apabila tidak dikonversi.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Ketentuan tersebut penting karena terdapat konsekuensi terhadap keberlakuan sertifikat apabila perusahaan tidak melakukan konversi sampai batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 21 ayat (6) Permen PU 6/2025 mengatur bahwa SBU dinyatakan tidak berlaku jika kewajiban konversi tidak dilakukan dalam tenggat yang ditentukan.

Namun, ketentuan itu tidak boleh dibaca secara terpisah.

Pasal 21 ayat (7) juga memberikan pengaturan khusus terhadap SBU lama yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi atau telah digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak.

Karena itu, perusahaan perlu memahami kapan kewajiban konversi mulai dihitung, apa akibatnya jika tenggat terlampaui, dan bagaimana status SBU dalam proses tender atau kontrak yang telah berjalan.

Apakah SBU Lama Wajib Dikonversi?

Pasal 21 ayat (2) Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa BUJK yang telah memiliki SBU sebelum berlakunya peraturan tetap memiliki sertifikat yang berlaku dengan kewajiban melakukan konversi sesuai ketentuan.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sertifikasi badan usaha terhadap pengaturan perizinan berusaha terbaru.

Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh SBU lama langsung dinyatakan tidak berlaku sejak Permen PU 6/2025 diundangkan.

Terdapat ketentuan masa transisi yang menentukan kapan kewajiban konversi harus dipenuhi.

Selain itu, perusahaan harus tetap memperhatikan tanggal akhir masa berlaku SBU yang dimiliki.

SBU yang telah habis masa berlakunya merupakan persoalan berbeda dari SBU yang masih dalam masa berlaku tetapi belum dikonversi.

Apa Dasar Hukum SBU Dinyatakan Tidak Berlaku?

Dasar utama terdapat pada Pasal 21 ayat (6) Permen PU Nomor 6 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila BUJK tidak melakukan konversi paling lambat enam bulan sebagaimana diatur pada ayat (2), SBU dinyatakan tidak berlaku.

Artinya, konsekuensi hukum tersebut berkaitan dengan kewajiban konversi dan tenggat yang ditentukan secara khusus.

Namun, terdapat dua hal yang harus diperiksa terlebih dahulu.

Pertama, apakah SBU perusahaan termasuk sertifikat yang diwajibkan melakukan konversi menurut ketentuan peralihan.

Kedua, apakah batas waktu konversi telah dimulai dan terlampaui berdasarkan surat pemberlakuan yang menjadi dasar perhitungan.

Tanpa memastikan kedua kondisi tersebut, perusahaan tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa SBU miliknya sudah tidak berlaku karena belum dikonversi.

Kapan SBU Tidak Dikonversi Menjadi Tidak Berlaku?

Ini merupakan pertanyaan yang paling penting.

Pasal 21 ayat (2) Permen PU 6/2025 mengatur bahwa konversi dilakukan paling lambat enam bulan sejak terbitnya surat yang ditandatangani pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pasal 20 ayat (2) berkaitan dengan surat yang menyatakan dimulainya penyelenggaraan sertifikasi BUJK melalui SIJK terintegrasi sesuai peraturan.

Dengan demikian, titik awal masa enam bulan bukan otomatis tanggal pengundangan Permen PU 6/2025.

Tanggal 30 Desember 2025 merupakan tanggal mulai berlakunya peraturan tersebut, bukan tanggal yang secara otomatis menjadi awal penghitungan enam bulan konversi.

Titik awalnya juga tidak otomatis sama dengan tanggal penetapan Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026 pada 26 Agustus 2026.

Kepdirjen 281/2026 mengatur masa penyesuaian skema sertifikasi oleh LSBU yang merupakan kewajiban berbeda dari proses konversi SBU eksisting.

Karena itu, tanggal akhir konversi harus didasarkan pada surat resmi yang dimaksud Pasal 20 ayat (2), bukan perkiraan.

Kesimpulannya, SBU yang belum dikonversi tidak boleh langsung dinyatakan tidak berlaku hanya karena enam bulan telah berlalu sejak diterbitkannya peraturan atau keputusan lain yang bukan titik awal konversi.

Apa Perbedaan SBU Tidak Dikonversi dengan SBU Kedaluwarsa?

Kedua keadaan tersebut berbeda.

