Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Persyaratan Peralatan Utama untuk SBU Kontraktor

Perusahaan kontraktor yang mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) perlu memenuhi persyaratan kemampuan penyediaan peralatan konstruksi sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi usaha yang diajukan.

Tim kontraktor Indonesia memeriksa alat berat dan kemampuan penyediaan peralatan untuk persyaratan SBU konstruksi.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Persyaratan tersebut penting karena peralatan merupakan salah satu unsur yang digunakan dalam penilaian kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, perusahaan pekerjaan konstruksi berkualifikasi Kecil dan Menengah mempunyai persyaratan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi. Sementara itu, kualifikasi Besar memerlukan paling sedikit dua unit per subklasifikasi.

Namun, terdapat kesalahpahaman yang sering muncul. Peralatan untuk pemenuhan SBU tidak selalu harus menjadi milik sendiri.

Standar skema juga mengatur pembuktian kemampuan penyediaan peralatan melalui sewa beli atau sewa, dengan dokumen pendukung yang sesuai.

Selain jumlah peralatan, perusahaan harus memperhatikan jenis alat, keterkaitannya dengan subklasifikasi, ketentuan penggunaan alat yang sama, pencatatan pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK), serta komitmen penyediaan peralatan.

Berikut penjelasannya.

Apakah Peralatan Utama Wajib untuk SBU Kontraktor?

Kemampuan penyediaan peralatan konstruksi merupakan salah satu kriteria dalam penilaian sertifikasi badan usaha pekerjaan konstruksi.

Kepdirjen 281/2026 menetapkan kriteria tersebut untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis.

Artinya, perusahaan kontraktor perlu menunjukkan kemampuan menyediakan peralatan utama sesuai persyaratan sertifikasi.

Namun, hal yang dinilai tidak dapat dipahami hanya sebagai kepemilikan alat berat.

Kriteria mencakup kemampuan penyediaan, jumlah minimum, kesesuaian jenis peralatan, dokumen pendukung, dan ketentuan pencatatan atau komitmen yang berlaku.

Perusahaan perlu memahami perbedaan antara kewajiban memiliki alat sendiri dan kewajiban menunjukkan kemampuan penyediaan alat.

Kedua hal tersebut tidak selalu sama.

Apa Dasar Hukum Persyaratan Peralatan SBU?

Beberapa ketentuan yang menjadi rujukan antara lain:

1. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Mengatur standar skema sertifikasi BUJK, termasuk kriteria peralatan utama serta dokumen pembuktiannya.

Bagian yang relevan adalah Lampiran 3.2.4 dan 5.1.5.

2. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025

Mengatur standar kegiatan usaha sektor pekerjaan umum, termasuk usaha jasa konstruksi.

3. Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021

Mengatur pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.

Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan pencatatan sumber daya konstruksi melalui sistem informasi terkait.

Ketiga pengaturan tersebut mempunyai fungsi yang berkaitan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Standar skema sertifikasi menentukan kriteria pemenuhan kemampuan BUJK, sementara ketentuan pencatatan mengatur aspek administrasi data material dan peralatan.

Berapa Jumlah Minimum Peralatan Utama untuk SBU?

Berdasarkan Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 3.2.4, jumlah minimum peralatan utama untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis adalah sebagai berikut.

Berapa Jumlah Minimum Peralatan Utama untuk SBU?
KualifikasiJumlah Peralatan Utama Minimum
Kecil 1 (K1)1 unit per subklasifikasi
Kecil 2 (K2)1 unit per subklasifikasi
Kecil 3 (K3)1 unit per subklasifikasi
Menengah1 unit per subklasifikasi
Besar2 unit per subklasifikasi

Tabel tersebut menunjukkan bahwa kualifikasi Kecil dan Menengah mempunyai jumlah minimum yang sama, yaitu satu unit per subklasifikasi.

Sementara itu, kualifikasi Besar memerlukan dua unit per subklasifikasi.

Namun, jumlah tersebut harus dibaca bersama ketentuan pemilihan jenis alat serta penggunaan peralatan pada beberapa subklasifikasi.

Karena terdapat ketentuan penggunaan jenis alat yang sama dalam batas tertentu, jumlah subklasifikasi tidak selalu boleh langsung dijumlahkan menjadi kebutuhan unit fisik yang seluruhnya berbeda tanpa memeriksa kesesuaian alat dan standar skema.

Syarat Peralatan SBU Berdasarkan Kualifikasi

K1

Peralatan Minimum
1 unit per subklasifikasi
Pencatatan SIMPK
Tidak wajib

K2

Peralatan Minimum
1 unit per subklasifikasi
Pencatatan SIMPK
Tidak wajib

K3

Peralatan Minimum
1 unit per subklasifikasi
Pencatatan SIMPK
Tidak wajib

Menengah

Peralatan Minimum
1 unit per subklasifikasi
Pencatatan SIMPK
Mengikuti kewajiban pencatatan

Besar

Peralatan Minimum
2 unit per subklasifikasi
Pencatatan SIMPK
Mengikuti kewajiban pencatatan

Jumlah alat mengikuti ketentuan jenis usaha dan subklasifikasi. Penggunaan jenis peralatan yang sama pada beberapa subklasifikasi diatur secara khusus.

