Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Konversi SBU Lama: Ketentuan, Proses, dan Masa Transisi

Perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) perlu memahami ketentuan konversi sertifikat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025.

Pengurus perusahaan konstruksi Indonesia memeriksa dokumen Sertifikat Badan Usaha lama untuk persiapan penyesuaian sertifikasi.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Peraturan tersebut mengatur masa transisi bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki SBU sebelum ketentuan baru diberlakukan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban konversi SBU lama agar sesuai dengan pengaturan sertifikasi yang baru.

Namun, terdapat kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Batas enam bulan konversi SBU tidak otomatis dihitung sejak Permen PU 6/2025 diundangkan atau sejak Kepdirjen 281/2026 ditetapkan.

Ketentuan mengenai titik awal perhitungan, proses konversi, masa berlaku sertifikat, dan perlakuan terhadap SBU yang sedang digunakan dalam kontrak telah diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Permen PU Nomor 6 Tahun 2025.

Berikut penjelasan mengenai ketentuan tersebut dan hal-hal yang perlu dipersiapkan perusahaan.

Apa Itu Konversi SBU Konstruksi?

Konversi SBU merupakan proses penyesuaian sertifikat badan usaha yang telah diterbitkan sebelumnya agar mengikuti pengaturan sertifikasi berdasarkan ketentuan baru.

Dalam konteks Permen PU Nomor 6 Tahun 2025, konversi berkaitan dengan penyesuaian SBU eksisting terhadap pengaturan perizinan berusaha dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Pasal 21 ayat (3) mengatur bahwa konversi dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.

Artinya, konversi yang dimaksud dalam ketentuan peralihan tidak dilakukan sebagai penilaian ulang kemampuan badan usaha melalui asesmen sertifikasi baru.

Namun, ketentuan tanpa asesmen tidak berarti perusahaan boleh mengabaikan pemeriksaan data atau prosedur administrasi yang ditetapkan melalui sistem resmi.

Perusahaan tetap perlu memastikan informasi sertifikat dan data badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa SBU Lama Perlu Dikonversi?

Konversi SBU merupakan bagian dari penyesuaian pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan standar kegiatan usaha dengan kerangka perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai kemampuan badan usaha, klasifikasi, kualifikasi, serta sistem sertifikasi perlu diselaraskan.

Bagi perusahaan, konversi bertujuan menyesuaikan sertifikat eksisting terhadap mekanisme dan ketentuan baru tanpa harus dianggap sebagai pengajuan sertifikasi baru.

Perlu dipahami bahwa konversi tidak boleh disamakan dengan peningkatan kualifikasi usaha.

Perusahaan yang ingin menaikkan kualifikasi SBU harus memperhatikan prosedur perubahan kualifikasi dan persyaratan penilaian yang berlaku.

Apa Dasar Hukum Konversi SBU Lama?

Dasar hukum utama konversi SBU adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025.

Ketentuan yang perlu diperhatikan terdapat dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal 20 — Pemberlakuan Penyelenggaraan Sertifikasi

Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggaraan sertifikasi BUJK melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) terintegrasi sesuai Permen PU 6/2025 dilaksanakan setelah sarana dan prasarana sistem tersebut disesuaikan.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa dimulainya penyelenggaraan sertifikasi dinyatakan melalui surat yang ditandatangani pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.

Ketentuan ini penting karena surat tersebut menjadi dasar yang dirujuk dalam perhitungan masa konversi SBU.

Pasal 21 — Ketentuan Peralihan dan Konversi

Pasal 21 mengatur beberapa hal penting, yaitu:

  1. Keberlakuan SBU yang telah dimiliki sebelum Permen PU 6/2025 berlaku.
  2. Kewajiban melakukan konversi.
  3. Batas waktu konversi.
  4. Proses konversi tanpa asesmen.
  5. Masa berlaku SBU hasil konversi.
  6. Akibat apabila konversi tidak dilakukan sesuai tenggat.
  7. Perlakuan terhadap SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia atau kontrak.

