Permen PU 6/2025: Dampaknya terhadap Perizinan Jasa Konstruksi
Perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi perlu memahami ketentuan terbaru mengenai perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk atau jasa, pelaksanaan pengawasan, serta pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum.
Bagi perusahaan jasa konstruksi, aturan tersebut berkaitan dengan hubungan antara Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Sertifikat Badan Usaha (SBU), sistem Online Single Submission (OSS), dan proses sertifikasi yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Perubahan pengaturan tersebut penting dipahami agar perusahaan tidak keliru menganggap bahwa kepemilikan NIB saja selalu cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi.
Apa Itu Permen PU Nomor 6 Tahun 2025?
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 merupakan peraturan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Peraturan ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
Permen PU 6/2025 disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengaturannya mencakup beberapa bidang kegiatan sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi, sumber daya air, bina marga, dan cipta karya.
Bagi kontraktor dan konsultan konstruksi, ketentuan yang paling relevan terdapat pada pengaturan standar kegiatan usaha jasa konstruksi, termasuk Pasal 5 dan Lampiran I.
Permen PU ini juga mengatur pengawasan perizinan serta sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.
Apakah Permen PU 6/2025 Menggantikan Aturan Sebelumnya?
Ya.
Pasal 24 Permen PU 6/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, perusahaan perlu membedakan pencabutan Permen PUPR 6/2021 dengan keberlakuan peraturan lainnya.
Sebagai contoh, Pasal 23 Permen PU 6/2025 masih mempertahankan keberlakuan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 sepanjang tidak bertentangan dengan Permen PU 6/2025.
Artinya, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh prosedur sertifikasi lama otomatis tidak dapat digunakan sejak peraturan baru diundangkan.
Terdapat ketentuan peralihan yang harus diperhatikan, terutama selama penyesuaian sistem sertifikasi jasa konstruksi.
Apa Hubungan Permen PU 6/2025 dengan PP 28/2025?
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan kerangka utama penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
PP 28/2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pendekatan berbasis risiko digunakan untuk menentukan jenis perizinan, persyaratan, dan kewajiban kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko yang ditetapkan.
Dalam sektor pekerjaan umum, Permen PU 6/2025 memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai standar kegiatan usaha dan kewajiban sektoral yang relevan.
Dengan demikian, PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025 mempunyai hubungan sebagai peraturan umum dan peraturan pelaksanaan sektor pekerjaan umum.
Bagi perusahaan jasa konstruksi, hal ini berarti informasi pada OSS perlu dipahami bersama ketentuan teknis sektor jasa konstruksi.
Bagaimana Hubungan NIB, Sertifikat Standar, dan SBU?
Salah satu persoalan yang sering menimbulkan kebingungan adalah perbedaan antara NIB, Sertifikat Standar, dan SBU.
Ketiganya mempunyai fungsi yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
NIB memuat informasi kegiatan usaha yang didaftarkan, termasuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan.
Namun, kepemilikan NIB tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh standar kemampuan badan usaha jasa konstruksi.
2. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar merupakan salah satu bentuk perizinan berusaha dalam sistem berbasis risiko untuk kegiatan usaha yang termasuk kategori risiko tertentu.
Pasal 5 Permen PU 6/2025 mengatur bahwa untuk kegiatan usaha yang termasuk risiko menengah tinggi, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang berstatus belum terverifikasi setelah memenuhi tahapan serta pernyataan kesanggupan melalui OSS.
Setelah itu, perusahaan perlu melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Status Sertifikat Standar yang belum terverifikasi harus dibedakan dari status yang telah memenuhi proses verifikasi sesuai persyaratan.
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
SBU merupakan sertifikat hasil penilaian kesesuaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi terhadap klasifikasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Dalam pengaturan Permen PU 6/2025, kemampuan BUJK/SBU menjadi bagian dari standar pelaksanaan kegiatan usaha jasa konstruksi.
Penilaian kemampuan badan usaha dilakukan melalui proses sertifikasi oleh LSBU sesuai standar skema yang berlaku.
