Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Ketentuan Rangkap Jabatan PJBU, PJTBU, dan PJKBU

Dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah satu orang boleh mengisi lebih dari satu jabatan penanggung jawab.

Direktur dan tenaga ahli konstruksi Indonesia membahas pembagian tanggung jawab PJBU, PJTBU, dan PJKBU dalam badan usaha.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Misalnya, apakah direktur perusahaan boleh menjadi Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU)? Apakah PJTBU dapat merangkap sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha (PJKBU)? Bagaimana jika seseorang sudah menjadi penanggung jawab pada perusahaan konstruksi lain?

Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap kondisi.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, terdapat pengecualian rangkap jabatan tertentu pada perusahaan jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Kecil dan perusahaan pekerjaan konstruksi subkualifikasi Kecil 1 (K1).

Namun, pengecualian tersebut mempunyai batasan.

Apabila PJTBU sudah merangkap sebagai PJBU pada kualifikasi yang mendapat pengecualian, orang tersebut tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.

Selain itu, standar skema melarang tenaga kerja merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada badan usaha jasa konstruksi lain.

Ketentuan tersebut perlu dibedakan dari pengaturan satu PJKBU yang dapat menangani beberapa klasifikasi dalam satu perusahaan.

Agar perusahaan tidak salah menyiapkan personel untuk SBU, berikut penjelasan lengkap ketentuan rangkap jabatan.

Apa Itu PJBU, PJTBU, dan PJKBU?

Dalam Kepdirjen 281/2026, tenaga kerja tetap yang dipersyaratkan dalam sertifikasi badan usaha mencakup PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

PJBU — Penanggung Jawab Badan Usaha

PJBU merupakan pimpinan tertinggi badan usaha.

Perannya berada pada tingkat kepemimpinan perusahaan.

PJTBU — Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha

PJTBU merupakan tenaga ahli tetap yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasional badan usaha.

PJTBU harus memenuhi persyaratan kompetensi dan jenjang SKK sesuai jenis usaha serta kualifikasi SBU.

PJKBU — Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha

PJKBU merupakan tenaga ahli tetap yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan pada klasifikasi tertentu sesuai keahliannya.

PJKBU harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan klasifikasi dan standar skema.

Ketiga posisi mempunyai fungsi berbeda.

Karena itu, penggunaan orang yang sama untuk beberapa posisi harus mengikuti pengecualian yang secara khusus diatur.

Apa Dasar Hukum Rangkap Jabatan Penanggung Jawab SBU?

Dasar utamanya adalah Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Ketentuan yang relevan meliputi:

  • Bagian 3.1.3 mengenai tenaga kerja jasa konsultansi konstruksi.
  • Bagian 3.2.3 mengenai tenaga kerja pekerjaan konstruksi.
  • Bagian 3.3.3 mengenai tenaga kerja pekerjaan konstruksi terintegrasi.
  • Bagian 5.1.4 mengenai data ketersediaan tenaga kerja konstruksi.
  • Bagian 6.3 mengenai perubahan data penanggung jawab.
  • Bagian 8 mengenai ketidaksesuaian dan sanksi.

Selain itu, Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha, termasuk persyaratan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi.

Kedua aturan perlu diperiksa bersama.

Artikel ini menggunakan pengaturan Kepdirjen 281/2026 sebagai acuan utama pembahasan.

Kapan PJBU, PJTBU, dan PJKBU Boleh Merangkap?

Kontraktor K1

PJBU + PJTBU
Diperbolehkan bersyarat
PJTBU + PJKBU
Diperbolehkan bersyarat

Kontraktor K2

PJBU + PJTBU
Tidak ada pengecualian eksplisit seperti K1
PJTBU + PJKBU
Tidak ada pengecualian eksplisit seperti K1

Kontraktor K3

PJBU + PJTBU
Tidak ada pengecualian eksplisit seperti K1
PJTBU + PJKBU
Tidak ada pengecualian eksplisit seperti K1

Kontraktor Menengah

PJBU + PJTBU
Tidak ada pengecualian eksplisit
PJTBU + PJKBU
Tidak ada pengecualian eksplisit

Kontraktor Besar

PJBU + PJTBU
Tidak ada pengecualian eksplisit
PJTBU + PJKBU
Tidak ada pengecualian eksplisit

Konsultan Kecil

PJBU + PJTBU
Diperbolehkan bersyarat
PJTBU + PJKBU
Diperbolehkan bersyarat

Konsultan Menengah

PJBU + PJTBU
Tidak ada pengecualian eksplisit
PJTBU + PJKBU
Tidak ada pengecualian eksplisit

Konsultan Besar

PJBU + PJTBU
Tidak ada pengecualian eksplisit
PJTBU + PJKBU
Tidak ada pengecualian eksplisit

Pekerjaan Terintegrasi

PJBU + PJTBU
Tidak ada pengecualian eksplisit dalam ketentuan khususnya
PJTBU + PJKBU
Tidak ada pengecualian eksplisit dalam ketentuan khususnya

Ketentuan pengecualian rangkap jabatan tidak menghilangkan kewajiban jenjang dan kesesuaian SKK.

Ketika standar tidak memuat pengecualian, jangan langsung menerapkan pengecualian dari kualifikasi lain.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.1.3, 3.2.3, 3.3.3, dan 5.1.4.

Apakah PJBU Boleh Merangkap sebagai PJTBU?

Diperbolehkan pada kondisi tertentu.

Kepdirjen 281/2026 mengatur pengecualian PJBU merangkap PJTBU untuk dua kategori berikut:

  1. Jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Kecil.
  2. Pekerjaan konstruksi subkualifikasi Kecil 1 (K1).

Namun, jabatan PJBU tidak otomatis membuktikan seseorang memenuhi persyaratan PJTBU.

