Jenjang SKK yang Dibutuhkan untuk SBU K1, K2, K3, Menengah, dan Besar
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan kontraktor.

Namun, jenjang SKK yang diperlukan tidak sama untuk seluruh kualifikasi SBU.
Perusahaan dengan SBU Kecil 1 (K1) memiliki persyaratan kompetensi tenaga kerja yang berbeda dari Kecil 2 (K2), Kecil 3 (K3), Menengah, maupun Besar.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, persyaratan tenaga kerja untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis dibedakan menurut posisi Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) serta Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha (PJKBU).
Sebagai contoh, PJTBU kontraktor K1 membutuhkan SKK paling rendah Jenjang 4, sedangkan PJTBU kontraktor Besar membutuhkan SKK paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya.
Perbedaan tersebut penting karena perusahaan tidak cukup hanya mempunyai tenaga kerja bersertifikat.
Jenjang dan bidang kompetensinya juga harus sesuai dengan kualifikasi serta klasifikasi atau subklasifikasi SBU.
Artikel ini menjelaskan persyaratan SKK kontraktor dari K1 hingga Besar, jumlah penanggung jawab, ketentuan rangkap jabatan, penggunaan SKK untuk beberapa klasifikasi, serta kesalahan yang perlu dihindari.
Apa Dasar Hukum Jenjang SKK untuk SBU Kontraktor?
Persyaratan jenjang SKK yang digunakan untuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi diatur dalam beberapa ketentuan.
1. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Keputusan tersebut menetapkan standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.
Persyaratan tenaga kerja untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis tercantum dalam Lampiran Bagian 3.2.3.
Sementara itu, ketentuan mengenai data ketersediaan tenaga kerja dan penggunaan SKK terdapat dalam Bagian 5.1.4.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan tersebut mengatur standar kegiatan usaha pada sektor pekerjaan umum, termasuk persyaratan sertifikasi jasa konstruksi.
Lampiran I memuat pengaturan kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja konstruksi pada jenis usaha yang relevan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dibaca berdasarkan fungsi masing-masing.
Kepdirjen 281/2026 menjadi rujukan utama tabel jenjang tenaga kerja dalam artikel ini, sedangkan penentuan kesesuaian bidang kompetensi perlu memperhatikan standar subklasifikasi yang berlaku.
Apa Perbedaan SKK dan SBU Konstruksi?
SKK dan SBU merupakan dua jenis sertifikat yang berbeda.
SKK Konstruksi merupakan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi.
Sertifikat tersebut berkaitan dengan kemampuan seseorang pada jabatan kerja dan jenjang kompetensi tertentu.
SBU Konstruksi merupakan sertifikat hasil penilaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi, dan standar sertifikasi yang berlaku.
Dengan demikian, SKK melekat pada tenaga kerja, sedangkan SBU melekat pada badan usaha yang disertifikasi.
Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh atau mempertahankan SBU.
Namun, seseorang yang mempunyai SKK tidak otomatis membuat perusahaan tempatnya bekerja memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi SBU.
Berapa Jenjang SKK yang Dibutuhkan untuk SBU K1, K2, K3, Menengah, dan Besar?
Berdasarkan Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 3.2.3, berikut persyaratan minimum tenaga kerja untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.
| Kualifikasi SBU | PJTBU Minimum | PJKBU Minimum |
|---|---|---|
| Kecil 1 (K1) | KKNI Jenjang 4 | KKNI Jenjang 3 |
| Kecil 2 (K2) | KKNI Jenjang 5 | KKNI Jenjang 4 |
| Kecil 3 (K3) | KKNI Jenjang 6 | KKNI Jenjang 5 |
| Menengah | KKNI Jenjang 7 / Ahli Muda | KKNI Jenjang 6 |
| Besar | KKNI Jenjang 8 / Ahli Madya | KKNI Jenjang 7 / Ahli Muda |
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 3.2.3.
Tabel tersebut menunjukkan persyaratan jenjang paling rendah.
Artinya, perusahaan perlu memeriksa bukan hanya angka jenjang tetapi juga kecocokan kompetensi dan persyaratan penempatan tenaga kerja.
SKK yang digunakan harus sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi yang dipersyaratkan untuk klasifikasi usaha.
Jenjang SKK Minimum untuk SBU Kontraktor
K1
- PJTBU
- Jenjang 4
- PJKBU
- Jenjang 3
K2
- PJTBU
- Jenjang 5
- PJKBU
- Jenjang 4
K3
- PJTBU
- Jenjang 6
- PJKBU
- Jenjang 5
Menengah
- PJTBU
- Jenjang 7 / Ahli Muda
- PJKBU
- Jenjang 6
Besar
- PJTBU
- Jenjang 8 / Ahli Madya
- PJKBU
- Jenjang 7 / Ahli Muda
Jenjang merupakan batas minimum. SKK harus sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi yang dipersyaratkan.
Ketentuan ini berlaku untuk usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis, bukan SBU Konsultan atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.2.3.
Apa Itu PJBU, PJTBU, dan PJKBU?
Terdapat tiga posisi yang digunakan dalam pemenuhan tenaga kerja tetap SBU.
PJBU — Penanggung Jawab Badan Usaha
PJBU merupakan pimpinan tertinggi badan usaha.
Dalam standar skema, PJBU berperan menunjuk tenaga kerja teknis yang memenuhi persyaratan sebagai PJTBU dan PJKBU.
PJTBU — Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
PJTBU merupakan tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasional badan usaha.
PJTBU harus memenuhi persyaratan SKK dan jenjang minimum sesuai kualifikasi perusahaan.
PJKBU — Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
PJKBU merupakan tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan pada klasifikasi usaha tertentu.
