Konsultasi Gratis
Artikel & panduan Nexcerti

Pengaruh SKK Tidak Aktif atau Habis Masa Berlaku terhadap SBU Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan salah satu bukti pemenuhan persyaratan tenaga kerja dalam sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Tim perusahaan konstruksi memeriksa masa berlaku SKK tenaga ahli untuk menjaga pemenuhan persyaratan PJTBU dan PJKBU pada SBU.
Ilustrasi untuk membantu pembahasan.

Namun, masa berlaku SKK dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak selalu berakhir pada tanggal yang sama.

Hal tersebut menyebabkan sejumlah perusahaan menghadapi situasi ketika SBU masih berlaku, tetapi SKK tenaga kerja yang digunakan sebagai Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) atau Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha (PJKBU) sudah mendekati akhir masa berlaku, telah kedaluwarsa, atau mempunyai masalah status pencatatan.

Pertanyaannya, apakah SBU otomatis menjadi tidak aktif jika SKK PJTBU atau PJKBU sudah habis masa berlakunya?

Jawabannya: Tidak otomatis dicabut hanya karena tanggal kedaluwarsa SKK telah terlewati. Namun, BUJK berisiko tidak lagi memenuhi persyaratan tenaga kerja yang menjadi dasar sertifikasinya.

Berdasarkan Kepdirjen Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026, BUJK harus memenuhi kriteria ketersediaan tenaga kerja tetap serta mempertahankan kesesuaian kompetensi sesuai jenis dan kualifikasi usaha.

Ketidaksesuaian persyaratan dapat menjadi materi pemeriksaan dalam surveilans.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang memenuhi ketentuan sanksi, standar skema mengatur tindakan melalui proses peringatan, pembekuan, hingga pencabutan sertifikat.

Karena itu, perusahaan perlu memahami perbedaan antara SKK habis masa berlaku, status SKK tidak aktif, personel yang sudah berhenti, dan status SBU itu sendiri.

Apa Perbedaan SKK dan SBU Konstruksi?

SKK Konstruksi adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi tenaga kerja konstruksi pada jabatan kerja serta jenjang tertentu.

Sertifikat tersebut melekat pada individu.

Sementara itu, SBU Konstruksi merupakan sertifikat hasil penilaian kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

SBU berkaitan dengan jenis usaha, klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi, dan pemenuhan standar sertifikasi.

Dalam pengajuan serta pemeliharaan SBU, badan usaha membutuhkan tenaga kerja tetap yang memenuhi persyaratan kompetensi.

PJTBU dan PJKBU merupakan bagian dari struktur tenaga kerja yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, SKK dan SBU berkaitan dalam pemenuhan persyaratan, tetapi merupakan dua sertifikat dengan status dan proses administrasi yang berbeda.

Berapa Lama Masa Berlaku SKK Konstruksi?

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2020, Pasal 29 ayat (2), Sertifikat Kompetensi Kerja berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan tersebut perlu dibaca bersama ketentuan perubahan serta tata cara sertifikasi yang berlaku.

Masa berlaku SKK harus diperiksa pada sertifikat dan data resmi yang bersangkutan.

Perusahaan tidak boleh menggunakan asumsi bahwa seluruh sertifikat kompetensi yang pernah diterbitkan mempunyai masa berlaku identik tanpa memeriksa jenis sertifikat, ketentuan transisi, dan statusnya.

Untuk pemegang SKK dengan kualifikasi ahli, ketentuan perpanjangan juga berkaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa jauh sebelum masa berlaku berakhir.

Apa Arti SKK Tidak Aktif?

Istilah "SKK tidak aktif" sering digunakan dalam percakapan administrasi, tetapi perlu diperjelas penyebabnya.

Tidak semua kondisi berikut mempunyai arti hukum yang sama:

  1. SKK sudah melewati tanggal akhir masa berlaku.
  2. SKK dibekukan atau dicabut berdasarkan keputusan yang berwenang.
  3. Data SKK tidak muncul pada layanan pencarian.
  4. Terdapat masalah pencatatan atau sinkronisasi.
  5. Pemegang SKK tidak lagi bekerja pada perusahaan.
  6. Pemegang SKK masih mempunyai sertifikat yang berlaku, tetapi penempatannya sebagai PJTBU/PJKBU sudah tidak sesuai.

Perusahaan perlu memeriksa status sebenarnya melalui penerbit, pencatatan resmi, atau layanan verifikasi yang berlaku.

SKK tidak muncul pada hasil pencarian tidak boleh langsung disimpulkan sebagai SKK kedaluwarsa atau dicabut.

Sebaliknya, sertifikat yang masih tersimpan sebagai PDF juga tidak cukup untuk membuktikan seluruh data dan persyaratan penempatan tenaga kerja masih sesuai.

