Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Cara Mengganti Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) pada SBU Konstruksi

Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha atau PJTBU merupakan salah satu tenaga kerja tetap yang dipersyaratkan dalam sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Direktur dan tenaga teknis perusahaan konstruksi Indonesia melakukan koordinasi pergantian PJTBU dan pemeriksaan data personel.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Namun, selama masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan dapat mengalami perubahan tenaga kerja.

Contohnya, PJTBU mengundurkan diri, berpindah pekerjaan, berhalangan tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan kompetensi yang diperlukan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah perusahaan harus mengurus SBU dari awal jika ingin mengganti PJTBU?

Jawabannya: Tidak selalu. Pergantian PJTBU dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan data SBU tanpa proses asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, Bagian 6.3, mengatur bahwa permohonan perubahan data PJBU, PJTBU, dan PJKBU dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung terkait.

Standar skema tersebut juga mengatur kewajiban BUJK melakukan penonaktifan dan penggantian tenaga kerja ketika personel mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Meski demikian, perusahaan tidak cukup hanya mengganti nama tenaga ahli.

Calon PJTBU baru harus memiliki SKK yang memenuhi persyaratan jenjang, kompetensi, dan kesesuaian subklasifikasi berdasarkan jenis serta kualifikasi SBU.

Artikel ini menjelaskan dasar hukum, persyaratan, dokumen persiapan, alur pergantian PJTBU, biaya, serta cara memastikan data SBU telah diperbarui dengan benar.

Apa Itu PJTBU dalam SBU Konstruksi?

PJTBU adalah singkatan dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha.

Dalam standar skema sertifikasi BUJK, PJTBU merupakan tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasional badan usaha.

PJTBU berbeda dari dua posisi lainnya.

PJBU — Penanggung Jawab Badan Usaha

Merupakan pimpinan tertinggi BUJK.

PJTBU — Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha

Bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan operasional badan usaha.

PJKBU — Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha

Bertanggung jawab terhadap aspek teknis pada lingkup klasifikasi usaha tertentu sesuai kompetensinya.

Karena itu, pergantian PJTBU harus diarahkan pada pemenuhan posisi PJTBU, bukan otomatis mengganti seluruh penanggung jawab perusahaan.

Mengapa PJTBU Perlu Diganti?

Pergantian PJTBU dapat diperlukan karena sejumlah keadaan.

1. PJTBU Mengundurkan Diri

Tenaga kerja yang sebelumnya ditunjuk sebagai PJTBU tidak lagi bekerja pada perusahaan.

2. PJTBU Berpindah Perusahaan

PJTBU ingin bekerja atau ditempatkan pada badan usaha lain.

Perusahaan harus memperhatikan larangan rangkap jabatan pada BUJK lain.

3. PJTBU Berhalangan Tetap

Kondisi tertentu menyebabkan personel tidak dapat lagi menjalankan fungsi penanggung jawab teknik.

4. SKK Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan

Perusahaan menemukan bahwa SKK yang digunakan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku atau mengalami masalah status.

5. Perusahaan Membutuhkan PJTBU dengan Kompetensi Berbeda

Misalnya, perusahaan melakukan penyesuaian kegiatan usaha atau persyaratan yang menyebabkan perlunya pemeriksaan kompetensi tenaga kerja.

6. Perusahaan Meningkatkan Kualifikasi

Kenaikan kualifikasi SBU dapat menimbulkan kebutuhan jenjang SKK yang lebih tinggi.

Namun, apabila perubahan PJTBU dilakukan bersamaan dengan kenaikan kualifikasi, prosesnya tidak boleh langsung diperlakukan sebagai perubahan data administratif biasa.

Perubahan kualifikasi mengikuti mekanisme tersendiri.

Apakah Mengganti PJTBU Harus Mengajukan SBU Baru?

Tidak selalu.

Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 6.3, mengatur perubahan data tanpa melalui proses asesmen.

Bagian tersebut mencakup perubahan ketersediaan tenaga kerja konstruksi, termasuk PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

Permohonan dapat dilakukan setiap saat dengan dokumen pendukung yang terkait.

Dengan demikian, pergantian PJTBU tidak otomatis mengharuskan perusahaan mengulangi seluruh proses sertifikasi baru.

Namun, terdapat batasan penting.

Jika perusahaan sekaligus mengubah kualifikasi atau subklasifikasi SBU, permohonannya harus diperiksa berdasarkan mekanisme perubahan ruang lingkup atau kualifikasi yang berlaku.

Perusahaan harus membedakan pergantian personel dari perubahan kemampuan usaha yang memerlukan asesmen.

Apa Dasar Hukum Pergantian PJTBU?

Dua regulasi utama adalah sebagai berikut.

1. Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Bagian 5.1.4 mengatur ketersediaan tenaga kerja tetap, termasuk:

  • PJBU.
  • PJTBU.
  • PJKBU.
  • Kesesuaian SKK.
  • Larangan rangkap jabatan pada BUJK lain.
  • Penonaktifan dan penggantian tenaga kerja.

Bagian 6.3 mengatur permohonan perubahan data tanpa proses asesmen.

2. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025

Dalam Lampiran I, bagian Permohonan Perubahan Data, dinyatakan bahwa permohonan perubahan data SBU tanpa proses asesmen dilakukan melalui SIJK terintegrasi.

Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa permohonan perubahan data tanpa proses asesmen tidak dikenakan biaya.

Selain itu, LPJK memberikan notifikasi kepada LSBU untuk penerbitan SBU hasil persetujuan perubahan data.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar untuk memahami proses perubahan PJTBU.

Apakah Pergantian PJTBU Bisa Dilakukan Sebelum Masa Berlaku SBU Habis?