Tidak wajib mencatatkan peralatan pada SIMPK tidak sama dengan tidak perlu memenuhi kemampuan penyediaan peralatan.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran 3.2.4 dan 5.1.5.

Apa yang Dimaksud Peralatan Utama SBU?

Peralatan utama merupakan peralatan yang digunakan untuk menunjukkan kemampuan penyediaan sumber daya pada jenis pekerjaan konstruksi yang relevan.

Kebutuhan peralatan berkaitan dengan sifat kegiatan usaha dan subklasifikasi yang diajukan.

Contoh peralatan yang dikenal dalam pekerjaan konstruksi antara lain:

  • Excavator untuk pekerjaan penggalian dan pekerjaan tanah.
  • Bulldozer untuk pekerjaan yang memerlukan kegiatan pendorongan atau perataan material.
  • Crane untuk pekerjaan pengangkatan sesuai fungsi alat.
  • Concrete mixer untuk proses pencampuran beton.
  • Concrete pump untuk pemompaan beton.
  • Dump truck untuk pengangkutan material.
  • Peralatan pemadatan untuk pekerjaan yang membutuhkan proses pemadatan.
  • Peralatan khusus lainnya sesuai karakteristik pekerjaan.

Penting: Daftar tersebut hanya contoh peralatan yang digunakan di industri konstruksi. Bukan daftar universal peralatan wajib bagi setiap subklasifikasi SBU.

Tidak semua alat dalam daftar tersebut dapat digunakan untuk memenuhi seluruh subklasifikasi.

Perusahaan harus memeriksa jenis peralatan yang sesuai dengan ketentuan teknis dan ruang lingkup subklasifikasi masing-masing.

Apakah Semua Subklasifikasi SBU Memerlukan Alat Berat?

Tidak boleh disimpulkan demikian.

Jenis peralatan utama yang relevan bergantung pada karakteristik pekerjaan konstruksi.

Tidak semua kegiatan pekerjaan konstruksi mempunyai kebutuhan peralatan yang sama.

Sebagai contoh, pekerjaan yang berkaitan dengan struktur beton dapat mempunyai kebutuhan peralatan yang berbeda dari pekerjaan tanah, instalasi, atau jenis pekerjaan spesialis tertentu.

Kebutuhan peralatan juga tidak selalu identik dengan excavator, bulldozer, atau crane.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya memilih alat hanya berdasarkan popularitas atau nilai perolehannya.

Peralatan yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan harus sesuai dengan jenis pekerjaan serta ketentuan subklasifikasi yang berlaku.

Apakah Peralatan Harus Milik Perusahaan Sendiri?

Tidak selalu.

Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 5.1.5, mengatur bahwa kemampuan penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:

  1. Milik sendiri.
  2. Sewa beli.
  3. Sewa.

Dengan demikian, kepemilikan pribadi atau kepemilikan atas nama perusahaan bukan satu-satunya mekanisme pembuktian kemampuan penyediaan peralatan.

Namun, setiap mekanisme harus didukung dokumen yang relevan.

Perusahaan yang menggunakan alat sewa tetap perlu menunjukkan hubungan penyediaan alat secara sah menurut persyaratan sertifikasi.

Demikian pula, perusahaan yang menggunakan mekanisme sewa beli harus menyiapkan dokumen perjanjian yang sesuai.

Apa Syarat Peralatan Milik Sendiri untuk SBU?

Apabila peralatan menjadi milik sendiri, perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan hak milik atas alat tersebut.

Kepdirjen 281/2026 mencantumkan beberapa bentuk bukti hak milik, antara lain:

  • Faktur penjualan.
  • Akta jual beli.
  • Kuitansi.
  • Surat hibah.
  • Dokumen terkait sewa beli yang relevan menurut ketentuan.
  • Laporan neraca aset BUJK.
  • Bukti lain yang sah.

Dokumen tersebut digunakan sesuai kondisi kepemilikan peralatan.

Tidak tepat menyatakan bahwa seluruh dokumen dalam daftar harus selalu disediakan bersamaan untuk satu alat.

Yang terpenting adalah keabsahan bukti serta kesesuaian dengan kondisi dan mekanisme pembuktian yang berlaku.

Perusahaan perlu menjaga konsistensi antara identitas alat, dokumen kepemilikan, serta data yang dicatatkan pada sistem apabila diperlukan.

Apakah Surat Sewa Alat Bisa Digunakan untuk SBU?