Status SKK Berbeda, Tindak Lanjutnya Juga Berbeda

SKK berlaku dan kompetensi sesuai

Makna untuk Pemenuhan SBU
Dapat digunakan sesuai ketentuan
Tindakan
Periksa penempatan dan data

SKK mendekati kedaluwarsa

Makna untuk Pemenuhan SBU
Risiko pemenuhan akan terputus
Tindakan
Persiapkan perpanjangan

SKK kedaluwarsa

Makna untuk Pemenuhan SBU
Tidak boleh otomatis dianggap memenuhi bukti kompetensi yang masih berlaku
Tindakan
Verifikasi dan perpanjang/ganti sesuai ketentuan

SKK tidak ditemukan dalam sistem

Makna untuk Pemenuhan SBU
Status belum dapat disimpulkan dari satu pencarian
Tindakan
Klarifikasi melalui sumber resmi

SKK dicabut

Makna untuk Pemenuhan SBU
Sertifikat tidak boleh dianggap masih berlaku
Tindakan
Periksa keputusan dan penuhi kembali persyaratan

Pemegang SKK berhenti dari BUJK

Makna untuk Pemenuhan SBU
Pemenuhan tenaga kerja tetap dapat terganggu
Tindakan
Nonaktifkan dan ganti penanggung jawab

Pemegang SKK merangkap jabatan pada BUJK lain

Makna untuk Pemenuhan SBU
Potensi ketidaksesuaian yang diatur secara eksplisit
Tindakan
Selesaikan status penempatan

SKK aktif tetapi bidang tidak sesuai

Makna untuk Pemenuhan SBU
Belum tentu memenuhi persyaratan SBU
Tindakan
Cocokkan dengan matriks kompetensi

Apakah SKK yang Habis Masa Berlakunya Otomatis Membuat SBU Tidak Aktif?

Tidak otomatis dalam arti SBU langsung dicabut tanpa prosedur.

Namun, SKK yang telah kedaluwarsa tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai bukti kompetensi yang masih berlaku untuk pemenuhan persyaratan.

Jika SKK tersebut digunakan sebagai dasar pemenuhan PJTBU atau PJKBU, perusahaan harus segera memeriksa apakah persyaratan tenaga kerja SBU masih terpenuhi.

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa PJTBU dan PJKBU harus mempunyai SKK yang sesuai dengan ketentuan kualifikasi dan subklasifikasi tenaga kerja.

Apabila persyaratan tersebut tidak lagi terpenuhi, perusahaan perlu melakukan tindakan korektif.

Dampak resmi terhadap status SBU harus ditentukan berdasarkan status sertifikasi dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku, bukan disimpulkan hanya dari tanggal SKK.

Apakah SBU Masih Berlaku Jika SKK PJTBU Sudah Kedaluwarsa?

Perusahaan perlu membedakan masa berlaku sertifikat SBU dan pemenuhan persyaratan tenaga kerja yang mendasarinya.

SBU dapat masih mempunyai tanggal akhir masa berlaku yang belum terlewati.

Namun, jika PJTBU yang digunakan tidak lagi mempunyai SKK yang memenuhi persyaratan, perusahaan berpotensi mengalami ketidaksesuaian pemenuhan tenaga kerja.

Karena itu, perusahaan tidak boleh hanya berpatokan pada tampilan status SBU yang masih aktif.

Perlu dilakukan pemeriksaan atas:

  • Tanggal berlaku SKK PJTBU.
  • Status sertifikat.
  • Jenjang SKK.
  • Kesesuaian subklasifikasi.
  • Status PJTBU sebagai tenaga tetap.
  • Penempatannya pada BUJK.
  • Kemungkinan rangkap jabatan yang dilarang.

Jika ditemukan masalah, perusahaan harus memperbaikinya melalui proses yang sesuai.

Apa Pengaruh SKK PJKBU yang Habis Masa Berlakunya?

PJKBU merupakan Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha.

Kepdirjen 281/2026 mengatur bahwa PJKBU harus memenuhi persyaratan kompetensi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi yang relevan.

Jika SKK PJKBU kedaluwarsa, perusahaan perlu memeriksa pemenuhan persyaratan pada klasifikasi usaha yang ditangani oleh personel tersebut.

Persoalan tersebut menjadi lebih penting apabila seorang PJKBU menangani beberapa klasifikasi yang diperbolehkan dalam satu BUJK.

Perusahaan harus menilai apakah seluruh klasifikasi yang sebelumnya dipenuhi masih mempunyai dukungan kompetensi sesuai standar.

Namun, kedaluwarsanya satu SKK tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai keputusan otomatis pencabutan seluruh SBU yang dimiliki tanpa proses sertifikasi yang berlaku.

Apakah SKK Kedaluwarsa Sama dengan SKK Dicabut?

Tidak.

SKK kedaluwarsa berarti masa berlaku sertifikat telah berakhir.

SKK dicabut mengacu pada tindakan pencabutan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Keduanya dapat mengakibatkan sertifikat tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kompetensi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, penyebab, dokumen pembuktian, serta prosedur tindak lanjutnya dapat berbeda.

Perusahaan harus memastikan status resmi sertifikat sebelum menentukan tindakan.

Jangan menggunakan istilah pencabutan apabila yang diketahui baru tanggal kedaluwarsa.

Bagaimana Jika SKK Masih Berlaku tetapi Pemegangnya Sudah Mengundurkan Diri?

Ini merupakan kondisi berbeda dari sertifikat kedaluwarsa.

Seseorang dapat mempunyai SKK yang masih berlaku walaupun sudah berhenti dari suatu perusahaan.