Bisa.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 6.3 angka 2, menyatakan bahwa permohonan perubahan data PJBU, PJTBU, atau PJKBU dapat dilakukan setiap saat dengan dokumen pendukung yang relevan.

Artinya, perusahaan tidak perlu menunggu SBU mendekati masa berakhir untuk memperbarui PJTBU.

Justru apabila PJTBU mengundurkan diri atau berhalangan tetap, perusahaan perlu menindaklanjuti perubahan agar pemenuhan tenaga kerja tetap sesuai kondisi aktual.

Namun, pengajuan perubahan data tidak boleh dianggap sebagai perpanjangan sertifikat.

Masa berlaku SBU mengikuti ketentuan sertifikasi yang berlaku.

Apakah PJTBU Lama Harus Dinonaktifkan?

Jika PJTBU mengundurkan diri atau berhalangan tetap, perusahaan wajib menindaklanjuti penonaktifan dan penggantian sesuai ketentuan.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4 angka 6, mengatur bahwa BUJK harus menyampaikan penonaktifan serta penggantian tenaga kerja melalui SIJK terintegrasi.

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menyimpan surat pengunduran diri di arsip internal.

Status tenaga kerja dalam sistem sertifikasi perlu diperbarui melalui mekanisme resmi.

Namun, urutan tindakan teknis di aplikasi harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Perusahaan sebaiknya memastikan calon pengganti sudah memenuhi persyaratan sebelum menyelesaikan pergantian, sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian pemenuhan tenaga kerja.

Apakah Harus Menyiapkan PJTBU Pengganti Terlebih Dahulu?

Perusahaan sebaiknya menyiapkan calon PJTBU pengganti sebelum mengajukan perubahan.

Hal ini merupakan langkah kehati-hatian agar persyaratan ketersediaan tenaga kerja tetap dapat dipenuhi.

Beberapa hal yang perlu diperiksa adalah:

  • Jenis usaha perusahaan.
  • Kualifikasi SBU.
  • Klasifikasi dan subklasifikasi yang dimiliki.
  • Jenjang SKK calon PJTBU.
  • Kesesuaian kompetensi.
  • Status SKK.
  • Status jabatan calon pada BUJK lain.
  • Persetujuan calon personel.
  • Ketentuan penunjukan sebagai tenaga tetap.

Namun, persiapan calon pengganti tidak berarti perusahaan boleh mempertahankan data personel lama yang sudah berhenti secara tidak benar.

Penonaktifan dan penggantian harus dilakukan berdasarkan keadaan aktual serta mekanisme SIJK yang berlaku.

Apa Syarat SKK PJTBU Pengganti untuk Kontraktor?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.2.3, mengatur jenjang SKK PJTBU berdasarkan subkualifikasi atau kualifikasi pekerjaan konstruksi.

Apa Syarat SKK PJTBU Pengganti untuk Kontraktor?
Kualifikasi KontraktorJenjang SKK PJTBU Minimum
Kecil 1 (K1)Jenjang 4
Kecil 2 (K2)Jenjang 5
Kecil 3 (K3)Jenjang 6
MenengahJenjang 7 / Ahli Muda
BesarJenjang 8 / Ahli Madya

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.2.3.

Misalnya, perusahaan K2 ingin mengganti PJTBU lama.

Calon pengganti yang hanya mempunyai SKK Jenjang 4 belum mencapai batas minimum PJTBU K2.

Sementara itu, calon dengan jenjang lebih tinggi tetap harus diperiksa kesesuaian bidang kompetensinya.

Perusahaan tidak boleh menyimpulkan bahwa semua SKK Jenjang 7 atau 8 otomatis cocok untuk seluruh klasifikasi pekerjaan konstruksi.

Apa Syarat SKK PJTBU Pengganti untuk Konsultan?

Untuk jasa konsultansi konstruksi, persyaratan jenjang berbeda dari kontraktor.

Apa Syarat SKK PJTBU Pengganti untuk Konsultan?
Kualifikasi KonsultanJenjang SKK PJTBU Minimum
KecilJenjang 7 / Ahli Muda
MenengahJenjang 8 / Ahli Madya
BesarJenjang 9 / Ahli Utama atau alternatif sertifikasi profesional yang diakui sesuai standar skema

Sumber: Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026, Bagian 3.1.3.

Dengan demikian, perusahaan Konsultan Kecil tidak dapat menggunakan tabel PJTBU Kontraktor K1 untuk menetapkan calon pengganti.

Konsultan Kecil memerlukan paling rendah Jenjang 7 sesuai kompetensi.

Khusus Konsultan Besar, alternatif sertifikat profesional ASEAN yang disebutkan dalam regulasi harus diperiksa persis menurut ketentuan pengakuan yang berlaku.

Bagaimana dengan PJTBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi?

Pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki persyaratan tenaga kerja tersendiri.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 3.3.3, menetapkan persyaratan PJTBU pada kualifikasi Besar.

PJTBU memerlukan SKK paling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai subklasifikasi tenaga kerja, atau alternatif sertifikasi profesional yang secara eksplisit diatur.

Karena itu, ketentuan pekerjaan konstruksi terintegrasi tidak boleh disamakan dengan Kontraktor Besar yang menggunakan batas minimum PJTBU Jenjang 8.

Perusahaan harus menggunakan standar sesuai jenis usaha yang dimiliki.

Apakah PJTBU Pengganti Harus Memiliki SKK yang Sama Persis?

Tidak tepat menyatakan harus selalu mempunyai nama jabatan kerja yang identik dengan PJTBU sebelumnya.