Jika direktur atau pimpinan tertinggi perusahaan ingin merangkap posisi teknis, yang bersangkutan harus mempunyai SKK dengan jenjang serta kompetensi sesuai standar.

Sebagai contoh, PJTBU Kontraktor K1 membutuhkan SKK paling rendah Jenjang 4.

Sementara itu, PJTBU Konsultan Kecil membutuhkan SKK paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda.

Artinya, pengecualian rangkap jabatan tidak menghilangkan kewajiban kompetensi teknis.

Apakah PJTBU Boleh Merangkap sebagai PJKBU?

Diperbolehkan pada kondisi tertentu yang ditetapkan dalam standar skema.

Kepdirjen 281/2026 mengatur kemungkinan PJTBU merangkap PJKBU pada Konsultan Kecil dan Kontraktor K1.

Namun, personel yang digunakan tetap harus memenuhi persyaratan kedua posisi.

Sebagai contoh, seorang PJTBU Kontraktor K1 yang mempunyai SKK Jenjang 4 tidak otomatis memenuhi seluruh kebutuhan PJKBU.

Perusahaan perlu memeriksa kecocokan kompetensi dengan klasifikasi yang akan dipenuhi.

Selain itu, terdapat pembatasan khusus apabila PJTBU juga merangkap PJBU.

Apakah Satu Orang Boleh Menjadi PJBU, PJTBU, dan PJKBU Sekaligus?

Tidak berdasarkan pengecualian rangkap jabatan untuk Konsultan Kecil dan Kontraktor K1 yang dijelaskan dalam Kepdirjen 281/2026.

Standar skema mengatur bahwa jika PJTBU telah merangkap sebagai PJBU, PJTBU tersebut tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.

Artinya, ketentuan rangkap tidak dapat digabungkan menjadi izin satu orang mengisi seluruh tiga jabatan.

Sebagai ilustrasi, direktur PT A mempunyai SKK dengan jenjang yang memenuhi persyaratan PJTBU.

Dalam kondisi yang diperbolehkan, direktur tersebut dapat merangkap sebagai PJBU dan PJTBU.

Namun, perusahaan masih harus memenuhi kebutuhan PJKBU sesuai ketentuan.

Mempunyai SKK dengan jenjang lebih tinggi tidak dengan sendirinya menghapus pembatasan rangkap tersebut.

Bagaimana Struktur Penanggung Jawab yang Diperbolehkan pada K1?

Untuk Kontraktor K1, terdapat dua contoh pengaturan rangkap jabatan yang perlu dipahami.

Alternatif A — PJBU Merangkap PJTBU

Personel A:

Mengisi PJBU dan PJTBU, dengan memenuhi persyaratan kompetensi PJTBU.

Personel B:

Mengisi PJKBU dengan SKK dan kompetensi yang sesuai.

Alternatif ini menggambarkan pengecualian PJBU merangkap PJTBU.

Alternatif B — PJTBU Merangkap PJKBU

Personel A:

Mengisi PJBU sebagai pimpinan tertinggi perusahaan.

Personel B:

Mengisi PJTBU sekaligus PJKBU, dengan memenuhi kompetensi kedua jabatan.

Alternatif ini menggambarkan pengecualian PJTBU merangkap PJKBU.

Struktur yang Tidak Sesuai

Personel A:

Mengisi PJBU, PJTBU, dan PJKBU secara bersamaan berdasarkan pengecualian K1.

Struktur tersebut tidak sesuai dengan pembatasan rangkap yang ditetapkan.

Catatan: Alternatif di atas hanya menggambarkan susunan jabatan secara konseptual. Pemenuhan sebenarnya tetap harus memperhatikan klasifikasi, subklasifikasi, serta persyaratan kompetensi tenaga kerja.

Susunan Jabatan yang Perlu Diperiksa sebelum Mengajukan SBU

Contoh struktur K1 dan Konsultan Kecil

Alternatif 1

Personel A: PJBU + PJTBU.

Personel B: PJKBU.

Alternatif 2

Personel A: PJBU.

Personel B: PJTBU + PJKBU.

Bukan alternatif yang diperbolehkan

Personel A: PJBU + PJTBU + PJKBU.

Contoh hanya berlaku bagi kondisi pengecualian yang diatur dan tetap membutuhkan pemenuhan SKK sesuai posisi.

Alur pemeriksaan

  1. Periksa jenis usaha

    Konsultan, Kontraktor, atau Terintegrasi.

  2. Periksa kualifikasi

    Kecil, K1, K2, K3, Menengah, atau Besar sesuai jenis usaha.

  3. Tentukan jabatan

    PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

  4. Apakah ingin melakukan rangkap?

    Identifikasi pasangan jabatan.

  5. Periksa pengecualian

    Gunakan ketentuan khusus dalam Kepdirjen 281/2026.

  6. Periksa SKK

    Pastikan jenjang dan kompetensi sesuai.

  7. Periksa batasan rangkap tiga jabatan

    Jangan menggabungkan pengecualian menjadi tiga posisi sekaligus.

  8. Periksa BUJK lain

    Pastikan tidak ada rangkap jabatan yang dilarang.

  9. Periksa kebutuhan klasifikasi

    Khusus PJKBU beberapa klasifikasi pada K1–K3.

  10. Verifikasi pencatatan personel

    Gunakan prosedur resmi yang berlaku.

Diagram ini merupakan panduan pemeriksaan, bukan keputusan kesesuaian sertifikasi otomatis.

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026.

Apakah Direktur Kontraktor K1 Boleh Menjadi PJTBU?

Dapat, jika memenuhi persyaratan.

Pada subkualifikasi K1, PJBU diperbolehkan merangkap sebagai PJTBU.