Dengan demikian, NIB, Sertifikat Standar, dan SBU tidak boleh dianggap sebagai tiga nama untuk dokumen yang sama.
NIB berkaitan dengan identitas pelaku usaha, Sertifikat Standar berkaitan dengan pemenuhan standar perizinan menurut tingkat risiko, sedangkan SBU menunjukkan hasil sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Apakah NIB Saja Cukup untuk Menjalankan Usaha Konstruksi?
Tidak selalu.
Perusahaan harus melihat jenis kegiatan usaha, kode KBLI, tingkat risiko, dan persyaratan sektoral yang ditetapkan.
Untuk kegiatan jasa konstruksi yang dipersyaratkan memiliki standar kemampuan BUJK, perusahaan perlu memenuhi persyaratan sertifikasi badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan NIB tanpa pemenuhan standar yang diwajibkan tidak dapat secara otomatis dianggap telah menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan mendaftarkan kegiatan usaha konstruksi gedung melalui OSS dan telah memperoleh NIB.
Perusahaan tersebut tetap perlu memeriksa apakah Sertifikat Standarnya masih berstatus belum terverifikasi dan apakah SBU yang sesuai dengan kegiatan usahanya telah tersedia.
Status perizinan harus dinilai berdasarkan keseluruhan persyaratan kegiatan usaha yang bersangkutan, bukan hanya keberadaan satu dokumen.
Bagaimana Proses Pemenuhan Sertifikat Standar untuk BUJK?
Berdasarkan Pasal 5 dan ketentuan dalam Lampiran I Permen PU 6/2025, proses pemenuhan standar melibatkan OSS dan mekanisme sertifikasi kemampuan badan usaha.
Secara umum, alurnya dapat dipahami melalui beberapa tahap.
Tahap 1 — Pendaftaran Kegiatan Usaha pada OSS
Pelaku usaha mendaftarkan kegiatan usahanya melalui OSS dengan data perusahaan dan KBLI yang sesuai.
Sistem perizinan menentukan persyaratan berdasarkan jenis kegiatan usaha dan tingkat risiko yang berlaku.
Tahap 2 — Penerbitan NIB dan Sertifikat Standar Sesuai Risiko
Untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi, Pasal 5 mengatur penerbitan NIB dan Sertifikat Standar berstatus belum terverifikasi melalui mekanisme pernyataan kesanggupan memenuhi standar.
Tahap ini belum boleh disamakan dengan selesainya seluruh proses pemenuhan standar.
Tahap 3 — Pemenuhan Standar Kemampuan BUJK
Perusahaan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan untuk sertifikasi kemampuan badan usaha.
Data dapat mencakup kemampuan keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja konstruksi, peralatan apabila dipersyaratkan, dan persyaratan lainnya sesuai standar skema sertifikasi.
Tahap 4 — Proses Sertifikasi Melalui LSBU
Permohonan pemenuhan standar kemampuan BUJK disampaikan melalui LSBU menggunakan mekanisme portal perizinan Kementerian PU dan sistem sertifikasi yang berlaku.
LSBU melakukan proses penilaian kesesuaian kemampuan badan usaha berdasarkan standar skema sertifikasi.
Apabila memenuhi persyaratan, hasil proses tersebut berupa SBU sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dinilai.
Tahap 5 — Pemenuhan dan Verifikasi Sertifikat Standar
Dalam ketentuan verifikasi pada Lampiran I, pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dilakukan melalui OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
Untuk mekanisme yang diatur, OSS mencocokkan data usaha berdasarkan KBLI dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
Namun, perusahaan perlu memperhatikan bahwa pengaturan verifikasi tertentu dapat berbeda bagi BUJK dengan penanaman modal asing dan kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.
Prosedur aktual juga harus mengikuti status implementasi sistem pemerintah.
Catatan: Alur ini menjelaskan hubungan proses berdasarkan ketentuan regulasi, bukan jaminan bahwa seluruh fitur OSS dan SIJK telah bekerja dengan urutan teknis yang sama dalam setiap kondisi.