Ketentuan tersebut menjadi acuan utama bagi perusahaan yang ingin memahami kewajiban konversi SBU eksisting.

Apakah Semua SBU Lama Wajib Dikonversi?

Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa BUJK yang telah memiliki SBU sebelum berlakunya Permen PU 6/2025 tetap berlaku dan harus melakukan konversi sesuai ketentuan.

Artinya, kewajiban konversi ditujukan kepada badan usaha yang memiliki SBU eksisting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peralihan.

Perusahaan kontraktor maupun konsultan yang berada dalam cakupan tersebut perlu memperhatikan pemberlakuan sistem dan ketentuan konversi.

Namun, kewajiban konversi tidak boleh dipahami sebagai ketentuan yang secara otomatis membuat semua SBU lama tidak berlaku pada tanggal Permen PU 6/2025 diundangkan.

Status keberlakuan sertifikat tetap harus dilihat berdasarkan masa berlaku SBU, ketentuan peralihan, dan informasi resmi mengenai dimulainya penyelenggaraan sertifikasi sesuai peraturan baru.

Kapan Batas Waktu Konversi SBU Lama?

Ini merupakan bagian paling penting untuk dipahami perusahaan jasa konstruksi.

Pasal 21 ayat (2) menetapkan bahwa konversi dilakukan paling lambat enam bulan sejak terbitnya surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Dengan demikian, terdapat titik awal perhitungan yang ditetapkan secara khusus.

Batas waktu konversi bukan otomatis enam bulan sejak 30 Desember 2025.

Tanggal 30 Desember 2025 merupakan tanggal mulai berlakunya Permen PU Nomor 6 Tahun 2025.

Tanggal tersebut tidak secara otomatis menjadi titik awal masa konversi.

Batas waktu konversi juga bukan otomatis enam bulan sejak 26 Agustus 2026.

Tanggal 26 Agustus 2026 berkaitan dengan penetapan Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026.

Kepdirjen tersebut mengatur tenggat penyesuaian skema sertifikasi oleh LSBU, bukan menjadi dasar langsung penghitungan tenggat konversi SBU eksisting menurut Pasal 21 ayat (2) Permen PU 6/2025.

Perusahaan perlu memeriksa surat resmi yang menjadi dasar dimulainya penyelenggaraan sertifikasi sesuai Pasal 20 ayat (2).

Apabila tanggal surat tersebut telah dipastikan, barulah batas konversi dapat ditentukan menurut ketentuan yang berlaku.

Mengapa Ada Dua Ketentuan Enam Bulan yang Berbeda?

Dalam perubahan pengaturan sertifikasi SBU, terdapat dua masa penyesuaian yang sering dianggap sama.

Padahal, keduanya mempunyai sasaran dan titik awal berbeda.

Mengapa Ada Dua Ketentuan Enam Bulan yang Berbeda?
AspekPenyesuaian Skema LSBUKonversi SBU Eksisting
DasarKepdirjen 281/KPTS/DK/2026Pasal 21 Permen PU 6/2025
SasaranLembaga Sertifikasi Badan UsahaBUJK pemegang SBU lama
Jangka waktuPaling lambat enam bulanPaling lambat enam bulan
Titik awalPenetapan Kepdirjen 281/2026Terbitnya surat sebagaimana Pasal 20 ayat (2)
TujuanPenyesuaian dan implementasi skema sertifikasiPenyesuaian SBU eksisting terhadap ketentuan baru

Perbedaan tersebut harus diperhatikan agar pengusaha tidak salah menentukan batas waktu kewajibannya.

Masa penyesuaian LSBU tidak otomatis dapat digunakan untuk menetapkan tanggal akhir konversi sertifikat milik perusahaan.

Dua Masa Transisi SBU yang Harus Dibedakan

  1. TIMELINE A

    Timeline A — Penyesuaian Skema LSBU

    Dasar: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026.

    Titik awal: Penetapan keputusan pada 26 Agustus 2026.