Namun, apabila direktur menjadi PJBU dan juga ingin mengisi PJTBU, ia harus mempunyai SKK yang memenuhi ketentuan minimum PJTBU K1.

Persyaratan jenjangnya adalah paling rendah KKNI Jenjang 4 dengan kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja.

Selain itu, penunjukan harus sesuai dengan struktur badan usaha dan ketentuan tenaga kerja tetap.

Jika direktur tidak mempunyai SKK yang sesuai, kedudukannya sebagai pimpinan perusahaan tidak cukup untuk memenuhi posisi PJTBU.

Apakah Direktur Konsultan Kecil Boleh Menjadi PJTBU?

Dapat, jika memenuhi persyaratan.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.1.3, memungkinkan PJBU merangkap PJTBU pada jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Kecil.

Namun, standar jenjang PJTBU konsultan berbeda dari kontraktor.

PJTBU Konsultan Kecil membutuhkan SKK paling rendah Jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai subklasifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan.

Artinya, seorang direktur konsultan dengan SKK Jenjang 4 tidak memenuhi batas minimum PJTBU Konsultan Kecil hanya karena ia diperbolehkan merangkap jabatan.

Perusahaan tetap harus memeriksa seluruh persyaratan kompetensi.

Apakah Rangkap Jabatan Diperbolehkan untuk Kontraktor K2 dan K3?

Kepdirjen 281/2026 mencantumkan pengecualian PJBU merangkap PJTBU dan PJTBU merangkap PJKBU secara khusus pada Kontraktor K1.

Bagian yang mengatur K2 dan K3 tidak mencantumkan pengecualian antarjabatan yang sama.

Karena itu, perusahaan K2 dan K3 tidak boleh langsung menggunakan pengaturan rangkap internal K1 sebagai dasar penempatan personel.

Untuk K2 dan K3, perusahaan harus menyiapkan struktur penanggung jawab yang memenuhi ketentuan masing-masing subkualifikasi.

Namun, terdapat pengaturan khusus bagi K1, K2, dan K3 mengenai PJKBU yang dapat menangani lebih dari satu klasifikasi dalam satu BUJK.

Pengaturan tersebut berbeda dari rangkap antara PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

Apakah Rangkap Jabatan Diperbolehkan untuk Kontraktor Menengah dan Besar?

Standar skema pekerjaan konstruksi kualifikasi Menengah dan Besar menetapkan persyaratan PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

Pada bagian yang mengatur kedua kualifikasi tersebut, tidak dicantumkan pengecualian rangkap internal seperti pada K1.

Karena itu, perusahaan Menengah dan Besar tidak boleh mengasumsikan diperbolehkannya satu orang mengisi beberapa posisi hanya karena orang tersebut memiliki SKK berjenjang tinggi.

Pemenuhan personel harus mengikuti ketentuan masing-masing posisi.

Apabila terdapat keadaan khusus yang memerlukan penafsiran, perusahaan perlu meminta klarifikasi melalui mekanisme resmi.

Apakah Rangkap Jabatan Diperbolehkan untuk Konsultan Menengah dan Besar?

Kepdirjen 281/2026 mengatur pengecualian rangkap PJBU/PJTBU dan PJTBU/PJKBU pada Konsultan Kecil.

Ketentuan yang mengatur Konsultan Menengah dan Besar tidak mencantumkan pengecualian internal yang sama.

Karena itu, perusahaan tidak boleh langsung memperluas pengecualian Konsultan Kecil kepada Menengah dan Besar.

Kesesuaian struktur penanggung jawab harus diperiksa berdasarkan jenis dan kualifikasi usaha.

Perusahaan juga harus memastikan seluruh personel memenuhi jenjang SKK yang dipersyaratkan.

Bagaimana Ketentuan pada Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?

Pekerjaan konstruksi terintegrasi mempunyai standar tenaga kerja tersendiri.

Dalam Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.3.3, jenis usaha tersebut diatur pada kualifikasi Besar.

Persyaratan teknisnya berbeda dari Kontraktor K1 dan Konsultan Kecil.

Bagian 3.3.3 tidak mencantumkan pengecualian rangkap internal yang sama dengan kedua kelompok usaha kecil tersebut.

Karena itu, perusahaan pekerjaan konstruksi terintegrasi tidak boleh menggunakan pengecualian K1 sebagai dasar otomatis untuk merangkap jabatan.

Perusahaan harus mengikuti persyaratan penanggung jawab dan kompetensi yang berlaku untuk pekerjaan terintegrasi.

Apakah PJBU, PJTBU, atau PJKBU Boleh Merangkap di BUJK Lain?

Tidak diperbolehkan menurut Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4.

Standar skema menyatakan tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Sebagai contoh:

Seseorang telah menjadi PJTBU pada PT A.

Perusahaan PT B ingin menggunakan orang yang sama sebagai PJKBU.

Kondisi tersebut harus diperiksa terhadap larangan rangkap jabatan pada badan usaha lain.

Meskipun kedua perusahaan bergerak dalam klasifikasi berbeda, hal itu tidak otomatis menghilangkan pembatasan.

Demikian pula, hubungan kepemilikan antarbadan usaha tidak boleh dianggap mengesampingkan larangan penggunaan penanggung jawab pada BUJK lain.

Apakah PJTBU pada Satu Perusahaan Bisa Menjadi PJBU di Perusahaan Lain?

Ketentuan larangan pada Bagian 5.1.4 tidak hanya menyangkut jabatan yang sama.

Yang dibatasi adalah rangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Karena itu, seseorang yang sudah menjadi PJTBU PT A tidak boleh langsung digunakan sebagai PJBU PT B hanya karena nama jabatannya berbeda.

Namun, pertanyaan tentang kepemilikan saham, pengurusan perusahaan, atau aktivitas profesional lain di luar konteks penempatan tenaga kerja tetap untuk SBU harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukumnya masing-masing.