SBU belum dikonversi berkaitan dengan kewajiban penyesuaian sertifikat terhadap ketentuan baru.

SBU kedaluwarsa berarti tanggal akhir masa berlaku sertifikat sudah terlampaui.

Sementara itu, SBU yang dinyatakan tidak berlaku akibat tidak dikonversi berkaitan dengan konsekuensi Pasal 21 ayat (6) setelah syarat penerapannya terpenuhi.

Perbedaan tersebut penting karena langkah penanganan perusahaan dapat berbeda.

Apa Perbedaan SBU Tidak Dikonversi dengan SBU Kedaluwarsa?
KondisiHal yang Perlu Diperiksa
SBU masih berlaku dan belum dikonversiKetentuan pemberlakuan dan tenggat konversi
SBU telah melewati tanggal akhir masa berlakuKetentuan perpanjangan atau sertifikasi ulang
SBU tidak dikonversi setelah tenggat sah terlampauiKonsekuensi Pasal 21 ayat (6) dan mekanisme penanganan resmi
SBU telah dikonversiKesesuaian data dan masa berlaku sertifikat hasil konversi
SBU lama digunakan dalam tender atau kontrakKetentuan khusus Pasal 21 ayat (7)

Perusahaan tidak boleh menganggap bahwa proses konversi dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SBU.

Pasal 21 ayat (4) mengatur bahwa SBU hasil konversi tetap mengikuti masa berlaku sertifikat sebelumnya.

Kenali Perbedaan Kondisi SBU

  1. SBU Masih Berlaku, Belum Konversi

    Periksa kewajiban dan tenggat konversi yang sah.

  2. SBU Kedaluwarsa

    Periksa prosedur perpanjangan atau sertifikasi ulang.

  3. Tenggat Konversi Terlampaui

    Pasal 21 ayat (6) mengatur SBU dinyatakan tidak berlaku jika kewajiban konversi tidak dipenuhi sesuai tenggat.

  4. SBU Digunakan dalam Tender Berjalan

    Periksa penerapan Pasal 21 ayat (7) huruf a.

  5. SBU Digunakan dalam Kontrak Berjalan

    Periksa penerapan Pasal 21 ayat (7) huruf b.

Status hukum SBU harus diperiksa berdasarkan tanggal, data sertifikat, dan ketentuan resmi yang relevan.

Staf legalitas perusahaan memeriksa dokumen dan masa berlaku SBU untuk memastikan kepatuhan sertifikasi.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apa Dampaknya Jika SBU Tidak Berlaku?

Jika SBU telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan konversi, perusahaan berpotensi menghadapi masalah pemenuhan persyaratan sertifikasi dan perizinan yang memerlukan SBU berlaku.

Beberapa dampak yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kegiatan usaha, proses pengadaan, administrasi perusahaan, dan kelangsungan pemenuhan standar.

Namun, konsekuensi tersebut tidak boleh diperluas menjadi anggapan bahwa seluruh izin usaha atau kontrak perusahaan otomatis dibatalkan.

Dampak aktual harus dilihat berdasarkan status sertifikat, ketentuan sektoral, dokumen pemilihan, dan perjanjian yang relevan.

1. Hambatan dalam Pemenuhan Persyaratan Perizinan

SBU merupakan bukti pengakuan terhadap kemampuan badan usaha jasa konstruksi menurut klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki.

Dalam kegiatan usaha yang mensyaratkan kepemilikan SBU berlaku, status sertifikat yang tidak berlaku dapat menyebabkan perusahaan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Perusahaan perlu memeriksa status Sertifikat Standar dan pemenuhan ketentuan OSS apabila berkaitan dengan data SBU.

Namun, tidak tepat menyatakan bahwa NIB otomatis terhapus atau seluruh dokumen perizinan lain otomatis dibatalkan hanya karena masalah konversi.

2. Risiko Tidak Memenuhi Persyaratan Tender Baru

Dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi, persyaratan kualifikasi badan usaha dapat mencakup kepemilikan SBU yang sesuai dan berlaku.

Jika perusahaan mengikuti paket baru ketika SBU yang dipersyaratkan sudah tidak berlaku, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko tidak memenuhi persyaratan pemilihan.

Namun, apakah perusahaan dinyatakan gugur harus dinilai berdasarkan dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Tidak semua tahapan atau jenis pengadaan boleh disimpulkan mempunyai konsekuensi identik tanpa pemeriksaan.