    Durasi: Paling lambat enam bulan.

    Sasaran: LSBU.

    Tujuan: Penyesuaian dan implementasi skema sertifikasi.

  2. TIMELINE B

    Timeline B — Konversi SBU Lama

    Dasar: Pasal 21 ayat (2) Permen PU 6/2025.

    Titik awal: Terbitnya surat sebagaimana Pasal 20 ayat (2).

    Durasi: Paling lambat enam bulan.

    Sasaran: BUJK pemegang SBU eksisting.

    Tujuan: Penyesuaian SBU lama melalui konversi.

Penyesuaian skema LSBU dan konversi SBU mempunyai titik awal yang berbeda. Jangan menetapkan tanggal akhir konversi berdasarkan tanggal Kepdirjen 281/2026.

Bagaimana Proses Konversi SBU Lama?

Pasal 21 ayat (3) Permen PU 6/2025 mengatur konversi melalui proses perubahan tanpa asesmen.

Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan seluruh rincian tampilan aplikasi atau langkah operasional konversi melalui menu tertentu.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan antara persiapan administrasi dan prosedur teknis yang akan dijalankan sesuai ketentuan resmi.

Berikut tahapan persiapan yang dapat dilakukan.

1. Memeriksa SBU yang Dimiliki

Perusahaan perlu mengidentifikasi seluruh SBU yang masih dimiliki.

Informasi yang diperiksa antara lain:

  • Nomor dan identitas SBU.
  • Nama badan usaha.
  • NIB.
  • Klasifikasi dan subklasifikasi.
  • Kualifikasi usaha.
  • Tanggal penerbitan.
  • Tanggal akhir masa berlaku.
  • Status sertifikat dalam sistem resmi.

Pemeriksaan ini membantu perusahaan mengetahui sertifikat mana yang termasuk dalam kebutuhan penyesuaian.

2. Memeriksa Kesesuaian Data Perusahaan

Perusahaan sebaiknya memeriksa kesesuaian informasi antara dokumen legalitas, OSS, dan data sertifikasi.

Apabila terdapat perubahan nama perusahaan, alamat, KBLI, kepemilikan, atau informasi administrasi lainnya, perusahaan perlu memeriksa apakah data tersebut harus diperbarui terlebih dahulu.

Ketidaksesuaian data dapat menjadi hambatan administratif apabila sistem sertifikasi memerlukan pencocokan data.

Namun, urutan dan mekanisme pembaruan harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

3. Memeriksa Ketentuan Pemberlakuan Konversi

Sebelum mengajukan proses, perusahaan perlu memastikan bahwa mekanisme konversi telah diberlakukan sesuai ketentuan pemerintah.

Periksa pengumuman resmi dari Kementerian PU, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, LPJK, atau sistem layanan sertifikasi terkait.

Jangan hanya mengandalkan informasi tanggal yang beredar tanpa dokumen resmi.

4. Mengikuti Mekanisme Perubahan yang Ditetapkan

Setelah mekanisme konversi tersedia dan dinyatakan berlaku, perusahaan mengikuti prosedur perubahan SBU sesuai ketentuan yang diterapkan pada sistem resmi.

Konversi sebagaimana dimaksud Pasal 21 dilakukan tanpa proses asesmen.

Namun, detail dokumen, validasi data, kewenangan pemrosesan, dan tahapan operasional harus mengikuti petunjuk resmi yang tersedia.

Perusahaan tidak sebaiknya menggunakan tutorial lama yang belum dipastikan sesuai dengan sistem terbaru.

5. Memeriksa SBU Hasil Konversi

Apabila proses konversi telah selesai, perusahaan perlu memeriksa hasilnya.

Pastikan informasi identitas perusahaan, kualifikasi, klasifikasi, subklasifikasi, dan masa berlaku sesuai dengan data yang seharusnya.

Simpan bukti dan dokumen hasil proses untuk kebutuhan administrasi perusahaan.

Catatan: Lima langkah di atas merupakan panduan persiapan administratif. Langkah tersebut bukan pengganti prosedur operasional resmi yang ditetapkan pemerintah.