Larangan penanggung jawab SBU tidak boleh diperluas tanpa dasar menjadi larangan universal atas seluruh kegiatan seseorang.

Apakah SKK Boleh Digunakan untuk Dua Perusahaan?

Pertanyaan tersebut perlu dibedakan berdasarkan konteks penggunaan.

Jika SKK digunakan untuk menempatkan seseorang sebagai PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada dua BUJK, larangan rangkap jabatan penanggung jawab harus diperhatikan.

Namun, keberadaan SKK sebagai bukti kompetensi seseorang tidak identik dengan penetapan jabatan penanggung jawab dalam SBU.

Misalnya, seorang tenaga ahli dapat memiliki SKK untuk mendukung kualifikasi profesionalnya.

Persoalan apakah ia dapat bekerja pada suatu proyek atau menjalankan fungsi profesional tertentu harus diperiksa menurut ketentuan pekerjaan yang bersangkutan.

Artikel ini tidak menetapkan larangan universal menggunakan kompetensi seseorang di luar jabatan penanggung jawab SBU.

Yang menjadi fokus adalah penggunaan personel dalam pemenuhan struktur tenaga kerja tetap BUJK sesuai standar skema.

Apakah Rangkap Jabatan dalam Satu BUJK Sama dengan Rangkap di Dua BUJK?

Tidak.

Perbedaannya adalah sebagai berikut.

Apakah Rangkap Jabatan dalam Satu BUJK Sama dengan Rangkap di Dua BUJK?
KondisiContohKetentuan
Rangkap antarjabatan dalam satu BUJKPJBU sekaligus PJTBU Kontraktor K1Dapat dilakukan sesuai pengecualian
Rangkap antarjabatan dalam satu BUJKPJTBU sekaligus PJKBU Konsultan KecilDapat dilakukan sesuai pengecualian
Rangkap tiga posisi dalam satu BUJKPJBU sekaligus PJTBU sekaligus PJKBU K1Tidak diperbolehkan melalui pengecualian tersebut
Rangkap jabatan pada dua BUJKPJTBU PT A sekaligus PJKBU PT BDilarang oleh Bagian 5.1.4
Satu PJKBU menangani beberapa klasifikasi dalam satu BUJKPJKBU K2 mempunyai SKK yang sesuai bagi setiap klasifikasiDapat dilakukan sesuai ketentuan K1–K3

Tabel tersebut menunjukkan bahwa istilah rangkap tidak boleh diperlakukan sebagai satu konsep yang selalu mempunyai akibat sama.

Staf sertifikasi konstruksi memeriksa susunan jabatan dan kemungkinan rangkap PJBU, PJTBU, serta PJKBU pada perusahaan.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Satu PJKBU Bisa Menangani Beberapa Klasifikasi?

Terdapat ketentuan khusus bagi perusahaan pekerjaan konstruksi subkualifikasi K1, K2, dan K3.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.2.3, mengatur bahwa satu PJKBU dapat merangkap pada lebih dari satu klasifikasi dalam satu BUJK apabila mempunyai SKK sesuai dengan persyaratan setiap klasifikasi.

Sebagai contoh, suatu perusahaan K2 mempunyai dua klasifikasi usaha.

Perusahaan ingin menggunakan satu personel sebagai PJKBU bagi kedua klasifikasi tersebut.

Hal itu perlu diperiksa berdasarkan kesesuaian SKK pada masing-masing klasifikasi.

Jika personel hanya memiliki kompetensi yang sesuai untuk salah satu klasifikasi, kepemilikan SKK tersebut tidak otomatis membuktikan pemenuhan klasifikasi lainnya.

Ketentuan ini merupakan penggunaan PJKBU pada beberapa klasifikasi dalam satu perusahaan, bukan izin menjadi PJKBU pada beberapa perusahaan.

Apakah Satu PJKBU Bisa Menangani Beberapa Subklasifikasi?

Kepdirjen 281/2026 menggunakan istilah PJKBU atau Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha.

Karena itu, pembahasan pemenuhan PJKBU harus memperhatikan hubungan klasifikasi usaha dengan SKK tenaga kerja.

Bagian 5.1.4 mengatur kesesuaian SKK menurut salah satu subklasifikasi yang diajukan berdasarkan klasifikasi.

Namun, perusahaan tidak boleh langsung menganggap satu SKK sesuai untuk semua subklasifikasi dan klasifikasi usaha.

Apabila perusahaan mempunyai beberapa subklasifikasi, lakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan kompetensi dan klasifikasi yang relevan.

Jangan menggunakan rumus satu orang per subklasifikasi maupun satu orang untuk seluruh subklasifikasi tanpa membaca standar skema.

Apakah Aturan PJSKBU Maksimal Lima Subklasifikasi Masih Berlaku?

Pengaturan PJSKBU dalam skema sebelumnya tidak boleh langsung digunakan sebagai ketentuan universal PJKBU dalam Kepdirjen 281/2026.

PJSKBU berarti Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha, sedangkan PJKBU berarti Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha.

Perubahan istilah tersebut juga berkaitan dengan ruang lingkup tanggung jawab yang digunakan dalam standar skema.

Karena itu, perusahaan yang menemukan panduan lama tentang jumlah subklasifikasi untuk PJSKBU harus memeriksa kembali ketentuan PJKBU yang berlaku.

Jangan mencampurkan ketentuan jumlah subklasifikasi PJKBU dengan pembatasan penggunaan jenis peralatan yang sama dalam standar sertifikasi.

Keduanya merupakan persoalan berbeda.

Apakah Satu Perusahaan Membutuhkan PJTBU untuk Setiap Subklasifikasi?

Tidak otomatis.