Yang perlu diperiksa adalah apakah SKK calon pengganti memenuhi persyaratan yang berlaku berdasarkan kualifikasi dan subklasifikasi SBU.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 6.3 angka 7, mengatur bahwa penilaian kriteria PJTBU dan PJKBU memperhatikan persyaratan kualifikasi serta subklasifikasi SBU sebelumnya.

Karena itu, kecocokan tidak cukup dibuktikan dengan angka jenjang yang sama.

Perusahaan harus memeriksa kesesuaian subklasifikasi tenaga kerja konstruksi berdasarkan standar yang berlaku.

Jika calon pengganti mempunyai SKK dengan nomenklatur berbeda, kecocokannya harus diperiksa berdasarkan matriks resmi, bukan perkiraan.

Apakah PJTBU Pengganti Boleh Memiliki SKK Lebih Tinggi?

Persyaratan dalam standar skema merupakan batas jenjang minimum.

Dengan demikian, calon pengganti dapat mempunyai jenjang yang lebih tinggi dari batas minimum.

Namun, perusahaan tetap harus memeriksa relevansi kompetensinya.

Sebagai contoh, perusahaan K3 membutuhkan PJTBU paling rendah Jenjang 6.

Calon dengan SKK Jenjang 7 berada di atas batas tersebut dari sisi angka.

Tetapi apabila kompetensinya tidak sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan, jenjang lebih tinggi tersebut tidak otomatis menjadikan calon memenuhi syarat.

Apakah Calon PJTBU Boleh Sedang Menjadi PJTBU pada Perusahaan Lain?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4 angka 4, mengatur bahwa tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Karena itu, calon pengganti yang masih tercatat sebagai penanggung jawab pada perusahaan lain perlu menyelesaikan status penempatannya sesuai ketentuan.

Perusahaan baru tidak boleh langsung menggunakan SKK hanya karena calon bersedia berpindah.

Status penanggung jawab harus diperiksa agar tidak terjadi rangkap jabatan yang dilarang.

Hal ini juga berlaku apabila nama jabatan pada kedua badan usaha berbeda.

Misalnya, seseorang yang masih menjadi PJKBU pada PT A tidak boleh langsung digunakan sebagai PJTBU PT B apabila menyebabkan rangkap yang dilarang.

Apakah PJTBU Pengganti Harus Menjadi Tenaga Tetap?

Kepdirjen 281/2026 mengatur PJTBU sebagai tenaga kerja tetap yang ditunjuk oleh PJBU untuk menangani aspek keteknikan operasional perusahaan.

Karena itu, seorang tenaga ahli proyek tidak otomatis dapat dicatat sebagai PJTBU hanya karena memiliki SKK.

Perusahaan perlu memeriksa status penunjukan, hubungan kerja, serta persetujuan tenaga kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dokumen pembuktian harus mengikuti persyaratan sistem sertifikasi pada saat permohonan diajukan.

Apa Saja Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan untuk Mengganti PJTBU?

Perusahaan sebaiknya menyiapkan arsip awal berikut.

Apa Saja Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan untuk Mengganti PJTBU?
Dokumen atau DataTujuan Pemeriksaan
Data SBU existingMemastikan jenis usaha, kualifikasi, subklasifikasi, dan masa berlaku
Data NIB perusahaanMemastikan identitas dan legalitas badan usaha
Identitas PJTBU lamaMemeriksa personel yang akan diganti
Bukti pengunduran diri atau perubahan status, jika relevanMenjelaskan alasan perubahan
Identitas calon PJTBU baruMemeriksa kesesuaian identitas
SKK calon penggantiMemeriksa jenjang, bidang kompetensi, dan status
Dokumen penunjukan tenaga kerjaMenunjukkan penugasan sesuai ketentuan
Bukti persetujuan calon personelMemastikan penggunaan data dilakukan dengan persetujuan
Dokumen hubungan kerja yang relevanMendukung pemenuhan tenaga kerja tetap
Data klasifikasi dan subklasifikasi SBUMemastikan kecocokan kompetensi
Bukti status atau penonaktifan pada BUJK sebelumnya, jika relevanMenghindari rangkap jabatan yang dilarang

Penting: Daftar tersebut merupakan checklist persiapan, bukan daftar unggah wajib yang secara universal ditetapkan untuk semua permohonan.

Jenis dokumen, format file, persyaratan tanda tangan, dan proses unggah harus dikonfirmasi melalui layanan resmi yang berlaku.

Jangan membuat dokumen atau persetujuan atas nama tenaga kerja tanpa kewenangan.

Staf sertifikasi konstruksi memeriksa SKK, jenjang kompetensi, dan kesesuaian calon PJTBU pengganti.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Bagaimana Cara Mengganti PJTBU pada SBU Konstruksi?

Berikut alur pemeriksaan dan pengajuan yang dapat dipahami perusahaan.

Tahap 1 — Periksa Status SBU

Periksa sertifikat yang dimiliki, meliputi:

  • Identitas badan usaha.
  • Kualifikasi.
  • Subklasifikasi.
  • Masa berlaku.
  • Status sertifikasi.

Pastikan permohonan memang berkaitan dengan penggantian PJTBU, bukan perubahan kualifikasi atau perpanjangan.

Tahap 2 — Identifikasi PJTBU yang Akan Diganti

Pastikan identitas dan status PJTBU lama.

Jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhalangan tetap, siapkan bukti keadaan tersebut sesuai kebutuhan.

Tahap 3 — Periksa Calon PJTBU Baru

Periksa identitas, SKK, serta status penempatan calon.

Tahap 4 — Periksa Jenjang SKK

Pastikan calon memenuhi batas jenjang minimum sesuai jenis usaha dan kualifikasi perusahaan.