PJKBU harus memenuhi persyaratan SKK dengan kompetensi yang relevan terhadap klasifikasi usaha.
Perlu diketahui: PJKBU merupakan istilah yang digunakan dalam Kepdirjen 281/2026. Sejumlah panduan lama masih menggunakan istilah PJSKBU atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha.
Kedua istilah tidak boleh disamakan tanpa memperhatikan perubahan standar skema.
Apa Persyaratan SKK untuk SBU Kecil 1 (K1)?
Untuk perusahaan pekerjaan konstruksi subkualifikasi Kecil 1 atau K1, Kepdirjen 281/2026 menetapkan:
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah KKNI Jenjang 4.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah KKNI Jenjang 3.
- Kesesuaian SKK menurut subklasifikasi tenaga kerja konstruksi yang dipersyaratkan.
K1 juga mempunyai pengecualian rangkap jabatan tertentu.
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU apabila memenuhi persyaratan.
PJTBU juga dapat merangkap sebagai PJKBU sesuai ketentuan.
Namun, apabila PJTBU sudah merangkap sebagai PJBU, yang bersangkutan tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.
Artinya, satu orang tidak boleh mengisi ketiga posisi tersebut sekaligus berdasarkan pengecualian K1.
Perusahaan harus memastikan struktur penanggung jawab sesuai standar.
Apa Persyaratan SKK untuk SBU Kecil 2 (K2)?
Untuk kontraktor subkualifikasi Kecil 2 atau K2, persyaratan minimum adalah:
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah Jenjang 5.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah Jenjang 4.
- Kesesuaian kompetensi sesuai subklasifikasi tenaga kerja.
Persyaratan tersebut lebih tinggi daripada K1.
Sebagai contoh, perusahaan yang sebelumnya menggunakan PJTBU Jenjang 4 untuk SBU K1 perlu memeriksa pemenuhan personel ketika akan mengajukan K2.
Jenjang 4 belum mencapai batas minimum PJTBU K2.
Ketentuan pengecualian rangkap PJBU dan PJTBU yang disebutkan khusus pada K1 tidak boleh otomatis diterapkan kepada K2.
Perusahaan perlu mengikuti aturan yang berlaku pada subkualifikasi K2.
Apa Persyaratan SKK untuk SBU Kecil 3 (K3)?
Untuk kontraktor subkualifikasi Kecil 3 atau K3, persyaratan minimum adalah:
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah Jenjang 6.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah Jenjang 5.
- Kesesuaian kompetensi sesuai subklasifikasi tenaga kerja.
Dengan demikian, perusahaan yang ingin meningkatkan subkualifikasi dari K2 menjadi K3 harus memperhatikan peningkatan kebutuhan jenjang SKK.
Sebagai contoh, PJTBU Jenjang 5 memenuhi batas jenjang minimum K2, tetapi belum mencapai batas minimum K3.
Perusahaan perlu menyiapkan tenaga kerja yang memenuhi ketentuan K3 serta persyaratan lainnya.
Apa Persyaratan SKK untuk SBU Menengah?
Untuk usaha pekerjaan konstruksi kualifikasi Menengah, Kepdirjen 281/2026 menetapkan:
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah Jenjang 6.
- Kesesuaian kompetensi terhadap klasifikasi dan subklasifikasi usaha.
Perusahaan yang ingin naik dari K3 menjadi Menengah perlu memperhatikan perbedaan tersebut.
PJTBU K3 menggunakan batas minimum Jenjang 6.
Sedangkan PJTBU Menengah membutuhkan paling rendah Jenjang 7.
Dengan demikian, perusahaan tidak boleh menganggap personel PJTBU K3 otomatis tetap memenuhi persyaratan ketika badan usaha meningkat menjadi Menengah.
Selain tenaga kerja, perubahan kualifikasi juga membutuhkan pemenuhan kemampuan keuangan, pengalaman, dan persyaratan lainnya sesuai standar skema.
Apa Persyaratan SKK untuk SBU Besar?
Untuk usaha pekerjaan konstruksi kualifikasi Besar, persyaratan tenaga kerja adalah:
- Satu PJBU sebagai pimpinan tertinggi.
- Satu PJTBU dengan SKK paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya.
- Satu PJKBU dengan SKK paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda.
- Kesesuaian kompetensi sesuai subklasifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan.
Kualifikasi Besar mempunyai persyaratan lebih tinggi dibandingkan Menengah.
Sebagai contoh, perusahaan dengan PJTBU Jenjang 7 belum memenuhi batas minimum PJTBU Besar yang mensyaratkan Jenjang 8.
Namun, perusahaan juga tidak boleh menganggap seluruh pemegang SKK Jenjang 8 otomatis dapat menjadi PJTBU untuk setiap jenis pekerjaan konstruksi.
Bidang keahlian dan kesesuaian subklasifikasi tetap harus diperiksa.
Apakah Jenjang 3, 4, 5, dan 6 Termasuk Ahli Muda?
Tidak boleh disamakan begitu saja.
Dalam tabel standar skema yang dibahas, istilah Ahli Muda digunakan pada Jenjang 7 dan Ahli Madya pada Jenjang 8.
Sementara itu, Jenjang 3, 4, 5, dan 6 harus disebut sesuai tingkat KKNI serta jabatan kerja yang tercantum pada sertifikatnya.
Perusahaan tidak boleh mengganti istilah Jenjang 6 menjadi Ahli Muda hanya untuk menyederhanakan materi promosi.
Perbedaan penyebutan tersebut penting agar pembaca tidak salah memahami persyaratan tenaga ahli.
Jenjang dan kualifikasi sertifikat harus mengikuti data resmi pada SKK.