Hubungan OSS, NIB, Sertifikat Standar, dan SBU
- LANGKAH 01
Pendaftaran OSS
Pelaku usaha mendaftarkan kegiatan usaha, KBLI, dan informasi perusahaan.
- LANGKAH 02
NIB dan Sertifikat Standar
Untuk kegiatan berisiko menengah tinggi, OSS menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar berstatus belum terverifikasi melalui mekanisme yang diatur.
- LANGKAH 03
Pemenuhan Standar BUJK
Perusahaan menyiapkan persyaratan sertifikasi kemampuan usaha sesuai ketentuan.
- LANGKAH 04
Sertifikasi Melalui LSBU
Penilaian kesesuaian kemampuan badan usaha dilakukan melalui mekanisme sertifikasi yang berlaku.
- LANGKAH 05
Verifikasi Sertifikat Standar
Pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dilakukan sesuai mekanisme OSS, termasuk pencocokan data SBU dan KBLI menurut ketentuan.
Ilustrasi ini menjelaskan alur normatif untuk kegiatan usaha yang relevan, bukan representasi bahwa semua layanan dan integrasi sistem telah aktif secara seragam. Penerapan mengikuti ketentuan transisi serta sistem resmi.
Mengapa KBLI Harus Sesuai dengan SBU?
KBLI digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang didaftarkan dalam OSS.
Sementara itu, SBU menunjukkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.
Dalam proses pemenuhan Sertifikat Standar, data KBLI pada OSS dan data SBU perlu sesuai dengan ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha yang diajukan.
Sebagai contoh, Lampiran I Permen PU 6/2025 memuat pengaturan untuk KBLI 41014, yaitu Konstruksi Gedung Perbelanjaan.
Dalam lampiran tersebut, terdapat hubungan antara ruang lingkup KBLI dengan subklasifikasi pekerjaan konstruksi yang relevan, termasuk BG004 dan GT004 sesuai jenis usahanya.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa satu kegiatan usaha pada KBLI tertentu dapat mempunyai pengaturan subklasifikasi yang perlu diperiksa menurut jenis dan ruang lingkup usaha.
Perusahaan tidak sebaiknya memilih subklasifikasi SBU hanya berdasarkan kemiripan nama kegiatan.
Pemeriksaan harus dilakukan menggunakan matriks KBLI, klasifikasi, dan subklasifikasi yang berlaku.
Apa Pengaruh Skala Usaha di OSS terhadap Kualifikasi SBU?
Skala usaha yang tercantum dalam data perizinan dan kualifikasi SBU merupakan informasi yang saling berkaitan dengan pengaturan kegiatan usaha, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah yang identik.
Kualifikasi SBU ditetapkan melalui penilaian kemampuan badan usaha berdasarkan standar sertifikasi yang berlaku.
Penilaian tersebut dapat mencakup penjualan tahunan, kemampuan keuangan, serta kriteria lain yang dipersyaratkan.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa perubahan isian skala usaha pada OSS akan secara otomatis meningkatkan atau menurunkan kualifikasi SBU.
Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh menganggap bahwa memiliki SBU dengan kualifikasi tertentu berarti seluruh informasi perizinan pada OSS telah sesuai.
Jika terdapat perbedaan antara data skala usaha, KBLI, dan kualifikasi sertifikasi, perusahaan perlu memeriksa ketentuan yang berlaku serta mekanisme pembaruan data pada sistem resmi.
Hal ini terutama penting bagi perusahaan yang sedang mengembangkan kegiatan usaha atau merencanakan peningkatan kualifikasi SBU.
Apa Dampaknya bagi Perusahaan Kontraktor?
Bagi perusahaan yang menjalankan usaha pekerjaan konstruksi, Permen PU 6/2025 berkaitan dengan kewajiban pemenuhan standar kemampuan BUJK sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kesesuaian KBLI dan subklasifikasi SBU.
- Kemampuan keuangan dan penjualan tahunan.
- Ketersediaan tenaga kerja konstruksi sesuai persyaratan.
- Kemampuan penyediaan peralatan konstruksi.
- Kewajiban administrasi dan kepatuhan perusahaan.
- Masa berlaku serta status Sertifikat Standar dan SBU.