Tahap 5 — Periksa Kesesuaian Kompetensi

Periksa subklasifikasi SKK terhadap persyaratan klasifikasi dan subklasifikasi SBU.

Tahap 6 — Periksa Rangkap Jabatan

Pastikan calon tidak sedang mengisi jabatan penanggung jawab pada BUJK lain yang bertentangan dengan standar skema.

Tahap 7 — Siapkan Penunjukan dan Dokumen Pendukung

Pastikan dokumen serta persetujuan personel tersedia sesuai ketentuan.

Tahap 8 — Ajukan Perubahan Data Melalui Sistem Resmi

Lakukan permohonan perubahan ketersediaan tenaga kerja melalui SIJK terintegrasi dan jalur resmi yang berlaku.

Periksa panduan aplikasi terkini sebelum menentukan menu atau urutan pengisian.

Tahap 9 — Ikuti Proses Perubahan Data

Perubahan data tanpa asesmen dilayani LPJK melalui SIJK terintegrasi sesuai Bagian 6.3 Kepdirjen 281/2026.

Jika terdapat kekurangan atau masalah kesesuaian, tindak lanjuti berdasarkan notifikasi resmi.

Tahap 10 — Verifikasi Hasil

Setelah perubahan disetujui dan hasil sertifikat tersedia, periksa status data PJTBU serta kesesuaian informasi sertifikasi pada sistem resmi.

Pastikan tidak ada ketidaksesuaian antara data personel aktual dan data yang tersimpan.

Catatan: Tahapan di atas merupakan alur pemeriksaan berdasarkan ketentuan, bukan petunjuk klik-per-klik antarmuka aplikasi. Tampilan serta mekanisme teknis dapat berubah mengikuti implementasi resmi.

Alur Pergantian PJTBU pada SBU Konstruksi

Pemeriksaan

  1. Periksa SBU

    Cek jenis usaha, kualifikasi, subklasifikasi, dan masa berlaku.

  2. Periksa PJTBU Lama

    Identifikasi alasan dan status pergantian.

Persiapan pengganti

  1. Siapkan PJTBU Pengganti

    Tentukan calon tenaga kerja tetap.

  2. Verifikasi SKK

    Periksa jenjang, kesesuaian kompetensi, dan status sertifikat.

  3. Periksa Rangkap Jabatan

    Pastikan calon tidak mengisi posisi penanggung jawab pada BUJK lain yang dilarang.

  4. Siapkan Dokumen

    Lengkapi dokumen penunjukan, persetujuan, dan bukti terkait sesuai permohonan.

Pengajuan dan verifikasi

  1. Ajukan Perubahan Data

    Gunakan mekanisme SIJK terintegrasi yang berlaku.

  2. Proses LPJK

    Perubahan data tanpa asesmen mengikuti ketentuan pelayanan LPJK.

  3. Penerbitan Hasil Perubahan

    LPJK memberikan notifikasi kepada LSBU dan BUJK sesuai proses resmi.

  4. Verifikasi

    Periksa data PJTBU baru dan hasil sertifikasi.

Melalui Sistem Apa Pergantian PJTBU Dilakukan?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4 dan 6.3, mengacu pada SIJK terintegrasi.

Sementara itu, beberapa panduan administratif lama menggunakan istilah atau aplikasi SIKI.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan ketentuan normatif terbaru dengan layanan historis yang mungkin masih tersedia untuk kasus tertentu.

Jangan langsung menggunakan petunjuk aplikasi lama tanpa memeriksa jenis SBU dan mekanisme yang saat ini berlaku.

Untuk pengajuan perubahan data BUJK berdasarkan standar skema baru, acuan utamanya adalah mekanisme resmi yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.

Siapa yang Memproses Pergantian PJTBU: LPJK atau LSBU?

Peran LPJK dan LSBU perlu dibedakan.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 6.3 angka 8, menyatakan bahwa perubahan data tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBU dilayani oleh LPJK melalui SIJK terintegrasi.

Bagian 6.3 angka 9 mengatur bahwa LPJK memberikan notifikasi kepada LSBU dan BUJK untuk penerbitan SBU hasil persetujuan perubahan data tanpa asesmen.

Dengan demikian, mekanisme ini tidak sama dengan pengajuan sertifikasi yang melalui proses asesmen penuh oleh LSBU.

Namun, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan personel yang berlaku.

Tanpa asesmen ulang tidak berarti data pengganti boleh tidak sesuai.

Apakah Pergantian PJTBU Dikenakan Biaya?

Permen PU 6/2025, Lampiran I bagian Permohonan Perubahan Data, mengatur bahwa permohonan perubahan data SBU tanpa proses asesmen tidak dikenakan biaya.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap seluruh pergantian PJTBU memerlukan pembayaran biaya sertifikasi baru.

Namun, perlu dibedakan antara:

Biaya resmi proses sertifikasi

Ketentuan perubahan data tanpa asesmen mengatur tidak dikenakan biaya.

Biaya layanan pendampingan

Jika perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga, biaya layanan komersial harus dijelaskan secara terpisah dan transparan.

Biaya lain di luar perubahan data

Jika diperlukan pengurusan SKK baru, peningkatan jenjang kompetensi, perubahan kualifikasi SBU, atau tindakan lain, biaya yang mungkin timbul harus diperiksa berdasarkan proses dan ketentuan masing-masing.

Jangan menerima klaim biaya resmi tanpa dasar atau bukti yang dapat diverifikasi.

Berapa Lama Proses Pergantian PJTBU?

Durasi aktual bergantung pada mekanisme serta kondisi data yang diajukan.