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa jika BUJK mempunyai lebih dari satu subklasifikasi, persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU mengikuti salah satu subklasifikasi yang dimiliki sesuai ketentuan.

Dalam jasa konsultansi konstruksi, standar skema juga secara eksplisit mengatur satu PJTBU per badan usaha.

Karena itu, jumlah PJTBU tidak boleh otomatis disamakan dengan jumlah subklasifikasi SBU.

Namun, pemenuhan PJKBU tetap harus dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan klasifikasi dan kesesuaian SKK.

Perusahaan perlu memetakan kedua posisi tersebut secara terpisah.

Apakah Rangkap Jabatan Memerlukan SKK yang Sesuai dengan Kedua Posisi?

Ya.

Pengecualian rangkap tidak menghapus persyaratan kompetensi.

Sebagai contoh, seorang PJTBU K1 ingin sekaligus menjadi PJKBU.

Perusahaan harus memastikan bahwa orang tersebut memenuhi batas jenjang dan kesesuaian kompetensi yang diperlukan.

Demikian pula, direktur Konsultan Kecil yang ingin merangkap PJTBU harus memenuhi persyaratan SKK paling rendah Jenjang 7 sesuai bidang.

Jangan hanya memeriksa angka jenjang tanpa melihat subklasifikasi kompetensi.

Perusahaan juga perlu memeriksa status sertifikat dan penunjukan tenaga kerja tetap.

Berapa Jenjang SKK untuk Rangkap Jabatan pada Kontraktor K1?

Untuk Kontraktor K1, Kepdirjen 281/2026 menetapkan:

Berapa Jenjang SKK untuk Rangkap Jabatan pada Kontraktor K1?
PosisiPersyaratan Minimum
PJBUPimpinan tertinggi badan usaha
PJTBUSKK Jenjang 4
PJKBUSKK Jenjang 3

Jika PJBU ingin merangkap PJTBU, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan PJTBU Jenjang 4 serta kesesuaian kompetensi.

Jika PJTBU ingin merangkap PJKBU, pemenuhan harus diperiksa berdasarkan kebutuhan kedua posisi, termasuk kecocokan SKK.

Namun, PJTBU yang sudah merangkap PJBU tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU.

Berapa Jenjang SKK untuk Rangkap Jabatan pada Konsultan Kecil?

Untuk Konsultan Kecil, persyaratannya berbeda dari Kontraktor K1.

Berapa Jenjang SKK untuk Rangkap Jabatan pada Konsultan Kecil?
PosisiPersyaratan Minimum
PJBUPimpinan tertinggi badan usaha
PJTBUSKK Jenjang 7 / Ahli Muda
PJKBUSKK Jenjang 6

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengecualian rangkap pada kedua jenis usaha tidak berarti persyaratan kompetensinya sama.

Direktur Konsultan Kecil yang ingin menjadi PJTBU harus memenuhi batas minimum Jenjang 7 serta kesesuaian kompetensi.

Perusahaan tidak boleh menggunakan Jenjang 4 Kontraktor K1 untuk memenuhi PJTBU Konsultan Kecil.

Apakah Direktur dengan SKK Jenjang Tinggi Boleh Merangkap Seluruh Jabatan?

Jenjang SKK tinggi tidak otomatis menghapus ketentuan rangkap jabatan.

Sebagai contoh, direktur Kontraktor K1 mempunyai SKK Jenjang 8.

SKK tersebut berada di atas batas jenjang minimum PJTBU K1.

Namun, perusahaan tetap harus memeriksa kesesuaian kompetensinya.

Apabila direktur merangkap PJBU dan PJTBU, pembatasan rangkap dengan PJKBU tetap berlaku.

Dengan demikian, jenjang tinggi dan kompetensi teknis tidak dapat digunakan untuk mengabaikan susunan penanggung jawab yang ditetapkan standar skema.

Apakah Ketentuan Rangkap Jabatan Mempengaruhi Jumlah Tenaga Kerja?

Ya, pengecualian tertentu dapat memengaruhi susunan personel yang diperlukan untuk memenuhi jabatan.

Namun, perusahaan tidak boleh menghitung kebutuhan tenaga kerja hanya berdasarkan jumlah nama.

Yang harus dipastikan adalah seluruh fungsi penanggung jawab terpenuhi secara sah.

Sebagai contoh, pada K1, dua orang dapat membentuk susunan jabatan PJBU, PJTBU, dan PJKBU melalui rangkap yang diperbolehkan jika semua ketentuan kompetensi dan penempatan terpenuhi.

Namun, untuk K2, K3, Menengah, dan Besar, pengecualian internal K1 tidak boleh otomatis digunakan untuk mengurangi susunan penanggung jawab.

Perusahaan perlu mengikuti standar sesuai jenis dan kualifikasi usaha.

Bagaimana Jika Tenaga Kerja Merangkap tanpa Sepengetahuan Pemilik SKK?

Penggunaan data tenaga kerja untuk pemenuhan SBU harus dilakukan secara benar.

Salinan SKK tidak berarti suatu perusahaan otomatis berhak menempatkan pemegangnya sebagai penanggung jawab.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 8.1, mengatur ketidaksesuaian terkait penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan berdasarkan verifikasi LSBU.

Karena itu, perusahaan harus memastikan persetujuan dan penunjukan personel sesuai ketentuan.

Pemegang SKK juga sebaiknya mengetahui perusahaan mana yang mencatatkan dirinya sebagai PJTBU atau PJKBU.

Jika ditemukan penggunaan tanpa persetujuan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme resmi.

Bagaimana Jika PJTBU atau PJKBU Sudah Terdaftar pada BUJK Lain?

Perusahaan perlu memeriksa data penempatan tenaga kerja.

Jika seseorang tercatat sebagai penanggung jawab pada BUJK lain, tidak boleh langsung digunakan untuk mengisi PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada badan usaha berikutnya.