Namun, sertifikat tersebut tidak otomatis dapat terus digunakan untuk membuktikan ketersediaan tenaga kerja tetap di perusahaan lama.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, mengatur bahwa apabila tenaga kerja mengundurkan diri atau berhalangan tetap, BUJK harus menyampaikan penonaktifan dan penggantian tenaga kerja sesuai ketentuan melalui SIJK terintegrasi.

Dengan demikian, perusahaan harus memperbarui data penanggung jawab agar sesuai dengan keadaan aktual.

Masa berlaku SKK yang masih panjang bukan alasan untuk mempertahankan nama tenaga kerja yang sudah berhenti sebagai PJTBU atau PJKBU.

Bagaimana Jika SKK Tidak Muncul dalam Pencarian LPJK?

Jangan langsung menyimpulkan bahwa sertifikat tidak sah atau dicabut.

Perusahaan perlu melakukan pemeriksaan awal:

  1. Periksa ketepatan data yang digunakan untuk pencarian.
  2. Periksa nomor SKK.
  3. Periksa identitas pemegang sertifikat secara aman.
  4. Periksa tanggal penerbitan dan masa berlaku.
  5. Periksa apakah nomenklatur jabatan kerja telah berubah.
  6. Periksa layanan verifikasi resmi yang digunakan.
  7. Periksa kemungkinan keterlambatan pencatatan atau masalah teknis.
  8. Jika diperlukan, hubungi pihak berwenang atau LSP terkait untuk klarifikasi.

Hasil pencarian yang kosong adalah alasan melakukan verifikasi lebih lanjut, bukan bukti otomatis bahwa sertifikat tidak pernah diterbitkan.

Begitu pula, tampilan sertifikat atau tangkapan layar lama bukan bukti final bahwa status sertifikat masih berlaku saat pemeriksaan.

Apakah SKK dengan Nomenklatur Jabatan Lama Otomatis Tidak Aktif?

Tidak boleh diasumsikan demikian.

Perubahan nomenklatur jabatan kerja atau penggolongan kompetensi dapat mempunyai ketentuan peralihan tersendiri.

Sebagai contoh, keputusan mengenai penetapan jabatan kerja dan jenjang kualifikasi dapat mengatur keberlanjutan sertifikat yang terdampak perubahan nomenklatur sampai masa berlakunya berakhir.

Karena itu, perusahaan harus membedakan:

  • Perubahan nama jabatan kerja.
  • Konversi nomenklatur.
  • Berakhirnya masa berlaku sertifikat.
  • Perubahan klasifikasi atau subklasifikasi kompetensi.
  • Pencabutan atau pembekuan sertifikat.

Jangan menganggap perbedaan nama pada sistem otomatis membuktikan sertifikat tidak berlaku.

Gunakan ketentuan transisi yang benar-benar berlaku untuk jabatan kerja tersebut.

Apakah SKK Tidak Aktif Dapat Menyebabkan Pembekuan SBU?

Ketidaksesuaian pemenuhan tenaga kerja dapat menjadi persoalan kepatuhan sertifikasi.

Namun, pembekuan SBU harus mengikuti kondisi dan prosedur yang diatur.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 8, mengatur penanganan ketidaksesuaian melalui tahapan sanksi.

Beberapa contoh ketidaksesuaian yang secara eksplisit disebutkan adalah:

  • PJBU, PJTBU, dan/atau PJKBU merangkap pada badan usaha lain.
  • Penggunaan tenaga kerja tetap tanpa persetujuan yang bersangkutan berdasarkan verifikasi.
  • Ketidaksesuaian hasil pemantauan dan evaluasi.
  • Ketidaksesuaian kriteria penetapan kualifikasi.

Standar skema mengatur tindak lanjut berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan sertifikat sesuai tahapan.

Karena itu, tidak tepat menyatakan semua SKK kedaluwarsa selalu langsung menyebabkan pembekuan SBU.

Namun, perusahaan juga tidak boleh membiarkan ketidaksesuaian tenaga kerja tanpa perbaikan.

Bagaimana Tahapan Sanksi SBU Menurut Kepdirjen 281/2026?

Kepdirjen 281/2026, Bagian 8.1–8.4, mengatur tindakan terhadap ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi yang ditemukan melalui mekanisme yang berlaku.

Tahap 1 — Peringatan Tertulis

LSBU memberikan peringatan tertulis apabila ditemukan ketidaksesuaian sebagaimana diatur.

Standar skema memuat jangka waktu pemenuhan kewajiban setelah peringatan diberikan.

Tahap 2 — Pembekuan Sertifikasi

Jika ketidaksesuaian tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pembekuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur.

Pembekuan dapat menyebabkan SBU turun tayang dalam sistem selama proses perbaikan.

Tahap 3 — Pencabutan SBU

Pencabutan dapat dilakukan apabila badan usaha tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu yang ditetapkan setelah pembekuan, berdasarkan prosedur dan keputusan yang berwenang.

Penting: Uraian tersebut adalah tahapan penanganan ketidaksesuaian SBU, bukan pernyataan bahwa SKK kedaluwarsa otomatis langsung memasuki setiap tahap sanksi.

Status, alasan, dan proses sanksi suatu badan usaha harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Apakah LSBU Memeriksa SKK Setelah SBU Diterbitkan?

Kepdirjen 281/2026 mengatur pelaksanaan surveilans untuk memastikan persyaratan sertifikasi terus dipenuhi.