Faktor yang dapat memengaruhi proses antara lain:

  • Kelengkapan dokumen.
  • Kesesuaian SKK.
  • Status personel pada BUJK lain.
  • Ketepatan data identitas.
  • Kondisi sistem yang digunakan.
  • Jenis permohonan.
  • Kebutuhan tindak lanjut atas notifikasi resmi.

Artikel ini tidak menetapkan jaminan waktu penyelesaian tertentu.

Jika terdapat standar layanan resmi yang berlaku untuk permohonan perubahan PJTBU, waktu tersebut perlu diperiksa langsung pada sumber resminya.

Perusahaan sebaiknya mempersiapkan dokumen dan personel pengganti dengan baik agar mengurangi kebutuhan koreksi.

Apakah Pergantian PJTBU Memperpanjang Masa Berlaku SBU?

Tidak otomatis.

Perubahan data tenaga kerja berbeda dari perpanjangan masa berlaku SBU.

Kepdirjen 281/2026 membedakan:

Bagian 6.1 — Perpanjangan sertifikat

Berkaitan dengan permohonan resertifikasi untuk memperpanjang masa berlaku.

Bagian 6.2 — Perubahan kualifikasi

Berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kualifikasi sesuai prosedur sertifikasi.

Bagian 6.3 — Perubahan data tanpa asesmen

Mencakup perubahan PJBU, PJTBU, PJKBU, dan data lain pada kondisi yang diatur.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap setelah mengganti PJTBU, sertifikat otomatis mempunyai masa berlaku baru.

Apa Perbedaan Pergantian PJTBU dan Perpanjangan SBU?

Apa Perbedaan Pergantian PJTBU dan Perpanjangan SBU?
AspekPergantian PJTBUPerpanjangan SBU
TujuanMemperbarui penanggung jawab teknikMemperpanjang masa berlaku sertifikasi
Dasar utamaKepdirjen 281/2026 Bagian 6.3Kepdirjen 281/2026 Bagian 6.1
Waktu pengajuanDapat diajukan setiap saatMengikuti ketentuan masa berlaku dan permohonan perpanjangan
Proses asesmenDapat tanpa asesmen sesuai ketentuanMengikuti proses resertifikasi yang berlaku
Fokus pemeriksaanKesesuaian data dan persyaratan PJTBUPemenuhan persyaratan sertifikasi untuk perpanjangan
Masa berlaku SBUTidak otomatis bertambahMenjadi bagian dari tujuan perpanjangan

Perusahaan harus memilih jenis proses sesuai kebutuhan aktual.

Jika masa berlaku SBU juga mendekati akhir, jangan menganggap penggantian PJTBU dapat menggantikan kewajiban perpanjangan.

Jangan Salah Memilih Jenis Permohonan SBU

Pergantian PJTBU

Tujuan: Mengganti penanggung jawab teknik.

Dasar: Kepdirjen 281/2026 Bagian 6.3.

Karakter proses: Dapat dilakukan tanpa asesmen sesuai ketentuan.

Biaya resmi: Permohonan perubahan data tanpa asesmen tidak dikenakan biaya.

Masa berlaku SBU: Tidak otomatis bertambah.

Perpanjangan SBU

Tujuan: Memperpanjang masa berlaku sertifikat.

Dasar: Kepdirjen 281/2026 Bagian 6.1.

Karakter proses: Mengikuti prosedur resertifikasi.

Masa berlaku: Diproses sesuai hasil sertifikasi dan ketentuan perpanjangan.

Perubahan Kualifikasi

Tujuan: Peningkatan atau penurunan kualifikasi SBU.

Dasar: Kepdirjen 281/2026 Bagian 6.2.

Karakter proses: Mengikuti prosedur sertifikasi perubahan kualifikasi.

Masa berlaku: Jangan menganggap perubahan otomatis menambah masa berlaku.

Bagaimana Jika Pergantian PJTBU Dilakukan Bersamaan dengan Naik Kualifikasi?

Perusahaan harus memperhatikan prosedur perubahan kualifikasi secara terpisah.

Sebagai contoh, perusahaan K3 ingin naik menjadi Menengah.

PJTBU K3 membutuhkan paling rendah Jenjang 6, sedangkan PJTBU Menengah membutuhkan paling rendah Jenjang 7.

Jika perusahaan mengganti PJTBU sekaligus mengajukan perubahan kualifikasi, pemenuhan tenaga kerja harus mengikuti persyaratan kualifikasi tujuan.

Permohonan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai perubahan personel biasa tanpa mempertimbangkan perubahan kualifikasi.

Standar skema mengatur perubahan kualifikasi pada Bagian 6.2.

Bagaimana Jika PJTBU Lama Masih Terdaftar pada Perusahaan?

Perusahaan harus memeriksa status penempatan pada sistem resmi.

Surat pengunduran diri dan pencatatan internal belum tentu secara otomatis mengubah data sertifikasi.

Jika PJTBU sudah berhenti, perusahaan perlu menindaklanjuti penonaktifan sesuai ketentuan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau permohonan belum selesai, perusahaan harus menggunakan mekanisme klarifikasi resmi.

Jangan mengubah data atau menggunakan identitas tenaga kerja tanpa persetujuan.

Bagaimana Jika Calon PJTBU Masih Terdaftar pada Perusahaan Sebelumnya?

Calon pengganti tidak boleh langsung digunakan untuk mengisi posisi penanggung jawab pada BUJK lain jika masih tercatat dalam jabatan yang menyebabkan rangkap terlarang.

Perusahaan perlu memastikan status penempatan sebelumnya telah ditindaklanjuti.