Perlu dilakukan pemeriksaan status, penyelesaian penempatan sebelumnya, dan pembaruan data sesuai mekanisme resmi.

Perusahaan tidak boleh menganggap perubahan surat penunjukan internal otomatis menyelesaikan seluruh pencatatan pada sistem sertifikasi.

Bagaimana Jika PJTBU atau PJKBU Mengundurkan Diri?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur bahwa apabila tenaga kerja mengundurkan diri atau berhalangan tetap, BUJK harus menyampaikan penonaktifan serta penggantian tenaga kerja sesuai persyaratan melalui SIJK terintegrasi.

Langkah persiapan yang perlu dilakukan adalah:

  1. Verifikasi status tenaga kerja yang berhenti.
  2. Identifikasi jabatan yang perlu diganti.
  3. Periksa kualifikasi SBU perusahaan.
  4. Tentukan jenjang dan kompetensi pengganti.
  5. Periksa apakah pengganti sedang menjadi penanggung jawab pada BUJK lain.
  6. Pastikan persetujuan serta penunjukan tenaga kerja.
  7. Lakukan penonaktifan atau perubahan data sesuai prosedur.
  8. Periksa hasil pembaruan.

Perusahaan tidak boleh terus menggunakan personel yang sudah berhenti seolah masih menjadi tenaga kerja tetap.

Apakah Mengganti PJTBU atau PJKBU Harus Mengurus SBU Baru?

Tidak otomatis.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 6.3, mengatur mekanisme perubahan data tenaga kerja konstruksi tanpa proses asesmen pada kondisi yang ditetapkan.

Perubahan data PJBU, PJTBU, maupun PJKBU dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Namun, personel pengganti tetap harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan subklasifikasi yang relevan.

Pergantian tenaga kerja juga tidak boleh dianggap otomatis memperpanjang masa berlaku SBU.

Jika perubahan turut memengaruhi kualifikasi atau ruang lingkup sertifikasi, prosedur yang diperlukan dapat berbeda.

Apa Risiko Jika Perusahaan Melanggar Ketentuan Rangkap Jabatan?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 8.1, memasukkan rangkap jabatan PJBU, PJTBU, dan/atau PJKBU pada badan usaha lain sebagai salah satu ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi.

Standar skema mengatur jenis tindakan berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Pembekuan sertifikasi.
  • Pencabutan sertifikat.

Penerapannya mengikuti tahapan serta prosedur resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap ketidaksesuaian administrasi otomatis langsung mengakibatkan pencabutan SBU.

Namun, perusahaan juga tidak boleh menganggap penggunaan tenaga kerja yang merangkap pada BUJK lain sebagai persoalan yang dapat diabaikan.

Apakah LSBU Dapat Memeriksa Rangkap Jabatan Setelah SBU Terbit?

Ya, standar skema mengatur surveilans untuk memastikan pemenuhan persyaratan sertifikasi secara konsisten.

Surveilans dapat dilakukan secara terjadwal maupun tidak terjadwal.

Kondisi yang berkaitan dengan tenaga kerja tetap dapat menjadi materi pemeriksaan.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan persyaratan tenaga ahli saat pengajuan awal.

Status PJBU, PJTBU, dan PJKBU perlu dijaga agar tetap sesuai dengan kondisi aktual sepanjang masa berlaku SBU.

Penanggung jawab teknik dan tenaga ahli klasifikasi konstruksi melakukan koordinasi pekerjaan pada proyek infrastruktur.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Contoh Kasus Rangkap Jabatan dalam SBU Konstruksi

Kasus 1 — Direktur Kontraktor K1 Merangkap PJTBU

PT A mempunyai subkualifikasi K1.

Direkturnya menjadi PJBU dan mempunyai SKK Jenjang 4 yang sesuai.

Dalam kondisi yang diatur, PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU.

Namun, kebutuhan PJKBU tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Kasus 2 — PJTBU Kontraktor K1 Merangkap PJKBU

PT B mempunyai subkualifikasi K1.

Perusahaan ingin menempatkan seorang tenaga kerja sebagai PJTBU sekaligus PJKBU.

Kondisi tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan pengecualian K1 sepanjang kompetensinya memenuhi kebutuhan kedua jabatan.

PJBU tetap harus dipenuhi sesuai struktur perusahaan.

Kasus 3 — Satu Orang Menjadi Tiga Penanggung Jawab K1

PT C ingin menempatkan direktur yang mempunyai SKK sebagai PJBU, PJTBU, dan PJKBU sekaligus.

Namun, standar skema mengatur bahwa PJTBU yang merangkap sebagai PJBU pada K1 tidak dapat sekaligus merangkap sebagai PJKBU.

Dengan demikian, susunan tersebut tidak sesuai dengan pengecualian yang diatur.

Kasus 4 — Konsultan Kecil dengan Direktur sebagai PJTBU

PT D bergerak dalam jasa konsultansi konstruksi kualifikasi Kecil.

Direktur perusahaan mempunyai SKK Jenjang 7 yang relevan.

PJBU dapat merangkap PJTBU berdasarkan pengecualian Konsultan Kecil, tetapi kebutuhan PJKBU tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Kasus 5 — Kontraktor K2 Menggunakan Aturan Rangkap K1

PT E mempunyai subkualifikasi K2.

Manajemen beranggapan pengecualian PJBU merangkap PJTBU pada K1 otomatis berlaku untuk K2.

Anggapan tersebut tidak tepat karena ketentuan rangkap antarjabatan dicantumkan secara khusus untuk K1.

PT E harus menyiapkan struktur penanggung jawab yang sesuai dengan persyaratan K2.