3. Kendala Pembaruan Data dan Sertifikasi

Status SBU yang bermasalah dapat memerlukan penanganan sebelum perusahaan dapat memenuhi kebutuhan sertifikasi berikutnya.

Perusahaan perlu memeriksa apakah tersedia mekanisme perubahan, penyesuaian, atau pengajuan sertifikasi melalui sistem resmi.

Tidak tepat menganggap bahwa SBU yang tidak berlaku karena terlambat konversi dapat langsung diaktifkan kembali hanya dengan memperbarui satu data.

Mekanisme penanganannya harus mengacu pada ketentuan resmi.

4. Risiko Kepatuhan Administrasi Perusahaan

Perusahaan yang tidak menjaga pemenuhan standar kemampuan badan usaha dapat menghadapi risiko kepatuhan sesuai pengaturan jasa konstruksi.

Permen PU 6/2025 juga mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha kegiatan jasa konstruksi.

Namun, Pasal 21 ayat (6) secara khusus menyatakan akibat berupa tidak berlakunya SBU jika kewajiban konversi tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan.

Jangan langsung menyamakan akibat tersebut dengan pengenaan denda, daftar hitam, atau pencabutan seluruh izin secara otomatis.

Sanksi lain harus memiliki dasar dan prosedur pengenaan tersendiri.

Tim kontraktor Indonesia meninjau dokumen tender dan kontrak pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan SBU lama.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah SBU yang Belum Dikonversi Masih Bisa Digunakan untuk Tender?

Pasal 21 ayat (7) huruf a Permen PU 6/2025 memberikan ketentuan khusus untuk SBU yang terbit sebelum berlakunya peraturan dan belum dikonversi.

Ketentuan tersebut mencakup SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi.

Dalam kondisi yang diatur, SBU tetap dapat digunakan sampai dengan pengikatan kontrak dan pelaksanaan kontrak sampai berakhirnya kontrak.

Perlakuan ini penting karena proses pemilihan penyedia dapat telah berlangsung ketika ketentuan transisi diterapkan.

Namun, ketentuan tersebut harus dipahami dalam ruang lingkup proses pemilihan yang dimaksud.

Perusahaan tidak dapat menjadikannya sebagai dasar untuk menggunakan SBU yang sudah tidak berlaku secara bebas dalam seluruh tender baru.

Status sertifikat, waktu penggunaan dalam proses pemilihan, serta persyaratan dokumen pemilihan harus diperiksa sebelum menentukan apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan.

Bagaimana Jika Perusahaan Sudah Menandatangani Kontrak?

Pasal 21 ayat (7) huruf b mengatur kondisi ketika SBU lama telah digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak.

Dalam keadaan yang dimaksud, sertifikat tetap dapat digunakan untuk melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak.

Ketentuan ini memberikan pengaturan peralihan bagi penggunaan SBU pada pekerjaan yang sudah terikat kontrak.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan kontraktor memiliki SBU lama yang digunakan sebagai persyaratan pengikatan kontrak pekerjaan pembangunan gedung.

Jika situasinya termasuk cakupan Pasal 21 ayat (7) huruf b, penggunaan SBU untuk melaksanakan kontrak tersebut mengikuti perlakuan khusus dalam ketentuan peralihan.

Namun, hal ini tidak berarti perusahaan memperoleh pengecualian tanpa batas untuk seluruh kegiatan usaha lain.

Perusahaan tetap perlu memeriksa kewajiban konversi, persyaratan untuk paket pekerjaan berikutnya, dan status perizinan yang relevan.

Apakah Kontrak Otomatis Batal Jika SBU Tidak Dikonversi?

Tidak dapat disimpulkan otomatis demikian.

Permen PU 6/2025 memberikan pengaturan khusus mengenai penggunaan SBU lama yang telah digunakan dalam pengikatan kontrak.

Karena itu, akibat terhadap kontrak yang sedang berjalan harus dilihat berdasarkan Pasal 21 ayat (7), dokumen kontrak, serta ketentuan lain yang relevan.

Ketentuan tidak berlakunya SBU setelah tenggat konversi tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembatalan otomatis semua kontrak yang sudah ditandatangani.