Apakah SKK dengan Jenjang Lebih Tinggi Bisa Digunakan untuk SBU di Bawahnya?
Persyaratan menggunakan jenjang paling rendah, tetapi penggunaan sertifikat tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang relevan.
Sebagai contoh, suatu posisi PJKBU membutuhkan paling rendah Jenjang 5.
Pemegang SKK Jenjang 6 atau 7 dapat mempunyai jenjang lebih tinggi dari batas tersebut.
Namun, hal itu belum cukup untuk memastikan kecocokan.
Perusahaan tetap harus memeriksa:
- Subklasifikasi kompetensi SKK.
- Jenis jabatan kerja.
- Kesesuaian dengan klasifikasi usaha SBU.
- Status dan keabsahan sertifikat.
- Ketentuan penempatan tenaga kerja.
- Larangan rangkap jabatan yang berlaku.
Dengan demikian, angka jenjang yang lebih tinggi tidak otomatis membuat satu SKK bisa digunakan pada seluruh pekerjaan konstruksi.
Mengapa Subklasifikasi SKK Harus Sesuai dengan SBU?
SBU dan SKK mempunyai penggolongan yang saling berkaitan dalam proses sertifikasi.
Sebagai contoh, perusahaan pekerjaan konstruksi dapat mempunyai subklasifikasi dalam kelompok Bangunan Gedung atau Bangunan Sipil.
Namun, tenaga kerja yang digunakan sebagai PJTBU atau PJKBU tetap harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan klasifikasi serta subklasifikasi SBU.
Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur bahwa ketersediaan tenaga kerja dibuktikan dengan SKK sesuai salah satu subklasifikasi yang diajukan berdasarkan klasifikasi.
Permen PU 6/2025 juga memuat pengaturan kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja pada jenis kegiatan jasa konstruksi.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pencocokan berdasarkan tabel resmi, bukan hanya kemiripan nama jabatan kerja.

Apakah Semua SKK Jenjang 7 Bisa Digunakan untuk PJTBU Menengah?
Tidak otomatis.
Jenjang 7 merupakan batas minimum PJTBU Menengah, tetapi harus dilihat bersama kesesuaian kompetensi.
Sebagai ilustrasi, seorang tenaga ahli mempunyai SKK Jenjang 7 pada bidang tertentu.
Perusahaan ingin menggunakannya sebagai PJTBU untuk klasifikasi yang berbeda.
Pemenuhan tersebut harus diperiksa berdasarkan subklasifikasi tenaga kerja yang diperbolehkan dalam standar kegiatan usaha.
Jika tidak sesuai, angka jenjang yang memenuhi batas minimum belum membuktikan kecocokan kompetensinya.
Karena itu, pemilihan PJTBU harus dilakukan berdasarkan jenjang sekaligus jenis SKK.
Berapa Jumlah PJTBU yang Dibutuhkan untuk SBU Kontraktor?
Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.2.3, mengatur satu orang PJTBU dalam persyaratan tenaga kerja pekerjaan konstruksi untuk masing-masing kualifikasi atau subkualifikasi.
Bagian tersebut juga menjelaskan bahwa apabila BUJK memiliki lebih dari satu subklasifikasi, persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU mengikuti salah satu subklasifikasi yang dimiliki sesuai ketentuan.
Artinya, perusahaan yang mempunyai beberapa subklasifikasi tidak boleh otomatis menghitung kebutuhan PJTBU dengan rumus satu subklasifikasi harus satu PJTBU.
Namun, perusahaan tetap harus memastikan personel PJTBU memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan.
Kebutuhan PJTBU juga harus dibedakan dari kebutuhan PJKBU.
Apakah Satu PJTBU Dapat Digunakan untuk Beberapa Subklasifikasi?
Standar skema mengatur penggunaan satu PJTBU dengan ketentuan yang relevan bagi badan usaha yang mempunyai lebih dari satu subklasifikasi.
Hal tersebut tidak berarti satu SKK dapat dianggap sesuai untuk seluruh bidang konstruksi tanpa pemeriksaan.
Perusahaan perlu menentukan subklasifikasi yang menjadi dasar pemenuhan PJTBU sesuai standar.
Selanjutnya, periksa jenjang SKK yang diperlukan dan kesesuaian kompetensi tenaga kerja.
Jika perusahaan memiliki beberapa klasifikasi usaha, pemenuhan PJKBU harus diperiksa secara terpisah.
Berapa Jumlah PJKBU yang Dibutuhkan untuk SBU Kontraktor?
PJKBU bertanggung jawab pada lingkup klasifikasi usaha yang dipersyaratkan.
Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, menyatakan bahwa PJKBU dapat dijabat oleh lebih dari satu orang dalam satu BUJK untuk menyesuaikan persyaratan SKK pada setiap klasifikasi usaha.
Artinya, jumlah PJKBU harus mempertimbangkan klasifikasi serta kompetensi tenaga kerja yang tersedia.
Perusahaan yang mempunyai beberapa klasifikasi tidak boleh menganggap satu orang otomatis memenuhi semuanya.
Namun, ketentuan bagi K1, K2, dan K3 mempunyai pengecualian khusus mengenai penggunaan PJKBU pada lebih dari satu klasifikasi.
Apakah Satu PJKBU Bisa Digunakan untuk Beberapa Klasifikasi pada K1, K2, dan K3?
Bisa dalam kondisi yang ditetapkan.
Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.2.3, mengatur bahwa satu PJKBU pada usaha K1, K2, dan K3 dapat merangkap pada lebih dari satu klasifikasi dalam satu BUJK selama memiliki SKK sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam setiap klasifikasi.