Dalam kondisi tertentu, persoalan penggunaan SKK tanpa sepengetahuan pemilik dapat membutuhkan mekanisme pengaduan atau permohonan dari tenaga kerja itu sendiri.

Hal tersebut berbeda dari permohonan perubahan PJTBU yang diajukan oleh BUJK.

Keduanya tidak boleh dianggap sebagai satu prosedur yang selalu identik.

Apakah Perusahaan Harus Mengganti PJKBU Sekaligus?

Tidak otomatis.

PJTBU dan PJKBU merupakan posisi yang berbeda.

Jika yang berubah hanya PJTBU, tidak boleh langsung disimpulkan seluruh PJKBU perusahaan juga harus diganti.

Namun, terdapat kondisi rangkap jabatan yang diizinkan secara khusus bagi Kontraktor K1 dan Konsultan Kecil.

Jika PJTBU lama sekaligus mengisi PJKBU secara sah, pengunduran dirinya dapat memengaruhi pemenuhan lebih dari satu posisi.

Karena itu, perusahaan harus memeriksa apakah personel yang diganti juga mempunyai fungsi lain dalam struktur penanggung jawab.

Penggantian harus mempertahankan pemenuhan seluruh posisi yang dipersyaratkan.

Apakah Satu PJTBU Bisa Digunakan untuk Beberapa SBU?

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa BUJK dengan lebih dari satu subklasifikasi memenuhi persyaratan jumlah dan jenjang PJTBU berdasarkan salah satu subklasifikasi yang dimiliki sesuai ketentuan.

Karena itu, tidak tepat menganggap setiap kode subklasifikasi membutuhkan satu PJTBU berbeda.

Namun, penggunaan satu PJTBU tetap harus memenuhi ketentuan subklasifikasi tenaga kerja yang relevan.

Jika perusahaan mengganti PJTBU yang selama ini digunakan untuk memenuhi beberapa subklasifikasi, kesesuaian personel pengganti harus diperiksa terhadap persyaratan yang berlaku.

Apa Risiko Jika PJTBU Tidak Segera Diganti?

PJTBU merupakan bagian dari persyaratan kemampuan badan usaha yang harus dijaga selama masa berlaku SBU.

Jika tenaga kerja yang digunakan tidak lagi memenuhi ketentuan, perusahaan berpotensi mengalami ketidaksesuaian sertifikasi.

Kepdirjen 281/2026 mengatur surveilans dan tindak lanjut ketidaksesuaian.

Sebagai contoh, rangkap jabatan pada BUJK lain atau penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan dapat menjadi materi pemeriksaan.

Standar skema mengatur tindakan secara bertahap, antara lain:

  • Peringatan tertulis.
  • Pembekuan sertifikasi.
  • Pencabutan sertifikat.

Namun, tindakan tersebut mengikuti verifikasi serta prosedur yang berlaku.

Tidak tepat menyatakan seluruh kesalahan pergantian PJTBU otomatis langsung menyebabkan pencabutan SBU.

Apakah SKK PJTBU yang Habis Masa Berlakunya Memengaruhi SBU?

Perusahaan harus menjaga pemenuhan persyaratan kompetensi tenaga kerja.

Jika SKK yang digunakan sebagai bukti pemenuhan PJTBU tidak lagi memenuhi ketentuan, perusahaan perlu mengambil tindakan yang sesuai.

Tindakan tersebut dapat berupa pemeriksaan status, pemenuhan sertifikasi kompetensi, atau penggantian personel apabila diperlukan.

Namun, tidak semua masalah SKK harus ditafsirkan sebagai kewajiban langsung mengganti personel.

Perusahaan perlu memeriksa penyebab serta mekanisme pemenuhan yang berlaku.

Selain itu, ketidaksesuaian SKK tidak boleh otomatis dianggap sebagai pencabutan SBU tanpa proses yang diatur.

Bagaimana Cara Mengecek Hasil Pergantian PJTBU?

Setelah permohonan diproses, perusahaan perlu memverifikasi hasilnya.

Hal-hal yang perlu diperiksa:

  1. Status permohonan perubahan data.
  2. Identitas PJTBU yang tercatat.
  3. Kesesuaian data calon pengganti.
  4. Status SKK yang digunakan.
  5. Kualifikasi dan subklasifikasi SBU.
  6. Status serta masa berlaku SBU.
  7. Hasil penerbitan atau pembaruan data sertifikasi yang tersedia.
  8. Ketidaksesuaian atau notifikasi yang masih harus ditindaklanjuti.

Gunakan layanan pencarian dan verifikasi resmi yang berlaku.

Jangan hanya mengandalkan salinan dokumen yang dikirim melalui pihak tidak terverifikasi.

PJTBU lama dan calon pengganti berkoordinasi dalam serah terima tanggung jawab teknis pada proyek konstruksi.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Contoh Kasus Pergantian PJTBU SBU

Kasus 1 — PJTBU Kontraktor K1 Mengundurkan Diri

PT A mempunyai SBU K1.

PJTBU lama mengundurkan diri.

Perusahaan menyiapkan calon PJTBU baru dengan SKK Jenjang 4 yang kompetensinya sesuai.

PT A perlu melakukan pemeriksaan status calon, penonaktifan personel lama, dan pengajuan perubahan data melalui mekanisme resmi.

Kasus 2 — Kontraktor K2 Memakai PJTBU Jenjang 4

PT B ingin mengganti PJTBU pada SBU K2.

Calon pengganti mempunyai SKK Jenjang 4.

Namun, persyaratan minimum PJTBU K2 adalah Jenjang 5.

Karena itu, calon tersebut belum memenuhi batas minimum jenjang PJTBU K2.