Di sisi lain, keberadaan ketentuan peralihan juga tidak membebaskan perusahaan dari seluruh kewajiban administrasi atau perizinan lainnya.

Perusahaan yang menghadapi persoalan ini sebaiknya memeriksa keadaan kontraknya secara spesifik.

Contoh Kasus SBU Belum Dikonversi

Berikut contoh untuk membantu memahami perbedaan kondisi yang mungkin dihadapi perusahaan.

Kasus 1 — Kontraktor Memiliki SBU Lama dan Masa Konversi Belum Berakhir

PT A memiliki SBU lama yang masih berada dalam masa berlaku sertifikat.

Perusahaan belum melakukan konversi, tetapi tenggat konversi yang sah belum terlampaui.

Dalam kondisi ini, perusahaan tidak boleh langsung dianggap memiliki SBU tidak berlaku semata-mata karena belum melakukan konversi.

Namun, perusahaan tetap mempunyai kewajiban melakukan konversi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus 2 — Perusahaan Tidak Melakukan Konversi hingga Tenggat Terlampaui

PT B memiliki SBU yang termasuk kewajiban konversi.

Perusahaan tidak melakukan konversi sampai batas waktu yang dihitung berdasarkan surat pemberlakuan resmi telah terlampaui.

Dalam kondisi yang memenuhi Pasal 21 ayat (6), SBU dinyatakan tidak berlaku.

Perusahaan harus memeriksa status sertifikat serta mekanisme penanganan resmi sebelum menggunakan SBU tersebut untuk keperluan baru.

Kasus 3 — Konsultan Sedang Mengikuti Seleksi

PT C merupakan perusahaan konsultan konstruksi yang menggunakan SBU lama dalam proses pemilihan penyedia.

Ketika proses tersebut berlangsung, muncul kewajiban penyesuaian sertifikat.

Perusahaan perlu memeriksa apakah kondisinya termasuk ketentuan Pasal 21 ayat (7) huruf a mengenai SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan.

Jika termasuk, ketentuan peralihan mengatur penggunaan sertifikat dalam ruang lingkup proses pemilihan, pengikatan, dan pelaksanaan kontrak yang dimaksud.

Kasus 4 — Kontraktor Sudah Memiliki Kontrak Berjalan

PT D telah menggunakan SBU lama untuk melakukan pengikatan kontrak pembangunan sebelum proses konversi diselesaikan.

Dalam kondisi yang termasuk Pasal 21 ayat (7) huruf b, sertifikat dapat digunakan untuk pelaksanaan kontrak sampai kontrak berakhir.

Namun, perusahaan harus memisahkan kondisi kontrak tersebut dari persyaratan mengikuti tender baru.

Seluruh contoh di atas bersifat ilustratif dan bukan penetapan keabsahan sertifikat perusahaan tertentu.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SBU Belum Dikonversi?

Bagi perusahaan yang masih memiliki SBU lama, tindakan pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status sertifikat dan dasar hukum yang berlaku.

Berikut langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan.

1. Periksa Masa Berlaku SBU

Pastikan sertifikat belum melewati tanggal akhir masa berlakunya.

Periksa seluruh nomor SBU dan subklasifikasi yang dimiliki apabila perusahaan memiliki lebih dari satu sertifikat.

2. Periksa Surat Pemberlakuan Konversi

Cari informasi resmi mengenai surat sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) Permen PU 6/2025.

Jangan menentukan tanggal akhir konversi hanya berdasarkan tanggal pengundangan Permen PU atau penetapan Kepdirjen.

3. Tentukan Apakah Tenggat Sudah Terlampaui

Apabila titik awalnya sudah terverifikasi, periksa perhitungan masa enam bulan sesuai ketentuan.

Jika tenggat belum terlampaui, perusahaan perlu mempersiapkan pelaksanaan konversi sebelum batas waktu.

Jika telah terlampaui, lanjutkan pemeriksaan berdasarkan kondisi hukum dan mekanisme resmi yang berlaku.

4. Periksa Penggunaan SBU pada Tender dan Kontrak

Inventarisasi apakah SBU lama sedang digunakan untuk pemilihan penyedia atau telah digunakan dalam pengikatan kontrak.

Simpan dokumen pengumuman, dokumen pemilihan, kontrak, dan dokumen terkait yang dapat membantu menjelaskan kondisi penggunaan sertifikat.