Artinya, perusahaan dapat menggunakan personel yang sama pada lebih dari satu klasifikasi apabila persyaratan SKK untuk seluruh klasifikasi tersebut benar-benar terpenuhi.
Namun, ketentuan ini bukan berarti satu sertifikat dengan kompetensi tertentu otomatis berlaku untuk semua klasifikasi.
Perusahaan harus memeriksa kecocokan SKK pada setiap klasifikasi yang akan dipenuhi.
Ketentuan tersebut juga tidak boleh diterapkan begitu saja pada seluruh badan usaha Menengah atau Besar tanpa dasar skema.
Apakah PJBU Boleh Merangkap PJTBU untuk K1?
Kepdirjen 281/2026 memberikan pengecualian rangkap jabatan bagi K1.
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU pada subkualifikasi K1.
Namun, orang yang merangkap tetap harus memenuhi persyaratan kompetensi yang diperlukan sebagai PJTBU.
Artinya, seorang direktur perusahaan tidak otomatis memenuhi posisi PJTBU hanya karena dirinya merupakan PJBU.
Jika akan merangkap, ia perlu memenuhi persyaratan SKK paling rendah Jenjang 4 sesuai kompetensi yang dipersyaratkan.
Pengecualian tersebut harus mengikuti ketentuan standar skema yang berlaku.
Apakah PJTBU Boleh Merangkap PJKBU untuk K1?
Kepdirjen 281/2026 juga mengatur bahwa PJTBU dapat merangkap sebagai PJKBU pada K1.
Namun, terdapat pembatasan.
Jika PJTBU sudah merangkap sebagai PJBU, maka PJTBU tersebut tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.
Dengan demikian, perusahaan tidak boleh menyimpulkan bahwa satu orang dapat mengisi PJBU, PJTBU, dan PJKBU sekaligus.
Selain itu, apabila PJTBU akan merangkap PJKBU, kompetensinya harus sesuai dengan kedua posisi tersebut.
Perusahaan harus memeriksa struktur tenaga kerja serta kecocokan SKK sebelum mengajukan sertifikasi.
Apakah Aturan Rangkap Jabatan K1 Berlaku untuk K2, K3, Menengah, dan Besar?
Tidak boleh langsung diterapkan secara otomatis.
Bagian 3.2.3 Kepdirjen 281/2026 mencantumkan pengecualian rangkap PJBU/PJTBU dan PJTBU/PJKBU secara khusus pada K1.
K2, K3, Menengah, dan Besar mempunyai pengaturan persyaratan tenaga kerja masing-masing.
Karena itu, perusahaan harus mengikuti ketentuan yang secara khusus berlaku untuk kualifikasi atau subkualifikasinya.
Perlu dibedakan: Ketentuan satu PJKBU dapat menangani beberapa klasifikasi pada K1–K3 bukan hal yang sama dengan pengecualian rangkap antarjabatan PJBU, PJTBU, dan PJKBU pada K1.
Keduanya mempunyai konteks yang berbeda.
Apakah PJTBU atau PJKBU Boleh Digunakan pada Dua Perusahaan?
Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur larangan tenaga kerja merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.
Sebagai contoh, seorang tenaga kerja telah tercatat sebagai PJTBU pada PT A.
PT B tidak boleh langsung menggunakan orang yang sama sebagai PJKBU hanya karena memenuhi jenjang SKK.
Perusahaan harus memeriksa status penanggung jawab tenaga kerja serta ketentuan rangkap jabatan.
Penggunaan data atau sertifikat tanpa persetujuan pemiliknya juga tidak dibenarkan.
Standar skema mengatur tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan berdasarkan proses verifikasi.
Apakah Tenaga Kerja Harus Berstatus Tetap untuk SBU?
Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, menggunakan istilah tenaga kerja tetap BUJK yang dipersyaratkan bagi PJBU, PJTBU, dan PJKBU.
PJBU menunjuk PJTBU dan PJKBU sebagai tenaga tetap untuk menangani aspek keteknikan perusahaan.
Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan tenaga ahli proyek atau pihak eksternal seolah otomatis menjadi tenaga tetap untuk pemenuhan SBU.
Status hubungan kerja, penunjukan, persetujuan, dan dokumen pembuktian harus mengikuti ketentuan sertifikasi.
Namun, perusahaan tidak boleh mengarang kewajiban satu bentuk dokumen hubungan kerja sebagai persyaratan universal tanpa memeriksa mekanisme resmi.
Apakah Tenaga Ahli SBU Sama dengan Tenaga Ahli Tender?
Tidak selalu.
Tenaga kerja untuk persyaratan SBU berkaitan dengan kemampuan badan usaha yang disertifikasi.
Sementara itu, personel dalam tender atau pelaksanaan proyek ditentukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan serta dokumen pemilihan atau kontrak.
Sebagai contoh, proyek tertentu dapat mensyaratkan personel dengan pengalaman, kompetensi, atau jabatan kerja tertentu.
Persyaratan tersebut tidak otomatis sama dengan minimum PJTBU dan PJKBU yang digunakan untuk penerbitan SBU.
Karena itu, perusahaan yang sudah mempunyai PJTBU dan PJKBU sesuai skema tidak otomatis memenuhi seluruh persyaratan personel dalam setiap tender.
Bagaimana Jika Perusahaan Ingin Naik Kualifikasi SBU?
Kenaikan kualifikasi badan usaha dapat mengakibatkan kenaikan persyaratan jenjang SKK.