Surveilans dapat berkaitan dengan data dan kemampuan badan usaha selama masa berlaku SBU.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mempertahankan data tenaga kerja yang benar, termasuk status PJTBU dan PJKBU.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut mengikuti mekanisme surveilans dan ketentuan sanksi yang berlaku.

Perusahaan tidak cukup hanya memastikan tenaga kerja memenuhi persyaratan ketika SBU pertama kali diterbitkan.

Pemenuhan persyaratan harus dijaga sepanjang masa berlaku sertifikasi.

Apakah Perusahaan Harus Memperpanjang SKK atau Mengganti PJTBU?

Pilihan tindakan bergantung pada masalah yang ditemukan.

Kondisi A — SKK Akan Habis Masa Berlaku

Periksa kemungkinan perpanjangan SKK oleh pemegang sertifikat.

Pastikan proses dilakukan sesuai persyaratan sertifikasi kompetensi yang berlaku.

Kondisi B — SKK Sudah Kedaluwarsa

Verifikasi status dan mekanisme sertifikasi yang dapat ditempuh.

Perusahaan juga perlu mengevaluasi apakah pemenuhan PJTBU/PJKBU harus dilakukan melalui personel lain selama masalah sertifikat belum terselesaikan.

Kondisi C — PJTBU atau PJKBU Sudah Berhenti

Lakukan penonaktifan dan penggantian tenaga kerja melalui mekanisme yang ditetapkan.

Kondisi D — Calon Personel Masih Menjadi Penanggung Jawab pada BUJK Lain

Selesaikan status penempatan agar tidak terjadi rangkap jabatan yang dilarang.

Kondisi E — SKK Tidak Ditemukan pada Sistem

Lakukan verifikasi kepada sumber resmi sebelum menentukan bahwa sertifikat harus diperpanjang atau diganti.

Dengan demikian, tidak ada satu solusi yang dapat diterapkan otomatis untuk seluruh kasus.

Tenaga ahli dan staf administrasi meninjau status, jenjang, serta jadwal perpanjangan SKK Konstruksi.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Apakah Memperpanjang SKK Otomatis Memperbaiki Data SBU?

Tidak boleh diasumsikan otomatis.

Perpanjangan SKK berkaitan dengan sertifikasi kompetensi individu.

Sementara itu, pencatatan PJTBU atau PJKBU berkaitan dengan data ketersediaan tenaga kerja badan usaha.

Jika SKK sudah berhasil diperpanjang, perusahaan perlu memastikan data yang terkait dengan pemenuhan SBU telah tercatat dengan benar.

Jika terdapat perubahan personel, mekanisme perubahan data tenaga kerja SBU juga harus diperhatikan.

Perusahaan sebaiknya melakukan verifikasi hasil pada sistem resmi dan tidak menganggap semua sistem langsung tersinkronisasi tanpa pemeriksaan.

Apakah Pergantian PJTBU Harus Dilakukan dengan Mengurus SBU Baru?

Tidak otomatis.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 6.3, mengatur perubahan data ketersediaan tenaga kerja konstruksi, termasuk PJBU, PJTBU, dan PJKBU.

Perubahan data tersebut dapat diajukan setiap saat dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Untuk perubahan data tanpa proses asesmen, mekanisme pelayanan dilakukan melalui LPJK dan SIJK terintegrasi.

Namun, calon pengganti harus tetap memenuhi persyaratan kualifikasi serta subklasifikasi SBU.

Perusahaan juga perlu membedakan pergantian tenaga kerja dari perubahan kualifikasi atau subklasifikasi yang memerlukan prosedur tersendiri.

Apakah Perpanjangan SKK Sama dengan Perpanjangan SBU?

Tidak.

Kedua proses mempunyai tujuan berbeda.

Apakah Perpanjangan SKK Sama dengan Perpanjangan SBU?
AspekPerpanjangan SKKPerpanjangan SBU
Pemegang sertifikatIndividu tenaga kerjaBadan usaha
TujuanMempertahankan sertifikasi kompetensiMemperpanjang sertifikasi kemampuan badan usaha
PenilaianMengikuti standar kompetensi dan ketentuan SKKMengikuti persyaratan sertifikasi badan usaha
PersyaratanBergantung jabatan dan jenjangBergantung jenis usaha, kualifikasi, subklasifikasi, dan standar BUJK
HasilSKK sesuai keputusan sertifikasiSBU sesuai keputusan sertifikasi
Dampak satu terhadap lainnyaTidak otomatis memperpanjang SBUTidak otomatis memperpanjang SKK personel

Karena itu, perusahaan perlu mengelola masa berlaku SKK tenaga kerjanya secara terpisah dari masa berlaku SBU.

Apakah SKK Tidak Aktif Mempengaruhi Perpanjangan SBU?

Dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan tenaga kerja.

Dalam proses perpanjangan SBU, perusahaan harus memastikan data dan kemampuan usahanya memenuhi standar yang berlaku.

Jika tenaga kerja yang digunakan sebagai PJTBU atau PJKBU tidak lagi mempunyai SKK yang memenuhi syarat, perusahaan perlu menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut.

Namun, hasil permohonan perpanjangan SBU tetap mengikuti proses pemeriksaan dan keputusan sertifikasi yang berlaku.