Ya, standar skema mengakui mekanisme sewa sebagai salah satu bentuk kemampuan penyediaan peralatan.

Untuk peralatan yang disewa, pembuktiannya dilakukan menggunakan surat perjanjian sewa dengan pemilik alat sesuai ketentuan.

Dengan demikian, kontraktor yang tidak mempunyai seluruh alat sendiri dapat mempertimbangkan mekanisme sewa secara sah.

Namun, perusahaan harus membedakan antara surat sewa yang benar-benar menunjukkan hubungan penyediaan alat dan dokumen yang dibuat tanpa dasar transaksi atau kesediaan pemilik.

Surat sewa tidak boleh dibuat menggunakan identitas alat, pemilik, atau hubungan perjanjian yang tidak benar.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa peralatan yang disewa relevan dengan subklasifikasi serta memenuhi ketentuan lainnya.

Bagaimana Syarat Peralatan Sewa Beli?

Sewa beli merupakan mekanisme penyediaan alat melalui hubungan perjanjian pembiayaan sesuai ketentuan.

Dalam Kepdirjen 281/2026, pembuktiannya dilakukan menggunakan surat perjanjian sewa beli antara pembeli dan perusahaan pembiayaan.

Hal ini berbeda dengan perjanjian sewa biasa yang dilakukan dengan pemilik alat.

Perusahaan perlu menggunakan dokumen yang sesuai dengan hubungan hukum dan kondisi sebenarnya.

Misalnya, alat yang sedang berada dalam skema pembiayaan tidak boleh otomatis dinyatakan sebagai milik penuh tanpa memperhatikan dokumen pembiayaannya.

Penilaian dokumen harus mengikuti standar skema sertifikasi.

Tabel Perbandingan Bukti Milik Sendiri, Sewa Beli, dan Sewa

Tabel Perbandingan Bukti Milik Sendiri, Sewa Beli, dan Sewa
Status PenyediaanDokumen Utama yang Relevan
Milik sendiriBukti hak milik seperti faktur, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, neraca aset, atau bukti sah lainnya
Sewa beliSurat perjanjian sewa beli dengan perusahaan pembiayaan
SewaSurat perjanjian sewa dengan pemilik alat

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Lampiran Bagian 5.1.5.

Tabel tersebut merupakan ringkasan jenis pembuktian.

Kelengkapan aktual perlu memperhatikan kondisi alat, ketentuan pencatatan, serta mekanisme sertifikasi yang berlaku.

Staf perusahaan konstruksi memeriksa dokumen kepemilikan dan perjanjian sewa peralatan untuk sertifikasi SBU.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apa Itu SIMPK dalam Pengurusan SBU?

SIMPK adalah Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi.

Sistem ini menjadi bagian dari ekosistem Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) terintegrasi.

SIMPK digunakan untuk pencatatan data material dan peralatan konstruksi, termasuk informasi identifikasi serta karakteristik teknis yang relevan.

Dalam konteks sertifikasi BUJK, data peralatan yang tercatat melalui SIMPK dapat menjadi bagian dari pemenuhan dan penilaian kemampuan penyediaan peralatan.

Namun, pencatatan SIMPK dan penerbitan SBU merupakan dua proses yang memiliki fungsi berbeda.

Pencatatan alat tidak boleh dianggap otomatis membuat perusahaan memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi.

Perusahaan tetap harus memenuhi kriteria lain sesuai jenis usaha dan kualifikasi yang diajukan.

Apakah Semua Kualifikasi SBU Wajib Mencatatkan Peralatan di SIMPK?

Tidak.

Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 5.1.5, membedakan kewajiban pencatatan berdasarkan kualifikasi.

Kualifikasi Kecil

Untuk pekerjaan konstruksi kualifikasi Kecil, standar skema menyatakan tidak wajib mencatatkan peralatannya pada SIMPK.

Ketentuan tersebut mencakup kelompok K1, K2, dan K3.

Namun, tidak wajib mencatatkan di SIMPK bukan berarti perusahaan otomatis dibebaskan dari kriteria kemampuan penyediaan peralatan yang relevan.

Kualifikasi Menengah

Pencatatan peralatan konstruksi dilakukan pada SIJK terintegrasi melalui SIMPK.

Kualifikasi Besar

Pencatatan peralatan konstruksi juga dilakukan pada SIJK terintegrasi melalui SIMPK.

Dengan demikian, perusahaan Kecil yang ingin meningkatkan kualifikasi menjadi Menengah perlu memperhatikan kewajiban pencatatan yang berlaku pada kualifikasi tujuan.

Petugas perusahaan konstruksi memeriksa identitas alat dan data inventaris peralatan untuk pencatatan melalui SIMPK.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apa Saja Status Pencatatan Peralatan pada SIMPK?