Staf legalitas perusahaan memeriksa informasi dan masa berlaku SBU existing sebelum proses konversi.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Konversi SBU Harus Melalui Asesmen Ulang?

Tidak untuk konversi yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa konversi dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.

Hal ini berbeda dengan pengajuan sertifikasi baru atau perubahan kualifikasi yang dapat memerlukan proses penilaian kesesuaian menurut standar sertifikasi.

Namun, perusahaan harus membedakan antara tidak dilakukannya asesmen dan tidak diperlukannya pemeriksaan administrasi.

Proses perubahan tetap dapat memerlukan kelengkapan informasi sesuai mekanisme resmi.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mempersiapkan data dengan baik meskipun konversi tidak dilakukan melalui asesmen ulang.

Apakah Masa Berlaku SBU Berubah Setelah Konversi?

Tidak.

Pasal 21 ayat (4) Permen PU 6/2025 menetapkan bahwa masa berlaku SBU hasil konversi mengikuti masa berlaku SBU sebelum dikonversi.

Artinya, konversi tidak memberikan perpanjangan masa berlaku sertifikat.

Sebagai ilustrasi, sebuah SBU memiliki tanggal akhir masa berlaku pada 15 Oktober 2027.

Apabila SBU tersebut dikonversi sebelum masa berlakunya habis, tanggal akhir masa berlaku hasil konversi tetap mengikuti tanggal akhir sertifikat sebelumnya.

Tanggal pada contoh tersebut hanya ilustrasi, bukan contoh dokumen perusahaan tertentu.

Hal ini perlu diperhatikan karena perusahaan yang melakukan konversi tetap harus mengelola jadwal perpanjangan SBU secara terpisah.

Apa Perbedaan Konversi, Perubahan Data, dan Perpanjangan SBU?

Ketiga proses tersebut mempunyai tujuan berbeda.

Apa Perbedaan Konversi, Perubahan Data, dan Perpanjangan SBU?
Jenis ProsesTujuan UtamaDampak terhadap Masa Berlaku
Konversi SBUPenyesuaian SBU lama terhadap ketentuan baruMengikuti masa berlaku SBU sebelumnya
Perubahan dataMemperbarui informasi badan usaha atau data sertifikat menurut mekanisme yang relevanTidak otomatis memperpanjang masa berlaku
Perpanjangan SBUMemperbarui masa berlaku sertifikat melalui sertifikasi ulangMengikuti keputusan sertifikasi perpanjangan

Konversi tidak dapat digunakan sebagai pengganti perpanjangan.

Perusahaan yang masa berlaku SBU-nya akan habis tetap perlu memperhatikan ketentuan perpanjangan.

Sebaliknya, perusahaan yang hanya membutuhkan penyesuaian administratif tidak boleh langsung menganggap bahwa seluruh proses harus dilakukan sebagai sertifikasi baru.

Jenis permohonan harus ditentukan berdasarkan kebutuhan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Apakah SBU Lama Masih Bisa Digunakan Sebelum Dikonversi?

Pasal 21 ayat (2) mengatur keberlakuan SBU yang telah dimiliki sebelum berlakunya Permen PU 6/2025, disertai kewajiban untuk melakukan konversi.

Namun, penggunaan SBU tetap harus memperhatikan masa berlaku sertifikat dan persyaratan lain yang relevan.

Ketentuan peralihan tidak boleh ditafsirkan bahwa SBU yang sudah kedaluwarsa berdasarkan masa berlakunya otomatis menjadi berlaku kembali.

Perusahaan juga perlu mengikuti pemberlakuan sistem serta batas waktu konversi ketika telah ditetapkan sesuai peraturan.

Karena itu, untuk mengetahui apakah suatu SBU masih dapat digunakan, perusahaan harus memeriksa status sertifikat dan ketentuan yang berlaku terhadap kondisi tersebut.