Perusahaan perlu memastikan dokumen yang disiapkan untuk sertifikasi sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Selain itu, pemenuhan perizinan tidak hanya diperiksa ketika dokumen pertama kali diterbitkan, tetapi juga dapat menjadi objek pengawasan setelah kegiatan usaha berjalan.
Apa Dampaknya bagi Konsultan Konstruksi?
Perusahaan jasa konsultansi konstruksi juga harus memperhatikan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dan persyaratan sertifikasi badan usaha.
Namun, standar kemampuan perusahaan konsultan tidak selalu sama dengan perusahaan pelaksana pekerjaan konstruksi.
Persyaratan kemampuan keuangan, kualifikasi tenaga kerja, serta ruang lingkup subklasifikasi harus mengikuti jenis usaha konsultansi konstruksi yang diajukan.
Sebagai contoh, standar skema sertifikasi BUJK membedakan kriteria penyediaan peralatan bagi jasa konsultansi konstruksi dengan pekerjaan konstruksi.
Karena itu, perusahaan konsultan tidak boleh langsung menggunakan daftar persyaratan kontraktor sebagai acuan tunggal untuk pengurusan SBU konsultansi.
Perusahaan harus memeriksa ketentuan yang khusus berlaku bagi jenis usaha dan subklasifikasinya.
Bagaimana dengan BUJK PMA dan Perusahaan Konstruksi Asing?
Permen PU 6/2025 juga mengatur persyaratan khusus untuk badan usaha jasa konstruksi dengan penanaman modal asing dan kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.
Dalam Lampiran I, terdapat ketentuan tambahan mengenai persyaratan dan mekanisme verifikasi untuk jenis badan usaha tersebut.
Beberapa proses verifikasi yang diatur bagi BUJK PMA dan kantor perwakilan BUJK asing menggunakan mekanisme pemeriksaan manual oleh pihak yang mempunyai kewenangan verifikasi.
Dengan demikian, perusahaan asing atau perusahaan dengan investasi asing tidak boleh langsung menyamakan seluruh prosedur perizinannya dengan BUJK nasional biasa.
Persyaratan khusus terkait bentuk badan usaha, struktur penanaman modal, serta pemenuhan standar harus diperiksa secara tersendiri.
Bagaimana Jika SIJK Terintegrasi Belum Siap?
Pasal 20 Permen PU 6/2025 mengatur bahwa penyelenggaraan sertifikasi BUJK melalui SIJK terintegrasi sesuai ketentuan peraturan tersebut dilaksanakan setelah sarana dan prasarananya disesuaikan.
Dimulainya penyelenggaraan sertifikasi melalui sistem tersebut dinyatakan dengan surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
Sementara itu, Pasal 21 ayat (1) mengatur mekanisme peralihan apabila OSS telah menerapkan pengaturan sesuai PP 28/2025, tetapi sarana dan prasarana SIJK terintegrasi belum dapat beroperasi.
Dalam keadaan yang diatur tersebut, pengajuan SBU diproses sesuai ketentuan Permen PUPR 8/2022 melalui portal perizinan Kementerian.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyesuaian perizinan dan sistem sertifikasi tidak selalu berlangsung bersamaan.
Bagi perusahaan yang mengurus SBU, penting untuk mengikuti mekanisme resmi yang berlaku pada saat pengajuan.
Apakah SBU Lama Harus Dikonversi?
Pasal 21 Permen PU 6/2025 mengatur kewajiban konversi bagi BUJK yang telah memiliki SBU sebelum berlakunya peraturan.
Konversi tersebut dilakukan melalui proses perubahan tanpa asesmen.
Masa berlaku SBU hasil konversi mengikuti masa berlaku SBU sebelum konversi.
Namun, batas waktu konversi harus dipahami secara tepat.
Ketentuan enam bulan dihitung sejak terbitnya surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi sebagaimana dirujuk dalam Pasal 20 ayat (2), bukan otomatis sejak tanggal Permen PU 6/2025 diundangkan.