Dalam Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 5.1.5, disebutkan bahwa status pencatatan sumber daya peralatan konstruksi yang dapat digunakan untuk penilaian kemampuan penyediaan peralatan mencakup:

  • Terdata sementara.
  • Terdata tetap.
  • Terdata final.
  • Tercatat di SIMPK.

Namun, perusahaan perlu membedakan status pencatatan data dengan penilaian keseluruhan pemenuhan persyaratan SBU.

Status pencatatan yang dapat digunakan dalam mekanisme tertentu tidak berarti bahwa semua jenis alat, dokumen, atau ketentuan sertifikasi lainnya otomatis telah dinyatakan sesuai.

Selain itu, informasi dan istilah status yang terlihat dalam antarmuka aplikasi dapat mengikuti implementasi sistem resmi.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa data aktual serta panduan resmi apabila menemukan perbedaan status.

Apakah Ada Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan?

Ada.

Kepdirjen 281/2026, Lampiran Bagian 5.1.5, mengatur mekanisme pemenuhan kemampuan penyediaan peralatan melalui surat pernyataan komitmen kesanggupan penyediaan peralatan konstruksi.

Komitmen tersebut berkaitan dengan penyediaan peralatan pada setiap pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan selama masa berlakunya SBU.

Standar skema juga menetapkan bahwa surat pernyataan komitmen ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

Pernyataan komitmen kesanggupan penyediaan peralatan harus tercatat dalam SIJK terintegrasi.

Namun, dokumen komitmen tidak boleh dianggap sebagai izin untuk memberikan pernyataan yang tidak sesuai kemampuan perusahaan.

Perusahaan perlu memahami bahwa komitmen menunjukkan kesanggupan memenuhi kewajiban penyediaan peralatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Surat Komitmen Bisa Menggantikan Semua Dokumen Alat?

Tidak boleh disimpulkan secara umum demikian.

Standar skema mengatur komitmen sebagai salah satu mekanisme pemenuhan kemampuan penyediaan peralatan.

Namun, kebutuhan dokumen aktual tetap harus dilihat berdasarkan jenis permohonan, kualifikasi, ketentuan pencatatan, dan metode pembuktian yang berlaku.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menganggap satu surat komitmen otomatis menggantikan semua kewajiban pembuktian atau pencatatan peralatan.

Perusahaan harus memeriksa apakah persyaratan sertifikasi dapat dipenuhi menggunakan komitmen pada kondisi yang dihadapi.

Apakah Satu Alat Bisa Digunakan untuk Beberapa Subklasifikasi SBU?

Kepdirjen 281/2026 mengatur penggunaan jenis peralatan konstruksi yang sama untuk pemenuhan persyaratan pada lebih dari satu subklasifikasi.

Lampiran Bagian 5.1.5 angka 10 menetapkan bahwa penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis alat yang sama dapat digunakan untuk memenuhi syarat peralatan utama pada subklasifikasi lain paling banyak lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Ketentuan tersebut mempunyai beberapa batasan penting.

Pertama, alat harus relevan dengan persyaratan subklasifikasi yang akan dipenuhi.

Kedua, penggunaan harus berada dalam satu klasifikasi yang sama.

Ketiga, jumlahnya dibatasi paling banyak lima subklasifikasi.

Keempat, penggunaan dalam sertifikasi tetap harus memenuhi ketentuan lain mengenai data, pembuktian, dan kemampuan penyediaan.

Perusahaan tidak dapat langsung menggunakan satu jenis alat untuk seluruh subklasifikasi lintas-klasifikasi tanpa memperhatikan ketentuan tersebut.

Contoh Penggunaan Peralatan pada Lima Subklasifikasi

Sebagai ilustrasi, sebuah kontraktor mempunyai beberapa subklasifikasi dalam satu kelompok klasifikasi yang sama.

Sejumlah subklasifikasi tersebut mempunyai kebutuhan jenis peralatan utama yang dapat dipenuhi dengan jenis alat yang sama menurut persyaratan yang berlaku.

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, jenis peralatan tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan beberapa subklasifikasi dengan batas paling banyak lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Namun, contoh tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa setiap satu unit alat pasti dapat digunakan untuk lima subklasifikasi tanpa memeriksa kesesuaiannya.

Jumlah minimum berdasarkan kualifikasi, jenis alat, dokumen penyediaan, dan ketentuan operasional tetap harus diperiksa.

Contoh tersebut juga bukan izin untuk menyatakan satu alat dapat digunakan secara fisik pada beberapa proyek berbeda secara bersamaan tanpa kesiapan penyediaan yang nyata.

Apakah Satu Alat Bisa Digunakan untuk Lima Klasifikasi yang Berbeda?

Ketentuan yang dibahas tidak menyatakan demikian.

Standar skema mengatur batas paling banyak lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Artinya, istilah klasifikasi dan subklasifikasi harus dibedakan.