Kasus 6 — Konsultan Menengah Menggunakan Ketentuan Konsultan Kecil

PT F mengajukan SBU Konsultan Menengah.

Direktur ingin merangkap PJTBU berdasarkan aturan Konsultan Kecil.

Namun, pengecualian Konsultan Kecil tidak boleh diperluas otomatis ke Menengah.

Perusahaan harus menggunakan persyaratan yang berlaku bagi Konsultan Menengah.

Kasus 7 — Satu PJKBU Menangani Dua Klasifikasi pada K3

PT G mempunyai dua klasifikasi pekerjaan konstruksi pada subkualifikasi K3.

Perusahaan ingin menggunakan satu orang PJKBU bagi keduanya.

Kepdirjen 281/2026 memungkinkan PJKBU K1–K3 menangani lebih dari satu klasifikasi dalam satu BUJK apabila mempunyai SKK sesuai persyaratan pada setiap klasifikasi.

PT G tetap harus memeriksa seluruh kompetensi tersebut.

Kasus 8 — PJTBU Digunakan pada Dua BUJK

Seseorang telah menjadi PJTBU pada PT H.

PT I ingin menggunakan orang yang sama sebagai PJKBU.

Bagian 5.1.4 mengatur larangan rangkap jabatan penanggung jawab pada BUJK lain.

Karena itu, PT I tidak boleh langsung menggunakan personel tersebut.

Kasus 9 — Pemegang SKK Tidak Mengetahui Penggunaan Sertifikatnya

PT J menggunakan salinan SKK seseorang sebagai data penanggung jawab tanpa persetujuannya.

Penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan merupakan kondisi yang perlu diperiksa sebagai ketidaksesuaian berdasarkan standar skema.

Perusahaan harus menyelesaikan persoalan melalui klarifikasi dan mekanisme resmi.

Kasus 10 — PJTBU Mengundurkan Diri

PT K memiliki SBU Menengah.

PJTBU mengundurkan diri dan perusahaan telah menyiapkan calon pengganti.

Perusahaan perlu memastikan kecocokan jenjang SKK, status pada BUJK lain, serta penunjukan dan pembaruan data melalui SIJK terintegrasi.

Tidak tepat mempertahankan nama lama apabila kondisi aktual sudah berubah.

Seluruh contoh bersifat ilustratif dan bukan keputusan sertifikasi terhadap badan usaha tertentu.

Checklist Sebelum Menetapkan Rangkap Jabatan

Perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan berikut:

1. Pastikan Jenis Usaha

Apakah perusahaan bergerak pada konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi?

2. Tentukan Kualifikasi

Konsultan Kecil, Menengah, Besar, atau Kontraktor K1, K2, K3, Menengah, Besar.

3. Tentukan Posisi yang Akan Dirangkap

Apakah PJBU/PJTBU, PJTBU/PJKBU, atau rangkap pada beberapa klasifikasi?

4. Periksa Dasar Pengecualian

Gunakan Kepdirjen 281/2026 sesuai jenis usaha dan kualifikasi.

5. Periksa Jenjang SKK

Pastikan personel memenuhi jenjang minimum.

6. Periksa Kesesuaian Kompetensi

Cocokkan SKK dengan klasifikasi dan subklasifikasi yang relevan.

7. Periksa Batasan Rangkap

Pastikan tidak ada rangkap tiga jabatan yang bertentangan dengan standar skema.

8. Periksa Status pada BUJK Lain

Pastikan personel tidak merangkap jabatan penanggung jawab yang dilarang.

9. Periksa Persetujuan dan Penunjukan

Pastikan data serta status tenaga kerja sesuai.

10. Verifikasi Data melalui Mekanisme Resmi

Pastikan pencatatan atau perubahan data telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Checklist merupakan panduan awal, bukan keputusan otomatis bahwa susunan jabatan telah memenuhi seluruh persyaratan SBU.

Kesalahan Umum Mengenai Rangkap Jabatan

Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

Pertama, menganggap direktur otomatis boleh menjadi PJTBU tanpa SKK.

Kedua, menganggap semua kontraktor Kecil mempunyai pengecualian antarjabatan yang sama.

Ketiga, menggunakan pengecualian K1 untuk Menengah dan Besar.

Keempat, menggunakan pengecualian Konsultan Kecil untuk Konsultan Menengah dan Besar.

Kelima, menganggap satu orang dapat mengisi ketiga jabatan sekaligus.

Keenam, menyamakan penggunaan PJKBU pada beberapa klasifikasi dengan penempatan pada beberapa BUJK.

Ketujuh, menganggap semua SKK berjenjang tinggi cocok untuk seluruh klasifikasi.

Kedelapan, tidak memeriksa status penanggung jawab pada perusahaan lain.

Kesembilan, menggunakan SKK tanpa persetujuan pemegangnya.

Kesepuluh, tidak memperbarui data ketika penanggung jawab mengundurkan diri.

Kesebelas, menggunakan ketentuan PJSKBU lama tanpa memeriksa perubahan nomenklatur dan persyaratan.

Kedua belas, menganggap perubahan personel otomatis memperpanjang SBU.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PJBU boleh merangkap PJTBU?

Diperbolehkan pada Konsultan Kecil dan Kontraktor K1 sesuai ketentuan, dengan tetap memenuhi persyaratan kompetensi PJTBU.

Apakah direktur K1 boleh menjadi PJTBU?

Dapat jika memenuhi persyaratan PJTBU K1, termasuk SKK minimal Jenjang 4 dan kesesuaian kompetensi.

Apakah direktur Konsultan Kecil boleh menjadi PJTBU?

Dapat jika memenuhi persyaratan PJTBU Konsultan Kecil, termasuk SKK minimal Jenjang 7 dan kesesuaian kompetensi.

Apakah PJTBU boleh merangkap PJKBU?