Tim kontraktor memeriksa dokumen sertifikasi dan kontrak pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Bagaimana Jika SBU Sedang Digunakan untuk Mengikuti Tender?

Pasal 21 ayat (7) memberikan pengaturan khusus terhadap SBU yang terbit sebelum berlakunya Permen PU 6/2025 dan belum dikonversi.

Untuk SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi, ketentuan tersebut menyatakan bahwa sertifikat tetap dapat digunakan sampai dengan pengikatan kontrak dan pelaksanaan kontrak sampai berakhirnya kontrak.

Artinya, peraturan memberikan perlakuan peralihan bagi sertifikat yang sudah digunakan dalam proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak boleh diperluas menjadi anggapan bahwa seluruh SBU yang tidak dikonversi dapat digunakan tanpa batas untuk mengikuti tender baru.

Status sertifikat serta persyaratan pada dokumen pemilihan tetap harus diperiksa.

Perusahaan sebaiknya menyimpan bukti keterlibatan SBU dalam proses pemilihan apabila berkaitan dengan penerapan ketentuan peralihan.

Bagaimana Jika SBU Sudah Digunakan untuk Kontrak yang Berjalan?

Pasal 21 ayat (7) huruf b mengatur bahwa SBU lama yang telah digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak tetap dapat digunakan untuk melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak.

Ketentuan ini penting bagi perusahaan yang telah memperoleh pekerjaan sebelum proses konversi dilaksanakan.

Sebagai contoh, sebuah kontraktor mempunyai SBU yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pengikatan kontrak pekerjaan gedung.

Jika SBU tersebut termasuk kondisi yang diatur Pasal 21 ayat (7), ketentuan peralihan memberikan dasar bagi penggunaan SBU dalam pelaksanaan kontrak sampai kontraknya berakhir.

Namun, perlakuan tersebut berkaitan dengan kontrak yang dimaksud dan bukan izin umum untuk menggunakan SBU yang tidak berlaku dalam seluruh kegiatan usaha baru.

Kondisi kontrak, masa berlaku sertifikat, dan ketentuan lain yang relevan harus diperiksa secara menyeluruh.

Apa yang Terjadi Jika SBU Tidak Dikonversi sampai Batas Waktu?

Pasal 21 ayat (6) menetapkan bahwa apabila BUJK tidak melakukan konversi sampai batas waktu enam bulan sebagaimana dimaksud ayat (2), SBU dinyatakan tidak berlaku.

Ini merupakan konsekuensi yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pemegang SBU lama.

Namun, penentuan apakah batas waktu telah terlampaui harus mengacu pada titik awal yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Perusahaan tidak boleh menentukan sendiri tenggat berdasarkan perkiraan atau tanggal peraturan lain yang tidak menjadi dasar penghitungan konversi.

Selain itu, penerapan terhadap sertifikat yang sudah digunakan dalam pemilihan penyedia atau pengikatan kontrak perlu memperhatikan ketentuan khusus Pasal 21 ayat (7).

Karena itu, pengusaha sebaiknya menyiapkan dokumen lebih awal dan memantau informasi resmi mengenai pemberlakuan mekanisme konversi.

Bagaimana Memeriksa Kondisi SBU Lama?

SBU lama

  1. KONDISI A

    SBU Masih Berlaku

    Periksa apakah termasuk ketentuan konversi dan apakah mekanisme resmi telah diberlakukan.

  2. KONDISI B

    SBU Akan Habis Masa Berlaku

    Periksa kebutuhan perpanjangan secara terpisah karena konversi tidak memperpanjang masa berlaku.

  3. KONDISI C

    SBU Digunakan dalam Pemilihan Penyedia

    Periksa penerapan Pasal 21 ayat (7) huruf a dan dokumen pemilihan.

  4. KONDISI D

    SBU Digunakan untuk Kontrak Berjalan

    Periksa penerapan Pasal 21 ayat (7) huruf b dan status kontrak.

  5. KONDISI E

    Tenggat Konversi Sudah Terlampaui

    Periksa Pasal 21 ayat (6), ketentuan peralihan yang relevan, dan status resmi sertifikat.