Pasal 21 juga mengatur akibat jika kewajiban konversi tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, terdapat perlakuan peralihan terhadap SBU lama yang telah digunakan dalam proses pemilihan penyedia atau pelaksanaan kontrak.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa SBU lama tidak berlaku hanya karena peraturan baru telah diundangkan.
Status sertifikat dan ketentuan konversi perlu diperiksa berdasarkan aturan serta pemberlakuan sistem yang relevan.
Masa Transisi Permen PU 6/2025
- LANGKAH 01
Peraturan Berlaku
30 Desember 2025
Permen PU 6/2025 mulai berlaku.
- LANGKAH 02
Penyelenggaraan Sertifikasi melalui SIJK Terintegrasi
Dilaksanakan setelah sarana dan prasarana sistem disesuaikan serta dinyatakan mulai melalui surat sebagaimana Pasal 20 ayat (2).
- LANGKAH 03
Konversi SBU Eksisting
Batas enam bulan dihitung sejak surat yang menjadi dasar pemberlakuan sebagaimana dirujuk Pasal 21 ayat (2).
Jangan menyamakan tanggal berlakunya peraturan dengan tanggal awal penghitungan tenggat konversi SBU.
Apakah Permen PU 6/2025 Mengatur Pengawasan Perusahaan?
Ya.
Permen PU 6/2025 tidak hanya mengatur standar kegiatan usaha, tetapi juga pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 12 mengatur dua bentuk pengawasan, yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidental.
Pengawasan bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha tetap memenuhi standar, persyaratan, dan kewajiban yang berlaku.
Bagi perusahaan jasa konstruksi, hal ini berarti kepatuhan tidak berhenti setelah dokumen perizinan dan SBU diterbitkan.
Perusahaan perlu menjaga kesesuaian kegiatan usaha, status sertifikasi, dan kewajiban administratif selama menjalankan usaha.
Apa Sanksi Jika Persyaratan Perizinan Tidak Dipenuhi?
Pasal 14 Permen PU 6/2025 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha kegiatan jasa konstruksi.
Sanksi yang diatur dapat berupa:
- Peringatan tertulis.
- Denda administratif.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pencabutan perizinan berusaha.
- Pencantuman dalam daftar hitam.
Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran, ketentuan, dan kewenangan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan secara bertahap atau kumulatif menurut ketentuan.
Pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi ketidakpatuhan terhadap standar kemampuan BUJK/SBU, pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan, persyaratan khusus badan usaha asing, dan ketentuan lain dalam peraturan jasa konstruksi.
Artinya, perusahaan yang telah memperoleh SBU dan perizinan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga pemenuhan kewajibannya.

Apa yang Harus Dipersiapkan Pengusaha Konstruksi?
Perusahaan kontraktor maupun konsultan konstruksi dapat melakukan pemeriksaan internal secara bertahap.
1. Periksa Data OSS dan NIB
Pastikan identitas perusahaan, KBLI, dan kegiatan usaha sesuai dengan bidang pekerjaan yang dijalankan.
2. Periksa Status Sertifikat Standar
Pastikan status Sertifikat Standar sesuai dengan tingkat risiko dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Jangan menganggap status belum terverifikasi sama dengan status telah terverifikasi.
3. Periksa SBU
Pastikan perusahaan memiliki SBU yang sesuai dengan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi usaha yang diperlukan.
4. Periksa Data Tenaga Kerja dan Kemampuan Usaha
Siapkan bukti kemampuan keuangan, data tenaga kerja, peralatan apabila dipersyaratkan, serta dokumen sertifikasi pendukung sesuai ketentuan.
5. Periksa Kewajiban Pelaporan
Pastikan kewajiban pelaporan kegiatan usaha, pembaruan data, dan kewajiban lain yang relevan diperhatikan.
6. Pantau Ketentuan Masa Transisi
Periksa informasi resmi mengenai implementasi SIJK terintegrasi, mekanisme pengajuan SBU, serta kewajiban konversi sertifikat lama.
7. Simpan Dokumen dan Bukti Pemenuhan
Kelola dokumen perusahaan secara tertib agar proses pembaruan perizinan, sertifikasi, dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Permen PU 6/2025 sudah berlaku?