Perusahaan tidak boleh membaca ketentuan tersebut sebagai kebebasan menggunakan jenis alat yang sama untuk lima klasifikasi usaha berbeda.

Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu klasifikasi, kebutuhan dan pemenuhan peralatan perlu diperiksa terhadap masing-masing klasifikasi serta subklasifikasi yang relevan.

Bagaimana Jika Perusahaan Memiliki Banyak Subklasifikasi?

Kontraktor yang mempunyai beberapa subklasifikasi perlu melakukan inventarisasi kebutuhan peralatan.

Langkah pertama adalah mencatat seluruh subklasifikasi yang dimiliki atau akan diajukan.

Langkah berikutnya adalah mengidentifikasi jenis peralatan yang sesuai dengan masing-masing ruang lingkup pekerjaan.

Setelah itu, perusahaan dapat memeriksa apakah terdapat jenis alat yang sama dan dapat digunakan untuk beberapa subklasifikasi sesuai ketentuan.

Dalam proses tersebut, batas penggunaan lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi harus diperhatikan.

Perusahaan juga perlu memastikan jumlah minimum peralatan bagi kualifikasinya tetap terpenuhi.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa jumlah kebutuhan alat selalu harus sama dengan jumlah subklasifikasi secara matematis tanpa melihat kesesuaian peralatan dan mekanisme pemenuhannya.

Bagaimana Jika Peralatan Sudah Terdaftar di SIMPK tetapi Data SBU Belum Sesuai?

Pencatatan SIMPK dan data sertifikasi badan usaha mempunyai fungsi berbeda.

Jika perusahaan telah mencatatkan alat, tetapi data pada sistem sertifikasi belum menunjukkan kesesuaian yang diperlukan, perusahaan perlu memeriksa keterkaitan data dan status pencatatannya.

Pemeriksaan dapat meliputi identitas alat, jenis peralatan, status pencatatan, data badan usaha, dan subklasifikasi yang diajukan.

Namun, perusahaan tidak boleh langsung menganggap kendala tersebut merupakan kesalahan sistem.

Bisa terdapat kebutuhan pembaruan data, verifikasi, atau penyesuaian dokumen sesuai kondisi yang sebenarnya.

Gunakan mekanisme resmi SIMPK, SIJK terintegrasi, dan layanan terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apakah Peralatan SBU Sama dengan Peralatan yang Disyaratkan dalam Tender?

Tidak selalu.

Persyaratan kemampuan penyediaan peralatan dalam sertifikasi SBU berkaitan dengan penilaian kemampuan badan usaha.

Sementara itu, dokumen pengadaan dapat menetapkan kebutuhan peralatan utama berdasarkan karakteristik paket pekerjaan.

Dalam tender, persyaratan dapat berkaitan dengan jenis alat, kapasitas, jumlah, ketersediaan, dan ketentuan pembuktian untuk pelaksanaan paket pekerjaan tertentu.

Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi persyaratan minimum peralatan untuk SBU belum tentu secara otomatis memenuhi seluruh persyaratan peralatan untuk setiap tender.

Sebaliknya, kepemilikan atau penyediaan alat tertentu dalam satu tender tidak otomatis membuktikan pemenuhan seluruh kriteria SBU pada subklasifikasi lain.

Perusahaan harus membedakan kedua konteks tersebut.

Apa Pengaruh Peralatan terhadap Kenaikan SBU Kecil ke Menengah?

Perusahaan Kecil yang ingin meningkatkan kualifikasi menjadi Menengah perlu memeriksa persyaratan peralatan pada kualifikasi tujuan.

Untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, jumlah minimum peralatan utama pada Kecil dan Menengah sama, yaitu satu unit per subklasifikasi.

Namun, terdapat perbedaan penting dalam pencatatan peralatan.

Standar skema menyatakan bahwa Kecil tidak wajib mencatatkan peralatannya di SIMPK, sementara Menengah mengikuti ketentuan pencatatan melalui SIMPK.

Dengan demikian, peningkatan kualifikasi tidak boleh hanya difokuskan pada penjualan tahunan, ekuitas, dan jenjang SKK.

Perusahaan juga perlu memeriksa apakah data peralatan telah memenuhi ketentuan Menengah.

Bagaimana Jika Perusahaan Naik dari Menengah ke Besar?

Untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, persyaratan jumlah minimum peralatan utama berubah dari satu unit menjadi dua unit per subklasifikasi.

Artinya, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan kemampuan penyediaan alat terhadap ketentuan kualifikasi Besar.

Namun, ketentuan tersebut tetap harus dibaca bersama batas penggunaan jenis alat yang sama pada beberapa subklasifikasi serta mekanisme pembuktian yang berlaku.