Kasus 3 — Kontraktor Menengah Menggunakan PJTBU Jenjang 8

PT C mempunyai SBU Menengah.

Calon PJTBU pengganti mempunyai SKK Jenjang 8.

Dari sisi jenjang, calon tersebut berada di atas minimum Jenjang 7.

Namun, PT C tetap harus memeriksa kecocokan subklasifikasi SKK dan persyaratan penempatan.

Kasus 4 — Konsultan Kecil Memilih Calon PJTBU Jenjang 6

PT D merupakan Konsultan Kecil.

Perusahaan ingin menunjuk PJTBU dengan SKK Jenjang 6.

Padahal, batas minimum PJTBU Konsultan Kecil adalah Jenjang 7.

Perusahaan harus menyiapkan personel yang memenuhi ketentuan.

Kasus 5 — Calon PJTBU Masih Terdaftar di BUJK Lain

PT E telah menemukan calon PJTBU yang mempunyai SKK sesuai.

Namun, calon tersebut masih tercatat sebagai penanggung jawab pada PT F.

Penempatan calon harus diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan rangkap jabatan yang dilarang.

Kasus 6 — PJTBU Lama Merangkap PJKBU

PT G merupakan kontraktor K1.

PJTBU yang akan berhenti juga merangkap PJKBU secara sah.

Perusahaan tidak cukup hanya memastikan penggantian PJTBU.

PT G perlu memeriksa apakah fungsi PJKBU juga terdampak dan menyiapkan pemenuhan yang sesuai.

Kasus 7 — Perusahaan Menganggap Ganti PJTBU Memperpanjang SBU

PT H mengganti PJTBU ketika masa berlaku SBU hampir berakhir.

Manajemen menganggap perubahan data tersebut otomatis memperpanjang sertifikat.

Anggapan tersebut keliru.

Pergantian PJTBU dan perpanjangan SBU merupakan proses yang berbeda.

Kasus 8 — Perusahaan Naik dari K3 ke Menengah

PT I berencana menaikkan kualifikasi dari K3 menjadi Menengah.

Perusahaan mengganti PJTBU dengan calon yang mempunyai Jenjang 7.

Namun, karena terdapat perubahan kualifikasi, PT I harus menggunakan mekanisme yang relevan dengan perubahan kualifikasi, bukan hanya menganggap seluruh proses selesai melalui perubahan data PJTBU.

Kasus 9 — SKK Digunakan tanpa Persetujuan

PT J menggunakan data SKK calon PJTBU tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian berdasarkan standar sertifikasi.

Perusahaan harus memastikan persetujuan, penunjukan, dan penggunaan data dilakukan secara sah.

Kasus 10 — Data PJTBU Sudah Diubah tetapi Belum Diverifikasi

PT K telah mengajukan perubahan data PJTBU.

Namun, perusahaan belum memeriksa hasil pembaruan.

PT K perlu memastikan permohonan telah diproses dan informasi pada sistem resmi mencerminkan kondisi sebenarnya.

Seluruh contoh merupakan ilustrasi, bukan keputusan sertifikasi atau konfirmasi kelayakan perusahaan tertentu.

Kesalahan Umum Saat Mengganti PJTBU

Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

Pertama, menganggap seluruh pergantian PJTBU harus melalui permohonan SBU baru.

Kedua, menganggap seluruh perubahan tenaga kerja pasti membutuhkan asesmen ulang.

Ketiga, menggunakan PJTBU dengan SKK yang tidak memenuhi jenjang minimum.

Keempat, tidak memeriksa kesesuaian subklasifikasi SKK.

Kelima, menggunakan personel yang masih menjadi penanggung jawab pada BUJK lain.

Keenam, menggunakan SKK tanpa persetujuan pemegangnya.

Ketujuh, tidak menonaktifkan tenaga kerja yang telah mengundurkan diri.

Kedelapan, menganggap pergantian PJTBU otomatis memperpanjang SBU.

Kesembilan, menggunakan tabel SKK kontraktor untuk konsultan.

Kesepuluh, menganggap semua penggantian personel mempunyai biaya sertifikasi resmi.

Kesebelas, menganggap satu PJTBU diperlukan untuk setiap subklasifikasi.

Kedua belas, menganggap surat penunjukan internal otomatis memperbarui data SIJK.

Ketiga belas, menggunakan prosedur aplikasi lama tanpa memeriksa keberlakuannya.

Keempat belas, tidak memeriksa hasil perubahan melalui sistem resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PJTBU boleh diganti sebelum SBU habis?

Boleh. Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa perubahan data PJTBU dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung yang terkait.

Apakah mengganti PJTBU harus membuat SBU baru?

Tidak otomatis. Pergantian PJTBU dapat menggunakan mekanisme perubahan data tanpa asesmen sesuai ketentuan.

Apakah pergantian PJTBU harus melalui asesmen LSBU?

Tidak selalu. Kepdirjen 281/2026 mengatur perubahan data tanpa asesmen yang dilayani LPJK melalui SIJK terintegrasi.

Apakah pergantian PJTBU dikenakan biaya?

Permen PU 6/2025 mengatur bahwa permohonan perubahan data SBU tanpa asesmen tidak dikenakan biaya. Biaya layanan pihak ketiga atau proses lain harus dibedakan.

Apakah PJTBU lama harus dinonaktifkan?

Jika mengundurkan diri atau berhalangan tetap, BUJK harus menyampaikan penonaktifan dan penggantian tenaga kerja menurut ketentuan.

Apakah pengganti PJTBU harus mempunyai SKK?

Ya. PJTBU harus memenuhi persyaratan kompetensi dan jenjang SKK sesuai jenis serta kualifikasi usaha.

