Data Pemilik Manfaat Tender 2027: Aturan dan Risiko Gugur
Perusahaan yang berencana mengikuti tender atau pengadaan pemerintah perlu mulai memperhatikan kelengkapan data pemilik manfaat (beneficial ownership). Mulai 1 November 2026, informasi tersebut memasuki tahap evaluasi berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Bagi kontraktor dan konsultan konstruksi, ketentuan ini penting karena kelengkapan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pengalaman pekerjaan saja belum tentu cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan dalam proses pemilihan penyedia.
Data pemilik manfaat yang tidak tersedia sesuai ketentuan dapat menyebabkan penawaran peserta digugurkan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa kesiapan data sebelum mengikuti paket pengadaan.
Apa Itu Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership?
Pemilik manfaat atau beneficial owner adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi berdasarkan kriteria dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, pemilik manfaat dapat berupa orang perseorangan yang memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, mempunyai hak atas manfaat korporasi, atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana maupun saham korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemilik manfaat tidak selalu sama dengan direktur atau orang yang namanya tercantum sebagai penanggung jawab perusahaan.
Sebagai gambaran, seseorang dapat memiliki kendali atas perusahaan melalui struktur kepemilikan tertentu meskipun tidak menjabat sebagai direktur.
Bagi perusahaan konstruksi, pemahaman mengenai pemilik manfaat menjadi penting dalam pengelolaan legalitas perusahaan dan persiapan mengikuti pengadaan pemerintah.

Apa yang Diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026?
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 8, yang mengatur kewajiban pelaporan data pemilik manfaat dan tahapan evaluasinya.
Ketentuan tersebut tidak hanya relevan bagi penyedia pekerjaan konstruksi, tetapi juga bagi peserta pemilihan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercakup dalam peraturan.
Untuk kontraktor dan konsultan konstruksi, data pemilik manfaat perlu menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi sebelum mengikuti tender atau seleksi.
Jadwal Penerapan Evaluasi Data Pemilik Manfaat
Pasal 8 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 membagi penerapan evaluasi data pemilik manfaat ke dalam tiga periode.
Jadwal Evaluasi Data Pemilik Manfaat 2026–2027
SAMPAI 31 OKTOBER 2026
- Belum dilakukan proses evaluasi atas data pemilik manfaat untuk pengadaan yang tahap pengumuman atau undangannya berlangsung sampai tanggal tersebut.
1 NOVEMBER–31 DESEMBER 2026
- Evaluasi menggunakan data dalam sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya atau data yang diunggah penyedia sesuai ketentuan.
MULAI 1 JANUARI 2027
- Evaluasi berdasarkan data pemilik manfaat yang tersedia dalam sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya.
Sumber naskah: Pasal 8 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
1. Pengumuman atau Undangan sampai 31 Oktober 2026
Untuk pengadaan yang tahap pengumuman atau undangannya berlangsung sampai dengan 31 Oktober 2026, belum dilakukan proses evaluasi atas data pemilik manfaat.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti perusahaan boleh mengabaikan kewajiban pelaporan pemilik manfaat berdasarkan ketentuan lain yang berlaku.
Perusahaan tetap perlu memastikan informasi kepemilikan dan pengendaliannya dilaporkan secara benar sesuai peraturan.
2. Pengumuman atau Undangan 1 November–31 Desember 2026
Mulai 1 November 2026, data pemilik manfaat mulai dievaluasi dalam proses pemilihan penyedia.
Pada periode ini, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya, atau berdasarkan data yang diunggah penyedia melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.
Dengan demikian, peserta perlu memastikan data pemilik manfaat tersedia melalui mekanisme yang ditentukan.
Apabila data belum tersedia dalam sistem, perusahaan perlu memperhatikan mekanisme penyampaian data yang diperbolehkan selama periode tersebut.
3. Pengumuman atau Undangan Mulai 1 Januari 2027
Mulai 1 Januari 2027, evaluasi dilakukan berdasarkan data pemilik manfaat yang tersedia dalam sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.
Ketentuan ini menjadikan kesiapan data perusahaan semakin penting sebelum proses pemilihan dimulai.
Perusahaan sebaiknya tidak menunda pemeriksaan data sampai menjelang batas akhir pemasukan penawaran, karena waktu tersebut belum tentu cukup untuk menyelesaikan kendala administrasi.
Penting: Ketiga periode tersebut didasarkan pada tanggal tahap pengumuman atau undangan pengadaan, bukan tanggal perusahaan menyampaikan penawaran atau tanggal kontrak ditandatangani.