Perusahaan tidak sebaiknya hanya menggandakan seluruh daftar alat secara mekanis tanpa memeriksa struktur subklasifikasi dan persyaratan teknis yang relevan.

Apakah Persyaratan Peralatan SBU Konsultan Sama dengan Kontraktor?

Tidak boleh disamakan.

Kepdirjen 281/2026 membedakan jenis usaha jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kriteria peralatan utama satu atau dua unit yang dibahas dalam artikel ini secara khusus mengacu pada usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum dan spesialis.

Perusahaan jasa konsultansi konstruksi perlu mengikuti standar skema yang sesuai dengan jenis usahanya.

Karena itu, tabel peralatan kontraktor tidak boleh langsung dipakai untuk menyatakan kewajiban peralatan perusahaan konsultan.

Bagaimana dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?

Pekerjaan konstruksi terintegrasi mempunyai pengaturan tersendiri dalam Kepdirjen 281/2026.

Bagian 3.3.4 menetapkan kriteria kemampuan penyediaan peralatan utama paling sedikit dua unit per subklasifikasi bagi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi berkualifikasi Besar.

Namun, persyaratan lainnya tetap mengikuti jenis usaha terintegrasi dan ketentuan standar skemanya.

Perusahaan tidak boleh menyamakan seluruh persyaratan pekerjaan konstruksi terintegrasi dengan pekerjaan konstruksi umum atau spesialis hanya karena jumlah peralatan minimum kualifikasi Besar mempunyai angka yang sama.

Dokumen Apa yang Sebaiknya Disiapkan untuk Peralatan SBU?

Perusahaan dapat melakukan persiapan administrasi sebelum mengajukan sertifikasi.

Dokumen dan informasi yang perlu diperiksa antara lain:

1. Daftar Peralatan

Buat inventarisasi alat yang digunakan untuk memenuhi persyaratan kemampuan penyediaan peralatan.

2. Identitas Alat

Catat jenis alat dan informasi identifikasi yang relevan sesuai data pencatatan serta persyaratan sertifikasi.

3. Dokumen Kepemilikan

Apabila alat milik sendiri, siapkan dokumen yang sah sesuai ketentuan.

4. Dokumen Sewa atau Sewa Beli

Apabila alat diperoleh melalui mekanisme sewa atau sewa beli, periksa perjanjian yang berlaku.

5. Kesesuaian dengan Subklasifikasi

Pastikan peralatan yang dipersiapkan relevan dengan subklasifikasi SBU.

6. Data Pencatatan SIMPK

Jika termasuk kualifikasi yang dipersyaratkan, periksa pencatatan sumber daya peralatan pada SIMPK.

7. Surat Komitmen Penyediaan Peralatan

Periksa apakah dokumen komitmen diperlukan dan bagaimana penerapannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

8. Pemeriksaan Penggunaan Alat pada Beberapa Subklasifikasi

Pastikan penggunaan jenis alat yang sama tidak melampaui ketentuan paling banyak lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Daftar tersebut merupakan panduan pemeriksaan. Rincian unggah serta dokumen aktual harus mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi.

Alur Persiapan Peralatan untuk Pengajuan SBU

Identifikasi kebutuhan

  1. Identifikasi Kualifikasi

    Kecil, Menengah, atau Besar.

  2. Identifikasi Subklasifikasi

    Periksa klasifikasi dan seluruh subklasifikasi yang dimiliki atau diajukan.

  3. Tentukan Jenis Peralatan

    Pilih peralatan yang relevan menurut ketentuan subklasifikasi.

Pembuktian kemampuan

  1. Periksa Jumlah Minimum

    Satu atau dua unit per subklasifikasi sesuai kualifikasi.

  2. Periksa Mekanisme Penyediaan

    Milik sendiri, sewa beli, atau sewa.

  3. Siapkan Bukti Penyediaan

    Pastikan dokumen sesuai dengan kondisi dan hubungan hukum yang sebenarnya.

  4. Periksa Penggunaan Lintas-Subklasifikasi

    Jenis alat yang sama paling banyak lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama, dengan tetap memperhatikan kesesuaian dan persyaratan lainnya.

Pencatatan dan sertifikasi

  1. Periksa Pencatatan SIMPK

    Jika diwajibkan, periksa dan lakukan pencatatan melalui sistem resmi.

  2. Periksa Komitmen Penyediaan

    Pastikan dokumen komitmen dan pencatatan SIJK terpenuhi jika digunakan sebagai mekanisme pemenuhan.

  3. Ajukan Sertifikasi

    Ikuti prosedur sertifikasi dan penilaian kemampuan badan usaha sesuai ketentuan.

Diagram ini merupakan panduan persiapan. Penilaian kesesuaian alat tetap mengikuti standar sertifikasi serta ketentuan teknis yang berlaku.

Contoh Kasus Pemenuhan Peralatan SBU

Berikut contoh untuk membantu memahami penerapan persyaratan.