Berikut perbandingannya.
| Perubahan SBU | PJTBU Sebelumnya | PJTBU Kualifikasi Tujuan | PJKBU Sebelumnya | PJKBU Kualifikasi Tujuan |
|---|---|---|---|---|
| K1 ke K2 | Jenjang 4 | Jenjang 5 | Jenjang 3 | Jenjang 4 |
| K2 ke K3 | Jenjang 5 | Jenjang 6 | Jenjang 4 | Jenjang 5 |
| K3 ke Menengah | Jenjang 6 | Jenjang 7 | Jenjang 5 | Jenjang 6 |
| Menengah ke Besar | Jenjang 7 | Jenjang 8 | Jenjang 6 | Jenjang 7 |
Tabel tersebut menunjukkan batas minimum SKK menurut kualifikasi.
Namun, kenaikan kualifikasi tidak hanya dinilai berdasarkan kenaikan jenjang tenaga kerja.
Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, peralatan, SMAP, dan administrasi menurut standar skema.
Selain itu, SKK harus tetap sesuai dengan kebutuhan klasifikasi dan subklasifikasi badan usaha.
Apakah Perusahaan Wajib Mengganti Tenaga Ahli Setiap Naik Kualifikasi?
Tidak selalu harus mengganti orangnya.
Yang perlu diperiksa adalah apakah tenaga kerja yang tersedia memenuhi persyaratan baru.
Sebagai ilustrasi, perusahaan K2 mempunyai PJTBU dengan SKK Jenjang 7 yang kompetensinya sesuai.
Ketika perusahaan ingin naik menjadi K3, jenjang minimum PJTBU K3 adalah Jenjang 6.
Dari sisi jenjang, personel tersebut berada di atas batas minimum.
Namun, tetap harus diperiksa kesesuaian kompetensi, status tenaga kerja, dan ketentuan sertifikasi lainnya.
Dengan demikian, penambahan atau penggantian personel harus didasarkan pada hasil pemeriksaan kebutuhan, bukan selalu diwajibkan secara otomatis hanya karena kualifikasi berubah.
Bagaimana Jika PJTBU atau PJKBU Mengundurkan Diri?
Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur penonaktifan dan penggantian tenaga kerja jika tenaga kerja mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
Perusahaan harus memperbarui kondisi penanggung jawab melalui SIJK terintegrasi sesuai ketentuan.
Langkah pemeriksaan yang perlu dilakukan adalah:
- Identifikasi personel yang berhenti atau tidak dapat melanjutkan tugas.
- Tentukan jabatan yang perlu diganti.
- Periksa kualifikasi SBU perusahaan.
- Tentukan kebutuhan jenjang minimum SKK.
- Periksa kecocokan klasifikasi dan subklasifikasi SKK pengganti.
- Periksa status personel pada BUJK lain.
- Pastikan penunjukan serta persetujuan tenaga kerja sesuai.
- Ajukan perubahan data melalui mekanisme resmi.
- Periksa hasil pembaruan.
Perusahaan tidak boleh membiarkan data personel yang sudah tidak bekerja tetap digunakan seolah masih memenuhi persyaratan tenaga kerja tetap.
Apakah Mengganti PJTBU atau PJKBU Harus Membuat SBU Baru?
Tidak otomatis.
Kepdirjen 281/2026, Bagian 6.3, mengatur perubahan data PJBU, PJTBU, dan PJKBU melalui mekanisme perubahan data tanpa proses asesmen sesuai ketentuan.
Perubahan tersebut dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung yang relevan.
Namun, perubahan personel harus tetap memenuhi kriteria kualifikasi dan subklasifikasi SBU.
Jika perubahan yang terjadi juga memengaruhi kualifikasi atau ruang lingkup sertifikasi, prosedur yang diperlukan dapat berbeda.
Perubahan personel juga tidak boleh dianggap otomatis memperpanjang masa berlaku SBU.
Apakah SKK Tidak Aktif Dapat Mempengaruhi SBU?
SKK yang digunakan untuk pemenuhan PJTBU atau PJKBU harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perusahaan perlu memeriksa status sertifikat dan data penanggung jawab secara berkala.
Apabila SKK tidak lagi memenuhi ketentuan, perusahaan harus mengetahui penyebabnya serta melakukan perbaikan yang sesuai.
Namun, setiap masalah SKK tidak boleh otomatis dianggap langsung menyebabkan pencabutan SBU tanpa proses pemeriksaan.
Kepdirjen 281/2026 mengatur surveilans dan mekanisme sanksi atas ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi.
Tindak lanjutnya harus mengikuti hasil verifikasi dan prosedur resmi.
Apa Risiko Menggunakan SKK Orang Lain Tanpa Persetujuan?
Penggunaan SKK tenaga kerja tanpa persetujuan yang bersangkutan merupakan persoalan serius.
Dalam Bagian 8.1 Kepdirjen 281/2026, penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan berdasarkan hasil verifikasi LSBU termasuk kondisi ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi.
Perusahaan harus memastikan personel benar-benar mengetahui dan menyetujui penunjukannya sesuai ketentuan.
Memiliki salinan SKK seseorang tidak otomatis berarti perusahaan berhak menggunakan identitasnya sebagai PJTBU atau PJKBU.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme sertifikasi yang berlaku.
Apakah LSBU Memeriksa Tenaga Kerja Setelah SBU Terbit?
Kepdirjen 281/2026 mengatur surveilans selama masa berlaku sertifikasi.
Surveilans bertujuan memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan badan usaha.
Ketidaksesuaian tenaga kerja dapat menjadi salah satu materi pemeriksaan.
Contohnya adalah rangkap jabatan pada BUJK lain atau penggunaan personel tanpa persetujuan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, standar skema mengatur tindakan secara bertahap sesuai prosedur.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memenuhi tenaga kerja pada saat pengajuan awal.
Pemenuhan persyaratan harus dijaga sepanjang masa berlaku SBU.