Tidak tepat menyatakan setiap masalah SKK pasti menyebabkan penolakan tanpa pemeriksaan.

Apakah SKK Kedaluwarsa Berpengaruh saat Mengikuti Tender?

Dapat berpengaruh, tergantung persyaratan yang berlaku pada paket pengadaan.

Perusahaan harus membedakan dua hal.

Pertama, pemenuhan SBU

Persyaratan tenaga kerja untuk sertifikasi badan usaha harus tetap dipenuhi.

Kedua, persyaratan personel dalam tender

Dokumen pemilihan atau kontrak tertentu dapat menetapkan persyaratan tenaga ahli yang berbeda dari minimum PJTBU/PJKBU SBU.

Jika suatu paket mensyaratkan personel dengan SKK yang masih berlaku, perusahaan harus memenuhi persyaratan tersebut sesuai ketentuan pengadaan.

Namun, jangan menganggap seluruh tender mempunyai persyaratan yang sama.

Status SKK, SBU, serta ketentuan dokumen pemilihan harus diperiksa secara terpisah.

Apakah SKK yang Masih Berlaku Bisa Digunakan pada Dua Perusahaan?

Masa berlaku SKK tidak otomatis memberikan hak untuk menggunakan personel sebagai penanggung jawab pada beberapa BUJK.

Kepdirjen 281/2026, Bagian 5.1.4, melarang tenaga kerja merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain.

Artinya, seseorang yang mempunyai SKK masih berlaku tetap harus memperhatikan status penempatannya.

Sebagai contoh, PJTBU PT A tidak boleh langsung digunakan sebagai PJKBU PT B apabila mengakibatkan rangkap jabatan penanggung jawab yang dilarang.

Hal tersebut berbeda dari keberadaan SKK sebagai sertifikat kompetensi pribadi.

Bagaimana Cara Memeriksa SKK PJTBU dan PJKBU?

Perusahaan dapat menggunakan checklist pemeriksaan berikut.

1. Periksa Identitas Personel

Pastikan data personel sesuai dengan yang tercatat pada perusahaan.

2. Periksa Nomor SKK

Gunakan data yang benar dari sertifikat asli.

3. Periksa Tanggal Berlaku

Catat tanggal penerbitan dan akhir masa berlaku.

4. Periksa Status Sertifikat

Lakukan pemeriksaan melalui layanan resmi yang relevan.

5. Periksa Jenjang

Pastikan memenuhi batas minimum kualifikasi SBU.

6. Periksa Jabatan Kerja

Pastikan jabatan kerja sesuai dengan kebutuhan teknis.

7. Periksa Subklasifikasi Kompetensi

Pastikan cocok dengan klasifikasi atau subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan.

8. Periksa Penempatan BUJK

Pastikan personel benar-benar menjadi tenaga kerja tetap sesuai ketentuan.

9. Periksa Rangkap Jabatan

Pastikan tidak terjadi rangkap pada BUJK lain yang dilarang.

10. Periksa Kebutuhan Perbaikan

Tentukan apakah perlu perpanjangan SKK, perubahan data, penggantian personel, atau klarifikasi.

Pemeriksaan dilakukan secara proporsional dan harus menggunakan data yang sah.

Bagaimana Cara Mengatasi SKK Tidak Aktif yang Digunakan untuk SBU?

Berikut alur tindakan yang dapat dilakukan.

Tahap 1 — Identifikasi Masalah

Tentukan apakah sertifikat kedaluwarsa, dicabut, tidak ditemukan, atau hanya mempunyai masalah penempatan.

Tahap 2 — Verifikasi Status Resmi

Periksa melalui layanan penerbit atau pencatatan resmi yang relevan.

Tahap 3 — Identifikasi Posisi pada SBU

Apakah SKK digunakan sebagai PJTBU, PJKBU, atau untuk kebutuhan lain?

Tahap 4 — Periksa Persyaratan Kompetensi

Periksa jenjang, subklasifikasi, dan jenis usaha.

Tahap 5 — Tentukan Solusi

Lakukan perpanjangan SKK, klarifikasi data, atau persiapkan tenaga kerja pengganti sesuai kondisi.

Tahap 6 — Periksa Status BUJK Lain

Pastikan tidak ada rangkap penanggung jawab yang dilarang.

Tahap 7 — Siapkan Dokumen Pendukung

Gunakan dokumen yang benar-benar diperlukan dalam proses terkait.

Tahap 8 — Lakukan Perubahan Data Jika Diperlukan

Gunakan mekanisme SIJK terintegrasi dan layanan resmi yang berlaku.

Tahap 9 — Periksa Status SBU

Verifikasi apakah terdapat perubahan, notifikasi, atau ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti.

Tahap 10 — Lakukan Pemantauan Berkala

Buat daftar masa berlaku SKK serta status penanggung jawab untuk mencegah masalah berulang.

Catatan: Alur tersebut merupakan panduan pemeriksaan, bukan petunjuk klik-per-klik sistem atau jaminan hasil proses administratif.

10 Langkah Jika SKK PJTBU atau PJKBU Bermasalah

Pemeriksaan status dan personel

  1. Identifikasi Masalah

    Apakah kedaluwarsa, tidak ditemukan, dicabut, atau masalah penempatan?