Kasus 1 — Kontraktor K1 Tidak Memiliki Alat Sendiri

PT A ingin mengurus SBU K1.

Perusahaan belum mempunyai alat yang menjadi milik sendiri, tetapi mempunyai akses penyediaan peralatan melalui mekanisme sewa yang sah.

Standar skema mengakui mekanisme sewa sebagai salah satu bentuk kemampuan penyediaan peralatan.

Namun, PT A tetap harus memastikan alat tersebut sesuai dengan subklasifikasi serta mempunyai dokumen pendukung yang memenuhi persyaratan.

Kasus 2 — Kontraktor Menengah Belum Mencatatkan Alat di SIMPK

PT B telah menyiapkan alat yang relevan, tetapi pencatatannya belum dilakukan.

Karena kualifikasi Menengah mengikuti ketentuan pencatatan melalui SIMPK, perusahaan perlu memeriksa dan menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai mekanisme resmi.

Ketersediaan alat saja tidak boleh dianggap otomatis memenuhi seluruh persyaratan administrasi pencatatan.

Kasus 3 — Kontraktor Besar Hanya Menyiapkan Satu Unit

PT C mengajukan SBU Besar.

Perusahaan menyiapkan satu unit peralatan untuk suatu subklasifikasi.

Standar skema menetapkan paling sedikit dua unit per subklasifikasi bagi kualifikasi Besar.

Karena itu, perusahaan harus memeriksa kecukupan jumlah serta kesesuaian peralatan sebelum pengajuan.

Kasus 4 — Menggunakan Jenis Alat yang Sama untuk Beberapa Subklasifikasi

PT D mempunyai beberapa subklasifikasi dalam satu klasifikasi.

Perusahaan ingin menggunakan jenis peralatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan beberapa subklasifikasi tersebut.

Standar skema memperbolehkan penggunaan dalam batas paling banyak lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama, dengan tetap memperhatikan kesesuaian jenis alat dan persyaratan lainnya.

Kasus 5 — Peralatan untuk Tender Tidak Sama dengan Kebutuhan Sertifikasi

PT E telah memenuhi kriteria peralatan untuk SBU yang dimilikinya.

Kemudian perusahaan mengikuti pengadaan pekerjaan yang mensyaratkan jenis dan kapasitas alat tertentu.

PT E tetap harus memeriksa dokumen pemilihan karena persyaratan untuk pelaksanaan satu paket pekerjaan dapat berbeda dengan kriteria minimum sertifikasi badan usaha.

Semua contoh merupakan ilustrasi, bukan hasil keputusan sertifikasi terhadap badan usaha tertentu.

Kesalahan Umum dalam Menyiapkan Peralatan SBU

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:

Pertama, menganggap seluruh alat wajib milik sendiri.

Kedua, menganggap surat sewa tidak dapat digunakan.

Ketiga, menggunakan jenis alat yang tidak sesuai dengan subklasifikasi.

Keempat, tidak memperhatikan jumlah minimum menurut kualifikasi.

Kelima, menganggap Kecil dan Menengah mempunyai kewajiban pencatatan SIMPK yang identik.

Keenam, tidak melakukan pencatatan SIMPK ketika diwajibkan.

Ketujuh, menganggap satu jenis alat dapat digunakan tanpa batas subklasifikasi.

Kedelapan, salah memahami lima subklasifikasi sebagai lima klasifikasi berbeda.

Kesembilan, menggunakan dokumen sewa, sewa beli, atau kepemilikan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kesepuluh, menganggap surat komitmen otomatis menggantikan seluruh pembuktian.

Kesebelas, menyamakan persyaratan SBU dengan persyaratan alat dalam tender.

Kedua belas, menganggap status pencatatan SIMPK otomatis berarti seluruh persyaratan sertifikasi telah terpenuhi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa jumlah alat untuk SBU K1?

Untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, standar skema menetapkan peralatan utama paling sedikit satu unit per subklasifikasi.

Berapa jumlah alat untuk SBU K2?

Paling sedikit satu unit per subklasifikasi sesuai ketentuan kemampuan penyediaan peralatan.

Berapa jumlah alat untuk SBU K3?

Paling sedikit satu unit per subklasifikasi.

Berapa jumlah alat untuk SBU Menengah?

Paling sedikit satu unit per subklasifikasi, disertai ketentuan pencatatan peralatan melalui SIMPK.

Berapa jumlah alat untuk SBU Besar?

Paling sedikit dua unit per subklasifikasi untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis.

Apakah semua alat harus milik sendiri?

Tidak. Standar skema mengatur mekanisme milik sendiri, sewa beli, dan sewa.

Apakah surat sewa alat dapat digunakan untuk SBU?

Ya, sepanjang memenuhi ketentuan pembuktian dan peralatan yang disediakan sesuai persyaratan.