Apakah Data Pemilik Manfaat yang Tidak Tersedia Bisa Menyebabkan Gugur Tender?
Ya.
Pasal 8 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa penawaran peserta pemilihan digugurkan apabila data pemilik manfaatnya tidak tersedia/diunggah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b, atau tidak tersedia sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan kontraktor mengikuti tender yang diumumkan pada November 2026.
Jika data pemilik manfaatnya belum tersedia pada sistem dan perusahaan tidak memenuhi mekanisme penyampaian data yang diperbolehkan pada periode tersebut, kondisi itu dapat menjadi alasan penawarannya digugurkan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa perusahaan perlu memeriksa bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga ketersediaan data dalam sistem pengadaan.
Bagaimana Jika Dua Perusahaan Memiliki Pemilik Manfaat yang Sama?
Ketentuan penting lainnya terdapat dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur pengguguran peserta pemilihan yang mempunyai kesamaan pemilik manfaat pada paket pengadaan yang sama.
Sebagai ilustrasi, PT A dan PT B merupakan dua perusahaan berbeda yang mengikuti paket tender yang sama.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya memiliki pemilik manfaat yang sama, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pengguguran sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilihan.
Dalam lampiran Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, terdapat pengecualian atas ketentuan kesamaan pemilik manfaat bagi peserta yang merupakan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada konteks pemilihan yang diatur.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan jenis badan usaha dan ketentuan pengadaan yang relevan.
Apakah Aturan Ini Menggantikan Persyaratan SBU Konstruksi?
Tidak.
Data pemilik manfaat dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) mempunyai fungsi yang berbeda.
SBU merupakan bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.
Sementara itu, evaluasi data pemilik manfaat merupakan bagian dari ketentuan transparansi dan pemeriksaan peserta dalam proses pengadaan pemerintah.
Keduanya perlu diperhatikan sesuai ruang lingkup masing-masing.
Selain terkait pengadaan, pelaporan pemilik manfaat juga menjadi salah satu kriteria lainnya dalam standar skema sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026.
Dengan demikian, pengusaha konstruksi sebaiknya memandang pengelolaan data pemilik manfaat sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan, bukan sekadar persyaratan sesaat ketika akan mengikuti tender.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Kontraktor dan Konsultan Konstruksi?
Sebelum mengikuti pemilihan penyedia, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan berikut.
Pemeriksaan Kesiapan Data Perusahaan
Identifikasi Pemilik Manfaat
- Periksa identitas dan pihak yang mempunyai kepemilikan atau kendali sesuai ketentuan.
Periksa Pelaporan Resmi
- Pastikan informasi pemilik manfaat telah dilaporkan melalui mekanisme resmi yang sesuai.
Periksa Data Sistem Pengadaan
- Pastikan ketersediaan data pada sistem elektronik yang digunakan untuk pengadaan.
Periksa Dokumen Tender
- Pastikan SBU, NIB, pengalaman, serta persyaratan lain telah sesuai dokumen pemilihan.
Diagram ini merupakan panduan pemeriksaan internal perusahaan, bukan alur resmi sistem pengadaan pemerintah.
1. Periksa Identitas Pemilik Manfaat
Pastikan pihak yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat telah sesuai dengan kondisi kepemilikan atau pengendalian perusahaan yang sebenarnya.
Jika terjadi perubahan struktur kepemilikan, periksa apakah data pemilik manfaat perlu diperbarui.
2. Periksa Pelaporan Melalui Layanan Resmi
Pastikan pelaporan pemilik manfaat dilakukan melalui mekanisme administrasi korporasi yang berlaku, termasuk layanan resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum apabila sesuai dengan bentuk badan usahanya.
Jangan langsung menganggap data sudah tersedia hanya karena perusahaan telah memiliki akta pendirian atau NIB.
3. Periksa Ketersediaan Data pada Sistem Pengadaan
Perusahaan perlu memeriksa apakah data yang diperlukan telah tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum mengikuti paket pengadaan, bukan setelah muncul kendala dalam evaluasi.
4. Periksa Potensi Kesamaan Pemilik Manfaat
Apabila terdapat beberapa perusahaan dalam kelompok usaha yang sama, periksa kemungkinan kesamaan pemilik manfaat sebelum perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti paket pengadaan yang sama.
Langkah ini membantu manajemen mengidentifikasi potensi masalah kepatuhan sejak awal.