Dokumen Apa yang Perlu Diperiksa untuk PJTBU dan PJKBU?
Perusahaan dapat menggunakan checklist awal berikut.
1. Daftar SBU dan Kualifikasi
Pastikan perusahaan mengetahui subkualifikasi atau kualifikasi yang akan diajukan.
2. Daftar Klasifikasi dan Subklasifikasi
Periksa seluruh lingkup sertifikasi yang dipilih.
3. Identitas PJBU
Pastikan PJBU sesuai dengan struktur badan usaha.
4. Identitas PJTBU
Periksa data tenaga kerja yang akan mengisi posisi teknis badan usaha.
5. Identitas PJKBU
Periksa tenaga kerja yang digunakan untuk memenuhi klasifikasi usaha.
6. SKK
Periksa jenjang, jabatan kerja, dan subklasifikasi kompetensi.
7. Status SKK
Pastikan sertifikat dapat diverifikasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
8. Status Tenaga Kerja Tetap
Periksa penunjukan dan hubungan tenaga kerja sesuai standar sertifikasi.
9. Ketentuan Rangkap Jabatan
Pastikan rangkap jabatan tidak melanggar skema.
10. Pencatatan pada SIJK
Periksa data tenaga kerja yang tercatat atau memerlukan pembaruan.
Checklist tersebut merupakan panduan pemeriksaan awal.
Dokumen pembuktian yang harus disampaikan dalam permohonan aktual mengikuti sistem serta ketentuan resmi yang berlaku.

Cara Menentukan Jenjang SKK yang Tepat untuk SBU
Berikut langkah praktis yang dapat dilakukan sebelum menyiapkan personel.
Tahap 1 — Tentukan Jenis Usaha
Pastikan perusahaan mengajukan SBU pekerjaan konstruksi, bukan konsultansi atau pekerjaan terintegrasi.
Tahap 2 — Tentukan Kualifikasi
K1, K2, K3, Menengah, atau Besar.
Tahap 3 — Buat Daftar Subklasifikasi SBU
Catat seluruh kode subklasifikasi yang akan diajukan.
Tahap 4 — Periksa Kebutuhan PJTBU
Gunakan batas minimum jenjang sesuai kualifikasi.
Tahap 5 — Periksa Kebutuhan PJKBU
Gunakan batas minimum sesuai kualifikasi dan kebutuhan klasifikasi usaha.
Tahap 6 — Cocokkan SKK dengan Subklasifikasi
Gunakan standar kesesuaian TKK yang berlaku.
Tahap 7 — Periksa Struktur Rangkap Jabatan
Pastikan pengecualian hanya diterapkan pada keadaan yang diperbolehkan.
Tahap 8 — Periksa Status Personel
Pastikan tidak terdapat penggunaan rangkap pada BUJK lain yang dilarang.
Tahap 9 — Periksa Persyaratan SBU Lainnya
Pastikan keuangan, pengalaman, peralatan, SMAP, dan administrasi memenuhi ketentuan.
Tahap 10 — Ajukan melalui Mekanisme Sertifikasi Resmi
Lakukan pengajuan serta pemeriksaan hasil melalui sistem yang berlaku.
Catatan: Tahapan tersebut merupakan panduan persiapan, bukan keputusan otomatis bahwa perusahaan akan memperoleh SBU.
10 Langkah Memeriksa SKK sebelum Mengajukan SBU Kontraktor
Persyaratan teknis
Jenis Usaha
Pastikan perusahaan mengajukan SBU pekerjaan konstruksi.
Kualifikasi
Tentukan K1, K2, K3, Menengah, atau Besar.
Klasifikasi dan Subklasifikasi
Buat daftar seluruh SBU yang akan diajukan.
Persyaratan PJTBU
Periksa batas minimum jenjang menurut kualifikasi.
Persyaratan PJKBU
Periksa jenjang minimum dan kebutuhan klasifikasi.
Kesesuaian SKK
Periksa subklasifikasi kompetensi pada sertifikat.
Validasi personel dan kesiapan pengajuan
Jumlah Personel
Periksa pemenuhan satu PJTBU dan kebutuhan PJKBU sesuai standar.
Rangkap Jabatan
Pastikan hanya menggunakan pengecualian yang diperbolehkan.
Status Tenaga Kerja
Periksa hubungan kerja, persetujuan, dan larangan rangkap pada BUJK lain.
Pemeriksaan Final
Periksa data SIJK dan persyaratan SBU lain sebelum pengajuan.
Checklist tidak menggantikan penilaian sertifikasi oleh lembaga berwenang.
Kesesuaian SKK wajib dinilai menurut jenjang dan kompetensi.
Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.2.3 dan 5.1.4.
Contoh Kasus Persyaratan SKK untuk SBU
Contoh 1 — K1 dengan PJTBU Jenjang 4
PT A ingin mengajukan SBU K1.
Perusahaan mempunyai PJTBU dengan SKK Jenjang 4.
Dari sisi jenjang, angka tersebut memenuhi batas minimum PJTBU K1.
Namun, PT A tetap harus memeriksa kompetensi personel dan pemenuhan PJKBU serta persyaratan lainnya.
Contoh 2 — K2 Menggunakan PJTBU Jenjang 4
PT B mengajukan SBU K2.
PJTBU yang tersedia mempunyai SKK Jenjang 4.
Batas minimum PJTBU K2 adalah Jenjang 5.
Karena itu, PT B perlu memperbaiki pemenuhan tenaga kerja teknis sebelum pengajuan.
Contoh 3 — K3 dengan PJTBU Jenjang 6
PT C mengajukan SBU K3.
Perusahaan mempunyai PJTBU Jenjang 6 dan PJKBU Jenjang 5.