Apakah kontraktor Kecil wajib mendaftarkan alat ke SIMPK?

Menurut Kepdirjen 281/2026, pekerjaan konstruksi kualifikasi Kecil tidak wajib mencatatkan peralatannya di SIMPK.

Apakah kontraktor Menengah dan Besar wajib mencatatkan alat ke SIMPK?

Standar skema mengatur pencatatan peralatan kualifikasi Menengah dan Besar melalui SIJK terintegrasi menggunakan SIMPK.

Apakah peralatan dengan status terdata sementara dapat digunakan untuk SBU?

Kepdirjen 281/2026 mencantumkan beberapa status pencatatan yang dapat digunakan dalam penilaian kemampuan penyediaan peralatan, termasuk terdata sementara. Namun, kesesuaian jenis alat, dokumen, dan persyaratan lainnya tetap harus diperiksa.

Apakah satu alat bisa dipakai untuk lima subklasifikasi?

Standar skema mengatur penggunaan jenis alat yang sama paling banyak untuk lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama, dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan pemenuhan lainnya.

Apakah alat yang sama bisa dipakai untuk lima klasifikasi berbeda?

Ketentuan lima subklasifikasi tidak boleh ditafsirkan sebagai lima klasifikasi berbeda.

Apakah surat komitmen penyediaan peralatan harus ditandatangani PJBU?

Ya. Standar skema menetapkan surat pernyataan komitmen kesanggupan penyediaan peralatan ditandatangani oleh PJBU.

Apakah peralatan SBU otomatis memenuhi persyaratan tender?

Tidak. Persyaratan alat untuk tender perlu diperiksa berdasarkan kebutuhan paket dan dokumen pemilihan yang berlaku.

Apakah persyaratan peralatan kontraktor sama dengan konsultan?

Tidak boleh disamakan. Standar skema membedakan jenis usaha pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

Kesimpulan

Kemampuan penyediaan peralatan utama merupakan salah satu persyaratan penting dalam sertifikasi SBU kontraktor.

Untuk pekerjaan konstruksi umum dan spesialis, Kepdirjen 281/2026 menetapkan minimum satu unit per subklasifikasi bagi kualifikasi Kecil dan Menengah, serta dua unit per subklasifikasi bagi kualifikasi Besar.

Namun, pemenuhan persyaratan tidak hanya bergantung pada jumlah alat.

Perusahaan perlu memeriksa jenis peralatan yang sesuai dengan subklasifikasi, mekanisme kepemilikan atau penyediaan, kelengkapan dokumen, pencatatan SIMPK, dan komitmen penyediaan peralatan.

Standar skema juga mengatur penggunaan jenis alat yang sama paling banyak pada lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Karena itu, pengurusan SBU sebaiknya diawali dengan inventarisasi alat dan pemeriksaan kebutuhan sesuai jenis usaha serta kualifikasi yang diajukan.

Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan dokumen pada proses sertifikasi.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan utama:

  • Lampiran Bagian 3.2.4 — Kriteria Kemampuan Penyediaan Peralatan Badan Usaha.
  • Lampiran Bagian 3.3.4 — Peralatan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
  • Lampiran Bagian 4.3 — Sistem Informasi dan Pengelolaan Sistem Sertifikasi.
  • Lampiran Bagian 5.1.5 — Persyaratan Data Kemampuan Penyediaan Peralatan Konstruksi.
  • Lampiran Bagian 6.1 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perpanjangan.
  • Lampiran Bagian 6.2 — Sertifikasi Ulang dalam Rangka Perubahan Kualifikasi.
  • Lampiran Bagian 6.3 — Perubahan Data Tanpa Asesmen.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPUPR-nomor-7--tahun-2021-Pencatatan-Sumber-Daya-Material-dan-Peralatan-Konstruksi

4. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi — Mengenal SIMPK

Sumber:

https://binakonstruksi.pu.go.id/publikasi/karya-tulis/mengenal-simpk-sistem-digital-untuk-material-dan-peralatan-konstruksi-yang-lebih-transparan/

Catatan editorial: Artikel ini berfokus pada kemampuan penyediaan peralatan untuk sertifikasi usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis. Jenis alat yang diperlukan bagi subklasifikasi tertentu harus diperiksa terhadap ketentuan teknis yang relevan. Pemenuhan dan pencatatan aktual mengikuti peraturan serta sistem resmi yang berlaku pada saat pengajuan.

Permen PU 6/2025 di JDIH BPK · Permen PUPR 7/2021 di JDIH BPK · Mengenal SIMPK — Ditjen Bina Konstruksi

Konsultasi Persyaratan Peralatan SBU Kontraktor

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Jika perusahaan Anda membutuhkan informasi mengenai persyaratan peralatan, kualifikasi SBU, atau dokumen pendukung sertifikasi, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com