5. Periksa Kesiapan Dokumen Perusahaan Lainnya
Selain data pemilik manfaat, perusahaan jasa konstruksi perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang relevan.
Persyaratan tersebut dapat mencakup SBU, NIB, kualifikasi usaha, pengalaman pekerjaan, dan persyaratan dalam dokumen pemilihan.
Pemenuhan satu persyaratan tidak otomatis menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan lainnya.
Apa Dampaknya bagi Perusahaan yang Baru Mengurus SBU?
Perusahaan yang baru mengajukan SBU sebaiknya menyiapkan data perusahaan secara menyeluruh sejak awal.
Persiapan yang terkoordinasi dapat membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian informasi antara dokumen legalitas, data sertifikasi, dan data yang digunakan dalam proses pengadaan.
Pengurus perusahaan juga perlu mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembaruan informasi pemilik manfaat.
Ketika struktur kepemilikan berubah, kebutuhan pembaruan data perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua kontraktor wajib melaporkan pemilik manfaat?
Kewajiban pelaporan pemilik manfaat bergantung pada ketentuan administrasi korporasi yang berlaku. Untuk perusahaan yang mengikuti pengadaan pemerintah, Pasal 8 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur kewajiban dan tahapan evaluasi data tersebut.
Apakah sebelum 1 November 2026 data pemilik manfaat tidak perlu dilaporkan?
Tidak demikian. Sampai dengan 31 Oktober 2026, ketentuan yang dibahas adalah belum dilakukannya evaluasi data pemilik manfaat untuk pengadaan berdasarkan tahap pengumuman atau undangannya. Hal tersebut tidak menghapus kewajiban pelaporan berdasarkan peraturan lainnya.
Apakah mulai 1 Januari 2027 peserta masih bisa mengandalkan unggahan manual?
Pasal 8 mengatur bahwa untuk pengadaan dengan tahap pengumuman atau undangan mulai 1 Januari 2027, evaluasi didasarkan pada data yang tersedia dalam sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya. Perusahaan perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi yang berlaku.
Apakah perusahaan yang sudah memiliki SBU masih harus memeriksa data pemilik manfaat?
Ya. Kepemilikan SBU tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dalam proses pemilihan penyedia telah terpenuhi.
Apakah kesamaan pemilik manfaat antarperusahaan selalu menyebabkan gugur?
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur konsekuensi kesamaan pemilik manfaat pada paket pengadaan yang sama. Namun, lampirannya juga mengatur pengecualian tertentu bagi BUMN/BUMD. Evaluasi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap peserta dan jenis pengadaan terkait.
Kesimpulan
Mulai 1 November 2026, evaluasi data pemilik manfaat menjadi hal yang perlu diperhatikan perusahaan yang mengikuti pengadaan pemerintah.
Bagi kontraktor dan konsultan konstruksi, persiapan mengikuti tender tidak cukup hanya memastikan SBU dan dokumen teknis tersedia.
Kebenaran serta ketersediaan data perusahaan juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan.
Perusahaan sebaiknya memeriksa informasi pemilik manfaat sejak awal, memahami tahapan penerapan yang berlaku, dan memastikan seluruh persyaratan pengadaan dipenuhi sesuai ketentuan resmi.
Dengan persiapan yang baik, risiko kendala administrasi yang sebenarnya dapat diantisipasi bisa dikurangi.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026
Tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Ketentuan utama: Pasal 8 dan ketentuan terkait dalam lampiran.
Sumber: https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2026
2. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/73583/perpres-no-13-tahun-2018
3. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281/KPTS/DK/2026
Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Relevansi: Persyaratan pelaporan pemilik manfaat dalam standar skema sertifikasi BUJK.
Catatan: Artikel ini merupakan panduan informasi mengenai ketentuan regulasi. Pelaksanaan dalam paket pengadaan tertentu tetap mengacu pada peraturan, dokumen pemilihan, dan ketentuan resmi yang berlaku.
Peraturan LKPP 3/2026 · JDIH Kementerian PU · PP 28/2025 di JDIH Kementerian Keuangan
Konsultasi Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi
Nexcerti menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kontraktor dan konsultan konstruksi, termasuk persiapan persyaratan administrasi dan sertifikasi badan usaha.
Untuk mengetahui persyaratan SBU yang sesuai dengan jenis dan kualifikasi perusahaan Anda, hubungi tim Nexcerti.
WhatsApp: 085872060910 Email: info@nexcerti.com Website: https://nexcerti.com