Dari sisi batas jenjang, keduanya sesuai dengan persyaratan minimum K3.
Namun, perusahaan tetap harus memeriksa kesesuaian kompetensi dan persyaratan sertifikasi lainnya.
Contoh 4 — Menengah dengan PJTBU Jenjang 6
PT D ingin meningkatkan kualifikasi menjadi Menengah.
PJTBU yang tersedia mempunyai SKK Jenjang 6.
Persyaratan minimum PJTBU Menengah adalah Jenjang 7.
Dengan demikian, tenaga kerja tersebut belum memenuhi batas jenjang PJTBU Menengah.
Contoh 5 — Besar dengan PJTBU Ahli Muda
PT E ingin mengajukan SBU Besar.
Personel PJTBU yang disiapkan mempunyai SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda.
Namun, batas minimum PJTBU Besar adalah Jenjang 8 atau Ahli Madya.
Perusahaan harus mempersiapkan pemenuhan personel sesuai standar.
Contoh 6 — K2 dengan Banyak Klasifikasi
PT F mempunyai beberapa klasifikasi usaha.
Perusahaan ingin menggunakan satu orang PJKBU untuk lebih dari satu klasifikasi.
Kepdirjen 281/2026 memberikan kemungkinan pemenuhan tersebut bagi K1–K3 apabila personel memiliki SKK sesuai dengan yang dipersyaratkan pada setiap klasifikasi.
PT F perlu melakukan pencocokan kompetensi secara terpisah untuk setiap klasifikasi.
Contoh 7 — Direktur K1 Merangkap PJTBU dan PJKBU
Direktur PT G mempunyai SKK yang memenuhi persyaratan PJTBU K1.
Ia ingin mengisi PJBU, PJTBU, dan PJKBU sekaligus.
Namun, apabila PJTBU merangkap PJBU pada K1, personel tersebut tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU menurut standar skema.
PT G perlu memastikan pemenuhan PJKBU dilakukan sesuai ketentuan.
Contoh 8 — SKK Tinggi tetapi Tidak Sesuai Bidang
PT H ingin menunjuk seseorang dengan SKK Jenjang 8 sebagai PJTBU.
Namun, kompetensi SKK tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan klasifikasi atau subklasifikasi usaha yang relevan.
Jenjang yang tinggi tidak otomatis menyelesaikan ketidaksesuaian bidang.
Perusahaan perlu memeriksa alternatif tenaga kerja yang benar-benar memenuhi standar.
Contoh 9 — PJTBU Digunakan Dua Perusahaan
Seseorang menjadi PJTBU pada PT I dan ingin digunakan sebagai PJKBU pada PT J.
Kepdirjen 281/2026 mengatur larangan rangkap jabatan penanggung jawab pada BUJK lain.
Kedua perusahaan harus menyelesaikan pemenuhan personel sesuai ketentuan.
Contoh 10 — PJTBU Mengundurkan Diri
PT K sudah memiliki SBU Menengah.
PJTBU perusahaan mengundurkan diri.
Perusahaan perlu menyiapkan pengganti dengan SKK paling rendah Jenjang 7 yang sesuai dengan ketentuan, lalu memperbarui data melalui mekanisme resmi.
Seluruh kasus di atas adalah ilustrasi dan bukan keputusan sertifikasi terhadap badan usaha tertentu.
Kesalahan Umum dalam Memilih SKK untuk SBU Kontraktor
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari adalah:
Pertama, menggunakan persyaratan PJTBU/PJKBU konsultan untuk perusahaan kontraktor.
Kedua, menganggap semua SBU Kecil mempunyai persyaratan jenjang SKK yang sama.
Ketiga, menganggap jenjang tinggi otomatis sesuai seluruh bidang pekerjaan.
Keempat, tidak membedakan PJTBU dan PJKBU.
Kelima, menghitung satu PJTBU wajib untuk setiap subklasifikasi tanpa memeriksa standar skema.
Keenam, menganggap satu PJKBU dapat menangani seluruh klasifikasi tanpa mempunyai SKK yang sesuai.
Ketujuh, menganggap satu orang boleh menjadi PJBU, PJTBU, dan PJKBU sekaligus.
Kedelapan, menggunakan pengecualian rangkap K1 untuk seluruh kualifikasi.
Kesembilan, menggunakan tenaga ahli yang telah menjadi penanggung jawab BUJK lain.
Kesepuluh, menggunakan SKK tanpa persetujuan pemegangnya.
Kesebelas, menganggap personel tender otomatis memenuhi persyaratan tenaga tetap SBU.
Kedua belas, tidak memperbarui data ketika PJTBU atau PJKBU mengundurkan diri.
Ketiga belas, menganggap perubahan personel otomatis memperpanjang SBU.
Keempat belas, mengabaikan persyaratan SBU lainnya setelah jenjang SKK terpenuhi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa jenjang SKK PJTBU untuk SBU K1?
Paling rendah KKNI Jenjang 4 sesuai kompetensi yang dipersyaratkan.
Berapa jenjang SKK PJKBU untuk SBU K1?
Paling rendah KKNI Jenjang 3.
Berapa jenjang SKK PJTBU untuk SBU K2?
Paling rendah KKNI Jenjang 5.
Berapa jenjang SKK PJKBU untuk SBU K2?
Paling rendah KKNI Jenjang 4.
Berapa jenjang SKK PJTBU untuk SBU K3?
Paling rendah KKNI Jenjang 6.
Berapa jenjang SKK PJKBU untuk SBU K3?
Paling rendah KKNI Jenjang 5.
Berapa jenjang SKK PJTBU untuk SBU Menengah?
Paling rendah KKNI Jenjang 7 atau Ahli Muda.