Terdapat pengecualian pada Kontraktor K1 dan Konsultan Kecil sesuai ketentuan.

Apakah satu orang boleh menjadi PJBU, PJTBU, dan PJKBU?

Tidak berdasarkan pengecualian Kecil dalam Kepdirjen 281/2026. PJTBU yang merangkap PJBU tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU.

Apakah rangkap jabatan diperbolehkan untuk Kontraktor K2?

Ketentuan antarjabatan yang secara khusus memperbolehkan rangkap pada K1 tidak boleh langsung diterapkan pada K2.

Apakah rangkap jabatan diperbolehkan untuk Kontraktor K3?

K3 tidak mempunyai pengecualian antarjabatan yang sama sebagaimana dicantumkan secara khusus untuk K1.

Apakah rangkap PJBU dan PJTBU berlaku bagi Konsultan Menengah?

Tidak boleh diasumsikan demikian. Pengecualian yang disebutkan secara eksplisit berlaku untuk Konsultan Kecil.

Apakah direktur boleh merangkap PJKBU?

Penempatan jabatan harus dinilai berdasarkan ketentuan rangkap yang berlaku serta susunan personel sebenarnya. Jabatan direktur tidak otomatis membuktikan boleh atau memenuhi syarat sebagai PJKBU.

Apakah PJTBU boleh menjadi PJKBU pada perusahaan lain?

Bagian 5.1.4 Kepdirjen 281/2026 melarang tenaga kerja merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Apakah satu PJKBU dapat menangani beberapa klasifikasi?

Untuk Kontraktor K1, K2, dan K3, terdapat ketentuan yang memungkinkan selama mempunyai SKK sesuai persyaratan setiap klasifikasi dalam satu BUJK.

Apakah satu SKK bisa digunakan untuk semua klasifikasi?

Tidak otomatis. Kesesuaian kompetensi harus diperiksa untuk setiap klasifikasi yang relevan.

Apakah satu PJTBU diperlukan untuk setiap subklasifikasi SBU?

Tidak otomatis. Standar skema mengatur persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU bagi BUJK dengan lebih dari satu subklasifikasi.

Apakah pemegang SKK boleh digunakan perusahaan tanpa persetujuannya?

Tidak boleh dianggap sah hanya karena perusahaan mempunyai salinan sertifikat. Penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan termasuk persoalan ketidaksesuaian yang diatur.

Apakah penggantian PJTBU dapat dilakukan sebelum SBU berakhir?

Kepdirjen 281/2026 mengatur perubahan data tenaga kerja dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung menurut mekanisme yang berlaku.

Apakah rangkap jabatan otomatis menyebabkan SBU dicabut?

Tidak otomatis tanpa proses. Ketidaksesuaian ditindaklanjuti melalui verifikasi, surveilans, dan tahapan sanksi sesuai standar skema.

Kesimpulan

Ketentuan rangkap jabatan PJBU, PJTBU, dan PJKBU harus dilihat berdasarkan jenis usaha serta kualifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026 mengatur pengecualian rangkap PJBU sebagai PJTBU dan PJTBU sebagai PJKBU untuk Konsultan Kecil serta Kontraktor K1.

Namun, apabila PJTBU telah merangkap PJBU, personel tersebut tidak dapat sekaligus merangkap PJKBU melalui pengecualian tersebut.

Sementara itu, rangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada badan usaha jasa konstruksi lain dilarang menurut standar skema.

Perusahaan juga perlu membedakan rangkap antarjabatan dengan ketentuan satu PJKBU yang dapat menangani beberapa klasifikasi pada Kontraktor K1, K2, dan K3 jika memenuhi persyaratan kompetensi untuk setiap klasifikasi.

Selain susunan jabatan, perusahaan harus memeriksa jenjang SKK, kesesuaian subklasifikasi, status tenaga kerja tetap, serta pencatatan personel.

Dengan pemeriksaan yang tepat, perusahaan dapat menghindari kesalahan penggunaan SKK dan menjaga pemenuhan persyaratan tenaga kerja sepanjang masa berlaku SBU.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Rujukan utama:

  • Bagian 1.3 — Istilah dan Definisi.
  • Bagian 3.1.3 — Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi.
  • Bagian 3.2.3 — Tenaga Kerja Pekerjaan Konstruksi.
  • Bagian 3.3.3 — Tenaga Kerja Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
  • Bagian 5.1.4 — Data Ketersediaan Tenaga Kerja.
  • Bagian 5.8 — Surveilans.
  • Bagian 6.3 — Perubahan Data Tanpa Proses Asesmen.
  • Bagian 8.1–8.4 — Ketidaksesuaian, Peringatan, Pembekuan, dan Pencabutan Sertifikat.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Rujukan: Lampiran I mengenai persyaratan tenaga kerja konstruksi bagi jasa konsultansi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Digunakan sebagai konteks umum perizinan berusaha.

4. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi dan LPJK

Gunakan layanan resmi untuk pemeriksaan status penanggung jawab dan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan editorial: Artikel membahas rangkap jabatan penanggung jawab untuk pemenuhan SBU. Pengaturan jabatan direksi atau kegiatan profesional lainnya di luar fungsi penanggung jawab SBU dapat mempunyai ketentuan berbeda dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan artikel ini.

JDIH Kementerian PU · PP 28/2025 di JDIH Kementerian Keuangan

Konsultasi PJBU, PJTBU, dan PJKBU untuk Pengurusan SBU

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan SBU Kontraktor maupun Konsultan Konstruksi, termasuk pemeriksaan persyaratan tenaga ahli, kesesuaian SKK, serta struktur penanggung jawab badan usaha.

Jika perusahaan Anda ingin mengetahui apakah susunan PJBU, PJTBU, dan PJKBU sudah sesuai, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com