Diagram ini merupakan panduan pemeriksaan, bukan keputusan mengenai keabsahan SBU perusahaan tertentu. Penilaian harus mengikuti ketentuan dan data resmi.

Apakah Konversi SBU Kecil, Menengah, dan Besar Berbeda?

Permen PU 6/2025 mengatur kewajiban konversi bagi BUJK pemegang SBU eksisting yang termasuk dalam ketentuan peralihan.

Namun, pelaksanaan terhadap perusahaan tertentu perlu memperhatikan jenis usaha, klasifikasi, kualifikasi, serta data sertifikasi yang dimiliki.

Perusahaan kecil, menengah, dan besar tidak boleh langsung menggunakan daftar persyaratan yang sama untuk seluruh jenis permohonan sertifikasi.

Bagi proses konversi yang dimaksud Pasal 21, ketentuan dasarnya adalah perubahan tanpa asesmen.

Jika perusahaan sekaligus ingin mengubah kualifikasi atau melakukan perpanjangan, proses tersebut harus dibedakan dari kewajiban konversi dan mengikuti ketentuan permohonan yang relevan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Kontraktor dan Konsultan Konstruksi?

Sebelum mekanisme konversi dilakukan, perusahaan dapat mulai menyiapkan pemeriksaan internal.

1. Inventarisasi Seluruh SBU

Buat daftar SBU yang dimiliki perusahaan, termasuk nomor, subklasifikasi, kualifikasi, dan masa berlaku.

2. Periksa Data Badan Usaha

Pastikan nama perusahaan, NIB, alamat, dan identitas administrasi lainnya sesuai dengan dokumen legalitas.

3. Periksa Informasi Klasifikasi dan Subklasifikasi

Pastikan informasi sertifikat sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan serta ketentuan yang berlaku.

4. Periksa Dokumen dan Data Tenaga Kerja

Pastikan data penanggung jawab dan kompetensi tenaga kerja yang digunakan dalam sertifikasi tersimpan dengan baik.

5. Periksa Penggunaan SBU dalam Tender dan Kontrak

Identifikasi SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia atau kontrak berjalan.

Simpan dokumen terkait untuk memudahkan pemeriksaan penerapan ketentuan peralihan.

6. Periksa Masa Berlaku Sertifikat

Perhatikan apakah masa berlaku SBU akan berakhir dalam waktu dekat sehingga perusahaan juga perlu mempersiapkan perpanjangan.

7. Pantau Surat Pemberlakuan Resmi

Periksa informasi resmi dari Kementerian PU, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, LPJK, dan layanan sertifikasi yang relevan.

Jangan menentukan tanggal akhir konversi hanya berdasarkan informasi tidak resmi.

8. Simpan Bukti Proses Konversi

Ketika mekanisme konversi telah dilaksanakan, simpan seluruh dokumen hasil proses dan bukti administrasi yang relevan.

Pengelolaan dokumen yang tertib membantu perusahaan ketika harus menunjukkan kesesuaian data kepada pihak terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah konversi SBU lama wajib?

Pasal 21 ayat (2) Permen PU 6/2025 mengatur kewajiban konversi bagi BUJK yang telah memiliki SBU sebelum berlakunya peraturan, dengan ketentuan masa transisi yang ditentukan.

Apakah batas konversi dihitung sejak 30 Desember 2025?

Tidak otomatis. Tenggat enam bulan dihitung sejak surat sebagaimana dirujuk dalam Pasal 20 ayat (2), bukan langsung sejak tanggal pengundangan Permen PU 6/2025.

Apakah batas konversi dihitung sejak Kepdirjen 281/2026?

Tidak otomatis. Masa penyesuaian skema LSBU dalam Kepdirjen 281/2026 berbeda dengan masa konversi SBU eksisting berdasarkan Permen PU 6/2025.

Apakah konversi memerlukan asesmen ulang?

Konversi sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.