Apakah SKK PJTBU pengganti harus sama persis dengan SKK lama?

Yang harus dipenuhi adalah kesesuaian dengan persyaratan kualifikasi dan subklasifikasi SBU. Tidak boleh menentukan kecocokan hanya berdasarkan kesamaan nama sertifikat.

Apakah calon dengan SKK lebih tinggi selalu memenuhi syarat?

Tidak otomatis. Kesesuaian bidang kompetensi tetap harus diperiksa.

Apakah PJTBU boleh berpindah perusahaan?

Perpindahan perlu mengikuti ketentuan status penanggung jawab serta larangan rangkap pada BUJK lain. Data penempatan sebelumnya harus diselesaikan sesuai mekanisme resmi.

Apakah direktur boleh menjadi PJTBU pengganti?

Terdapat pengecualian rangkap jabatan untuk Konsultan Kecil dan Kontraktor K1. Direktur tetap harus memenuhi persyaratan SKK yang berlaku.

Berapa jenjang minimum PJTBU Kontraktor K1?

Jenjang 4.

Berapa jenjang minimum PJTBU Kontraktor K2?

Jenjang 5.

Berapa jenjang minimum PJTBU Kontraktor K3?

Jenjang 6.

Berapa jenjang minimum PJTBU Kontraktor Menengah?

Jenjang 7 atau Ahli Muda.

Berapa jenjang minimum PJTBU Kontraktor Besar?

Jenjang 8 atau Ahli Madya.

Berapa jenjang minimum PJTBU Konsultan Kecil?

Jenjang 7 atau Ahli Muda.

Apakah pergantian PJTBU mengubah masa berlaku SBU?

Tidak otomatis. Pergantian tenaga kerja dan perpanjangan SBU merupakan proses berbeda.

Apakah satu PJTBU harus disediakan untuk setiap subklasifikasi SBU?

Tidak otomatis. Kepdirjen 281/2026 mengatur pemenuhan PJTBU bagi BUJK yang mempunyai lebih dari satu subklasifikasi sesuai ketentuan.

Bagaimana jika PJTBU lama sudah berhenti tetapi masih tercatat?

Perusahaan harus menindaklanjuti penonaktifan dan penggantian melalui mekanisme resmi.

Siapa yang menangani perubahan data PJTBU tanpa asesmen?

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa perubahan data tanpa asesmen dilayani LPJK melalui SIJK terintegrasi, dengan notifikasi kepada LSBU dan BUJK.

Kesimpulan

Pergantian Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha atau PJTBU dapat dilakukan selama masa berlaku SBU Konstruksi.

Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026 mengatur bahwa perubahan data PJBU, PJTBU, dan PJKBU dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung yang sesuai.

Apabila PJTBU mengundurkan diri atau berhalangan tetap, perusahaan perlu menindaklanjuti penonaktifan serta penggantian tenaga kerja melalui SIJK terintegrasi.

Calon PJTBU baru harus mempunyai SKK dengan jenjang dan kompetensi sesuai kualifikasi serta subklasifikasi SBU.

Perusahaan juga harus memastikan tidak ada rangkap jabatan pada BUJK lain yang bertentangan dengan standar skema.

Untuk pergantian PJTBU yang termasuk perubahan data tanpa asesmen, Permen PU 6/2025 mengatur bahwa permohonan tersebut tidak dikenakan biaya sertifikasi.

Namun, pergantian PJTBU tidak otomatis memperpanjang masa berlaku SBU dan tidak boleh disamakan dengan perubahan kualifikasi.

Dengan melakukan pemeriksaan personel, dokumen, serta hasil pencatatan secara benar, BUJK dapat menjaga pemenuhan persyaratan tenaga kerja sepanjang masa berlaku sertifikasinya.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Bagian yang menjadi rujukan:

  • Bagian 1.3 — Istilah dan Definisi.
  • Bagian 3.1.3 — Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi.
  • Bagian 3.2.3 — Tenaga Kerja Pekerjaan Konstruksi.
  • Bagian 3.3.3 — Tenaga Kerja Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
  • Bagian 5.1.4 — Persyaratan Data Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Bagian 5.8 — Surveilans.
  • Bagian 6.1 — Perpanjangan SBU.
  • Bagian 6.2 — Perubahan Kualifikasi.
  • Bagian 6.3 — Perubahan Data Tanpa Proses Asesmen.
  • Bagian 8 — Ketidaksesuaian dan Sanksi.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Rujukan utama:

Lampiran I, bagian Permohonan Perubahan Data, termasuk ketentuan perubahan data tanpa asesmen tidak dikenakan biaya.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Digunakan sebagai konteks umum perizinan berusaha.

4. Layanan Resmi LPJK dan SIJK Terintegrasi

Gunakan sumber dan prosedur resmi yang berlaku untuk pemeriksaan status tenaga kerja, perubahan data, serta verifikasi SBU.

Catatan editorial: Artikel ini merupakan panduan umum pergantian PJTBU. Persyaratan dokumen dan langkah teknis aplikasi harus diperiksa pada saat pengajuan. Prosedur perubahan data tanpa asesmen tidak boleh digunakan sebagai pengganti mekanisme perubahan kualifikasi atau subklasifikasi yang memerlukan proses berbeda.

Permen PU 6/2025 — JDIH BPK

Konsultasi Pergantian PJTBU SBU Konstruksi

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan SBU Kontraktor, SBU Konsultan, serta persyaratan SKK Konstruksi.

Jika perusahaan Anda membutuhkan informasi mengenai pergantian PJTBU, penyesuaian tenaga ahli, kesesuaian SKK, atau perubahan data sertifikasi, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com