Berapa jenjang SKK PJKBU untuk SBU Menengah?
Paling rendah KKNI Jenjang 6.
Berapa jenjang SKK PJTBU untuk SBU Besar?
Paling rendah KKNI Jenjang 8 atau Ahli Madya.
Berapa jenjang SKK PJKBU untuk SBU Besar?
Paling rendah KKNI Jenjang 7 atau Ahli Muda.
Apakah Jenjang 6 sama dengan Ahli Muda?
Tidak boleh disamakan. Dalam ketentuan yang dibahas, Ahli Muda berkaitan dengan Jenjang 7.
Apakah SKK Jenjang 8 bisa digunakan untuk PJTBU Menengah?
Dari sisi jenjang, berada di atas batas minimum Jenjang 7. Namun, pemenuhan tetap harus memenuhi kesesuaian kompetensi dan ketentuan lainnya.
Apakah setiap subklasifikasi perlu satu PJTBU?
Tidak otomatis. Standar skema mengatur persyaratan PJTBU bagi BUJK yang memiliki lebih dari satu subklasifikasi mengikuti salah satu subklasifikasi yang dimiliki sesuai ketentuan.
Apakah satu PJKBU boleh digunakan untuk beberapa klasifikasi?
Untuk K1, K2, dan K3 terdapat ketentuan yang memungkinkan hal tersebut selama tenaga kerja mempunyai SKK sesuai persyaratan setiap klasifikasi.
Apakah direktur K1 boleh merangkap sebagai PJTBU?
Dapat sesuai ketentuan K1, jika memenuhi persyaratan PJTBU.
Apakah satu orang boleh mengisi PJBU, PJTBU, dan PJKBU sekaligus?
Tidak berdasarkan pengecualian K1 yang diatur. PJTBU yang merangkap PJBU tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU.
Apakah PJTBU boleh digunakan di dua perusahaan?
Kepdirjen 281/2026 mengatur larangan merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.
Apakah tenaga ahli untuk SBU harus menjadi tenaga tetap?
Standar skema mengatur tenaga kerja tetap BUJK yang dipersyaratkan, termasuk PJBU, PJTBU, dan PJKBU.
Apakah pergantian PJTBU harus membuat SBU baru?
Tidak otomatis. Perubahan data tenaga kerja dapat diproses melalui mekanisme perubahan data sesuai ketentuan.
Apakah SKK yang bermasalah otomatis membatalkan SBU?
Tidak boleh langsung disimpulkan demikian. Ketidaksesuaian harus diperiksa dan ditindaklanjuti melalui prosedur sertifikasi yang berlaku.
Kesimpulan
Jenjang SKK untuk SBU Kontraktor ditentukan berdasarkan kualifikasi atau subkualifikasi badan usaha serta posisi tenaga kerja yang dipersyaratkan.
Berdasarkan Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, PJTBU K1 membutuhkan paling rendah Jenjang 4, K2 Jenjang 5, K3 Jenjang 6, Menengah Jenjang 7, dan Besar Jenjang 8.
Sementara itu, PJKBU membutuhkan paling rendah Jenjang 3 untuk K1, Jenjang 4 untuk K2, Jenjang 5 untuk K3, Jenjang 6 untuk Menengah, dan Jenjang 7 untuk Besar.
Namun, pemenuhan persyaratan tidak cukup hanya berdasarkan angka jenjang.
Perusahaan harus memastikan SKK sesuai dengan subklasifikasi kompetensi, penanggung jawab memenuhi ketentuan tenaga kerja tetap, serta tidak terjadi rangkap jabatan yang dilarang.
Ketentuan khusus pada K1 dan penggunaan PJKBU untuk beberapa klasifikasi pada K1–K3 juga perlu diperhatikan.
Bagi perusahaan yang akan mengajukan, meningkatkan kualifikasi, atau memperpanjang SBU, pemeriksaan persyaratan tenaga kerja sebaiknya dilakukan sebelum melaksanakan proses sertifikasi.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Rujukan utama:
- Bagian 2.1.1 — Jenis Usaha Jasa Konstruksi.
- Bagian 2.1.3 — Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
- Bagian 3.2.3 — Kriteria Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi Usaha Pekerjaan Konstruksi.
- Bagian 5.1.4 — Persyaratan Data Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi.
- Bagian 5.8 — Surveilans.
- Bagian 6.1 — Sertifikasi Ulang untuk Perpanjangan.
- Bagian 6.2 — Sertifikasi Ulang untuk Perubahan Kualifikasi.
- Bagian 6.3 — Perubahan Data Tanpa Proses Asesmen.
- Bagian 8 — Ketidaksesuaian dan Sanksi.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Rujukan: Lampiran I mengenai standar jasa konstruksi serta kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja.
Sumber resmi:
https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi dan LPJK
Gunakan layanan resmi untuk memeriksa data dan status tenaga kerja, proses sertifikasi, serta perubahan data yang berlaku.
Catatan editorial: Artikel ini membahas jenjang SKK tenaga kerja tetap untuk SBU usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis. Persyaratan jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi terintegrasi, serta personel proyek atau tender harus diperiksa menggunakan ketentuan yang sesuai dengan konteks masing-masing.
JDIH Kementerian PU · PP 28/2025 di JDIH Kementerian Keuangan
Konsultasi Persyaratan SKK dan SBU Konstruksi
Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan SKK Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha bagi perusahaan kontraktor.
Jika perusahaan Anda ingin mengetahui kebutuhan SKK untuk K1, K2, K3, Menengah, atau Besar, termasuk pemenuhan PJTBU, PJKBU, dan kesesuaian jabatan kerja, hubungi tim Nexcerti.
WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com