  2. Verifikasi Sumber Resmi

    Periksa status SKK melalui layanan yang sesuai.

  3. Periksa Posisi Personel

    Apakah sebagai PJTBU, PJKBU, atau fungsi lain?

  4. Periksa Jenjang SKK

    Pastikan memenuhi kualifikasi SBU.

  5. Periksa Kesesuaian Kompetensi

    Cocokkan jabatan kerja dan subklasifikasi.

Perbaikan serta pemantauan

  1. Tentukan Solusi

    Perpanjangan SKK, klarifikasi, atau penggantian personel.

  2. Periksa BUJK Lain

    Pastikan tidak terjadi rangkap jabatan terlarang.

  3. Lakukan Pembaruan Data

    Gunakan mekanisme SIJK jika diperlukan.

  4. Periksa Status SBU

    Verifikasi hasil pemenuhan dan notifikasi resmi.

  5. Pantau secara Berkala

    Kelola tanggal kedaluwarsa dan status penanggung jawab.

Apakah Perusahaan Perlu Membuat Daftar Masa Berlaku SKK?

Sebaiknya ya.

Pemantauan masa berlaku SKK dapat membantu perusahaan mencegah masalah pemenuhan tenaga kerja.

Data yang dapat dicatat meliputi:

  • Nama personel.
  • Posisi PJTBU atau PJKBU.
  • Nomor atau referensi SKK yang diperlukan.
  • Jabatan kerja.
  • Jenjang SKK.
  • Klasifikasi dan subklasifikasi kompetensi.
  • Tanggal akhir masa berlaku.
  • Status penempatan pada BUJK.
  • Status persiapan perpanjangan.
  • Tanggal verifikasi terakhir.

Perusahaan dapat menetapkan pengingat internal secara berkala sebelum tanggal kedaluwarsa.

Pengingat tersebut merupakan praktik pengelolaan administrasi, bukan batas waktu hukum baru.

Data pribadi tenaga kerja harus dikelola secara aman dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.

Tenaga ahli konstruksi melakukan koordinasi teknis proyek dengan kompetensi yang perlu dipertahankan sesuai ketentuan sertifikasi.
Ilustrasi hasil generasi untuk membantu pembahasan.

Contoh Kasus SKK Tidak Aktif dan Dampaknya terhadap SBU

Kasus 1 — PJTBU K1 Memiliki SKK yang Akan Kedaluwarsa

PT A mempunyai SBU Kontraktor K1.

SKK PJTBU akan berakhir beberapa bulan lagi.

PT A sebaiknya menyiapkan proses perpanjangan sejak awal agar pemenuhan tenaga kerja tidak terputus.

Kasus 2 — PJTBU K2 Memiliki SKK Kedaluwarsa

PT B mempunyai SBU K2.

SKK PJTBU yang digunakan sudah melewati masa berlaku.

Perusahaan perlu memeriksa proses pemenuhan kembali persyaratan SKK Jenjang 5 atau lebih tinggi yang sesuai.

Tidak tepat menyatakan SBU otomatis dicabut tanpa pemeriksaan.

Kasus 3 — SKK PJKBU Kedaluwarsa tetapi SBU Masih Tampil Aktif

PT C menemukan bahwa SKK PJKBU sudah kedaluwarsa, sedangkan SBU masih terlihat aktif pada sistem.

Status SBU yang masih tampil aktif tidak berarti persoalan tenaga kerja boleh diabaikan.

PT C harus memperbaiki pemenuhan PJKBU.

Kasus 4 — SKK Tidak Ditemukan dalam Pencarian

PT D mempunyai salinan SKK seorang tenaga ahli.

Namun, sertifikat tidak muncul pada layanan pencarian yang digunakan.

Perusahaan perlu memverifikasi nomor, status pencatatan, dan kemungkinan masalah data.

Tidak tepat langsung menyimpulkan sertifikat palsu atau dicabut.

Kasus 5 — PJTBU Mengundurkan Diri Sebelum SKK Habis

PT E mempunyai PJTBU dengan SKK yang masih berlaku.

PJTBU tersebut mengundurkan diri.

Perusahaan perlu melakukan penonaktifan dan penggantian personel melalui mekanisme resmi.

Tanggal kedaluwarsa SKK tidak mengubah kewajiban tersebut.

Kasus 6 — Calon PJKBU Masih Terdaftar pada BUJK Lain

PT F ingin menggunakan seseorang sebagai PJKBU.

SKK orang tersebut masih berlaku, tetapi ia sedang tercatat sebagai penanggung jawab pada perusahaan lain.

Kepdirjen 281/2026 mengatur larangan rangkap jabatan penanggung jawab pada BUJK lain.

Perusahaan harus menyelesaikan status penempatan sebelum menggunakannya.

Kasus 7 — Konsultan Kecil Menggunakan PJTBU Jenjang 6

PT G merupakan Konsultan Kecil.

Perusahaan memilih PJTBU dengan SKK Jenjang 6 yang masih berlaku.

Namun, batas minimum PJTBU Konsultan Kecil adalah Jenjang 7.

Artinya, SKK yang masih aktif sekalipun belum tentu memenuhi persyaratan SBU.