5. Periksa Mekanisme Layanan Resmi

Gunakan informasi dari Kementerian PU, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, LPJK, LSBU terkait, serta sistem sertifikasi resmi.

Jangan mengikuti prosedur aktivasi atau konversi terlambat yang belum dapat diverifikasi.

6. Hindari Penggunaan Sertifikat di Luar Ketentuan

Jika terdapat persoalan keberlakuan SBU, hindari mengandalkan sertifikat tersebut untuk memenuhi persyaratan baru sebelum statusnya dipastikan.

Pemeriksaan lebih awal dapat mengurangi risiko kegagalan administrasi atau persoalan kepatuhan.

Apa yang Harus Diperiksa Jika SBU Belum Dikonversi?

  1. Apakah SBU masih dalam masa berlaku sertifikat?

    Jika tidak, periksa ketentuan perpanjangan atau sertifikasi ulang.

    Jika ya, lanjutkan.

  2. Apakah surat pemberlakuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) telah ditemukan dan diverifikasi?

    Jika belum, jangan menetapkan tanggal akhir konversi.

    Jika sudah, lanjutkan.

  3. Apakah tenggat konversi yang sah telah terlampaui?

    Jika belum, persiapkan konversi sesuai mekanisme resmi.

    Jika sudah dan kewajiban tidak dipenuhi, periksa konsekuensi Pasal 21 ayat (6).

  4. Apakah SBU sedang digunakan dalam pemilihan penyedia atau telah digunakan dalam pengikatan kontrak?

    Jika ya, periksa penerapan Pasal 21 ayat (7) terhadap proses atau kontrak tersebut.

    Jika tidak, periksa status sertifikat dan mekanisme penanganan resmi sebelum penggunaannya untuk keperluan baru.

Diagram ini adalah panduan pemeriksaan, bukan sistem penetapan keabsahan sertifikat atau pendapat hukum atas kasus tertentu.

Bagaimana Jika Batas Waktu Konversi Sudah Terlewat?

Jika tenggat yang sah telah terlampaui dan perusahaan tidak melakukan konversi, Pasal 21 ayat (6) menjadi ketentuan utama yang harus diperhatikan.

Dalam keadaan tersebut, perusahaan perlu memastikan status sertifikat melalui mekanisme resmi.

Namun, Permen PU 6/2025 tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan bahwa tersedia layanan pengaktifan kembali SBU secara otomatis setelah batas waktu terlampaui.

Perusahaan perlu menanyakan atau memeriksa mekanisme yang berlaku kepada instansi atau lembaga yang berwenang.

Kemungkinan kebutuhan perubahan, sertifikasi ulang, atau pengajuan baru harus ditentukan berdasarkan ketentuan resmi dan keadaan badan usaha.

Jangan menggunakan istilah "pasti bisa diaktifkan kembali" apabila belum ada landasan hukum serta mekanisme yang dapat dibuktikan.

Apakah Konversi SBU Memperpanjang Masa Berlaku Sertifikat?

Tidak.

Pasal 21 ayat (4) mengatur bahwa masa berlaku SBU hasil konversi mengikuti masa berlaku SBU sebelum konversi.

Artinya, konversi tidak memperpanjang masa berlaku sertifikat.

Jika SBU akan habis masa berlaku, perusahaan tetap harus memperhatikan prosedur perpanjangan secara tersendiri.

Dengan demikian, perusahaan perlu mengelola dua kewajiban yang berbeda: penyesuaian sertifikat melalui konversi dan pemeliharaan masa berlaku melalui mekanisme perpanjangan.

Bagaimana Perusahaan Mengurangi Risiko Terkait Konversi SBU?

Perusahaan sebaiknya mengelola data sertifikasi sebagai bagian dari administrasi yang diperiksa secara berkala.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Membuat daftar seluruh SBU dan tanggal akhir masa berlakunya.
  • Memantau informasi pemberlakuan sistem dan surat resmi.
  • Memeriksa kesesuaian data perusahaan.
  • Memastikan dokumen kontrak dan tender tersimpan dengan baik.
  • Mengidentifikasi kebutuhan perubahan atau perpanjangan SBU.
  • Menetapkan penanggung jawab internal untuk pemantauan regulasi.
  • Memeriksa status sertifikat sebelum mengikuti paket pekerjaan baru.

Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat lebih cepat mengidentifikasi persyaratan yang perlu ditindaklanjuti.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SBU lama yang tidak dikonversi pasti langsung tidak berlaku?

Tidak langsung sejak peraturan diundangkan. Pasal 21 mengatur tenggat konversi dan akibat apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditetapkan.

Apakah enam bulan konversi dihitung sejak 30 Desember 2025?

Tidak otomatis. Dasar perhitungannya adalah surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Permen PU 6/2025.

Apakah SBU tidak dikonversi sama dengan SBU kedaluwarsa?

Tidak. SBU kedaluwarsa berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat, sedangkan konsekuensi tidak melakukan konversi diatur secara khusus dalam Pasal 21 ayat (6).

Apakah perusahaan bisa gugur tender karena SBU tidak berlaku?

Jika paket pengadaan mensyaratkan SBU yang sesuai dan berlaku, status SBU yang tidak berlaku dapat menyebabkan perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Evaluasi tetap mengikuti dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan yang relevan.

Apakah kontrak yang sudah ditandatangani otomatis batal?

Tidak dapat disimpulkan otomatis demikian. Pasal 21 ayat (7) memberikan ketentuan khusus bagi SBU lama yang telah digunakan dalam pengikatan kontrak.

Apakah SBU lama masih dapat digunakan dalam pemilihan penyedia?

Pasal 21 ayat (7) huruf a mengatur perlakuan bagi SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia. Penerapannya harus diperiksa sesuai keadaan dan ketentuan proses pemilihan tersebut.

Apakah perusahaan bisa mengonversi SBU setelah tenggat terlampaui?

Mekanisme penanganan setelah tenggat harus diperiksa berdasarkan ketentuan dan layanan resmi. Jangan menganggap konversi terlambat pasti dapat dilakukan atau sertifikat otomatis aktif kembali.

Apakah konversi memberikan masa berlaku SBU baru?

Tidak. SBU hasil konversi mengikuti masa berlaku sertifikat sebelumnya.

Apakah semua kontraktor dan konsultan terkena ketentuan yang sama?

Kewajiban konversi ditujukan kepada BUJK pemegang SBU eksisting yang berada dalam cakupan ketentuan peralihan. Kondisi masing-masing perusahaan perlu diperiksa sesuai data sertifikat dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

SBU yang tidak dikonversi sampai tenggat yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 21 ayat (6) Permen PU Nomor 6 Tahun 2025.

Namun, penentuan tenggat harus memperhatikan surat pemberlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Tanggal pengundangan Permen PU 6/2025 dan tanggal penetapan Kepdirjen 281/2026 tidak dapat secara otomatis digunakan sebagai titik awal tenggat konversi SBU lama.

Selain itu, terdapat ketentuan peralihan bagi SBU yang sedang digunakan dalam pemilihan penyedia dan yang telah digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak.

Bagi kontraktor dan konsultan konstruksi, langkah yang paling penting adalah memeriksa status sertifikat, memahami batas waktu yang berlaku, dan mempersiapkan pemenuhan kewajiban melalui prosedur resmi.

Dengan pemantauan yang baik, perusahaan dapat mengurangi risiko kendala sertifikasi, perizinan, dan administrasi ketika mengikuti pekerjaan konstruksi.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Rujukan utama:

  • Pasal 20 ayat (1)–(2).
  • Pasal 21 ayat (2)–(7).
  • Pasal 14 mengenai sanksi administratif pada perizinan berusaha kegiatan jasa konstruksi.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

2. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Digunakan untuk membedakan masa penyesuaian skema LSBU dengan masa konversi SBU eksisting.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Catatan editorial: Artikel ini merupakan panduan informasi regulasi. Penentuan keabsahan SBU dan penerapan ketentuan peralihan terhadap perusahaan atau paket pengadaan tertentu harus mengacu pada dokumen dan ketentuan resmi yang berlaku.

Permen PU 6/2025 di JDIH PU · PP 28/2025 di JDIH BPK · Permen PUPR 8/2022 di JDIH BPK

Konsultasi Pemeriksaan SBU Konstruksi

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Jika perusahaan Anda memerlukan pemeriksaan dokumen SBU existing, masa berlaku, persyaratan perubahan, atau persiapan perpanjangan sertifikat, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com