Ya. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mulai berlaku pada 30 Desember 2025. Namun, implementasi beberapa ketentuan sertifikasi melalui SIJK terintegrasi tetap memperhatikan Pasal 20 dan Pasal 21.
Apakah Permen PU 6/2025 mencabut Permen PUPR 6/2021?
Ya. Pasal 24 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.
Apakah Permen PUPR 8/2022 masih berlaku?
Pasal 23 Permen PU 6/2025 menyatakan Permen PUPR 8/2022 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Permen PU 6/2025.
Apakah perusahaan yang sudah mempunyai NIB pasti sudah memenuhi semua persyaratan jasa konstruksi?
Tidak. Perusahaan harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, dan standar kemampuan BUJK yang berlaku.
Apakah NIB sama dengan SBU?
Tidak. NIB adalah identitas pelaku usaha dalam sistem OSS, sedangkan SBU merupakan hasil sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.
Apakah Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sama dengan SBU?
Tidak. Keduanya mempunyai fungsi berbeda. Sertifikat Standar merupakan bagian dari mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan SBU merupakan hasil sertifikasi kemampuan badan usaha.
Apakah perubahan skala usaha dalam NIB otomatis mengubah kualifikasi SBU?
Tidak dapat diasumsikan demikian. Kualifikasi SBU ditentukan berdasarkan proses penilaian kesesuaian kemampuan badan usaha menurut standar skema yang berlaku.
Apakah semua SBU lama langsung tidak berlaku sejak 30 Desember 2025?
Tidak. Permen PU 6/2025 mengatur ketentuan peralihan dan konversi SBU. Status dan kewajiban masing-masing perusahaan harus dilihat berdasarkan ketentuan tersebut.
Apakah proses perizinan kontraktor dan konsultan selalu sama?
Tidak seluruh persyaratannya sama. Keduanya perlu mengikuti ketentuan sesuai jenis usaha, KBLI, klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi, dan persyaratan yang berlaku.
Kesimpulan
Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum, termasuk kegiatan jasa konstruksi.
Bagi kontraktor dan konsultan, hal yang perlu dipahami adalah hubungan antara OSS, NIB, Sertifikat Standar, dan SBU.
Keempat unsur tersebut berkaitan, tetapi tidak memiliki fungsi yang sama.
Perusahaan juga perlu memperhatikan kesesuaian KBLI, proses sertifikasi kemampuan badan usaha, ketentuan masa transisi, kewajiban pengawasan, dan risiko sanksi administratif.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pengusaha dapat mempersiapkan perizinan dan sertifikasi secara lebih tepat serta mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Ketentuan relevan:
- Pasal 5: Standar kegiatan usaha jasa konstruksi.
- Pasal 11: Lampiran standar kegiatan usaha.
- Pasal 12–14: Pengawasan dan sanksi.
- Pasal 20: Pelaksanaan sertifikasi melalui SIJK terintegrasi.
- Pasal 21: Ketentuan peralihan dan konversi SBU.
- Pasal 23–25: Ketentuan penutup.
- Lampiran I: Standar kegiatan usaha jasa konstruksi.
Sumber resmi:
https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sumber resmi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Digunakan sebagai referensi ketentuan yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen PU 6/2025 serta mekanisme peralihan terkait.
4. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Digunakan sebagai rujukan terkait penilaian kemampuan BUJK/SBU.
Catatan editorial: Informasi ini merupakan panduan memahami regulasi. Pelaksanaan perizinan dan sertifikasi harus mengikuti peraturan serta prosedur resmi yang berlaku pada saat pengajuan.
Permen PU 6/2025 di JDIH PU · PP 28/2025 di JDIH BPK · Permen PUPR 8/2022 di JDIH BPK
Konsultasi Perizinan dan SBU Jasa Konstruksi
Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, termasuk SBU kontraktor dan konsultan konstruksi.
Jika perusahaan Anda membutuhkan informasi mengenai persyaratan SBU, kesesuaian bidang usaha, atau persiapan dokumen sertifikasi, hubungi tim Nexcerti.
WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com