Kasus 8 — Kontraktor Menengah Menggunakan SKK dari Bidang Tidak Sesuai

PT H mempunyai PJTBU dengan SKK Jenjang 8 yang masih berlaku.

Namun, bidang kompetensinya tidak sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan.

Perusahaan tetap perlu memperbaiki pemenuhan kompetensi.

Kasus 9 — Perusahaan Sedang Memperpanjang SKK dan SBU

PT I mempunyai SBU yang mendekati masa berakhir dan SKK PJTBU yang juga akan kedaluwarsa.

Perusahaan harus mengelola dua proses tersebut secara terpisah sesuai mekanismenya.

Perpanjangan SKK tidak otomatis memperpanjang SBU.

Kasus 10 — Perusahaan Menerima Peringatan Ketidaksesuaian

PT J menerima pemberitahuan resmi mengenai ketidaksesuaian tenaga kerja.

Perusahaan harus memeriksa dasar temuan serta memenuhi kewajiban perbaikan sesuai tenggat pada pemberitahuan dan peraturan yang berlaku.

Tidak tepat mengabaikan pemberitahuan hanya karena SBU masih mempunyai tanggal berlaku.

Seluruh contoh kasus bersifat ilustratif, bukan keputusan sertifikasi terhadap badan usaha tertentu.

Kesalahan Umum Mengenai SKK Tidak Aktif dan SBU

Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  1. Menganggap SKK kedaluwarsa otomatis mencabut SBU tanpa prosedur.
  2. Menganggap SBU masih aktif berarti seluruh SKK pasti memenuhi syarat.
  3. Menyamakan SKK tidak ditemukan dengan SKK dicabut.
  4. Tidak memeriksa tanggal akhir masa berlaku SKK.
  5. Mengabaikan perubahan nomenklatur atau ketentuan transisi.
  6. Menggunakan SKK personel yang sudah berhenti dari perusahaan.
  7. Menggunakan SKK tanpa persetujuan pemegangnya.
  8. Menggunakan personel yang merangkap pada BUJK lain.
  9. Menganggap jenjang SKK tinggi otomatis sesuai semua klasifikasi.
  10. Menganggap perpanjangan SKK otomatis memperpanjang SBU.
  11. Menganggap penggantian PJTBU selalu membutuhkan penerbitan SBU baru.
  12. Mengabaikan notifikasi atau hasil surveilans.
  13. Tidak memverifikasi data hasil perpanjangan atau penggantian.
  14. Tidak membedakan persyaratan SKK SBU dan persyaratan personel tender.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SKK habis masa berlaku membuat SBU otomatis tidak aktif?

Tidak otomatis dalam arti SBU langsung dicabut tanpa prosedur. Namun, perusahaan dapat mengalami ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tenaga kerja dan harus menindaklanjutinya.

Apakah SBU bisa tetap tampil aktif meskipun SKK PJTBU kedaluwarsa?

Tampilan status SBU dan pemenuhan persyaratan tenaga kerja adalah dua hal yang perlu diperiksa. Perusahaan tidak boleh menganggap tampilan aktif sebagai bukti seluruh persyaratan tetap terpenuhi.

Berapa lama masa berlaku SKK Konstruksi?

Pada umumnya lima tahun sesuai PP 22/2020 Pasal 29. Periksa ketentuan terbaru, jenis sertifikat, serta tanggal berlaku pada dokumen resmi.

Apakah SKK yang kedaluwarsa masih dapat digunakan untuk PJTBU?

Jangan menganggapnya masih memenuhi syarat tanpa dasar resmi. Perusahaan harus memeriksa pemenuhan sertifikat kompetensi yang berlaku.

Apakah SKK PJKBU yang kedaluwarsa dapat memengaruhi SBU?

Ya, dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan tenaga kerja pada klasifikasi yang ditangani PJKBU tersebut.

Apakah SKK tidak muncul di pencarian berarti dicabut?

Tidak otomatis. Perlu diperiksa data, status pencatatan, dan sumber resmi.

Apakah SKK yang masih berlaku dapat digunakan setelah pemegangnya keluar dari perusahaan?

SKK tetap merupakan sertifikat individu, tetapi perusahaan lama tidak boleh mempertahankan penempatan personel yang sudah berhenti seolah masih menjadi tenaga kerja tetap.

Apakah SKK dengan nomenklatur lama otomatis tidak berlaku?

Tidak selalu. Periksa ketentuan peralihan yang berlaku bagi jabatan kerja tersebut.

Apakah SKK Jenjang 8 selalu dapat digunakan untuk PJTBU?

Tidak. Selain jenjang, kesesuaian kompetensi dengan jenis serta subklasifikasi usaha harus diperiksa.

Apakah SKK ahli harus memenuhi pengembangan keprofesian berkelanjutan?

PP 22/2020 mengatur persyaratan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perpanjangan sertifikat kualifikasi ahli. Pemenuhan aktual mengikuti ketentuan terbaru yang relevan.

Apakah SKK bisa digunakan untuk dua BUJK?

Penggunaan personel sebagai PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada BUJK lain dibatasi oleh larangan rangkap jabatan dalam Kepdirjen 281/2026.

Apakah SKK yang bermasalah otomatis menyebabkan SBU dibekukan?

Tidak dapat disimpulkan otomatis. Pembekuan mengikuti jenis ketidaksesuaian serta proses yang diatur.