Apakah konversi memperpanjang masa berlaku SBU?

Tidak. Masa berlaku SBU hasil konversi mengikuti masa berlaku SBU sebelumnya.

Apakah proses konversi SBU pasti gratis?

Ketentuan Pasal 21 mengenai konversi tanpa asesmen tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh rincian biaya layanan. Perusahaan perlu memeriksa ketentuan dan pengumuman resmi mengenai mekanisme yang berlaku.

Apakah perusahaan harus memilih LSBU kembali saat konversi?

Prosedur teknis dan keterlibatan lembaga dalam proses konversi harus mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan. Jangan menyamakan konversi dengan prosedur sertifikasi baru tanpa dasar.

Apakah perusahaan dapat mengikuti tender menggunakan SBU lama?

Penilaiannya bergantung pada masa berlaku SBU, ketentuan peralihan, dan persyaratan pemilihan. Pasal 21 ayat (7) memberikan perlakuan khusus terhadap SBU yang sedang digunakan dalam pemilihan penyedia atau telah digunakan untuk pengikatan kontrak.

Apakah konversi dapat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan?

Perusahaan perlu mengikuti ketentuan sesuai jenis permohonan. Konversi dan perpanjangan mempunyai fungsi berbeda dan tidak dapat otomatis dianggap sebagai satu proses yang sama.

Bagaimana mengetahui tanggal akhir konversi yang benar?

Periksa surat resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), kemudian perhatikan ketentuan perhitungan enam bulan pada Pasal 21 ayat (2) serta petunjuk implementasi terkait.

Kesimpulan

Konversi SBU lama merupakan bagian dari penyesuaian pengaturan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi berdasarkan Permen PU Nomor 6 Tahun 2025.

Terdapat beberapa ketentuan utama yang perlu dipahami.

Pertama, kewajiban konversi diatur bagi BUJK pemegang SBU eksisting sesuai ketentuan peralihan.

Kedua, konversi dilakukan melalui proses perubahan tanpa asesmen.

Ketiga, masa berlaku sertifikat hasil konversi mengikuti masa berlaku sertifikat sebelumnya.

Keempat, tenggat enam bulan dihitung berdasarkan surat pemberlakuan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 20 ayat (2), bukan otomatis dari tanggal pengundangan Permen PU 6/2025 atau penetapan Kepdirjen 281/2026.

Kelima, terdapat ketentuan khusus bagi SBU lama yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia atau pengikatan kontrak.

Bagi kontraktor dan konsultan, persiapan terbaik adalah memeriksa data sertifikat, memastikan kelengkapan administrasi, serta mengikuti informasi resmi mengenai proses dan masa transisi.

Dengan memahami aturan tersebut, perusahaan dapat mempersiapkan penyesuaian sertifikasi secara lebih terarah tanpa salah menafsirkan tenggat dan akibat hukumnya.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Rujukan utama:

  • Pasal 20 ayat (1)–(2).
  • Pasal 21 ayat (1)–(7).
  • Pasal 23 terkait ketentuan yang masih berlaku.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

2. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Digunakan sebagai rujukan pembanding untuk masa penyesuaian skema LSBU.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Digunakan dengan memperhatikan ketentuan keberlakuan dan peralihan dalam Permen PU 6/2025.

Catatan editorial: Artikel ini merupakan panduan pemahaman peraturan. Pelaksanaan konversi, mekanisme aplikasi, dan penentuan tenggat harus mengikuti surat serta ketentuan resmi yang berlaku.

Permen PU 6/2025 di JDIH PU · PP 28/2025 di JDIH BPK · Permen PUPR 8/2022 di JDIH BPK

Konsultasi Persiapan Konversi dan Sertifikasi SBU

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi.

Bagi perusahaan yang ingin memeriksa dokumen SBU eksisting, kesesuaian subklasifikasi, masa berlaku, atau kebutuhan perubahan dan perpanjangan SBU, tim Nexcerti dapat membantu memberikan informasi mengenai persyaratan yang relevan.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com