Apakah SBU yang dibekukan selalu langsung dicabut?

Tidak. Standar skema mengatur tahapan serta kesempatan pemenuhan kewajiban berdasarkan prosedur.

Apakah perusahaan dapat mengganti PJTBU tanpa mengajukan SBU baru?

Dapat melalui mekanisme perubahan data sesuai ketentuan, tanpa otomatis menjalani proses sertifikasi baru penuh.

Apakah perpanjangan SKK otomatis memperpanjang SBU?

Tidak. Keduanya merupakan proses yang berbeda.

Apakah masalah SKK dapat memengaruhi tender konstruksi?

Dapat, apabila menyangkut persyaratan SBU atau personel yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Ketentuan paket harus diperiksa secara khusus.

Apa yang harus dilakukan jika SKK sudah habis tetapi SBU masih berlaku?

Verifikasi status SKK dan penempatannya, periksa persyaratan PJTBU/PJKBU, lalu lakukan perpanjangan, penggantian, atau pembaruan data yang diperlukan melalui mekanisme resmi.

Kesimpulan

SKK Konstruksi yang tidak aktif atau habis masa berlakunya dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan tenaga kerja untuk SBU Konstruksi.

Namun, kedaluwarsanya SKK tidak boleh langsung disamakan dengan pencabutan SBU secara otomatis.

Kepdirjen 281/KPTS/DK/2026 mengatur bahwa BUJK harus memenuhi persyaratan PJTBU dan PJKBU, termasuk kesesuaian kompetensi dan ketentuan tenaga kerja tetap.

Jika terjadi ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai keadaan.

Perbaikan dapat berupa perpanjangan SKK, klarifikasi pencatatan, penggantian tenaga kerja, atau perubahan data SBU melalui mekanisme resmi.

Apabila ketidaksesuaian ditemukan dalam proses pengawasan dan memenuhi ketentuan sanksi, tindak lanjut dilakukan melalui prosedur peringatan, pembekuan, hingga pencabutan sertifikat sesuai standar skema.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memantau masa berlaku SKK dan status penanggung jawab secara berkala, bukan hanya ketika SBU akan diperpanjang.

Dengan demikian, BUJK dapat menjaga kepatuhan sertifikasi dan mengurangi risiko masalah dalam pemenuhan persyaratan usaha maupun pengadaan proyek.

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana Diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021

Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Rujukan:

  • Pasal 28 tentang tenaga kerja konstruksi dan kompetensi.
  • Pasal 29 tentang sertifikasi kompetensi kerja, masa berlaku, dan perpanjangan.

Sumber resmi:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/137561/pp-no-22-tahun-2020

2. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026

Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Bagian utama:

  • 3.1.3 — Kriteria Tenaga Kerja Jasa Konsultansi.
  • 3.2.3 — Kriteria Tenaga Kerja Pekerjaan Konstruksi.
  • 3.3.3 — Kriteria Tenaga Kerja Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
  • 5.1.4 — Persyaratan Data Ketersediaan Tenaga Kerja.
  • 5.8 — Surveilans.
  • 6.1 — Perpanjangan Sertifikat.
  • 6.2 — Perubahan Kualifikasi.
  • 6.3 — Perubahan Data Tanpa Proses Asesmen.
  • 8.1–8.4 — Ketidaksesuaian, Peringatan, Pembekuan, dan Pencabutan SBU.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.

Sumber resmi:

https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/PermenPU-nomor-6-tahun-2025-Standar-Kegiatan-Usaha-danatau-Standar-ProdukJasa-Pelaksanaan-Pengawasan-dan-Pengenaan-Sanksi-pada-Penyelenggaraan-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Pekerjaan-Umum

4. Keputusan Dirjen Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024

Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi.

Gunakan apabila relevan untuk perubahan nomenklatur dan ketentuan peralihan SKK.

Sumber resmi:

https://binakonstruksi.pu.go.id/storage/SK-DJBK-Nomor-114-Thn-2024_4-Des_KPTS-Tentang-Penetapan-Jabker-dan-Jenjang-Kualifikasi-atas-Jabker-di-Bidang-Jasa-Konstruksi.pdf

5. Layanan Resmi LPJK, SIJK, dan LSP Konstruksi

Digunakan untuk verifikasi sertifikat, status penanggung jawab, dan proses administratif yang berlaku.

Catatan editorial: Pembahasan ini tidak menggantikan keputusan lembaga berwenang mengenai status SKK atau SBU tertentu. Istilah "tidak aktif" harus diperjelas berdasarkan penyebab serta hasil verifikasi resmi sebelum ditetapkan sebagai kondisi hukum tertentu.

Permen PU 6/2025 — JDIH BPK · PP 22/2020 — JDIH BPK · PP 14/2021 — JDIH BPK

Konsultasi SKK dan Pemenuhan Tenaga Ahli SBU Konstruksi

Nexcerti menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan pengurusan SKK Konstruksi dan SBU bagi perusahaan kontraktor maupun konsultan konstruksi.

Jika perusahaan Anda mengalami masalah masa berlaku SKK PJTBU atau PJKBU, kesesuaian tenaga kerja, atau membutuhkan informasi tentang pergantian penanggung jawab SBU, hubungi tim Nexcerti.

WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com